PERAN SPKKL BAKAMLA BALI DALAM

PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI WILAYAH
PERAIRAN KARANGASEM

I Kadek Darmawan, Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail : [email protected]

I Gusti Agung Ayu Dike Widhyaastuti, Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail : [email protected]

ABSTRAK

Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana pelaksanaan penegakan hukum pidana di wilayah perairan Karangasem oleh SPKKL Badan Keamanan Laut Bali, dan untuk mengetahui apa saja hambatan yang ditemukan oleh SPKKL Badan Keamanan Laut Bali dalam melaksanakan penegakan hukum pidana di wilayah perairan Karangasem. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan penelitian kosep hukum. Penelitian. Penelitian ini menemukan bahwa penegakan hukum pidana di wilayah perairan Karangasem dilaksanakan secara tersendiri oleh instansi-instansi yang memiliki kewenangan di wilayah perairan Karangasem. Akibatnya terjadi tumpang tindih kewenangan antara SPKKL Badan Keamanan Laut Bali dengan instansi-instansi terkait lainnya yang ada di wilayah perairan Karangasem. Faktor yang menghambat SPKKL Badan Keamanan Laut Bali dalam melaksanakan penegakan hukum pidana di wilayah perairan Karangasem antara lain yaitu banyaknya instansi-instansi yang memiliki kewenangan di bidang pelaksanaan penegakan hukum pidana di wilayah perairan Karangasem

Kata Kunci : Penegakan Hukum di Laut, Tindak Pidana di Laut, SPKKL, Kewenagan Badan Keamanan Laut Indonesia.

ABSTRACT

The writing of this scientific paper aims to find out about how the implementation of criminal law enforcement in the Karangasem waters by the Bali Marine Security Agency SPKKL, and to find out what obstacles were found by the Bali Marine Security Agency SPKKL in carrying out criminal law enforcement in the Karangasem waters. This study uses a type of empirical juridical research using a statutory approach and a legal concept research approach. The enforcement of criminal law in the waters of Karangasem is carried out separately by the agencies that have the authority in the territorial waters of Karangasem. As a result, there is an overlap of authority between the Bali Marine Security Agency's SPKKL and other relevant agencies in the Karangasem waters area. Factors that hinder the Bali Marine Security Agency's SPKKL in implementing criminal law enforcement in the waters of Karangasem, among others, are the many agencies that have authority in the field of implementing criminal law enforcement in the waters of Karangasem.

Keywords: Law Enforcement at Sea, Crime at Sea, SPKKL, Authority of Indonesian Coast Guard.

  • I.    Pendahuluan

    • 1.1    Latar Belakang Masalah

Negara Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki sumber daya kekayaan alam yang berlimpah. Konsep negara kepulauan menurut Indonesia adalah hubungan yang integralistik antara manusia, wilayah yang terdiri dari pulau, perairan, serta sumber daya alam yang ada di dalamnya sebagai intensitas tunggal.1 Kepulauan Indonesia di apit oleh dua benua dan dua samudera. Benua tersebut terdiri dari benua Asia dan benua Australia serta samudera yang dimaksud adalah samudera Hidia dan samudera Pasifik, Tepatnya negara Indonesia terletak di sebelah tenggara benua Asia membentang sepanjang 3.5 juta mil, atau sebanding dengan seperdelapan panjang keliling bumi, serta Indonesia memiliki kurang lebih 17.508 pulau.2

Kondisi georgafis negara kepulauan Indonesia ini membuat negara Indonesia memiliki kondisi wilayah yang strategis untuk mendukung pengembangan kemajuan negara. Tetapi selain itu negara Indonesia juga harus mampu menjaga keseimbangan sumber daya kelautan yang ada agar tidak dimanfaatkan secara tidak terkontrol sehingga nantinya malah dapat mengakibatkan kerugian perekonomian negara.3 Disamping kontrol pemanfaatan, penjagaan dan pengamanan atas semua kekayaan yang dimiliki negara Indonesia yang dikarenakan kondisi geografis dan sumber daya alam ini juga harus dilakukan. Dalam pelaksanaannya negara Indonesia tidak dapat menjalankan aktifitasnya hanya berdasarkan kekuasaan belaka melainkan harus berdasarkan atas hukum.4 Oleh karena itu negara Indonesia harus meningkatkan pengamanan dan meningkatkan kualitas penegakan hukum pidana di negara Indoneisa, dalam hal ini khususnya di wilayah laut Indoneisa.

