ANALISIS YURIDIS HUKUMAN MATI TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DI MALAYSIA DARI SUDUT PANDANG HUKUM HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL

Oleh:

Made Arik Tamaja

I Made Pasek Diantha

I Made Budi Arsika

Hukum Internasional

Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACTS

This paper aims to analyze the effects of capital punishment especially on Overseas Indonesian Workers (OIWs) and analyze Malaysia’s responsibility to the International Human Rights Law (IHRL). The analysis method used in this research is deductive and literature study, where data analysis is used to determine the impact of capital punishment through secondary data gathering from combined government and international organizations sources. In order to achieve the goal of this paper, several international human rights documents inter alia Universal Declaration of Human Rights and International Covenant on Civil and Political Rights and also regional document namely ASEAN Human Rights Declaration, have been used to analyze Malaysia’s legal responsibility and moral responsibility on the implementation of capital punishment against Overseas Indonesian Workers.

Keywords: capital punishment, international human rights law, overseas Indonesian workers (OIWs), legal responsibility.

ABSTRAK

Tulisan ini hendak menganalisis akibat masih diterapkannya hukuman mati oleh Malaysia khususnya terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) serta kewajiban hukum Malaysia terhadap penjatuhan hukuman mati berdasarkan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional. Metode analisis yang digunakan adalah metode deduktif dan studi kepustakaan, analisis data digunakan untuk menentukan dampak masih diterapkannya hukuman mati melalui pengumpulan data sekunder dari data-data pemerintah dan organisasi internasional. Dalam rangka mencapai tujuan penulisan, dilakukan sejumlah penelusuran dokumen HAM internasional, yaitu Universal Declaration of Human Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights serta dokumen regional ASEAN Human Rights Declaration, yang digunakan untuk menganalisis kewajiban hukum dan kewajiban moral Malaysia dalam penerapan hukuman mati terhadap TKI.

Kata Kunci: hukuman mati, hukum HAM internasional, Tenaga Kerja Indonesia (TKI), kewajiban hukum.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Hingga bulan Oktober 2012, data Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menunjukkan dari 162 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati, 25 di antaranya sudah dikenakan vonis hukuman mati oleh pengadilan Malaysia.1 Melihat kenyataan tersebut beberapa kalangan berpendapat bahwa hukuman mati merupakan suatu bentuk pengingkaran terhadap hak untuk hidup.2

Munculnya norma-norma internasional yang mengatur tentang pembatasan dan penghapusan hukuman mati merupakan suatu fenomena pasca Perang Dunia ke-II. Sebagai cita-cita dari bangsa-bangsa yang beradab, penghapusan hukuman mati mulai dipropagandakan saat perumusan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) pada tahun 1948, walaupun dokumen itu tidak secara eksplisit menyebutkan adanya penentangan terhadap praktek hukuman mati, melainkan pengakuan hak untuk hidup (right to life).3

Instrumen hukum HAM internasional lain adalah International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) terutama Pasal 6 ayat (1) dan Protokol Tambahan Kedua serta beberapa konvensi regional lainnya. Selanjutnya pada tahun 2007, Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) juga mengeluarkan Resolusi “Moratorium on the Use of the Death Penalty” yang menghendaki penangguhan hukuman mati, dengan tujuan akhir adalah menghapuskan hukuman mati secara total.

  • 1.2    Tujuan Penulisan

Tulisan ini hendak menganalisis akibat masih diterapkannya hukuman mati oleh Malaysia khususnya terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) serta kewajiban hukum

Malaysia terhadap penjatuhan hukuman mati tersebut berdasarkan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional.

  • II.    PEMBAHASAN

    • 2.1    Metode Penelitian

Dalam tulisan ini penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif 4 Hal ini ditempuh dengan melakukan penelitian kepustakaan dengan pendekatan fakta di mana melihat fakta dijatuhkannya hukuman mati bagi TKI di Malaysia dan kewajiban hukum Malaysia terhadap hukum HAM Internasional, serta menggunakan pendekatan analisis konsep hukum mengenai penerapan hukuman mati yang kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif.

