PENGELOLAAN DANA DESA SEBAGAI UPAYA PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA DI DESA

NYUHTEBEL KECAMATAN MANGGIS, KABUPATEN

KARANGASEM

I Putu Yoga Surawan, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

I Ketut Sudiarta, Fakultas Hukum Universitas Udayana, email: [email protected]

ABSTRAK

Tujuan dari penulisan penelitian ini untuk mengetahui proses pengelolaan dana desa di Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Metode dalam penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang dimana memuat dua aspek penting yaitu penelitian terhadap efektivitas hukum serta penelitian terhadap identifikasi hukum. Hasil studi menunjukkan bahwa berdasarkan Peraturan Desa Nyuhtebel Nomor 7 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021, pengelolaan dana desa di Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem di gunakan untuk peningkatan infrastruktur desa seperti, pembangunan dan peningkatan jalan usaha tani, pembangunan saluran irigasi, penataan areal kuburan, peningkatan usaha ekonomi produktif dan pemberdayaan masyarakat. Adapun faktor yang menjadi penghambat pengelolaan dana desa meliputi: rendahnya sinkronisasi antara perencanaan di tingkat desa dan kecamatan, jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai operasional administrasi pemerintah masih terbatas, dan kurangnya intensitas sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD) pada masyarakat yang harus terus dikaji ulang secara mendalam, sehingga akan dapat menemukan solusi untuk meminimalkannya.

Kata kunci: Dana Desa, Pengelolaan, Penghambat, Pembangunan

ABSTRACT

The purpose of writing this research is to find out how the management of village funds in Nyuhtebel Village, Manggis District, Karangasem Regency. The method in writing this research uses empirical legal research methods which contain two important aspects, namely research on legal effectiveness and research on legal identification. The results of the study show that based on the Nyuhtebel Village Regulation Number 7 of 2020 concerning the Village Income and Expenditure Budget for the 2021 Fiscal Year, the management of village funds in Nyuhtebel Village, Manggis District, Karangasem Regency is used for improving village infrastructure such as construction and improvement of farm roads, development irrigation channels, arrangement of grave areas, increasing productive economic business and community empowerment. Factors that hamper the management of village funds include: low synchronization between planning at the village and sub-district levels, the amount of Village Fund Allocation (VFA) as an operational government administration is still limited, and the lack of intensity of Village Fund Allocation (VFA) socialization to the community which must be continuously reviewed. in depth, so that you will be able to find a solution to minimize it.

Keywords: Village Fund, Management, Barriers, Development

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Desa merupakan wilayah pada sebuah negara yang dihuni oleh sekelompok masyarakat yang juga memiliki batas wilayah tertentu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Pasal 1 Ayat (12) Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Pembangunan desa akan semakin menantang di masa depan dengan kondisi perekonomian daerah yang semakin terbuka dan kehidupan berpolitik yang lebih demokratis.1 Seiring dengan berkembangnya zaman dan semakin majunya teknologi, maka semakin sulit pula bagi Pemerintah untuk mengelola sekian banyak wilayah di Indonesia dengan semakin tingginya keberagaman masyarakatnya. Oleh karena itu, pada Peraturan Perundang-undangan telah dijelaskan tentang pemberian kewenangan kepada desa yang kini dapat mengurus rumah tangganya sendiri. Peraturan tersebut telah disesuaikan dengan situasi dan kondisi di era yang sudah modern ini untuk mempermudah pekerjaan Pemerintah Pusat dalam mengelola dan mengawasi setiap wilayah di Indonesia.2

Dalam pembangunan desa pemerintahan desa berkedudukan sebagai subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, sehingga desa memiliki kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri atau dikenal dengan otonomi daerah yang didasari pada peraturan perundang-undangan. Dengan adanya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang isinya yaitu segala kepentingan dan kebutuhan suatu masyarakat desa dapat diakomodir dengan cara yang lebih baik.3 Penerapan kebijakan tata kelola desa yang ada dalam Undang-undang tentang desa ini di anggap sebagai suatu kebijakan yang akan mengarahkan harapan baru dalam upaya meningkatkan kesejahteraan suatu masyarakat desa, desa juga harus tunduk dan mematuhi pembangunan yang dilandaskan dengan pusat dan daerah. Dalam menyelenggarakan kewenangan, tugas, dan kewajiban desa dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan maka dibutuhkan sumber pendapatan desa. Masalah keuangan merupakan masalah yang amat sensitif dan krusial dalam pelaksanaan otonomi daerah.4 Segala kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan yang diserahkan tersebut, salah satu contohnya yaitu kewenangan yang diberikan oleh Kabupaten Karangasem kepada Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem dalam mengatur pengelolaan APBDes-nya. Dalam melaksanakan