Kondisi geografis ini dapat berpengaruh besar terhadap kondisi keamanan dan keselamatan di negara Indoneisa, terutama dalam hal keamanan dan keselamatan di laut. Untuk mengantisipasi hal tersebut, di negara Indonesia terdapat banyak instansi-instansi yang memiliki tugas di bidang keamanan dan keselamatan laut yang dimana masing-masing instansi tersebut memiliki dasar hukum tersendiri dalam melaksanakan tugas fungsi dan kewenangannya. Adapun beberapa instansi misalnya yang memiliki tugas, fungsi dan kewenangan di laut antara lain : TNI Angkatan Laut, Polisi Perairan dan Udara, Badan Keamanan Laut, Bea Cukai (Kementerian Keuangan), Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (Kementerian Perhubungan), Kementerian Kelautan dan Perikanan dan masih ada lagi beberapa isntansi yang melaksanakan tugas untuk mewujudkan terciptanya keamanan dan keselamatan laut di Indonesia. Tetapi hal ini malah menyebabkan adanya tumpang tindih kewenangan yang terjadi di laut antar isntansi-instansi tersebut, dan juga mengakibatkan adanya ketidak pastian hukum yang dirasakan oleh masyarakat maritim di negara Indonesia.

Bakamla merupakan salah satu institusi negara yang melaksanakan tugas dan fungsi menegakan hukum pidana di wilayah perairan Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang ada di dalam undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan,

Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia memiliki tugas melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia. Bakamla juga memiliki 7 (tujuh) fungsi yang diantaranya menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan laut, menyelenggarakan sistem peringatan dini dalam hal keamanan dan keselamatan laut, menjaga, mencegah, mengawasi dan menindak suatu pelanggaran hukum di laut, memonitor dan menyinergikan patroli kamlamla yang dilakukan oleh instansi lainnya yang memiliki tugas di laut, memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait, memberikan bantuan SAR (search and resque) dan melaksanakan tugas lain dalam hal pertahanan nasional. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut diatas, dan supaya Bakamla dapat mengcover pengamanan, penyelamatan dan penegakan hukum pidana di seluruh wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia, Bakamla membentuk stasiun-stasiun Bakamla yang ditempatkan di daerah-daerah sesuai dengan kondisi strategis untuk melaksanakan pengamanan laut. Dalam karya ilmiah ini akan menjelaskan terkait stasiun Bakamla yang ada di daerah Kabupaten Karangasem yang disebut dengan Stasiun Keamanan dan Keselamatan Laut Badan Keamanan Laut Bali (SPKKL Bakamla Bali).

Di Kabupaten Karangasem, yang terletak di provinsi Bali merupakan kondisi strategis dalam melaksanakan pengamanan laut karena memiliki wilayah perairan yang berbatasan dengan wilayah perairan Lombok, yang dimana dianatara perairan Bali dan Lombok disebut dengan selat Lombok. Di Selat Lombok merupakan perairan yang ditentukan oleh negara sebagai terusan dari Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II bagian tengah yang digunakan sebagai alur pelayaran internasional oleh seluruh negara pengguna lalu lintas laut. Dari kondisi ini maka Bakamla menempatkan stasiunnya di wilayah karangasem untuk memantau keamanan dan keselamatan laut di wilayah perairan karangasem. Sebagai pelaksana tugas menegakan hukum pidana di wilayah perairan karangasem, SPKKL Bakamla Bali dalam pelaksanaannya mengikuti dasar aturan yang mengatur terkait pelaksanaan tugas Badan Keamanan Laut Republik Indonesia.

Dilihat dari kondisi terbeut diatas menunjukan bahwa peran SPKKL Bakamla Bali dalam penegakan hukum, yang dalam hal ini hukum pidana sangat perlu untuk dilaksanakan secara maksimal, efektif dan efesien demi menciptakan keutuhan kesatuan negara Indonesia dan demi untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh warga negara Indonesia khususnya di Karangasem. Untuk melindungi kekayaan yang terdapat di perairan karangasem, penegakan hukum pidana di laut harus dilakukan guna melindungi kekayaan alam tersebut. Sehingga pelaku tindak pidana di wilayah perairan Karangasem dapat di minimalisir bahkan dapat ditanggulangi.

