ANALISIS HUKUM INTERNASIONAL MENGENAI PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG DILAKUKAN OLEH PASUKAN PENAJAGA PERDAMAIAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA

Oleh :

I Putu Dwika Ariestu

Ida Bagus Wyasa Putra

Ida Bagus Erwin Ranawijaya

Hukum Internasional

Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACTS

This paper aims to analyze the state jurisdiction in the resolution of human rights abuses by UN peacekeepers from the perspective of International law. Comparative study and analysis of the data used to determine the extent of the jurisdiction of the state role in the resolution of cases of human rights violations committed by UN peacekeepers. This study shows that, tasks and functions carried by UN peacekeepers must be in accordance with the provisions of international law including the UN Charter, the International Human Rights Law, International Humanitarian Law, and Security Council mandates. This study also shows that UN peacekeepers committing human rights violations received special immunity as stated on UNSOFA (United Nation Status of Force Agreement) Paragraphs 24, 31, and 47 (b ), but if the case of human rights violations is serious, systematic and widespread impact the jurisdiction of the ICC (International Criminal Court) which applies to the record, that the country is willing to surrender his troops violated the perpetrators to justice in accordance with the jurisdiction of the ICC, it is given that the ICC complement of the court is a domestic court.

Keywords: Jurisdiction of the State, human rights violations, the UN Peacekeeping Force.

ABSTRAK

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa yurisdiksi Negara dalam penyelesaian pelanggaran HAM oleh pasukan penjaga perdamaian PBB dilihat dari sisi Hukum Internasional. Studi komparatif dan analisis data digunakan untuk mengetahui sejauh mana yurisdiksi Negara berperan dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pasukan penjaga perdamaian PBB. Penelitian ini menunjukkan bahwa, tugas dan fungsi yang diemban oleh pasukan penjaga perdamaian PBB haruslah sesuai dengan ketentuan hukum internasional yang diantaranya UN Charter, International Human Rights Law, International Humanitarian Law, dan Security Council Mandates. Penelitian ini juga menunjukkan pasukan penjaga perdamaian PBB yang melakukan pelanggaran HAM menerima imunitas khusus sesuai dengan yang tercantum pada UNSOFA ( United Nation

Status of Force Agreement ) Paragraf 24, 31, dan 47 (b), namun apabila kasus pelanggaran HAM yang dilakukan bersifat serius, berdampak sistematis dan meluas maka yurisdiksi ICC yang berlaku dengan catatan, bahwa negara yang pasukannya melanggar bersedia untuk menyerahkan pelaku untuk diadili sesuai dengan yurisdiksi ICC, hal ini mengingat bahwa ICC hanyalah pengadilan pelengkap dari pengadilan domestik.

Kata Kunci :Yurisdiksi Negara, Pelanggaran HAM, PasukanPenjagaPerdamaian PBB.

I.PENDAHULUAN

  • 1.1    LatarBelakang

Berdasarkan data statistik Perserikatan Bangsa-Bangsa, sejak tahun 1948 sampai dengan 2007, terdapat 83.271 personil penjaga perdamaian yang bertugas sebagai pasukan, polisi sipil dan pengamat militer dari 115 negara yang bertugas pada empat benua di seluruh dunia.1 Misi penjaga perdamaian PBB saat ini semakin kompleks dan multidimensi jika dibandingkan dengan misi yang dilakukan sebelumnya, yang mana tugas dan tanggung jawabnya semakin meningkat.2

Pemberitaan selama ini hanyalah pada keberhasilan misi tanpa melihat kegagalan yang pernah dialami oleh mereka. Padahal terdapat sejumlah kasus Pelanggaran HAM yang melibatkan Pasukan Penjaga Perdamaian PBB selama berada di daerah misi, seperti misalnya penyiksaan hingga mati seorang remaja Somalia di tahun (1990),3 di tahun (2004) 4terjadi hal yang serupa di daerah Republik Afrika Tengah, serta sederetan kasus yang berkaitan dengan pelecehan seksual, perdagangan manusia, dan lain-lain.

  • 1.2    TujuanPenulisan

Tulisan ini hendak menganalisa mengenai Tugas dan Fungsi, serta Yurisdiksi Negara Dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM oleh Pasukan Penjaga Perdamaian PBB.