pengaturan desa di Desa Nyuhtebel dilaksanakan berdasarkan adanya dana desa yang diberikan dari pemerintah pusat berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan kepada desa dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mengacu pada “Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa”.

Pembangunan desa mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam rangka Pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah, karena didalamnya terkandung unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta menyentuh secara langsung kepentingan sebagian besar masyarakat yang bermukim di perdesaan dalam rangka upaya meningkatkan kesejahteran mereka.5 Desa Nyuhtebel merupakan salah satu desa yang mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem dan memiliki peran yang cukup besar dalam percepatan upaya pembangunan untuk melaksanakan pengelolaan alokasi APBDes dengan tujuan agar berapapun dana yang diperoleh dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran. Berdasarkan isi dari latar belakang diatas disini penulis menganbil judul terhadap penelitian dengan judul “PENGELOLAAN DANA DESA SEBAGAI UPAYA PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA DI DESA NYUHTEBEL, KECAMATAN MANGGIS, KABUPATEN KARANGASEM”.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah penulis jelaskan diatas maka dengan ini penulis mengambil 2 rumusan masalah dengan sebagai berikut :

  • 1.    Bagaimana proses pengelolaan dana desa di Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem sesuai dengan Peraturan Desa Nyuhtebel Nomor 7 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 ?

  • 2.    Apa saja faktor-faktor yang menghambat proses pengelolaan dana desa di Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangsem ?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui proses pengelolaan dana desa di Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem sesuai dengan Peraturan Desa Nyuhtebel Nomor 7 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat proses pengelolaan dana desa di Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangsem.

  • II.    Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini ialah metode penelitian hukum empiris (sosiologis) dimana indentifikasi hukum dan penelitian terhadap efektivitas hukum menjadi penelitiannya.6 Penelitian hukum empiris juga memiliki

istilah lain yang dapat digunakan dalam cabang ilmu hukum yaitu penelitian hukum secara sosiologis yang dalam hal ini juga dapat disebut dengan penelitian lapangan. Penelitian hukum secara sosiologis ini memiliki titik tolak pada data primernya, yaitu data yang hanya bisa didapatkan langsung mendapatkan data dari masyarakat sebagai sumber data pertama yaitu dengan melalui penelitian lapangan. Dalam proses perolehan data primer ini terdapat beberapa cara atau teknik dari penelitian lapangan yang dapat dilakukan dengan cara baik dengan observasi atau pengamatan, wawancara maupun dengan menyebarkan kuisioner.7

  • III.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1    Proses pengelolaan dana desa di Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem sesuai dengan Peraturan Desa Nyuhtebel Nomor 7 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021

Berkaitan dengan Dana Desa yang ada di Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, terdapat enam sumber dana yang sesuai termuat dalam Peraturan Perbekel Nyuhtebel Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 yakni Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabu[aten Karangasem, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Provinsi dan SiLPA. Penggunaan Dana Desa dalam setiap bidang tersebut di Desa Nyuhtebel telah mengikuti prosedur yang ditentukan. Anggaran Desa Nyuhtebel pada tahun 2021 yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Nyuhtebel Nomor 7 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 sebesar 1.816.820.900.00 telah direalisasikan oleh perbekel Desa Nyuhtebel yang dituangkan dalam Peraturan Desa Nyuhtebel.

Total dari dana desa di Desa Nyuhtebel sebesar 1.816.820.900.00. Dana Desa merupakan anggaran belanja pemerintah dengan lebih mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.8 Dana ini disalurkan ke desa pada setiap tahunnya jumlahnya pun selalu mengalami perubahan sesuai dengan ketetapan Permendagri. Perubahan kembali terjadi pada tahun 2021 dimana dana desa ini dapat digunakan pada keempat bidang yakni bidang Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan dan Pemberdayaan.