Pada saat ini penegakan hukum pidana di perairan Karangasem dilaksanakan oleh lebih dari satu Instansi Pemerintah, kondisi ini hampir terjadi di seluruh wilayah perairan Indonesia. Dimana satu sama lain memiliki tugas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki di instansi-instansi tersebut. Banyaknya instansi yang berwenang di laut menyebabkan terjadinya tumpang tindih kewenangan di laut dan terjadinya penegakan hukum pidana di laut yang tidak efektif dan efesien.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut di atas maka terdapat beberapa permasalahan yang akan dibahas dalam karya tulis ini.

  • 1.    Peran SPKKL Bakamla Bali dalam Menegakan Hukum Pidana di Wilayah Perairan Karangasem.

  • 2.    Faktor Penghambat Pelaksanaan Penegakan Hukum Pidana Oleh SPKKL Bakamla Bali di Wilayah Perairan Karangasem.

  • 1.3    Tujuan Penelitian

Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk dua hal yaitu yang pertama untuk mengetahui tentang bagaimana pelaksanaan penegakan hukum pidana di wilayah perairan Karangasem oleh SPKKL Badan Keamanan Laut Bali, dan untuk mengetahui apa saja hambatan yang ditemukan oleh SPKKL Badan Keamanan Laut Bali dalam melaksanakan penegakan hukum pidana di wilayah perairan Karangasem.

  • II.    Metode Penelitian

Jenis penelitian dalam karya ilmiah ini adalah menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, penelitian yuridis artinya metode penulisan hukum yang berdasarkan pada teori-teori hukum, literatur-literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sedangkan penelitian empiris artinya adalah suatu metode penulisan dengan melaksanakan penelitian secara langsung di lapangan melalui kegiatan wawancara guna mendapatkan kebenaran yang sempurna dalam proses penulisan karya ilmiah ini. Dalam penulisan karya ilmiah ini, pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian perundang-undangan dan pendekatan penelitian kosep hukum. Pendekatan penelitian perundang-undangan dilakukan dengan cara meneliti aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan hukum pidana di laut. Sedangkan untuk pendekatan penelitian konsep hukum dilakukan dengan cara memahami konsep-konsep aturan hukum yang jelas mengenai penegakan hukum pidana di laut. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisi kualitatif yaitu analisis dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data melalui sistem wawancara, menguraikan data-data yang telah dikumpulkan tersebut, kemudian merangkai data tersebut menjadi kalimat -kalimat yang kemudian dimasukan ke dalam isi karya ilmiah ini.

  • III.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1    Peran Stasiun Pemantauan Kemanan dan Keselamatan Laut Badan Keamanan Laut Bali Dalam Menegakan Hukum Pidana di Wilayah Perairan Karangasem Badan Keamanan Laut Republik Indonesia selanjutnya disebut dengan Bakamla memiliki tugas untuk melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut di wilayah perairan Indonesia dan yurisdiksi sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam undang-undang nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.5 Dilihat dari tugasnya bakamla juga memiliki tugas sampai ke area yurisdiksi yang artinya negara Indonesia hanya memiliki hak berdaulat di dalamnya, kondisi ini juga merupakan daerah-daerah perbatasan antara negara Indonesia dengan negara tetangga, demi kelancaran pelaksanaan tugas Bakamla, maka dilakukan kerjasama antar negara seperti dengan negara Amerika Serikat untuk menanggulangi bencana di laut, penanganan Ilegal

Fishing dan penanganan kejahatan di laut.6 Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Bakamla memiliki tujuh fungsi yang dimana salah satu fungsi Bakamla dalam menanggulangi adanya bencana alam yang sering terjadi di negara Indonesia adalah penyelenggaraan sistem peringatan dini (SPD) yang merupakan sistem yang sangat penting untuk mengantisipasi jika terjadi bencana alam.7 Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan pengejaran, pemberhentian, pemeriksaan dan penangkapan kapal-kapal yang dicurigai melaksanakan aktifitas melanggar hukum pidana di laut Indonesia. Kewenangan yang disebutkan ini adalah kewenangan di bidang penyelidikan tindak pidana di laut, tetapi walaupun begitu kegiatan penyelidikan bukan merupakan tindakan yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari fungsi penyidikan.8 Untuk mengantisipasi agar dapat tertuntaskannya proses hukum yang ditangani oleh Bakamla maka Bakamla bersinergi dengan instansi-instansi terkait lainnya yang memiliki kewenangan melaksanakan penyidikan atau melaksanakan proses hukum lebih lanjut, termasuk dalam hal ini adalah dengan TNI Angkatan Laut.9

