KEWENANGAN PENANGANAN PEMBAJAKAN DAN PEROMPAKAN DI LAUT YURIDIKSI NASIONAL OLEH TNI ANGKATAN LAUT

PASCA LAHIRNYA UU RI NOMOR 34 TAHUN 2004

TENTANG TNI

Oleh

Juang Pawana Ida Bagus Rai Djaja Bagian Hukum Penyelenggaraan Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

Dalam penulisan karya ilmiah yang berjudul “Kewenangan Penanganan Pembajakan dan Perompakan di Laut Yuridiksi Nasional oleh TNI Angkatan Laut Pasca Lahirnya UU RI Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI”. Penulis menggunakan metode penelitian normatif. Pada Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 34 Tahun 2004 bahwa TNI terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan di bawah pimpinan Panglima. Pasal 7 ayat 2 (14) UU RI Nomor 34 Tahun 2004 menjadi dasar TNI dalam membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan. Pasal 7 ayat 2 (14) UU RI Nomor 34 Tahun 2004 harus dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara sesuai Pasal 7 ayat 3 UU RI Nomor 34 Tahun 2004. Sedangkan pada Pasal 9 (b) UU RI Nomor 34 Tahun 2004 menjadi dasar hukum dari tugas TNI Angkatan Laut dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional sesuai ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi. Salah satu dari hukum internasioanal adalah UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi dalam UU RI Nomor 17 Tahun 1985. Perbedaan pemahaman dimasyarakat dalam penanganan pembajakan dan perompakan di laut yuridiksi nasional yang dilakukan TNI Angkatan Laut secara langsung tanpa adanya kebijakan dan keputusan politik negara.

Keywords: UNCLOS 1982, Laut Yuridiksi Nasional, Pembajakan dan Perompakan

ABSTRACT

In writing scientific work called The authority handling piracy and piratical at sea jurisdiction national by the navy after it birth of Law RI no 34 / 2004 about TNI. The author uses the normative research methods. In article 4, paragraph 1 of Law RI no 34/2004 that TNI consisting of the army, the navy and air forces conducting its function in matra or combined under the panglima. Article 7 paragraph 2 ( 14 ) of Law RI no 34/2004 to base TNI to help the government in securing the cruise and atc against piracy, piratical and smuggling. Article 7 paragraph 2 ( 14 ) of Law RI no

34/2004 must be implemented based on policy and a political decision state corresponding article 7 paragraph 3 of Law RI no 34/2004. While in article 9 ( b ) of Law RI no 34/2004 was legal basis from duty the navy in enforcing laws and increase the security in the region of the jurisdiction national according the legal national and international laws that have ratified. One of international law was the 1982 UNCLOS has been ratified in Law DECREE No. 17 of 1985. Differences in understanding exist amongst the community in addressing piracy and piracy in the seas of the national jurisdiction of the Indonesian Navy had done directly without any State policies and political decisions.

Keywords: UNCLOS 1982, The national jurisdiction of the sea, Piracy and Sea Robbery

I.PENDAHULUAN

  • 1. Latar Belakang

Status Indonesia sebagai negara kepulauan (Archipelagic State) telah mendapatkan pengakuan dari dunia Internasional. Hal ini sebagai refleksi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS 1982) Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Tentang Hukum Laut. Pengakuan dunia dalam hukum internasional tersebut mengesahkan “a defined territory” negara Indonesia, sehingga Indonesia memiliki legalitas hukum terhadap wilayah nasionalnya yang meliputi wilayah darat, laut dan udara di atasnya. Demikian pula Indonesia mempunyai kedaulatan dan kewenangan untuk menjaga dan mempertahankan integritas wilayah lautnya, termasuk mengelola dan mengatur orang dan barang yang ada di dalam wilayah kelautan tersebut, namun hal ini tidak berarti meniadakan hak negara lain sesuai dengan ketentuan dalam konvensi tersebut.Secara legal formal Indonesia terikat dengan ketentuan-ketentuan dalam hukum internasional tersebut, termasuk kewajiban Indonesia untuk menjamin keamanan wilayah kelautan, khususnya di Sea Lines Of Communication.1

Dalam UNCLOS 1982 tercantum dasar kewenangan TNI Angkatan Laut untuk melakukan penegakkan hukum di laut yuridiksi nasional yang di dalamnya juga mengatur kewenangan penanganan pembajakan dan perompakan di laut yuridiksi nasional. Hal ini tercantum pada Pasal 107, 110, 111 dan 224 UNCLOS 1982.

  • 2.    Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan ini untuk menjelaskan tentang kewenangan penanganan pembajakan dan perompakan di laut yuridiksi nasional oleh TNI Angkatan Laut sesuai UU RI No. 34 Tahun 2004.