Dana desa ini dipergunakan dan dianggarkan juga untuk Bidang Tak Terduga. Dimana Bidang Tak Terduga tersebut berkaitan dengan Bencana Alam yang merupakan suatu kejadian yang bersifat emergency. Pada umumnya pengajuan bantuan dari Dana Desa memerlukan sebuah proposal, dimana masyarakat Desa Nyuhtebel mengajukan sebuah proposal ke Kantor Perbekel Desa Nyuhtebel yang kemudian akan di periksa dan dibuatkan RKA (Rencana Kerja Anggaran) Desa. Apabila proposal tersebut telah disetujui, maka pihak desa akan membantu sejumlah dana yang dibutuhkan masyarakat. Sedangkan berkaitan dengan bencana alam

masyarakat hanya perlu menunjukkan bukti nyata gambar (foto) terkait kerusakan bencana alam yang terjadi.

Dalam pasal 6 Peraturan Bupati Karangasem Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Serta Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2020, adanya kriteria dalam pemberian dana desa pada setiap desanya, yaitu :

  • 1.    Jumlah Penduduk, dimana menjadi salah satu faktor penting dalam pemberian dana desa. Hal ini disebabkan, semakin banyak jumlah penduduk, maka semakin banyak dana dari desa yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pangan dari masyarakat desa bersangkutan.

  • 2.    Angka Kemiskinan, merupakan keberadaan masyarakat miskin atau masyarakat kurang mampu yang memerlukan bantuan juga menyebabkan banyakanya dana yang diperlukan oleh suatu desa.

  • 3.    Letak Geografis dan luas wilayah, letak geografis dan luas wilayah ini mempengaruhi dana desa yang diberikan, dalam hal suatu desa terletak jauh dari pusat perkotaan makan diperlukan sarana bagi masyarakat untuk mengakses daerah perkotaan tersebut, dimana sumber dana yang digunakan dalam pembentukan sarana tersebut, tidak lain bersumber dari dana desa.

Berdasarkan pada kriteria diatas, penggunaan Dana Desa di Desa Nyuhtebel pada tahun anggaran 2021 digunakan untuk peningkatan infrastruktur desa seperti, untuk pembangunan peningkatan jalan usaha tani, pembangunan saluran irigasi, penataan areal kuburan, peningkatan usaha ekonomi produktif dan pemberdayaan masyarakat.9 Yang dimana dana ini termuat dalam Peraturan Perbekel Nyuhtebel. Untuk Pengunaan dan Pengelolaan Dana Desa di Desa Nyuhtebel, Manggis, Karangasem ini pun telah mengikuti aturan dalam Peraturan Bupati Karangasem Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Serta Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2020, yang di dalam pasal 2 menjelaskan ”Pemerintah Daerah memberikan Alokasi Dana Desa kepada Desa dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemerdayaan Masyarakat Desa.” Fasilitas infrastruktur yang ada di desa untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat desa Sebagian besar dana desa digunakan untuk pembangunan infrastruktur di desa.10 Sebagai salah satu upaya dalam percepatan pembangunan desa, Pemerintah Desa Nyuhtebel mengedepankan visi sebagai desa mandiri dimana misinya adalah membangun transparansi kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Desa Nyuhtebel memiliki banyak potensi yang belum di manfaatkan secara optimal untuk mewujudkan masyarakat Sejahtera dan bebas dari penggangguran, Potensi tersebut antara lain potensi sumber daya alam (SDA) potensi sumber daya manusia (SDM) potensi sumber daya sosial budaya, potensi sumber daya kepariwisataan, dan potensi sumber daya ekonomi produktif. Pemerintah desa nyuhtebel bekerja sama dengan warga masyarakat petani dan BUMDesa untuk

mengelola potensi tersebut sebagai atraksi wisata melalui pembangunan. Sarana pendukung salah satunya Cafe BUMDes di tengah sawah.11 Sedangkan untuk memberdayakan sumber daya masyarakatnya, Pemerintah Desa Nyuhtebel mengembangkan potensi kelapa lokal Nyuhtebel sebagai produsen usaha pembuatan minyak kelapa sebagai produk unggulan desa.12

Prioritas pemanfaatan dana desa yang berkaitan dengan pembangunan sarana dan prasarana desa berdasarkan keadaan dan potensi yang ada di desa, seiring tercapainya target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tiap-tiap tahunnya.13 Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Perbekel dalam masa jabatannya selama enam tahun membuat anggaran yang diperlukan desa untuk enam tahun kedepan tersebut. Dimana rencana pembangunan setiap tahun akan dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Dalam halnya terdapat sesuatu yang tidak termuat dalam RPJM namun termuat dalam RKP, maka hal tersebut tidak akan bisa dikerjakan kecuali dilakukan perubahan melalui revisi RPJM per tahunnya untuk kepentingan yang dianggap bersifat emergency pada tahun tersebut dan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), APBDes inilah yang kemudian menjadi acuan bekerja.

