PERKEMBANGAN ASAS PARTISIPASI DALAM PERATURAN USAHA PENYEDIAAN SARANA WISATA TIRTA
on
PERKEMBANGAN ASAS PARTISIPASI DALAM PERATURAN USAHA PENYEDIAAN SARANA WISATA TIRTA
Oleh
Galang Wira Yudha I Gusti Ngurah Wairocana Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABTRACT
Bali’s island has a natural beauty and a very distinctive culture that makes Bali’s becoming the prime tourism destination, one of those is water tourism. As one of tourist destination, the tourism sector management involves not only the government but also the optimal role of the private sector and community participation is also needed. This study aims to look at how the implementation of the principle of participation in the Law of Tourism and its implementing regulations. Research methods is used for this type of normative research. The principle of participation in regulations No 10 of 2009 explained that everyone is entitled to participate in the process of tourism development. Then Bali Provincial Government of Bali Province also issued Regulations No 7 of 2007 concerning Usaha Penyediaan Sarana Wisata Tirta. Application of the principle of participation in the implementation of the regulations states that the public which is given the opportunity to participate in the decision-making process in the business of supplying water tourism facilities. In this case, two products are experiencing a mismatch between the legal basic of the regulation implementing regulations. Then, it is implementer regulations need to be established to new one.
Key Words : Provision of Tourism, Water Tourism, Participation
ABSTRAK
Pulau Bali memiliki keindahan alam dan budaya yang sangat khas sehingga menjadikannya sebagai Tujuan Wisata salah satunya adalah wisata tirta. Sebagai salah satu tujuan wisata, pengelolaan sektor pariwisata tidak hanya melibatkan pemerintah saja, namun juga peran optimal dari pihak swasta dan peran masyarakat juga sangat dibutuhkan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana implementasi asas partisipasi dalam Undang-Undang Kepariwisataan dan peraturan pelaksanaannya. Metode Penelitian menggunakan jenis penelitian normatif. Asas partisipasi dalam UU. No. 10 Tahun 2009 dijelaskan bahwa setiap orang berhak berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan. kemudian Pemerintah Provinsi Bali juga mengeluarkan Perda Provinsi Bali No. 7 Tahun 2007 Tentang Usaha Penyediaan Sarana Wisata Tirta. Penerapan asas partisipasi dalam peraturan pelaksanaan ini menyebutkan bahwa masyarakat diberi kesempatan untuk berperan serta dalam proses pengambilan keputusan di bidang usaha penyediaan sarana wisata tirta. Dalam hal ini antara kedua Produk hukum tersebut mengalami ketidaksesuaian antara peraturan dasar dengan peraturan pelaksana. Sehingga perlu dibentuk peraturan pelakana yang terbaru.
Kata Kunci : Penyediaan Sarana Wisata, Wisata tirta, Partisipasi
Pulau Bali memiliki keindahan alam dan budaya yang sangat khas yang dipengaruhi oleh masyarakatnya. Kekayaan alam yang dimiliki ini berpotensi menjadikan Pulau Bali sebagai salah satu tujuan wisata. Kegiatan wisata merupakan salah satu pemegang peranan penting dalam peningkatan kualitas manusia, karena pariwisata merupakan kegiatan dinamis yang melibatkan banyak manusia untuk menjadi tenaga kerja sehingga menghidupkan berbagai bidang usaha.1 Penyelenggaraan Pariwisata di Bali merupakan sumber penerimaan pendapatan asli daerah dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Tujuan diberlakukannya otonomi daerah salah satunya adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.2 Proses pembangunan tersebut muncul dari penerapan asas partisipasi sebagai bagian dari adanya demokrasi dalam melibatkan masyarakat.
Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini, yaitu untuk mengetahui bagaimana implementasi asas partisipasi dalam pengaturan perundang-undangan dan Bagaimanakah implementasi asas partisipasi tersebut dalam Perda Provinsi Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Usaha Penyediaan Sarana Wisata Tirta?
