PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM KERUGIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN QRIS DAN MESIN EDC

Ida Ayu Novi Wirantari, Fakultas hukum Universitas Udayana, e-mail : [email protected]

Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati, Fakultas hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Prosedur pembelanjaan mengalami perkembangan disetiap zaman dengan metode pembayaran yang beraneka ragam cara termasuk kedalam transaksi menggunakan metode non tunai termasuk di dalamnya menggunakan Qris dan Elektronik data Capture namun tidak jarang ditemukan kecurangan dalam transaksi yang membebankan administrasinya kepada konsumen yang seharusnya ditanggung oleh pelaku usaha. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan konsep pendekatan perundang-undangan serta kekaburan norma dalam teori pendukung dengan hasil penelitian yang menunjukan bahwa konsumen memperoleh sesuatu yang telah disepakati dengan pelaku usaha nilai barang dan kondisi serta jaminanya yang diatur dalam ketentuan Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomer 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta terkait akibat hukumnya dapat dijelaskan dalam Pasal 7 huruf g Undang-Undang perlindungan Konsumen dan dalam Pasal 29 Ketrentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 yang menjelaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh membebankan administrasi kepada konsumen dan ketentuan dalam sanksi administrative pada Pasal 60 UUPK berupa penetapan ganti rugi paling banyak sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kerugian Konsumen, Metode Transaksi

ABSTRACT

Spending procedures have evolved in every era with various payment methods including transactions using non-cash methods including using Qris and Electronic Data Capture, but it is not uncommon to find fraud in transactions that impose administration on consumers that should be borne by business actors. The research method uses normative legal research methods with the concept of a statutory approach as well as norm blur in supporting theory with research results that show that consumers get something that has been agreed with business actors, the value of goods and their conditions and guarantees as regulated in the provisions of Article 4 letter b Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and related legal consequences can be explained in Article 7 letter g of the Consumer Protection Act and in Article 29 of the Provisions of the Financial Services Authority Regulation Number 1 / POJK.07 / 2013 which explains that business actors may not be subject to administrative burdens. to consumers and the provisions in administrative sanctions in Article 60 of the UUPK in the form of stipulating compensation of a maximum amount of IDR 200,000,000 (Two Hundred Million Rupiah).

Key Words: Legal Protection, Consumer Loss, Transaction Method

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Pembelanjaan sebagai pemenuhan kebutuhan baik secara sekunder setelah terjadinya pembelanjaan akan dilakukan pembayaran. Transaksi sangatlah penting untuk hubungan jual beli pada perkembangan jaman yang mulai maju dan berkembang sangatlah berpengaruh terhadap metode transaksi yang dilakukan. Transaksi sebagai bentuk konsep dalam melakukan suatu pembayaran dari barang yang telah disepakati untuk dibeli, suatu transaksi dapat dilakukan dengan berbagai jenis cara baik secara Tunai ataupun Non tunai.1 Metode pembayaran sangatlah penting untuk mengetahui bagaimana kepuasan dari konsumen dalam menjalankan suatu kesepakatan jual-beli maka oleh sebab itu sangatlah penting untuk selalu mengedepankan suatu prinsip kehati-hatian dalam melakukan transaksi.2

Metode pembayaran dilakukan dengan cara tunai, maka konsumen harus menyiapkan atau membawa uang dengan jumlah yang banyak bila akan melakukan transaksi yang memerlukan banyak uang, resiko yang harus dihadapi dalam melakukan transaksi secara tunai juga menjadi suatu perhatian yang harus selalu dipikirkan karena dengan membawa uang dengan jumlah yang terbilang cukup banyak sangatlah berbahaya bagi pelanggan/konsumen karena akan menimbulkan suatu perencanaan bagi orang yang jahat terhadap konsumen dan mengetahui tempat konsumen menyimpan uangnya.

Perkembangan jaman banyak metode pembayaran secara non tunai diterbitkan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan suatu transaksi dengan menggunakan metode pembayaran seperti Qris, Marcine EDC dan transfer beberapa bentuk transaksi non tunai yang menjadi suatu Alternatif untuk konsumen dalam mempermudah adanya suatu transaksi seperti metode Qris3, dapat dilihat banyak bank swasta membuat suatu metode baru dengan hanya menscan barcode yang tertera di dalam Mobile Banking dan memasukan jumlah yang seharusnya dibayarkan dan menggunakan kode verifikasi maka transaksi bisa langsung dilakukan, namun masih banyak terjadi suatu kerugian bagi konsumen dalam metode pembayaran ini seperti halnya hanya bergantung dengan koneksi internet yang akan membuat transaksi berlangsung lama bilamana tidak ditunjang dengan koneksi internet yang memadai, masih adanya peluang dilakukanya scam yang dapat menimbulkan suatu kerugian yang besar bilamana data dari konsumen dapat diakses oleh pihak lain rekening dan akun konsumen bisa disadap oleh pihak lain karena melakukanya dengan pemindai data barcode4 penggunaan yang dilakukan dengan menitik beratkan semua transaksi kepada 1 pin saja memang hal tersebut untuk mempermudah dalam melakukan transaksi