Untuk mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dimiliki Bakamla RI di wilayah perairan Indonesia, supaya pelaksanaannya dapat berjalan maksimal, Bakamla RI membentuk Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL) dan menjalankan tupoksi sebagai perwakilan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia yang berada di daerah-daerah di Indonesia. Semua dasar pelaksanaan tugas di SPKKL Bakamla yang ada di daerah-daerah mengacu pada dasar pengaturan pelaksanaan tugas fungsi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia.

Dalam karya ilmiah ini akan mengkhusus membahas tentangStasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut yang selanjutnya disebut dengan SPKKL Bakamla Bali. SPKKL Bakamla Bali terletak di wilayah Kabupaten Karangasem, Kecamatan Karangasem dan fokus melaksanakan pemantauan terkait keamanan dan keselamatan laut serta penegakan hukum pidana di wilayah perairan karangasem. Kegiatan pemantauan keamanan dan keselamatan laut Karangasem yang dilaksanakan oleh SPKKL Bakamla Bali yaitu menggunakan peralatan Radar. Radar merupakan peralatan yang menggunakan Ground Platform yang mengandakan berbasis sensor jarak jauh, optik dan nirkabel.10 Selain itu terdapat juga peralatan AIS yaitu Automatic Indetification System yang merupakan peralatan pemantauan khusus

memantau kapal-kapal yang memiliki berat di atas 300 GT demi menjamin keamanan dan keselamatan bernavigasi.

Tindak pidana di laut dapat diartikan dengan segala perbuatan pidana yang mencakup segala bidang atau aspek yang berkaitan dengan laut. Atau segala perbuatan melawan hukum pidana yang dilakukan di laut.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Ibu Kadek Lis Martiaveni S.Pd. M.Ap., selaku Kepala Stasiun Keamanan dan Keselamatan (SPKKL) Bakamla Bali, jenis-jenis tindak pidana yang rawan terjadi di Perairan Karangasem terdiri dari tindak pidana di bidang Konservasi dan Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, tindak pidana Psikotropika dan Narkotika, tindak pidana Lingkungan Hidup dengan mencemari dan merusak lingkungan hidup secara sengaja,11 tindak pidana Pelayaran, tindak pidana Migas, dan tindak pidana Perikanan. Tindak pidana perikanan yang terjadi di wilayah perairan Karangasem biasanya terjadi di jalur penangkapan ikan I yaitu dengan area dari perairan pantai sampai dengan 4 mil laut.12

Dari berbagai jenis tindak pidana yang disebutkan, keseluruhan tersebut dapat di tangani oleh SPKKL Badan Keamanan Laut Bali tetapi hanya sebatas dalam hal penyelidikan saja. Untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut akan dilaksanakan oleh instansi atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan hal tersebut.

SPKKL Badan Kemanan Laut Bali melaksanakan penegakan hukum pidana di laut melalui kegiatan operasi keamanan dan keselamatan laut yang dikoordinir secara langsung oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesa. Dalam pelaksanaan operasi keamanan dan keselamatan laut tersebut, SPKKL Badan Keamanan Laut Bali menggunakan unsur operasi Kapal Rhib-604 Bali. Di negara Indonesia dalam hal pengamanan dan penegakan hukum di laut, seperti yang telah disebutkan di atas terdapat beberapa instansi penegak hukum yang terlibat, instansi-instansi tersebut memiliki kewenangan berdasarkan Undang-undang dan tugas fungsinya adalah untuk melakukan penegakan hukum di wilayah laut.13 Dengan banyaknya dasar hukum untuk melakukan penegakan hukum di laut, tumpang tindih kewenangan akan terjadi dan tidak dapat terhindarkan.14 Seperti yang telah disebutkan bahwa dasar pembentukan Bakamla yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan juga memiliki tumpang tindih dengan ketentuan yang termuat di dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.15 Hal ini berpengaruh

