ANALISIS PELANGGARAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM KONFLIK BERSENJATA ISRAEL-HEZBOLLAH
on
ANALISIS PELANGGARAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM KONFLIK BERSENJATA ISRAEL-HEZBOLLAH
Oleh
Ayu Krishna Putri Paramita
I Made Pasek Diantha
-
I Made Budi Arsika
Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT
In 2006, there was an armed conflict between Israel and Hezbollah known as the ‘2006 Lebanon War’. There have been a number of violations of international humanitarian law during the hostilities. This paper hence is aimed to analyze the appropriate forms of sanctions that can be imposed for parties that violated international humanitarian law in the 2006 Lebanon War.
Keywords: War, violation of International Humanitarian Law, Sanctions
ABSTRAK
Pada tahun 2006 terjadi pertempuran antara Israel dan Hezbollah yang dikenal dengan istilah ‘Perang Lebanon 2006’. Ada sejumlah pelanggaran Hukum Humaniter Internasional yang terjadi saat perang tersebut berlangsung. Tulisan ini bermaksud untuk menganalisis bentuk-bentuk sanksi yang dapat dikenakan bagi para pihak yang melanggar Hukum Humaniter Internasional dalam Perang Lebanon 2006.
Kata Kunci : Perang , Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional , Sanksi
Di tahun 2006 terjadi suatu konflik bersenjata ketika pasukan Israel berhadapan dengan kekuatan bersenjata Hezbollah yang kemudian dikenal dengan “Perang Lebanon 2006”. Perang yang berlangsung selama 34 hari tersebut telah mengakibatkan kehancuran terutama di Lebanon Selatan yang merupakan wilayah basis Hezbollah. 1
Sebagai dampaknya banyak properti penduduk sipil yang bersifat vital hancur, seperti misalnya tempat tinggal, jalan raya, rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan sebagainya. Dampak yang menyedihkan adalah banyak korban jiwa dan luka-luka yang
1
berjatuhan di kedua belah pihak, terutama penduduk sipil yang justru tidak ikut serta berperang.2
Tulisan ini bermaksud untuk menganalisis bentuk-bentuk sanksi yang dapat dikenakan bagi para pihak pelanggar Hukum Humaniter Internasional dalam Perang Lebanon 2006.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif karena penelitian ini juga mengkaji dan meneliti peraturan-peraturan tertulis. Karena penelitian ini adalah penelitian normatif maka sumber datanya adalah berupa data sekunder yang berupa hukum baik hukum primer maupun hukum sekunder. Jenis pendekatan yang digumakan dalam skripsi ini adalah pendekatan sejarah, pendekatan konsep. Analisis terhadap bahan bahan hukum yang telah diperoleh dilakukan dengan cara deskriptif , analisis , dan argumentasi.
Secara akademik, terdapat ambiguitas mengenai jenis konflik bersenjata antara Israel dan Hezbullah. Konflik in tidaklah dapat secara tegas dikualifikasikan sebagai konflik bersenjata internasional oleh karena di satu sisi Israel merupakan negara sedangkan Hezbollah di sisi lain bukanlah suatu negara. Konflik ini juga tidak dapat digolongkan ke dalam konflik bersenjata non-internasional karena Hezbollah bukanlah pemberontak di dalam negara Israel. Dalam hal ini, ada pendapat yang mengkualifikasikan Perang Lebanon 2006 sebagai suatu Perang Asimetris (Asymetrical War/Conflict)3 yang mana berdasarkan kualifikasi ini, para pihak yang berperang adalah negara melawan suatu entitas bukan negara.
Ada beberapa bentuk sanksi yang dapat diberikan kepada kedua belah pihak , khususnya terhadap pelanggaran-pelanggaran Hukum Humaniter Internasional (HHI) yang dilakukan dalam perang Israel-Hezbollah. Secara umum terdapat 5 bentuk sanksi pelanggaran terhadap hukum perang, yaitu: Protes, Penyanderaan, Kompensasi, Reprisal, dan Penghukuman pelaku yang tertangkap. 4 Secara khusus ada sejumlah bentuk sanksi pelanggaran HHI yang dapat dikenakan kepada pihak yang berperang , yaitu Kompensasi, Sanksi Militer, Sanksi Non militer.5 Sedangkan bagi individu yang terlibat dalam perang yang melakukan pelanggaran hukum perang dapat dikenakan pertanggungjawaban individu dan pertanggungjawaban komandan.6
Berdasarkan analisis penulis, salah satu sanksi yang dapat dikenakan dalam konflik bersenjata Israel-Hezbollah adalah pemberian kompensasi terhadap korban perang. Sanksi dalam bentuk kompensasi dapat dilihat dalam Pasal 2 dan 36 the International Law Commission’s Draft Articles on The Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (2001) serta Aturan 149 dan 150 Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan.