namun juga sangat beresiko tinggi bilamana pasword tersebut dapat disadap oleh orang lain.

Berbahaya bilamana terjadinya ekploitasi yang menjadi suatu kendala dan sebuah keteledoran eksploitasi bisa terjadi dan merugikan konsumen dalam melakukan suatu transaksi menggunakan metode Qris perbedaan Qr Code yang digunakan menjadi suatu perhatian yang harus dicermati karena bilamana seorang pelaku usaha melakukan suatu scan qr code maka bisa terjadi peralihan akun atau perubahan rekening yang dimanipulasi oleh pelaku usaha untuk mengambil dana direkening konsumen melebihi pembayaran yang harus dilakukan konsumen tersebut, terkait keamanan yang dijaminkan berpengaruh terhadap situs web dan aplikasi sangat rentan akan terjadinya kesalahan pada sistem yang membuat dana konsumen bisa hilang dan disedot oleh suatu institsi atau pihak-pihak lain yang berencana buruk kepada konsumen untuk melakukan suatu transaksi,5

Kerugian yang terakhir dalam penggunaan Qris adalah ketidak jujuran dari pelaku usaha dalam mengarahkan konsumen dalam melakukan pengiriman pembayaran menggunakan metode pembayaran qris karena tidak ada ketentuan ataupun legalitas yang mengatur metode pembayaran yang menggunakan qris dikenakan biaya tambahan kepada pelanggan namun biaya yang timbul dibebanakan kepada pelaku usaha namun banyak terjadi dalam transaksi menggunakan metode ini ditemukan kecurangan dari pelaku usaha dengan membebankan biaya tambahan kepada konsumen yang telah membuat kerugian dalam melakukan transaksi, berbeda dengan penggunaan metode pembayaran transafer dilihat dalam korelasinya metode ini sangatlah sering digunakan, melihat perkembangan jaman hamper seluruh masyarakat Indonesia memiliki tabungan rekening baik disimpan dalam bank Perseroan terbatas badan usaha milik negara ataupun bank perseroan terbatas swasta. 6

Transfer sebagai metode pembayaran yang dilakukan oleh konsumen juga tidak bisa berjalan sesuai dengan harga jual beli namun bilamana akan dikirimkan ke bank yang berbeda akan dikenakan biaya administrasi, namun yang menjadi suatu bahan kajian dalam tulisan ini selain metode pembayaran Qris adalah penerapan metode pembayaran menggunakan mesin elektronik data capture (EDC) yang marak digunakan oleh pelaku usaha yang berkerjasama dengan perseroan terbatas untuk mempermudah transaksi dilakukan namun banyak probelematika pro dan kontra terkait alat tersebut7. Metode pembayaran dengan non tunai seperti ini memang sangat menimbulkan pertanyaan bukan saja terlihat lebih efesien dalam melakukan pembayaran namun dapat ditinjau dalam perpektif kerugianya, banyak diinformasikan terkait dengan berita dan surat kabar menjelaskan pelaku usaha yang bertindak sewanang-sewang dengan menggunakan alat Elektronik Data Capture tanpa menanyakan akan dikenakan beban administrasi bilamana menggunakan alat tersebut dan terkesan tidak memikirkan kepentingan dari konsumen8 Pedagang memang sebagai pelaku usaha yang bertindak

menawarkan barang dan jasa namun bukan semata-mata memaksimalkan segala cara untuk dapat memperoleh keuntungan tanpa memikirkan aspek kedepanya yang membuat konsumen sulit menaruh kepercayaan bukan hanya terhadap pelaku usaha namun juga terhadap institusi atau Bank yang menerbitkan alat transaksi non tunai yang dalam korelasi ini sudah jelas seharusnya membebankan seluruh admiistrasi kepada pihak pelaku usaha.9