terhadap praktek penegakan hukum di wilayah perairan yang ada di daerah-daerah termasuk dalam hal ini di perairan Karangasem juga tidak hanya dilaksanakan oleh SPKKL Badan Keamanan Laut Bali saja, melainkan juga dilaksanakan oleh instansi terkait lainnya yang sesuai dengan bidang dan tugas dari masing-masing instansi tersebut. Hal inilah yang mengakibatkan terjadinya tumpang tindih kewenangan antara instansi SPKKL Badan Keamanan Laut Bali dengan instansi-instansi terkait lainnya. Contoh misalkan dalam hal ini yaitu pada saat terjadi tindak pidana perikanan di perairan Karangasem, tumpang tindih kewenangan dalam hal pelaksanaan penyelidikan terhadap kapal yang melakukan perbuatan tindak pidana perikanan tersebut dapat dilakukan oleh instansi SPKKL Badan Keamanan Laut Bali, oleh Pol Airud Polda Bali Maupun Polres Karangasem dan juga oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Bali. Hal ini dapat menimbulkan kebingungan dan ketidak pastian hukum yang dirasakan oleh ABK (Anak Buah Kapal) yang diperiksa tersebut. Begitu juga dengan tidak adanya pembatasan atau pembagian kewenangan antara Instansi-instansi di atas dalam melaksanakan kewenangan dari masing-masing instansi tersebut. Sehingga mengakibatkan adanya ketidak tuntasan dalam penegakan hukum pidana di laut atau dalam kata lain penegakan hukum pidana di wilayah perairan Karangasem belum dapat terselesaikan secara maksimal, efektif dan efesien.

  • 3.2    Faktor yang Menghambat Penegakan Hukum Pidana Oleh SPKKL Badan Keamanan Laut Bali di Wilayah Perairan Karangasem

Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala SPKKL Bakamla Bali atas nama Ibu Kadek Lis Martiaveni S.Pd. M.Ap., beliau menjelaskan bawha terdapat beberapa faktor yang menyebabkan SPKKL Badan Keamanan Laut Bali tidak dapat melaksanakan penegakan hukum pidana di wilayah perairan Karangasem secara maksimal. Adapun faktor-faktor tersebut diantaranya adalah dalam menindak kejahatan yang terjadi di perairan Karangasem, terdapat lebih dari satu badan atau instansi yang memiliki kewenangan untuk menindak kejahatan tersebut, sistem penegakan hukum pidana di wilayah perairan Indonesia yang tidak efektif dan efesien sehingga berpengaruh kepada sistem penegakan hukum di perairan Karangasem dan belum adanya kebijakan pemerintah yang mengatur tentang kewenangan sebagai pemegang komando dan kendali penegakan hukum pidana di wilayah perairan Indonesia menyebabkan pula belum adanya kesatuan komando dan kendali dalam hal pengamanan dan penegakan hukum di wilayah perairan Karangasem.

Terkait dengan instansi-instansi yang berwenang melaksanakan penegakan hukum pidana di wilayah perairan Karangasem, hal ini dapat mengakibatkan adanya tumpang tindih kewenangan seperti yang telah dijelaskan di atas dan tentunya hal itu dapat mengakibatkan pelaksanaan penegakan hukum pidana di wilayah perairan Karangasem tidak dapat diselesaikan secara tuntas, maksimal, efesien dan efektif.

Terkait dengan sistem penegakan hukum pidana di wilayah perairan Karangasem, selama ini di negara Indonesia menggunakan sistem multy agency single task yang artinya terdapat banyak badan atau lembaga penegak hukum pidana yang berwenang di laut dengan tujuan yang sama yaitu mewujudkan adanya penegakan hukum pidana di laut, keamanan dan keselamatan laut di wilayah perairan Indonesia termasuk juga di perairan Karangasem. Hal ini dapat menyebabkan ketidak efesienan dan efektifnya penegakan hukum pidana di wilayah perairan Indonesia dalam hal ini di perairan Karangasem dan dapat merugikan negara dalam hal pengeluaran

anggaran yang dibutuhkan oleh semua instansi yang memiliki kewenangan di laut Indonesia.

