PELAKSANAAN PROGRAM DATA PROFIL DESA DAN

KELURAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

DESA (DESA DAUH PURI KANGIN, KECAMATAN DENPASAR

BARAT, KOTA DENPASAR)

Oleh

Putu Gede Kharisma Winanda Putra I Gusti Ngurah Parwata

Program Kekhususan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

One of the tasks of assistance given to the village government is the Profile Village program. Its legal basis is the Ministerial Regulation No. 12 Year 2007 on Guidelines for the Preparation and Utilization Data Profile of the Village. The issue is how the Program Implementation Profile village in Dauh Puri Kangin Village in West Denpasar of Denpasar District and what factors that effecting the Program Implementation Profile village in Dauh Puri Kangin Village in West Denpasar of Denpasar District. This research is empirical legal research with interview data collection techniques. The implications of the research indicated that the implementation of the profile village program in the Dauh Puri Kangin Village in West Denpasar of Denpasar District has not been effectively, Because there is no training or technical training to the preparation and utilization profile data of the village, The factors which becomes an obstacle in the Profile Village programs in Dauh Puri Kangin Village in West Denpasar of Denpasar District taken from lack of understanding of the village employee who was given the task of data recording procedures profile village.

Keywords: Profile Village, Population Administration, Village Government.

ABSTRAK

Salah satu tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Desa adalah Program Data Profil Desa dan Kelurahan, dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan. Permasalahanya adalah bagaimana Pelaksanaan Program Data Profil Desa dan Kelurahan di Desa Dauh Puri Kangin Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar dan faktor apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan program Profil Desa di Desa Dauh Puri Kangin Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum empiris dengan teknik pengumpulan data wawancara. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan program Profil Desa di Desa Dauh Puri Kangin Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar belum berjalan secara efektif, karena belum adanya pelatihan ataupun bimbingan teknis untuk penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan, adapun faktor-faktor yang menjadi kendala dalam

Pelaksanaan Program Profil Desa di Desa Dauh Puri Kangin Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar bersumber pada kurang pahamnya perangkat desa yang diberikan tugas tentang tata cara pencatatan data Profil Desa.

Kata Kunci : Profil Desa, Administrasi Kependudukan, Pemerintahan Desa

  • I.   PENDAHULUAN

    • 1.1   Latar Belakang

Pemerintah desa sebagai ujung tombak dalam sistem pemerintahan daerah akan berhubungan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.1 C.S.T. Kansil menyatakan pada dasarnya pemerintahan desa merupakan salah satu bagian dari struktur pemerintahan Indonesia yang terendah dan berada di dalam lingkup wilayah kerja pemerintah daerah. Sebagai unsur pemerintahan yang terendah dan langsung berhubungan dengan masyarakat, 2 desa telah mengalami beberapa kali pergantian peraturan perundang-undangannya.2

Menurut pasal 1 angka (7) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai dengan pasal 206 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Urusan pemerintahan yang dilakukan di desa adalah urusan otonomi desa/rumah tangga desa, urusan desentralisasi (dari daerah otonomi) dan urusan medebewind atau pembantuan dari pemerintah pusat maupun daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota), sehingga wewenang pemerintah desa sangat strategis, secara kelembagaan, kebijakan dan administratif pemerintahan dalam menjalankan urusan pemerintahan tersebut.

Pada pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Salah satu tugas pembantuan yang diberikan kepada Desa adalah Program Data Profil Desa dan

Kelurahan berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan. Namun fakta yang ditemukan dilapangan, program Data Profil Desa dan Kelurahan belum berjalan secara efektif sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan. Ketersediaan data yang lengkap, benar adanya dan dapat dipertanggung jawabkan merupakan suatu elemen penting dalam perencanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun dari data yang diperoleh dilapangan menunjukkan bahwa publikasi mengenai data desa/kelurahan yang dilakukan oleh berbagai instansi seringkali kurang akurat dan berbeda – beda, serta tidak terintegrasi dengan baik sehingga masyarakat menjadi bingung mana data yang akurat. Disisi lain pemerintah daerah kurang tanggap dalam palaksanaan data profil kelurahan sehingga kegiatan pendataan, pelatihan profil kelurahan menjadi kurang sempurna dan terabaikan bahkan ada pemerintah daerah yang tidak peduli terhadap data profil kelurahan.

  • 1.2    Tujuan

Tujuan umum dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui pelaksanaan dari Program Data Profil Desa dan Kelurahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Dauh Puri Kangin Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar dan tujuan khusunya adalah untuk mengetahui faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan program data profil desa dan kelurahan di Desa Dauh Puri Kangin Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penulisan

Metode penulisan yang digunakan untuk penulisan ini adalah metode penelitian yang bersifat Yuridis-Empiris, yang mana merupakan penelitian lapangan atau sering disebut penelitian hukum empiris yang mengkaji pelaksanaan dan implementasi ketentuan 3 perundang-undangan di lapangan.3

  • 2.1.1    Hasil dan Pembahasan

  • 2.2.1    Pelaksanaan Program Data Profil Desa dan Kelurahan di Desa Dauh Puri

Kangin Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa Kelurahan, Profil Desa dan Kelurahan adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa dan kelurahan. Namun Pemerintah Kota Denpasar belum sepenuhnya.melaksanakan pasal 48 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa Kelurahan yaitu membina dan mengawasi itu terlihat dari belum adanya pelatihan ataupun bimbingan teknis untuk penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan skala kabupaten/kota. Berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan pelaksanaan daripada Program Profil Desa dan Kelurahan belum berjalan secara efektif.

  • 2.2.2    Faktor Yang Menjadi Kendala Dalam Pelaksanaan Program Data Profil Desa dan Kelurahan di Desa Dauh Puri Kangin Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar

Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Drs. Putu Ngurah Gede Wiarsana. selaku Kepala Desa Desa Dauh Puri Kangin Kecamatan Depasar Barat pada tanggal 30 juli 2013, hambatan-hambatan dalam Pelaksanaan Program Profil Desa di Desa Dauh Puri Kangin Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar bersumber pada kurang pahamnya perangkat desa yang diberikan tugas tentang tata cara pencatatan Data Profil Desa dan Kelurahan. Hal ini disebabkan karena belum adanya penyuluhan atau bimbingan teknis kepada perangkat desa yang diberikan tugas untuk melaksanakan program Data Profil Desa dan Kelurahan tersebut oleh instansi terkait yang menyerahkan tugas tersebut.

KESIMPULAN

  • 1.    Pelaksanaan Program Profil Desa di Desa Dauh Puri Kangin Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar belum berjalan secara efektif, karena belum adanya pelatihan ataupun bimbingan teknis untuk penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan skala kabupaten/kota.

  • 2.    Adapun faktor-faktor yang menjadi kendala dalam Pelaksanaan Program Profil Desa di Desa Dauh Puri Kangin Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar bersumber pada kurang pahamnya perangkat desa yang diberikan tugas tentang tata cara pencatatan data Profil Desa yang disebabkan karena kurangnya penyuluhan atau bimbingan teknis kepada perangkat desa yang diberikan tugas untuk melaksanakan program Profil Desa tersebut oleh instansi terkait yang menyerahkan tugas tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdul Kadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

C.S.T. Kansil, 2009, Hukum Administrasi Daerah, Jala Permata Aksara, Jakarta.

Ernaya Suradinata, 1997, Pemimpin dan Kepemimpinan Pemerintah, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan

5