Perbedaan konsep bentuk tulisan dengan sebuah penulisan yang sebelumnya terdapat penelitian terdahulu oleh Richard Revel Wijaya Theda dalam Karya tulis Jurnalnya yang mengambil Judul Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Kelalaian Pelaku Usaha Jasa Laundrey di Denpasar Utara dalam tulisanya ini menekankan dan menjelaskan Bagaimana suatu Konsep penyelesaian sengketa konsumen yang bergerak dalam bidang Laundrey di daerah Denpasar Utara serta memberikan edukasi terkait upaya penyelesaian yang dilakukan pelaku usaha dengan konsumen atas jasa Laundrey dan bentuk ganti ruginya yang mengatur kedalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUPK sedangkan dalam tulisan menekankan terhadap bentuk kenakalan pelaku usaha dalam membebankan seluruh administrasi kepada konsumen dengan menggunakan metode pembayaran dengan cara non tunai melalui metode Qris dan Elektronik data capture.

Dalam ketentuan rumusan masalah pertama menegaskan kedalam pengaturan hukum yang dijelaskan tertuang dalam Pasal 4 ketentuan huruf b Undang-undang dalam Perlindungan Konsumen berbeda dengan tulisan diatas yang menegaskan dalam dasar hukumnya pada ketentuan Pasal 19 UUPK dalam rumusan masalah yang kedua perbedaan terletak dalam korelasi pembahasan terkait dengan upaya penyelesaian namun dalam tulisan menegaskan terkait dengan akibat hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 60 Undang-undang Perlindungan konsumen dengan total ganti Rugi sebesar Rp 200.000.000(Dua Ratus Juta Rupiah).

  • 1.2    Rumusan Masalah

Penulis menarik suatu konsep pembahasan untuk dilakukan penelitian dengan melihat data dan fakta yang diuraikan dalam latar belakang dengan rincian sebagai berikut :

  • 1.    Bagaimanakah bentuk pengaturan hukum dalam kerugian konsumen dalam transaksi menggunakan Qris dan Elektronik data Capture (EDC) ?

  • 2.    Bagaimanakah akibat hukum bagi pelaku usaha dalam menaikan harga barang meggunakan metode pembayaran Qris dan Elektronik data Capture (EDC) ?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan untuk mengetahui bentuk pengaturan hukum dalam kerugian konsumen melakukan transaksi menggunakan Qris dan Elektronik data Capture, serta menemukan akibat hukum bagi pelaku usaha dalam menaikan harga barang menggunakan metode pembayaran Qris dan Elektronik data Capture.

  • II.    Metode Penelitian

Metode penelitian menggunakan jenis penelitian Hukum Normatif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundangan-undangan

dengan mengkaji berbagai perspektif kepustakaan mengkaitkan norma-norma.10 Teknik pengumpulan data menggunakan kajian konsep primer dengan peratutran perundang undang dan sekunder yang berupa pemahaman literatur, berita, serta teknik penelitian menggunakan analisis kajian deskriptif.11

  • III.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1    Bentuk Pengaturan Hukum Dalam Kerugian Konsumen Dalam Transaksi Menggunakan Qris dan Eletronic Data Capture (EDC)

Metode pembayaran dikeluarkan oleh perusahaan guna untuk menjadi suatu alternative transaksi yang lebih effisien dan efektif dalam masyarakat bukan hanya menawarkan suatu keuntungan dalam melakukan transaksi dengan metode pembayaran tersebut namun banyak terjadi suatu kelemahan dan kekeliruan dalam penerapan yang diakukan dalam transaksi bukan hanya sebagai pelaku usaha yang disalahkan dalam terjadinya suatu kecurangan dalam transaksi.

Namun dijelaskan juga bahwa faktor yang harus turut membantu kelancaran adalah pihak perusahaanya yang seharusnya melakukan monitoring kelapangan untuk mengetahu apakah pelaksanan dengan tanggung jawab sudah berjalan beriringan atau terjadiya suatu ketimpangan, pelaku yang dengan sengaja melakukan suatu manipulasi agar mendapat keuntungan lebih tinggi sudah sangat merugikan konsumen bahwa sangat jelas diatur dalam ketentuan legalitas perlindungan konsumen Pasal 4 ketentuan huruf b dalam Undang-undang perlindungan Konsumen yang dengan tegas menjelaskan kepastian konsumen agar memperoleh nilai barang/jasa sesuai dengan harga tukar yang seharusnya dibayarkan, dalam ketentuan pengaturan hukum ini sangatlah jelas untuk menjaga hak-hak yang seharusnya diperoleh oleh konsumen.12

