PENGATURAN PENYELENGGARAAN REKLAME DALAM PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK REKLAME

oleh

I Made Ksema Dharma Yogata Prof. Dr Wayan Parsa, SH. M.,Hum.

I Ketut Suardita, SH.,MH.

Bagian Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Reklame merupakan sarana promosi yang menjanjikan keuntungan sehingga banyak para pengusaha baik skala besar maupun kecil menggunakannya. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menrut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum. Ketidaktegasan dalam pemberian sanksi pada pelaku pelanggaran mengakibatkan semakin banyaknya reklame liar yang tanpa izin terpasang di setiap tempat di Kota Denpasar. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif. Tulisan ini akan menjelaskan bagaimanakah pengaturan penyelenggaraan reklame di Kota Denpasar dan pertanggungjawaban atas penyimpangan penyelenggaraan reklame. Kesimpulan yang diperoleh adalah kurang tegasnya penindakan terhadap pelanggaran penyelenggaraan reklame. Pemberian sanksi pidana dalam peraturan akan menimbulkan efek jera kepada pelaku.

Kata Kunci : Reklame, Izin, Sanksi

ABSTRACT

Reclamation is one of promotion ways to get perquisites so there are many businessmen in the little or big scale use it. Reclamation is thing, action or media that has goal to commercial, it uses to introducing, persuasion and influence the people to focus in the one of things, services, or someone that can be seen, read and or heard by the people in the some places. Indecisively in giving penalties to the infraction players bring many wild reclamations that without permission detected in every places in Denpasar. Yuridis normative observation is kind of observation that is used. This written will explain how to regulate reclamation organizing in the Denpasar city and onus for some deviations reclamation organizing. The conclusion is unclear act for some infractions in reclamation administrator. giving penalties felony rule will appear chary effect for the doer.

Keywords: Reclame, Permits, Sanctions

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Di era Globalisasi, Persaingan bisnis dapat dilihat dalam persaingan promosi yang lebih tajam, karena pengusaha-pengusaha berlomba-lomba untuk memperkenalkan jenis produk dan jasa yang akan ditawarkan kepada para konsumen. Salah satu bentuk usaha yang dilakukan para pengusaha yaitu melalui reklame. Reklame merupakan salah satu alat komunikasi dalam lingkungan perkotaan dengan menggunakan tanda-tanda atau signage. Pemasangan reklame, selain pada bangunan juga pada ruang terbuka. Reklame sendiri dapat diartikan Benda, alat atau perbuatan yang menurut bentuk susunan dan atau corak ragamnya dengan maksud untuk mencari keuntungan (sales promotion), digunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau seseorang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum.1

Kota Denpasar sebagai pusat pariwisata baik lokal maupun internasional merupakan lahan subur bagi para pengusaha untuk mendapatkan keuntungan dari produk yang ditawarkannya oleh karena itu izin merupakan hal yang penting guna menciptakan kondisi yang nyaman, tentram dan bersih dari reklame-reklame yang akan dipasang. Akan tetapi sering kali ketentuan izin tersebut diacuhkan sehingga dalam pemasangannya dilakukan dengan sembarangan.

Peraturan mengenai penyelenggara reklame sudah diatur dalam Perda Kota Denpasar Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Pajak Reklame dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Permohonan Izin Reklame Di Kota Denpasar. Tetapi dalam peraturan tersebut terlihat kurang tegas mengenai pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran terhadap penyelenggaraan reklame sehingga pelanggaran sering terjadi.

  • 1.2 . Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban atas penyimpangan penyelenggaraan reklame di Kota Denpasar.

  • II.    ISI MAKALAH

    2. 1 METODE PENELITIAN

Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian normatif adalah penelitian yang menjelaskan tentang asas-asas hukum yang terdapat dalam ketentuan perundang-undangan.2 Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat berupa Peraturan Perundang-undangan.3 Serta bahan hukum sekunder yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, atau pendekatan pakar hukum.4 Sedangkan untuk jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan.