  • II. HASIL PEMBAHASAN

  • 2.1    MetodePenelitian

Dalam tulisan ini penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif.5 Hal ini ditempuh dengan melakukan penelitian kepustakaan dengan pendekatan kasus di mana penulis mengumpulkan beberapa kasus untuk mengetahui peranan Yurisdiksi Negara dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM oleh Pasukan Penjaga Perdamaian PBB, serta menggunakan pendekatan analisis konsep hukum mengenai penyelesaian pelangaran HAM yang dilakukan oleh pasukan penjaga perdamaian PBB oleh negara yang kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif.

  • 2.2    Tugas dan Fungsi Pasukan Penjaga Perdamaian PBB

Peacekeeping merupakan salah satu dari sekian banyaknya aktivitas yang berada di bawah kendali Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang bertujuan untuk memelihara perdamaian Internasional dan keamanan secara global.6 Saat ini misi dari Pasukan Penjaga Perdamaian PBB bersifat multidimensional yang dimana tugas dan fungsinya bukan hanya saja melakukan penjagaan dan memonitor proses perdamaian di daerah misi, namun pasukan penjaga perdamaian PBB juga ikut serta dalam proses perdamaian, dan hal itu harus dijalankan sesuai dengan ketentuan Hukum Internasional seperti Piagam PBB, Hukum HAM Internasional, Hukum Humaniter Internasional, dan Mandat Dewan Keamanan PBB.

  • 2.3    Yurisdiksi Negara dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM oleh Pasukan Penjaga Perdamaian PBB

Dari beberapa kasus yang melibatkan mereka, negara memiliki peran yang besar dalam menangani pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pasukan penjaga perdamaian PBB, hal ini dikarenakan negara merupakan tempat dimana yurisdiksi hukum dapat diberlakukan. Khusus untuk pasukan penjaga perdamaian PBB yurisdiksi negara asalnya-lah yang berlaku jika terjadi pelanggaran sesuai dengan yang tercantum pada Paragraf 24, 31, dan 47 (b) UNSOFA

Negara tuan rumah di sini tidak memiliki yurisdiksi untuk melakukan penindakan terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Paragraf 47 dan Paragraf 48 UNSOFA. ICC sebagai lembaga peradilan pidana internasional bisa menerapkan yurisdiksinya terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB, jika kasus tersebut bersifat serius, berdampak sistematis dan meluas sesuai dengan Statuta Roma 1998.7 Namun yurisdiksi ICC bisa diterapkan jika negara tidak mampu menyelesaikan kasus itu atau negara mau menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada ICC, hal ini dikarenakan kedudukan ICC yang sebagai institusi pelengakap bagi peradilan domestik yang dimiliki oleh masing-masing negara.8

III KESIMPULAN

  • 1.    Tugas dan Fungsi Pasukan Penjaga Perdamaian PBB menjadi semakin luas tidak hanya menjaga dan memonitor, termasuk jugan di dalamnya ikut serta dalam proses perdamaian dan keseluruhannya harus dijalankan berdasarkan ketentuan Hukum Internasional.

  • 2.    Bahwa Yurisdiksi Negara sangat berperan besar dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pasukan penjaga perdamaian PBB, dikarenakan pasukan tersebut menerima imunitas khusus dari ketentuan UNSOFA. Bahwa selain yurisdiksi negara terdapat ICC yang dapat memberlakukan yurisdiksinya terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB, sebatas jika kasus tersebut serius, berdampak

sistemik dan meluas, dan juga diperlukan persetujuan negara dalam menerapkan yurisdiksi mereka.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Departement of Peacekeeping Operation, 2008, United Nation Peacekeeping Force Priciple and Guidelines : Capstone Doctrine

SoerjonoSoekanto, 1994, Penelitian Hukum Normatif, SuatuTinjauanSingkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

KARYA ILMIAH

Sefriani, Yurisdiksi ICC Terhadap Negara Non Anggota Statuta Roma 1998, Jurnal Hukum No.2 Vol. 14, April 2007.

INTERNET

Indonesia dan Pasukan Penjaga Perdamaian PBB, http://pralangga.org/articles/indonesia-dan-pasukan-penjaga-perdamaian-pbb, diaksespada 20 Oktober 2011.

Somalia Affair, http://en.wikipedia.org/wiki/Somalia_Affair#cite_note-inq-21, diaksespada 20 Oktober 2011

Nepal must bar human rights violators from UN peacekeeping missions, https://www.amnesty.org/en/news-and-updates/nepal-must-bar-human-rights-violators-un-peacekeeping-missions-20091218

DOKUMEN DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

United Nation Charter

International Criminal Court ( ICC) Statuta Roma 1998

United Nation Status of Force Agreement ( UNSOFA) 1990

5