  • II.    ISI MAKALAH

  • 2.1.    METODE PENELITIAN

Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan

2 (statute approach). Pendekatan dengan menggunakan Legislasi dan regulasi.2

  • 2.2.    HASIL DAN PEMBAHASAN

Dalam penanganan perompakan dan pembajakan di laut yuridiksi nasional yang dilakukan TNI Angkatan Laut, sesuai Pasal 9 (b) UU RI No. 34 Tahun 2004 jo Pasal 107, 110, 111, 224 UNCLOS 1982. Hal ini merupakan kewenangan khusus yang diberikan kepada TNI Angkatan Laut. Menurut Bagir Manan dalam bukunya yang berjudul Hukum Positif Indonesia, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan 3 dalam asas lex specialis derogat legi generalis, yaitu: 3

  • 1.    Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut;

  • 2.    Ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generalis (undang-undang dengan undang-undang);

  • 3.    Ketentuan-ketentuan lex specialis harus berada dalam lingkungan hukum (rezim) yang sama dengan lex generalis. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sama-sama termasuk lingkungan hukum keperdataan.

Maka tugas dan kewenangan TNI Angkatan Laut dalam keamanan laut yang terdapat padsa Pasal 9 (b) UU RI No. 34 tahun 2004 tentang TNI termasuk lex specialis derogate legi generalis sehingga menjadi tugas pokok TNI Angkatan Laut selama berada diwilayah yuridiksi Indonesia tanpa perlu adanya kebijakan dan keputusan politik negara.

  • 2. 2.1. Perbedaan Pemahaman di masyarakat dalam penanganan pembajakan dan perompakan oleh TNI Angkatan Laut di laut yuridiksi nasional secara langsung tanpa adanya kebijakan dan keputusan politik negara.

Dalam pelaksanaan penanganan pembajakan dan perompakan di laut yuridiksi nasional yang dilakukan TNI Angkatan Laut selama ini adalah tugas dan kewenangan khusus (lex specialis derogate legi generalis ) sesuai Pasal 9 (b) UU RI No. 34 tahun 2004 jo Pasal 107, 110, 111,224 UNCLOS 1982. Sedangkan yang dimaksud

penanganan pembajakan dan perompakan di laut yang dilakukan oleh TNI pada Pasal 7 ayat 2 (14) UU RI No. 34 tahun 2004 yang dalam pelaksanaannya harus berdasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara sesuai Pasal 7 ayat 3 UU RI No. 34 tahun 2004 adalah jika pembajakan dan perompakan tersebut terjadi di luar wilayah laut yuridiksi nasional seperti kejadian penanganan pembajakan kapal KM Sinar Kudus di perairan Somalia. Rapat pembebasan anak buah kapal (ABK) MV Sinar Kudus dilakukan setelah adanya informasi pembajakan. Rapat dimulai pada tanggal 18 Maret 2011 dan kemudian berlanjut kepada pertemuan berikutnya. Menurut keterangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, setidaknya ada lima kali 4 rapat terbatas.

4 Republika Online, 2011. Kisah Pembebasan MV Sinar Kudus Versi Presiden SBY [online]. dalam : http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/11/05/22/llllhe-kisah-pembebasan-mv-sinar-kudus-versi-presiden-sby [diakses 22 juli 2013, Pkl 14.40 WITA].

III. KESIMPULAN

Dalam pelaksanaan penanganan pembajakan dan perompakan di laut yuridiksi nasional adalah tugas dan kewenangan khusus (lex specialis derogate legi generalis ) TNI Angkatan Laut sesuai Pasal 9 (b) UU RI No. 34 tahun 2004 jo Pasal 107, 110, 111,224 UNCLOS 1982. Sedangkan penanganan pembajakan dan perompakan di luar wilayah laut yuridiksi nasional dapat dilakukan oleh TNI sesuai Pasal 7 ayat 2 (14) UU RI No. 34 tahun 2004 yang dalam pelaksanaannya harus berdasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara sesuai Pasal 7 ayat 3 UU RI No. 34 tahun 2004.

Daftar Bacaan

Buku:

Manan. Bagir, 2004, Hukum Positif Indonesia (Satu Kajian Teoritik), FH UII PRESS: Yogyakarta

Marzuki Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta

Situs Internet:

Asril Tanjung, 2011. Prespektif Keamanan Laut [online]. dalam http://www.asriltanjung.com/2011/10/perspektif-keamanan-laut_9858.html, diakses 22 Juli 2013 Pkl. 10.15 WITA, Bali, Indonesia

Republika Online, 2011. Kisah Pembebasan MV Sinar Kudus Versi Presiden SBY [online]. dalam:    http://www.republika.co.id/berita/ nasional/umum

/11/05/22/llllhe-kisah-pembebasan-mv-sinar-kudus-versi-presiden-sby, diakses 22 juli 2013, Pkl 14.40 WITA, Bali, Indonesia.

Perundang-Undangan:

Undang-Undang RI No. 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan UNCLOS 1982 , Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319

Undang-Undang RI No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127.

6