Dalam pembentukan APBDes ini melibatkan peran serta lembaga dan tokoh masyarakat. Keterlibatan ini diwujudkan dengan menghadirkan lembaga dan tokoh masyarakat dalam sangkep desa (rapat desa) yang akan membahas mengenai rencana pembangunan desa, besaran Dana Desa yang akan digunakan dan sumber Dana Desa yang akan digunakan dalam setiap rencana tersebut. Hal ini sering disebut dengan Musyawarah Desa (Musdes Tahunan). Dengan disetujuinya segala sesuatu berkaitan dengan pembangunan desa oleh masyarakat desa seluruh rencana akan dicantumkan dalam APBDes, sehingga dalam perencanaan APBDes ini harus benar-benar direncanakan secara matang dan benar-benar berkaitan dengan apa yang akan dilakukan oleh desa pada tahun berikutnya.

Setiap pengunaan dana desa dalam satu tahun anggaran, tentulah menyisakan dana tak terpakai atau dana yang ternyata dalam penggunaannya dapat dikurang, yang dalam hal ini sering disebut SiLPA. Berkaitan dengan hal tersebut, sisa Dana Desa pada satu tahun anggaran dari tahun sebelumnya akan dimuat dalam laporan dan dimasukkan pada anggaran tahun berikutnya. Selanjutnya narasumber menegaskan, bahwa apabila Dana Desa yang masuk ke APBDes belum turun ke rekening Desa maka Desa tidak akan bisa bekerja atau mengerjakan program kerja desa, terlebih lagi kini terdapat sistem atau aplikasi yang bernama SISKEUDES (Sistem Tata Kelola Keuangan Desa), sehingga apabila ada pejabat desa yang melakukan korupsi dengan menyisihkan Dana Desa, Pajak Asli Daerah dan apapun dana dari keenam kriteria tersebut pasti akan sangat mudah untuk diketahui.

Pada dasarnya pengelolaan dana desa terbagi menjadi 5 sesuai ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu :

perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan, dan pertanggung jawaban. Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Keuangan Daerah Kabupaten Karangasem, DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), dan Inspektorat. Lembaga-lembaga ini wajib menerima laporan baik laporan pembangunan dan lain sebagainya dari pengunaan Dana Desa dari setiap Desa.

Adanya penegakan dipengaruhi dengan ada faktor lainnya dan berkaitan satu sama lainnya. Menurut Soerjono Soekanto, yakni Pertama Faktor hukumnya sendiri (undang-undang), Kedua Faktor dari penegak hukumnya, yaitu pihak - pihak yang membentuk maupun mengamalkan hukum itu sendiri, Ketiga Faktor sarana dan fasilitas yang mendukung untuk melakukan penegakan hukum, Keempat Faktor dari masyarakat itu sendiri, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan, dan terakhir Kelima Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karya manusia di dalam lingkup pergaulan hidupnya.14

Berkaitan dengan pengelolaannya sendiri, Dana Desa juga mendapat pengawasan dari pusat, yakni Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Pembangunan Desa Tertinggal, dan Kementrian Keuangan, hal ini dikarenakan pemerintah daerah masih menganggap perangkat desa belum mampu menangani Dana Desa karena masih banyak perangkat desa yang dipilih karena mereka ditokohkan dan rata-rata belum mengenyam pendidikan yang cukup. Sehingga berdasarkan keadaan tersebut, Pemerintah memberikan pendampingan yang diantaranya adalah Pendamping Provinsi, Pendamping Kabupaten atau Kota, dan Pendamping Kecamatan. Pendampingan tersebut dilakukan dalam bentuk pemeriksaan laporan penggunaan dana desa. Selain pengawasan yang berasal dari pendamping tersebut, juga terdapat pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, dimana pengawasan dari masyarakat itu dilakukan ketika proyek desa tersebut berjalan. Implementasi kebijakan di Desa ingin lebih terlaksana dengan baik maka harus melaksanakan kegiatan prioritas swakelola.15