Maka dari itu menurut salah satu staf SPKKL Bakamla Bali atas nama I Kadek Deny Sucrisma Adipta S.Kom., sistem penegakan hukum pidana di wilayah perairan Indonesia harus dirubah dengan menggunakan sistem single agency multy task yang artinya adalah hanya ada satu badan atau lembaga yang melaksanakan tugas untuk mewujudkan penegakan hukum pidana, keamanan dan keselamatan laut diwilayah perairan Indonesia yang nantinya akan berpengaruh terhadap sistem penegakan hukum pidana keamanan dan keselamatan laut di perairan Karangasem, tetapi lembaga tersebut memiliki fungsi-fungsi penegakan hukum pidana di wilayah perairan Indonesia dalam semua jenis tindak pidana di laut tanpa terkecuali. Sehingga konsep penegakan hukum pidana di laut yang saat ini dilaksanakan secara tersendiri dapat dilaksanakan secara satu-kesatuan komando dan kendali dalam hal penegakan hukum pidana di laut, keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia. Dengan menggunakan sistem single agency multy task, maka penegakan hukum pidana, keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dapat dilaksanakan secara maksimal, efektif dan efesien. Sehingga negara Indonesia tidak perlu mengeluarkan banyak biaya untuk mewujudkan penegakan hukum pidana di laut dan mewujudkan keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia karena hanya membiayai satu badan atau lembaga saja. Begitu juga dalam hal pengawasan kinerja dapat lebih mudah dilakukan kepada satu badan atau lembaga tersebut. Hal ini juga berpengaruh terhadap penegakan hukum pidana di laut dan keamanan serta keselamatan laut di wilayah perairan Karangasem.

Terkait dengan tidak adanya kebijakan pemerintah yang mengatur tentang siapa yang berwenang sebagai pemegang komando atau kendali pelaksanaan penegakan hukum pidana di wilayah perairan Indonesia, hal ini mengakibatkan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat sebagai dasar pelaksanaan sistem kesatuan komando dan kendali dalam melaksanakan penegakan hukum pidana di wilayah perairan Indonesia.

  • IV.    Kesimpulan

Penegakan hukum pidana di wilayah perairan Karangasem dilaksanakan secara tersendiri oleh instansi-instansi yang memiliki kewenangan di wilayah perairan Karangasem yang mengakibatkan pelaksanaan penegakan hukum pidana tersebut tidak dapat terselesaikan secara maksimal. Begitu juga dengan banyaknya terdapat instansi yang memiliki kewenangan melaksanakan penegakan hukum pidana di wilayah perairan Karangasem mengakibatkan terjadinya tumpang tindih kewenangan antara SPKKL Badan Keamanan Laut Bali dengan instansi-instansi terkait lainnya yang ada di wilayah perairan Karangasem. Faktor yang menghambat SPKKL Badan Keamanan Laut Bali dalam melaksanakan penegakan hukum pidana di wilayah perairan Karangasem antara lain yaitu banyaknya instansi-instansi yang memiliki kewenangan di bidang pelaksanaan penegakan hukum pidana di wilayah perairan Karangasem, sistem penegakan hukum pidana di wilayah perairan Karangasem yang tidak efektif dan efesien, dan tidak adanya kebijakan pemerintah yang mengatur tentang siapa yang berwenang sebagai pemegang komando dan kendali di bidang penegakan hukum pidana di wilayah perairan Indonesia yang nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam pengaturan kendali penegakan hukum pidana di

wilayah perairan Karangasem, sehingga dalam penerapannya pelaksanaan penegakan hukum pidana di wilayah perairan Karangasem masih dilaksanakan secara tersendiri dari masing-masing instansi yang berwenang di laut. Sebagai negara maritim di Indonesia seharusnya sudah mengikuti negara-negara lain yang memiliki Coast Guard dalam menangani masalah laut, sehingga pelaksanaan penegakan hukum di laut dapat dilaksanakan secara solid dan tersinergi. Untuk mewujudkan terciptanya penegakan hukum pidana di laut, keamanan dan keselamatan laut di wilayah perairan Karangasem yang efektif dan efesien, maka negara Indonesia semestinya memiliki peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum yang besar dan jelas untuk membentuk Badan Keamanan Laut yang di tugaskan sebagai satu-satunya badan yang berwenang di laut dalam hal penegakan hukum, keamanan dan keselamatan, yang mencakup seluruh fungsi penegakan hukum, keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia. Untuk itu perlu adanya penguatan secara regulasi terkait pemegang kendali di bidang keamanan dan keselamatan serta penegakan hukum di laut tersebut,16 sehingga dengan adanya regulasi tersebut akan ada satu badan pengendali penegakan hukum, keamanan dan keselamatan laut di wilayah perairan Indonesia maka dalam pelaksanaannya dapat dilaksanakan secara efektif dan efesien demi menciptakan adanya rasa aman dan selamat bagi seluruh masyarakat pengguna laut Indonesia dalam hal ini khususnya di perairan Karangasem.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