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini, yaitu penelitian hukum normatif karena penelitian hukum pada dasarnya merupakan suatu kegiatan pemerintah yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisanya. Kecuali itu, maka diadakan juga pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum
tersebut untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul dari gejala yang bersangkutan.3
Tujuan dibentuknya peraturan perundang-undangan pariwisata adalah untuk mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan. Dalam UU No. 9 Tahun 1990 tentang kepariwisataan merupakan landasan utama yang menjadi pedoman pelaksanaan dan pengembangan kepariwisataan di Indonesia. Dalam pengaturan UU Kepariwisataan No. 9 Tahun 1990 dinyatakan bahwa kepariwisataan memiliki peranan penting untuk memperluas dan meratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan Daerah, memperbesar pendapatan nasional dalam rangka meningkatakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.4 Ketentuan yang terkandung dalam pasal 30 UU No. 9 Tahun 1990 Tentang Kepariwisataan dalam ayat (1) menyatakan “masyarakat memliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan kepariwisataan”. Dan ayat (2) menyatakan “dalam rangka proses pengambilan keputusan, pemerintah dapat mengikutsertakan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui penyampaian saran, pendapat dan pertimbangan. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 Tentang Kepariwisataan sudah tidak berlaku lagi dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Tulisan ini menggunakan pendekatan undang-undang (historical approach), dengan tujuan untuk memperbandingkan implementasi prinsip partisipasi dalam Undang-Undang Kepariwisataan terdahulu dengan Undang-Undang Kepariwisataan yang berlaku saat ini, yakni UU No. 10 tahun 2009.
Dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d. UU No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan menyatakan bahwa “setiap orang berhak berperan dalam proses pembangunan keparwisataan”. Sehingga disini kedudukan masyarakat berubah dimana masyarakat yang dulunya boleh ikut ataupun tidak dalam pembangunan kepariwisataan, sekarang masyarakat memiliki hak dalam pembangunan kepariwisataan. Hak-hak tersebut dinyatakan kembali dalam pasal 19 ayat (2), “setiap orang dan/atau masyarakat
di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas: (a). menjadi pekerja/buruh; (b).konsinyasi; dan/atau (c). pengelolaan.
-
2.2.2. Penerapan Asas Partisipasi dalam Peraturan Daerah Provinsi No. 7 Tahun 2007 tentang Usaha Penyediaan Sarana Wisata Tirta
Kegiatan pariwisata dalam kegiatan wisata tirta khususnya di Provinsi Bali dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Usaha Penyediaan Sarana Wisata Tirta. Dalam Peraturan Daerah ini kedudukan masyarakat dalam berpartisipasi diatur dalam Pasal 17 tentang Peran Serta Masyarakat, yang dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa:
-
1. Masyarakat diberi kesempatan untuk berperan serta dalam proses pengambilan keputusan di bidang usaha penyediaan sarana wisata tirta
-
2. Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian saran, pendapat dan/atau dukungan.
Dalam Peraturan Daerah tersebut, partisipasi masyarakat masih mengacu dalam Undang-Undang Kepariwisataan yang lama, yakni belum adanya kejelasan mengenai level partisipasi masyarakat. Sedangkan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka partipasi masyarakat dalam pengelolaan pariwisata khususnya wisata tirta sudah mendapat pengakuan dari undang-undang dengan wujudnya sebagai hak. Pengakuan tersebut tidak terdapat dalam ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyediaan Usaha Sarana Wisata Tirta, sebab Perda tersebut masih merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomr 9 Tahun 1990 Tentang Kepariwisataan yang sudah tidak berlaku lagi, sehingga isi dari peraturan pelaksana tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Kepariwisataan yang berlaku saat ini.
Asas partisipasi sudah di implementasikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan sebagai bentuk hak dari masyarakat. Sehingga kedudukan masyarakat berubah, yang dulunya masyarakat dapat ikut ataupun tidak dalam pembangunan kepariwisataan, sekarang masyarakat memiliki hak dalam pengelolaan kepariwisataan. hak-hak masyarakat dalam berpartisipasi kepariwisataan
Asas partisipasi dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyediaan Sarana Wisata Tirta masih merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 Tentang Kepariwisataan yang sudah tidak berlaku lagi. Sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d Undang-Undang Kepariwisataan yang baru yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku
Bambang Sugono, 2010, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, h. 38. Dikutip dari Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Hanif Nurcholis, 2005, Teori dan Praktik Pemerintahan Otonomi daerah, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta
Ismayanti, 2010, Pengantar Pariwisata, Grasindo, Jakarta.
Violetta Simatupang, 2009, Pengaturan Hukum Kepariwisataan Indonesia, Alumni, Bandung Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 Tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3427)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2009 nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966).
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 tahun 2007 tentang Usaha Penyediaan Sarana Wisata Tirta (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 6);
5
Discussion and feedback