Bahwa dijelaskan juga dalam meminimalisir suatu kesalahan dan kerugian terjadi lebih banyak lagi menimpa konsumen dapat dijelaskan dalam pengaturan metode pembayaran baik melalalui transaksi Qris ataupun Mesin Elektronic Data Capture telah diatur oleh Bank Indonesia dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 dan disertakan dalam Surat Edaran Nomor 11/10/DASP 2009 Tentang pembayaran kegiatan transaksi menggunakan Qris dan Mesin Elektronic Data Capture melalui perantara kartu debit dijelaskan dengan terperinci dan sangat jelas bahwa pihak Bank Indonesia tidak pernah membebankan seluruh tanggung jawab pembayaran administrasi yang seharusnya dibeyarkan oleh pelaku usaha kepada konsumen karena dalam ketentuan yang telah disepakati oleh pedagang dan juga pihak bank menjelaskan bahwa seluruh administrasi diambil dari keuntungan pelaku usaha sebesar 1 persen bukan menggunakan uang konsumen dan dibebankan sepenuhnya kepada konsumen perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha sudah

melakukan pelanggaran atas dasar perjanjian kontrak dalam melaksanakan dan menggunakan alat transaksi elektronik data capture.13.

Berdasarkan dalam ketentuan asas surservanda dijelaskan bahwa perjanjian antara kedua belah pihak menjadi bahan acuan yang saling mengikat bagi pihak yang membuat dan melaksanakanya, dijelaskan bahwa masyarakat sebagai konsumen seharusnya mendapatkan suatu kepastian hukum dari permasalahan yang sering dihadapi oleh konsumen yang tanpa disadari membuat pelaku usaha menjadi terbiasa melakukan perbuatan yang salah, bahwa dijelaskan kembali pelaku usaha yang memiliki EDC dan Qris harus mengisi formulir pengajuan yang dijelaskan juga ketentuan-ketentuan yang mengatur di dalamnya tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran bilamana merugikan principal atau konsumen dengan memaksa menggunakan segala jenis cara untuk memperoleh keuntungan yang sebanyak mungkin bilamana pelaku usaha melakukan tersebut secara sengaja tanpa memberikan konfirmasi kepada konsumen terlebih dahulu dan bertindak dibantu oleh orang lain dengan etikad tidak baik melakukan suatu cedera janji dan melanggar asas berkontrak akan dikenakan biaya ganti rugi dan dapat diperoses kedalam tindak pidana penipuan.14

Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan dalam Pasal 4 huruf c UUPK kebebasan yang seharusnya di dapatkan oleh konsumen untuk menerima informasi sejujurnya dari penjual sesuai dengan barang yang telah disepakati antara kedua pihak baik pelaku usaha ataupun konsumen dan telah dilaksanakan suatu transaksi jual beli bilamana pelaku usaha dengan sengaja menyembunyikan dan menimbulkan suatu kerugian kepada konsumen atas tindakan yang dilakukan yang bukan berdasarkan atas dasar kesepakatan antara konsumen dengan pelaku usaha sudah termasuk kedalam penipuan yang telah direncanakan, bilamana kejadian dilakukan dengan memanipulasi keadaan yang dengan sengaja mengalihkan pembicaraan ataupun pandangan dari konsumen dalam melakukan transaksi, dengan suatu hal-hal yang nyata telah dilakukan diatur dalam Pasal 1320 BW dengan menyalahggunakan kesepakatan dengan keadaan yang memaksa.15

  • 3.2    Akibat Hukum Bagi Pelaku Usaha Dalam Menaikan Harga Barang Menggunakan Metode Pembayaran Qris Dan Eletronic Data Capture (EDC)

Indonesia sebagai negara kesatuan yang memiliki suatu landasan hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar dijelaskan bahwa seluruh tindakan dan tingkah laku diatur dalam ketentuan legalitas sebagai bentuk suatu kepastian hukum yang jelas dan relevan mengingat banyak permaslahan yang merugikan konsumen yang belum ditindak tegas maka penulis berkeinginan membahas terkait akibat hukum yang diterima oleh pelaku usaha dalam menaikan harga barang menggunakan metode pembayaran Qris dan Eletronik Data Capture atau EDC dijelaskan

bahwa sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam Pasal 7 ketentuan huruf g Undang-undang Perlindungan Konsumen dijelaskan kewajiban pemberian suatu kerugian yang dilakukan dari pelaku usaha kepada konsumen bilamana telah dengan sengaja membuat konsumen merasakan rugi atas perbuatan pelaku usaha yang memanfaatkan konsumen untuk membayar administrasi dari pembayaran melalui transaksi Qris dan Metode pembayaran Eletronic data capture.