C.S.T. Kansil dan Cristine S.T. Kansil, Hukum dan Tata Negara Republik Indonesia, catatan ke tiga, (Jakarta, Rineka Cipta, 2002).

Begi Hersutanto, Makna Negara Kepulauan, (Jakarta Pusat, Badan Koordinasi Kemanan Laut, 2009).

Kresno Buntoro, Alur Laut Kepulauan Indonesia, (Jakarta Selatan, SESKOAL, 2004).

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, (Jakarta, Sinar Grafika, 2009).

BAKAMLA RI, Petunjuk Penanganan Perkara di Lingkungan BAKAMLARI, (Jakarta, BAKAMLA RI, 2015).

Skripsi

Reza Rachmat Barkah, “Peran Bakamla dalam penegakan hukum di wilayah laut berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan” Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, (2017).

Jurnal Ilmiah

Nazili Abdul Azis, L. Tri Setyawanto R., Soekotjo Hardiwinoto, “Kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Dalam Pelaksanaan Pengamanan di Wilayah Perairan Indonesia”, Jurnal Hukum Diponegoro, Vol.5 No.4 (2016).

Dicky R. Munaf, Tri Sulistyaningtyas, “Sistem Operasi Tersinergi Bakamla sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan”, Jurnal Sosioteknologi, (2015).

Gentur Wasisto, “Kewenanagan Bakamla Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Tertentu di Laut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan”, Jurnal Magister Ilmu Hukum Universitas Bramawijaya, (2015).

Saiful Anwar, M. Halkis, Ahmad Prawira Dhahyat, “Peran Instansi Penegak Hukum Dalam Mengatasi Perompakan Bersenjata Terhadap Nelayan Tradisional di Perairan Provinsi Lampung 2016-2017”, Jurnal Hukum Universitas Pertahanan, (2018).

Marudut Hutajulu, Alvi Syahrin, Mahmud Mulyadi, Marlina, “Analisis Hukum Pidana Terhadap Pencurian Ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia”, Usu Law Journal, Vol.2 No.1 (2014).

Nina Firda Amalia, “Analisis Kewenangan Badan Keamanan Laut Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 Tentang Badan Keamanan Laut”, Jurnal Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, (2018).

Muhammad Rafi Darajati, Muhammad Syafei, “Politik Hukum Pembentukan Badan Keamanan Laut Dalam Menjaga Keamanan Maritim di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol.16 No.1 (2018).

Dimas Bayu Rahkmatullah, “Kedudukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Dalam Penegakan Hukum di Laut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran”, Jurnal Hukum, Vol.2 No.1 (2017).

Ansori Ansori, Agus Haryanto Ikhsanudin, Edy Suhardono, “Sinergi Bakamla dengan TNI AL Guna Penanggulangan Tindak Pidana di Laut Dalam Rangka Penegakan Hukum”, Jurnal Strategi Pertahanan Laut, Vol.3 No.3 (2017).

Muhammad Ridha Ridha Iswardhana, “Kerjasama Maritim Indonesia-Amerika Serikat Sebagai Implementasi Politik Poros Maritim Indonesia : Bakamla-US Coast Guard’, Jurnal Dinamika Pemerintahan, Vol.4 No.1 (2021).

Andre Mantiri Dotulung, “Fungsi Radar Survielance IMSS Dalam Mendukung Pengamanan Pelayaran di Selat Sunda (ALKI I)”, Jurnal Maritim Indonesia, Vol.8 No.1 (2020).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut Republik Indonesia.

Jurnal Kertha Negara Vol. 9 No. 8 Tahun 2021, hlm.634-643

643