PENGATURAN DANA ALOKASI KHUSUS SEBAGAI DANA PERIMBANGAN ANTARAPEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
on
PENGATURAN DANA ALOKASI KHUSUS SEBAGAI DANA PERIMBANGAN ANTARAPEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Oleh :
I NYOMAN SUWIRYANATA I WAYAN PARSA
I NENGAH SUHARTA
BAGIAN HUKUM PEMERINTAHAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA
Abstrak :
Dalam tulisan ini membahas mengenai Dana Alokasi Khusus yang dipergunakan oleh Derah untuk membiayai kebutuhan tertentu di masing-masing Daerah, Pengalokasian Dana Alokasi Khusus ini sangat tergantung dari ketersediaan dana APBN Yang bersumber dari Pemerintahan Pusat. Permasalahannya adalah Kriteria apa yang harus dipenuhi oleh suatu daerah untuk mendapatkan dana alokasi khusus dan Bagaimanakah pemanfaatan Dana Alokasi Khusus sebagai dana perimbangan terhadap suatu daerah. Dalam Tulisan ini Penulis menggunakan penelitian hukum normatif dan pendekatan secara yuridis normatif. Kesimpulan yang diperoleh adalah, Kriteria daerah yang memperoleh Dana Alokasi Khusus ditentukan dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Sudah sebaiknya Dana Alokasi Khusus digunakan atau di manfaatkan untuk menutup kesenjangan pelayanan publik antar daerah dengan memberi prioritas pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastuktur, kelautan dan perikanan, pertanian, prasarana pemerintahan daerah dan lingkungan hidup.
Kata Kunci : Dana Alokasi Khusus, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah.
Abstract :
This paper to discuss about the Special Allocation Fund which used by the specific needs of the district to finance in the respective regions, the Special Allocation Fund allocation is highly dependent on the availability of state funds sourced from The Central Government. The Problem is the criteria that must be met by an area to get a special allocation fund and What is the use of the Special Allocation Fund as the fund balance to an area. In this paper author uses normative legal research and normative juridical approach. The conclusion is, Criteria regions receiving the Special Allocation Fund specified in namely Law Number 33 of 2004 on Financial Balance between Central and Local Government, in this case the Special Allocation Fund It should be used or utilized to close the gap between local public services by giving priority to education, health, infrastructure, marine and fisheries, agriculture, infrastructure local government and the environment.
Key words: Special Allocation Fund, Central Government, Local Government.
Secara teoritis dalam konteks Negara kesatuan pemerintah pusat menjadi kontrol yang utama dan terakhir bagi pembangunan daerah. Pembangunan daerah semestinya dilaksanakan oleh pemerintah daerah karena pemerintah daerah yang lebih memahami apa yang lebih diperlukan oleh daerah yang diperintahnya.1
Untuk menjalankan suatu pembangunan di daerah, pemerintah daerah menggunakan anggaran daerah yang berasal dari PAD (Pendapatan Asli Daerah). Seperti yang kita ketahui PAD tiap daerah relative kecil. Pelaksanaan perencanaan kegiatan secara terpadu di daerah dalam jangka waktu tertentu tercermin dalam bentuk APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Selama ini sumber-sumber keuangan yang potensial dari suatu daerah dikuasai oleh pemerintah pusat.
Oleh karena itu harus ada perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Ketentuan ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan demikian pemerintah daerah mendapatkan pembagian keuangan yang adil dan sesuai dengan potensi daerahnya. Pengalokasian DAK (Dana Alokasi Khusus) ini sangat tergantung dari ketersediaan dana APBN. Dengan keterbatasan dari pendistribusian DAK ini maka sangat penting untuk mengetahui bagaimana pengaturan serta pemanfaatan DAK ini yang dilakukan oleh pemerintah masing-masing daerah.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah sebagai upaya untuk memahami dan memperoleh gambaran umum tentang pemanfaatan Dana Alokasi Khusus dan untuk memberikan kontribusi bagi ilmu pengetahuan, khusus tentang pemerintahan daerah. Serta yang ingin dicapai dari Penelitian ini adalah Untuk mengetahui kriteria daerah yang memperoleh Dana Alokasi Khusus sebagai dana perimbangan setiap tahunnya, Serta Untuk mengetahui pamanfaatan Dana Alokasi Khusus sebagai dana perimbangan dalam rangka Desentralisasi.
-
II. ISI MAKALAH
2.1.Metode
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan penelitian hukum normatif. dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif, Penelitian kualitatif tidak bertujuan untuk menguji atau membuktikan kebenaran suatu teori, tetapi teori yang ada dikembangkan dengan menggunakan data yang dikumpulkan. Dan adapun Pendekatan terhadap permasalahan dalam penulisan ini dilakukan dengan pendekatan secara yuridis normatif, yaitu mengkaji permasalahan dari segi hukum yang sumbernya berasal dari peraturan perundang-undangan, teori hukum, doktrin dan pandangan-pandangan hukum sebagai dasar acuannya.
Dana alokasi khusus juga dijelaskan dalam pasal 38 sampai dengan pasal 42 Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Puasat dan Daerah. Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan
khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan 2
prioritas nasional.2
Maka Dana Alokasi Khusus dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mancapai standar tententu atau untuk percepatan pembangunan daerah.
Dasar hukum pelaksanaan Dana Alokasi Khusus di setiap daerah di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selain Undang-Undang tersebut diatas dana perimbangan juga diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan. Pengalokasian Dana Alokasi Khusus untuk setiap daerah dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keungan yang akan diberikan tiap tahun kepada setiap Kabupaten dan Kota yang akan menerima pengalokasian Dana Alokasi Khusus dari dana APBN. Sedangkan penetapan Dana Alokasi Khusus dan pedoman umum pengelolaannya dilaksanakan oleh masing-masing daerah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang akan diberikan tiap Tahun Anggaran kepada masing-masing daerah.3
Dengan demikian berarti dapat disimpulkan:
-
1. Kriteria Daerah yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus mengacu pada Pasal 40 Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
-
2. Peraturan yang mempengaruhi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus di suatu daerah adalah peraturan perundang-undangan, yakni Undang-
Undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah No. 55
Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan.
DAFTAR BACAAN
Kusnardi, Mohdan Harmaily Ibrahim, 1988, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Cetakan Ketujuh, Pusat Studi Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV. Sinar Bakti, Jakarta.
Subawa, I Made, et.al, 2005, Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD 1945, Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, Wawasan, Denpasar.
Yani, Ahmad, 2004, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia, Cetakan Kedua, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Undang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah.
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan.
5
Discussion and feedback