Perbuatan yang sengaja ditujukan kepada konsumen sangat meresahkan serta diperlukan tindakan yg membuat adanya efek jera agar pelaku usaha dapat memikirkan terlebih dahulu sebelum bertindak agar tidak merugikan banyak aspek dalam tindakanya dan selalu berlandaskan dengan asas berkontrak karena sudah dijelaskan bahwa sebenarnya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan telah tecantum pada ketentuan Pasal 29 segala perbuatan yang mengakibatkan kerugian kepada konsuumen melalui perantara alat atau mesin elektronik non tunai untuk memanipulasi kenyataan yang seharusnya dibayarkan oleh konsumen namun dilebihkan oleh pelaku usaha ketentuan tersebut mengatur tentang tindakan ganti rugi yang seharusnya dibayarkan oleh pelaku usaha atas tindakan sengaja yang dilakukanya bentuk-bentuk upaya penyelesaian secara preventif yang dilakukan oleh Otoritas Jasa keuangan untuk melindungi hak dari konsumen melakukan pendekatan secara persuasive agar penyelesaian permaslahan bisa dilakukan secara non litigasi dengan membayar jumlah kerugian yang dialami oleh konsumen.16.

Penyelesaian sengketa masuk keranah pengadilan dengan akibat hukum yang diperoleh dari pelaku usaha bila ada laporan dari konsumen baik bertindak sendiri ataupun melakukanya dengan class action akan dijelaskan bentuk konsekuensi yang akan dibebankan kepada penjual dan dijelaskan sesuai ketentuan Pasal 60 Undang-undang perlindungan konsumen dijelaskan dalam ketentuan tersebut Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang melakukan dan memberikan sanksi kepada pelakuusaha sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 60 ayat (2) dijelaskan kerugian yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha berupa penetapan ganti rugi dengan nominal maksimal sebesar Rp 200.000.000- (Dua Ratus Juta Rupiah) yang harus dibayarkan kepada konsumen..17 Perbuatan pelaku usaha dapat dilihat dari bentuk kesengajaan yang dilakukan bilamana dilakukan dengan cara tidak sengaja dan telah dikonfirmasikan kepada pelanggan terlebih dahulu maka penyelesaian sengketa permaslahan akan dibebankan kedalam badan penyelesaian sengketa konsumen namun bilamana dilakukan dengan sengaja dan bertindak tanpa persetujuan konsumen dan menipu konsumen terkait dengan dana yang telah diambilnya maka akan termasuk kedalam katagori tindak pidana penipuan ringan yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan kurungan pidana paling lama selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 250 (Dua Ratus Lima Puluh Rupiah).

  • IV.    KESIMPULAN

Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah bahwa pengaturan hukum dalam kerugian konsumen menggunakan metode transaksi non tunai dengan pembayaran melalui Qris dan Elektronik Date Capture diatur di dalam Pasal 4 huruf b Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bahwa sewajibnya pelaku usaha memberikan nilai barang sesuai dengan ketentuan harga barang yang dibeli oleh konsumen tanpa adanya kenaikan harga dijelaskan juga dalam ketentuan pasal 8 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 dan Surat Edaran Nomor 11/10/DASP/2009 Tentang penyelenggaaran alat pembayaran dijelaskan pedagang atau pelaku usaha dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada konsumen dalam bentuk apapun. Akibat Hukum dari pelaku usaha yang dengan sengaja memanipulasi harga yang menyebabkan terjadinya kerugian pembeli dijelaskan dalam ketentuan Pasal 7 ayat g Undang-undang Perlindungan konsumen. Diatur bahwa penjual diwajibkan mengembalikan kerugian kepada konsumen apabila Barang dan jasa tidak sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Bilamana penyelesaian perkara harus diselesaikan hingga sampai badan penyelesaian sengketa konsumen maka dapat dikenakan sanksi administratif bagi pelaku usaha seperti yang tercantum dalam ketentuan Pasal 60 ayat (2) yaitu penetapan ganti rugi paling banyak sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah). Bilamana pelaku usaha dengan sengaja memanipulasi dan memberikan janji palsu kepada konsumen bahwa dana yang diambilnya sama dan dalam faktanya adanya pemotongan administrasi melalui mesin pembayaran Qris ataupun Eletronic date capture (EDC) maka sudah termasuk kedalam tindak pidana penipuan ringan yang diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama Tiga Bulan dengan denda sebesar Rp 250 ( Dua Ratus Rupiah). Untuk menghindari terdadinya hal tersebut saran yang dapat diberikan untuk pelaku usaha yang menggunakan mesin transaksi EDC dan Qris agar tidak membebankan biaya pajak transaksi kepada konsumen yang seharusnya itu menjadi tanggung jawab pelaku usaha dan agar lebih transparan kepada konsumen, supaya tidak terkesan menipu konsumen. Saran untuk Bank agar lebih mempertegas dan memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait dengan pembebanan yang seharusnya tidak di bebankan kepada konsumen.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Adnan, Buyung Nasution. Bantuan Hukum DiIndonesia. Jakarta: LPES Press, 1983.