  • 2.2    Penerapan hukuman mati oleh Malaysia serta kewajiban hukum Malaysia terhadap hukum HAM internasional

Laporan tahunan Komisi Nasional HAM Malaysia (Suruhanjaya Hak Asasi Manusia Malaysia/SUHAKAM) pada tahun 2011 menyebutkan bahwa hukuman mati adalah bentuk kezaliman, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia. Sementara menunggu keputusan resmi, komisi tersebut memberikan rekomendasi kepada pemerintah Malaysia untuk penangguhan hukuman mati atau merubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup bagi mereka yang telah dikenakan hukuman mati selama lebih dari lima tahun.5

Sebagai contoh, pada tanggal 18 Oktober 2012 Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor menjatuhkan vonis hukuman gantung kepada dua WNI bersaudara, Frans Hiu dan Dharry Hiu. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar

menyampaikan protes keras terhadap putusan tersebut dan meminta agar pemerintah

Malaysia dapat berhati-hati dalam menerapkan hukuman mati terutama dalam kasus pembelaan diri seperti yang dialami oleh Frans dan Dharry.6

Fakta bahwa Malaysia tidak terikat pada ICCPR beserta protokol tambahannya menjadikan Malaysia tidak memiliki kewajiban internasional untuk menghapus hukuman mati ataupun meniadakan eksekusi terhadap para terpidana yang telah dijatuhkan hukuman mati oleh pengadilan Malaysia. Sehingga, tidak ada kewajiban hukum internasional bagi Malaysia dalam isu ini. Walalupun tidak memiliki kewajiban hukum, Malaysia pada prinsipnya masih memiliki kewajiban moral untuk mentaati sejumlah instrument HAM, yaitu ASEAN Human Right Declaration (AHRD) dan UDHR.

  • III.    KESIMPULAN

Pengaturan dan pelaksanaan hukuman mati sudah sangat jelas di dalam hukum pidana Malaysia kendatipun terdapat reaksi penolakan dari dalam negeri seperti yang diajukan oleh Komisi Nasional HAM Malaysia. Reaksi penolakan ternyata tidak hanya berasal dari kalangan domestik, namun juga telah menjadi perhatian bagi masyarakat internasional. Pemerintah Indonesia misalnya, kerap kali mengajukan protes terhadap praktik ini.

Malaysia memang tidak memiliki kewajiban internasional untuk menghapus hukuman mati karena tidak terikat pada ICCPR dan Protokol tambahannya. Namun Malaysia tidak dapat lepas dari kewajiban moral untuk menghormati hak untuk hidup

yang tertuang baik dalam instrumen internasional seperti Universal Declaration of

Human Rights dan instrumen regional seperti ASEAN Human Rights Declaration.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Soerjono Soekanto, 1994, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

William A. Schabas,2002, The Abolition of Death Penalty in International Law, 3rd edition., Cambridge University Press, Cambrigde.

DOKUMEN INTERNASIONAL

ASEAN Human Rights Declaration

International Covenant on Civil and Political Rights

Universal Declaration of Human Rights

ARTIKEL

Laporan komisi HAM Malaysia, 2011 , Laporan tahunan 2011 Suruhanjaya Hak Asasi Manusia Malaysia, Reka Cetak Sdn Bhd, Malaysia.

Todung Mulya Lubis dan Alexander Lay, 2009, Kontroversi Hukuman Mati – Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi, Kompas, Jakarta.

INTERNET

Vivanews, 162 TKI di Malaysia Terancam Hukuman Mati, http://nasional.news.viva.co.id/news/read/363246-162-tki-di-malaysia-terancam-hukuman-mati, diakses pada 13 November 2012

Iman Rosidi, Sindoradio, 2012, Proses Hukum 2 TKI Manipulatif, Cak Imin Protes

Malaysia,       http://news.okezone.com/read/2012/10/25/337/709321/proses-

hukum-2-tki-manipulatif-cak-imin-protes-malaysia, diakses pada 18 juni 2013.

5