  • 2. 2. HASIL DAN PEMBAHASAN

      • 2.2.1.    Pengaturan Penyelenggaraan Reklame Di Kota Denpasar

Wewenang merupakan bagian yang sangat penting dalam Hukum Tata Pemerintahan (Hukum Administrasi), karena pemerintahan baru dapat menjalankan fungsinya atas dasar wewenang yang diperolehnya. Kewenangan adalah kemampuan untuk melakukan tindakan hokum tertentu (yaitu tindakan-tindakan yang dimaksud untuk menimbulkan akibat hukum, yang mencakup timbul lenyapnya akibat hukum tertentu). Hak berisi kebebasan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu atau menuntut pihak lain untuk melakukan

tindakan tertentu, sedangkan kewajiban memuat keharusan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu.5 Dalam hal kewenangan terhadap penyelenggaraan reklame yang diatur dalam Dalam Perda Kota Denpasar No. 29 Tahun 2001 dan juga Peraturan Walikota Denpasar Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Permohonan Ijin Reklame Di Kota Denpasar, pemerintah selain menjadi pembuat izin diwajibkan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan yang telah dibuat tersebut antara lain melalui sosialisasi dan juga menyediakan layanan publik yang biasa memberikan informasi kapanpun dan dimanapun.

  • 2.2.2.    Pertanggungjawaban Atas Pelanggaran Dalam Penyelenggaraan Reklame Di Kota Denpasar.

Sesuai dengan Perda Kota Denpasar No. 29 Tahun 2001 semua pemasangan reklame harus terlebih dulu mendapatkan izin dari Walikota dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan tersebut. Akan tetapi banyak perusahaan yang mengabaikan hal tersebut sehingga terjadi pelanggaran terhadap penyelenggaraan reklame. Seiring berjalannya waktu, pelanggaran-pelanggaran terhadap penyelenggaraan reklame semakin sering terjadi.

Pelanggaran penyelenggaraan reklame yang sering di Kota Denpasar menurut DKP Kota Denpasar ada dua yaitu :

  • 1.    Pelanggaran yang sifatnya insidentil berupa pelanggaran dimana masa berlakunya reklame tersebut telah lewat dan ketika memasang kembali reklame tersebut tidak melapor pada DKP Kota Denpasar.

  • 2.    Pelanggaran yang sifatnya tetap atau yang sering terjadi berupa ketika pemasang reklame memasang reklame terlebih dahulu tetapi belum melapor kepada DKP Kota Denpasar dan setelah adanya teguran barulah pemohon mengajukan laporannya.

Dijelaskan oleh DKP pelanggaran itu terjadi disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat mengenai peraturan yang berlaku di Kota Denpasar tapi

selain itu juga ada yang disebabkan oleh kesengajaan atau kenakalan para pelaku reklame.

Dalam Perda Kota Denpasar No. 29 Tahun 2001 Tentang Pajak Reklame yang kemudian dijelaskan lagi melalui Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Permohonan Izin Reklame Di Kota Denpasar terlihat adanya kekosongan norma (Leemten in Het recht) dalam hal pemberian sanksi bagi pelaku pelanggaran. Dalam peraturan tersebut sesungguhnya penyelenggara reklame hanya diberi hak dan kewajiban serta larangan. Tidak ada sanksi tegas yang mengatur apabila terjadi pelanggaran terhadap larangan dalam penyelenggaraan reklame tersebut. Tindakan yang dilakukan hanya berupa Penertiban yang dilakukan terhadap setiap penyelenggaraan reklame apabila :

  • 1.    Tanpa izin;

  • 2.    Telah berakhir masa berlakunya izin dan tidak diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  • 3.    Tanpa peneng dan pelunasan pajak;

  • 4.    Terdapat perubahan, sehingga tidak sesuai lagi dengan izin yang telah diterbitkan; dan

  • 5.    Tidak terawat dengan baik.

  • III.    KESIMPULAN

Penindakan terhadap pelaku pelanggaran penyelenggaraan reklame dirasa kurang tegas dikarenakan penindakan hanya sebatas penertiban melalui pembongkaran sehingga pelanggaran dapat dilakukan kembali. pemberian sanksi pidana dirasa perlu dalam peraturan yang dibuat mengenai penyelenggaraan reklame untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

DAFTAR PUSTAKA

  • A.    Buku

Hendri S. Siswosudiro, 2008, Buku Pintar Pengurusan Perizinan Dan Dokumen, Transmedia Pustaka, Jakarta, h. 67.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1994, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tujuan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, h. 28.

Amirudin dan Jamal Asidik, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, h. 31.

Ridwan HR, 2006, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta h. 102.

  • B.    Daftar Peraturan Perundangan

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 29 Tahun 2001 tentang Pajak Rekame.

Peraturan Walikota Denpasar Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Permohonan Izin Reklame Di Kota Denpasar.

6