Endiprada, Firman Tumantara. Hukum Perlindungan Konsumen. Malang: Setta Pres, 2017.

Hadjon, Phlipus. Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia. Bandung: Peradaban , 2007.

Kristianti, Tri Siwi. Hukum perlindungan Konsumen, Jakarta: Press, 2008.

Jurnal Ilmiah

Kresnayana, I Made and Parsa. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Konsumen Dalam Cairan Rokok Elektrik Yang Telah Kadaluarsa”. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 4, No. 6 (2018): 581-39.

Mahardika, Putu Surya dan Dewa Gde Rudy. “Tanggung Jawab Pemilik Toko Online Dalam Jual - Beli Online (Ecommerce) Ditinjau Berdasarkan Hukum Perlindungan Konsumen”. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 2, No. 5 (2018): 1-16, ISSN: 2303-0569.

Nandayani, Ni and Marwanto. “Perlindungan Hukum Terkait Konsumen Atas Produk Barang Palsu Yang Dijual Secara ECommerce Dengan Perusahaan Luar Negeri”. Kertha Semaya: Jurlnal Ilmu Hukum 8, No. 2 (2020): 192-206, ISSN: 2303-0569.

Pradnyana, Agung Oka and Arya Sumerthayasa Gede. “Perlindungan Hukum Dalam Usaha Dengan Ketentuan Terhadap Konsumen Dari Pelaku Usaha Yang Tutup Terkait Dengan Pemberian Layanan Purna Jual/Garansi”. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 5, No. 2 (2016): ISSN: 2303-0569.

Pradnyatiwi, Mustika. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Barang Elektronik Rekondisi”. Kertha Negara: Jurnal Ilmu Hukum 6, No. 1 (2018) 4-47.

Richard, Revel Wijaya Theda, Sarjana, I Made and Sutama, Ida Bagus Putu. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Kelalaian Pelaku Usaha Jasa Laundry Di Denpasar Utara”. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 7, No. 7 (2019): 115. ISSN: 2303-0569.

Ristanti, Agung Istri and I Putu Ariana, “Aspek Perlindungan Hukum Tersembunyi Dalam Botol Minum yang Cacat”, Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 5, No. 2 (2016) ISSN: 2303-0569.

Riskita, Putri. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Terkait Produk Makanan Kemasan Yang Sudah Kadaluwarsa”. Kerta Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 1, No.2 (2018) 1-15, ISSN: 2303-0569.

Sukranatha, A.A Ketut. “Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Dalam Produk Makanan Yang Tidak Memakai Bahasa Indonesia”. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 2, No. 2 (2017) 1-24.

Widyantari, Ni Putu Trisna and Ngurah Wirasila. “Pelaksanaan Ganti rugi Konsumen Terkait Dengan Produk Pada Proses Jual Beli Online”. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 7, No. 8 (2019) 1-15.

Wisma Vebriana, I Gede Komang dan Ni Ketut Sri Utari. “Keberadaan Rahasia Dagang Berkaitan Dengan Perlindungan Konsumen”. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 5, No. 2 (2016) ISSN: 2303-0569.

Yogiartha, Gede. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Proses Jual-Beli Telepon Seluler Tanpa Garansi Di Pasar Gelap”. Kertha Negara: Jurnal Ilmu Hukum 5, No. 1 (2017) ISSN: 2303-0585.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar negara repuublik indonesia tahun 1945.

Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42).

Undang-undang Nomor, 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253).

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/209 Tentang Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6081).

Jurnal Kertha Negara Vol. 9 No. 7 Tahun 2021, hlm.485-493

493