Pengawasan dari segi hukum administrasi negara dimaknai sebagai proses kegiatan yang membandingkan apa yang dijalankan, dilaksanakan, atau diselenggarakan itu dengan apa yang dikehendaki, direncanakan, atau diperintahkan.16 Pengawasan pengelolaan keuangan desa diawasi secara berlapis oleh banyak pihak memastikan agar pengelolaan dana desa berjalan dengan akuntabel, transparan, dan partisipatif demi kebutuhan umum masyarakat desa. Pengawasan yang ketat, terkontrol, profesional dan berintegritas menjadi prasyarat penting.17

  • 3.2    Faktor-faktor yang menghambat proses pengelolaan dana desa di Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangsem

Berdasarkan hasil dalam penelitian ini terdapat beberapa faktor-faktor yang menjadi penghambat proses pengelolaan dana desa di Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem dengan sebagai berikut :

  • a.    Rendahnya Sinkronisasi Antara Perencanaan di Tingkat Desa Dan Kecamatan

Pelaksanaan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Nyuhtebel telah mengalami beberapa kesulitan. Dengan kurangnya kesesuaian perencanaan di tingkat desa dan di tingkat kecamatan, maka akan mempersulit langkah desa untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Terbukti dengan masih ada beberapa jalan di Desa Nyuhtebel yang masih rusak dan berlubang dikarenakan belum tersentuh oleh Alokasi Dana Desa (ADD) yang masih terhalang dengan keputusan di tingkat kecamatan yang tidak sesuai dengan di tingkat desa.

  • b.    Jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai penunjang operasional administrasi pemerintah masih terbatas

Berdasarkan pernyataan dari Skretaris Desa Nyuhtebel Bapak I Nengah Giri Gunadi yang menyatakan bahwa dana desa masih dianggap kurang juga tidak dapat diabaikan begitu saja. Mengingat bahwa dana desa merupakan aspek vital dalam pelaksanaan sebuah pembangunan desa, perlu adanya evaluasi ulang mengenai penyelenggaraan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Nyuhtebel ini dengan tujuan agar berapapun dana yang diperoleh dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran.

  • c.    Kurangnya intensitas sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD) pada masyarakat

Berdasarkan pernyataan dari beberapa warga Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem yang mengungkapkan ketidaktahuan mereka tentang Alokasi Dana Desa (ADD) terlihat bahwa sosialisasi terhadap masyarakat mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) masih sangat minim. Hal ini akan membuat pemahaman warga terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) juga sangat kurang, tentunya akan berakibat pada sulitnya mengajak warga untuk berpartisipasi di dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun di dalam pengawasan selama masa pelaksanaannya. Dengan kurangnya pemahaman warga akan Alokasi Dana Desa (ADD) maka warga juga akan sulit memahami tugasnya dalam turut berperan serta dalam pelaksanaan pengalokasian dana desa. Hal ini menyebabkan rendahnya pemberdayaan yang melibatkan masyarakat.

Pengelolaan dana desa di Desa Nyuhtebel ini dana desanya telah dikelola sebaik mungkin mengigat selalu adanya pendampingan dan pengawasan baik dari pendamping kecamatan, pendamping kabupaten, pendamping provinsi serta masyarakat desa itu sendiri. Laporan mengenai Dana Desa ini tidaklah sampai pada pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Umumnya keterlibatan Kepolisian maupun Kejaksaan terjadi dalam hal Bupati maupun Gubernur yang meminta keterlibatannya dalam mengontrol keuangan yang ada pada kabupaten dan desa dalam bentuk memberi persetujuan mengenai hal-hal yang akan dilakukan.