Bentuk sanksi lain merupakan sanksi implisit yang dikeluarkan Dewan Keamanan PBB yang tertuang dalam Resolusi 1701 untuk menindaklanjuti konflik yang terjadi. Paragraf pertama dari resolusi tersebut menyerukan adanya gencatan senjata penuh kepada dua belah pihak, khususnya terhadap semua serangan yang dilakukan oleh Hizbullah dan seluruh operasi militer ofensif yang dilancarkan Israel. Paragraf ini kemudian ditegaskan kembali pada paragraf 7 yang menyatakan bahwa seluruh pihak bertanggung jawab untuk menjamin bahwa tidak akan ada tindakan yang bertentangan dengan paragraf 1 yang dapat mengganggu upaya pencarian solusi jangka panjang, akses kemanusiaan kepada penduduk sipil, termasuk perjalanan yang aman bagi konvoi kemanusiaan, atau pemulangan sukarela dan aman bagi pengungsi, dan meminta semua pihak untuk mematuhi tanggung jawab ini dan bekerja sama dengan Dewan Keamanan. Lebih lanjut, paragraf 8 dari Resolusi 1701 tersebut mendesak Israel dan Libanon untuk mendukung gencatan senjata permanen dan solusi jangka panjang berdasarkan sejumlah
prinsip dan elemen. Dalam analisa penulis, resolusi ini ternyata kurang memberikan sanksi langsung baik kepada Israel maupun Lebanon sesuai dengan tindakan pelanggaran yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak. Dengan tidak adanya sanksi secara spesifik, resolusi ini juga tidak memberikan kejelasan mengenai siapa pihak yang salah dan siapa pihak yang benar dalam konflik bersenjata di tahun 2006 tersebut.
Ada sejumlah kemungkinan mekanisme penegakan yang dapat dilakukan, yaitu melalui pengadilan nasional, pengadilan internasional ad hoc, dan pengadilan permanen ICC.. Pada dasarnya, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan pengadilan nasional masing masing sama-sama memiliki kewenangan untuk mengadili. Langkah yang paling baik adalah dengan menguji terlebih dahulu kemampuan daripada pengadilan nasional Israel dan Lebanon. Apabila kedua pengadilan nasional tersebut tidak mau dan tidak mampu untuk menyelenggarakan pengadilan yang layak, maka kasus tersebut akan secara otomatis menjadi yurisdiksi dari Mahkamah Pidana Internasional.
-
III. PENUTUP
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa ada beberapa bentuk sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran-pelanggaran Hukum Humaniter Internasional dalam konflik bersenjata antara Israel dan Hezbollah, yaitu pemberian Kompensasi terhadap korban perang. Kemudian ada pula sanksi implisit yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB yang tertuang di dalam Resolusi 1701 untuk menindaklanjuti konflik yang terjadi antara Israel dan Hezbollah. Mengenai mekanisme penegakan. menurut pendapat penulis, pemberian sanksi kepada para pihak yang melanggar HHI dalam Perang Lebanon 2006 lebih tepat dilakukan melalui proses peradilan nasional.
Adapun saran yang dapat penulis berikan dalam karya tulis ini adalah sebagai berikut :
-
1. Dalam rangka memberi efek jera, para akademisi hendaknya perlu memilirkan sanksi hukum humaniter yang dapat efektif diterapkan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hukum perang
-
2. Pemerintah Israel maupun Lebanon hendaknya menyampaikan pemberitahuan resmi megani kapasitas pengadilan nasionalnya masing-masing untuk dapat menyelengarakan pengadilan yang layak untuk mengadili para pelanggar hukum perang dalam Perang Lebanon 2006.
DAFTAR PUSTAKA
Andreas Paulus and Mindia Vashakmadze Asymmetrical war and the notion of armed conflict – a tentative conceptualization, International Reviw of the Red Cross, Volume 91 Number 873 March 2009, h.108. http://www.icrc.org/eng/assets/files/other/irrc-873-paulus-vashakmadze.pdf
Haryomataram , 2009 , Pengantar Hukum Humaniter Internasional , Rajawali Pers , Jakarta
Oliver Rambotsham , at.al , 2005 , “Conflict Resolution” , Second Edition , Cambridge : Polity Press , 2006
Romli Atmasasmita, 2000, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Refika Aditama, Jakarta
Wikipedia Bahasa Indonesia , 2011 , Perang Lebanon 2006 , diakses pada tanggal 20 Agustus 2013 , available from : http//id.wikipedia.org//wiki/Perang_Lebanon_2006 Konvensi-Konvensi Jenewa 1949
Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701
Discussion and feedback