  • IV.    KESIMPULAN

Pengelolaan dana desa di Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem dalam penggunaan dana dibagi menjadi empat bidang penggunaan anggaran yakni untuk bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang

pembinaan dan bidang pemberdayaan. Dalam pengelolaan dana desa, dana tersebut dipergunakan untuk peningkatan infrastruktur desa seperti, pembangunan dan peningkatan jalan usaha tani, pembangunan saluran irigasi, penataan areal kuburan, peningkatan usaha ekonomi produktif dan pemberdayaan masyarakat. Pengelolaan anggaran dana Desa Nyuhtebel ditetapkan dalam Peraturan Desa Nyuhtebel Nomor 7 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021. Faktor-faktor yang menjadi penghambat proses pengelolaan dana desa di Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem yaitu Rendahnya Sinkronisasi Antara Perencanaan di Tingkat Desa Dan Kecamatan, Jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai penunjang operasional administrasi pemerintah masih terbatas, dan Kurangnya intensitas sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD) pada masyarakat.

  • 4.2 Saran

Pemerintah Desa Nyuhtebel semestinya menyelenggarakan musyawarah perencanaan setiap tahunnya untuk membahas rencana kegiatan pembangunan dan alokasi anggaran, sehingga lebih banyak ada rencana kegiatan yang diharapkan dapat menyerap anggaran dana desa untuk kepentingan masyarakat Desa Nyuhtebel. Setiap kepala desa selaku pemerintah desa dalam hal proses pengelolaan dana desa sebaiknya akan lebih sering dalam hal menyampaikan sosialisasi tentang Alokasi Dana Desa (ADD) kepada masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Adrian Sutedi, Hukum Keuangan Negara. (Sinar Grafika, Jakarta, 2010).

Bambang Sunggono. Metodelogi Penelitian Hukum (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 1997).

Bambang Waluyo. Penelitian Hukum dalam Praktek Cetakan ke III (Jakarta, Sinar Grafika, 2002).

Maschuri Maschab. Politik Pemerintahan Desa di Indonesia. (Yogyakarta, PolGov, 2000).

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. (Rajawali Pers, Jakarta, 2012).

Jurnal

Amin, Ika Dina. “Otonomi Daerah Untuk Penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pengelolaan Keuangan Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah)”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, No 1 (2013): 39.

Ardiana, I. P. E., & Tjukup, I. K. “Kajian Yuridis Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam Kaitanya Dengan Otonomi Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa”. Jurnal Fakultas Hukum, No 2 (2018): 11.

Anshari, Khairullah. “Indonesia’s Village Fiscal Transfers: A Fiscal Decentralisation Review”. Jurnal Studi Pemerintahan, No 3 (2017): 8.

Budiasa, Anak Agung Gde Rai, A.A. Gede Raka, and I Made Mardika. “Public Inspiration Jurnal Administrasi Publik Implementasi Kebijakan Padat Karya Tunai ( PKT ) Pada”. Jurnal Administrasi Publik, No 1 (2019): 82.

Dewi, N. K. L. A., & Setiabudhi, I. K. R, (2018), Kajian Terhadap Lembaga Pengawas Pengelolaan Dana Desa Ditinjau Dari Perspektif Hukum KeuanganNegara, JurnalFakultasHukum, No 2 (2018): 6.

Hernowo, Basah. “Kajian Pembangunan Ekonomi Desa Untuk Mengatasi Kemiskinan”. Artikel Jurnal, No. 1 (2004): 29.

Moh. Sofiyanto, Ronny Malavia Mardani, M. Agus Salim. “Pengelolaan Dana Desa Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan Di Desa Banyuates Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang”. Jurnal Manajemen, No 1 (2017): 1-11.

Risya Novita Sari, Heru Ribawanto, Mohammad Said. “Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Perspektif Pemberdayaan Masyarakat”. Jurnal Administrasi Publik, No 11 (2018): 1880-1885

Zhang, J., & Xu, L. C. “The Long-run Effects of Treated Water on Education: The Rural Drinking Water Program in China”. Journal of Development Economics, (2016): 15.

Internet :

http://nyuhtebel.desa.id/index.php/baca-artikel/14/Jalan-Usaha-Tani-Multifungsi

http://nyuhtebel.desa.id/index.php/baca-artikel/13/Fasilitasi-Pembuatan-Minyak-Kelapa-Sebagai-Produk-Unggulan-Desa

http://nyuhtebel.desa.id/index.php/baca-artikel/15/Cafe-BUMDesa--di-Tengah-Sawah

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Desa Nyuhtebel Nomor 7 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021

Jurnal Kertha Negara Vol. 9 No. 6 Tahun 2021, hlm.456-465

465