KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN PEMERINTAH KECAMATAN MENURUT UDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
on
KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN PEMERINTAH KECAMATAN MENURUT UDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Oleh:
Anak Agung Ngurah Fajar Nugraha Pandji
I Wayan Parsa
Kadek Sarna
Bagian Hukum Pemerintahan
Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Luas dan banyaknya urusan pemerintahan, maka tidak mungkin seluruhnya diurus oleh Pemerintah pusat yang berkedudukan disuatu tempat. Untuk membantu urusan pemerintahan tersebut, Negara memerlukan bantuan pemerintahan di daerah untuk mencapai tujuan Negara seperti yang dirumuskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalahnya adalah, Apakah ada pelimpahan kewenangan dari Bupati/ Walikota atau Pemerintah Kabupaten/kota kepada Pemerintah Kecamatan. dengan menggunakan penulisan normative.Pemerintah Kecamatan adalah Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Kepala Kecamatan yang disebut Camat. Camat dalam melaksanakan tugasnya sebagai perangkat daerah menerima pelimpahan wewenang dari Bupati/Walikota. Camat juga selalu berpedoman dan mengacu kepada peraturan yang berlaku seperti contohnya Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah karena melihat dari sistem Otonomi Daerah yang berlaku saat ini.
Kata Kunci: Kedudukan, Kewenangan, Pemerintah Kecamatan
ABSTRACT
Large and the number of government affairs, it is not possible entirely administered by the central government, located in one place. To help the government affairs, state governments need assistance in the region to achieve the purpose of the State as defined in the preamble to the Constitution of the Republic of Indonesia 1945. Based on this background, the formulation of the problem is, Is there any delegation of authority from the Regent / Mayor or District / town. Using writing to the Government District normative. Tool District / City led by Chief District called. Chief District in carrying out his duties as the area receives delegation of authority from the Regent / Mayor. Chief District also always guided and refer to the same regulations as for example the Law, Government Regulation, Government Regulation and Regulation as seen from Autonomy system current.
Key Words: position, authority, district government
PENDAHULUAN
Dengan ditetapkannya undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kecamatan merupakan “wilayah kerja camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota” (Pasal 126 ayat (1). Camat menerima pelimpahan sebagian wewenang Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah (kewenangan delegatif), Camat juga melaksanakan tugas umum pemerintahan (kewenangan atributif) (Pasal 126 ayat (1) dan (2) UU 32/2004). Namun, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak disebutkan Kecamatan sebagai pelaksana pemerintah daerah. Untuk itu mengenai kedudukan Kecamatan perlu diadakan suatu pengkajian. Sementara sekarang ini Camat masih melaksanakan tugas dan wewenang menurut Undang-Undang yang berkaitan sebelum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu perubahan yang sangat terlihat dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah status menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi. Sarundajang dalam bukunya mengemukakan tentang kedudukan kecamatan sebagai berikut :
Kedudukan Kecamatan sebagai wilayah administratif dibawah kabupaten/ kotamadya sering menjadi perdebatan diantara berbagai kalangan yang mengkaji masalah-masalah pemerintahan daerah. Hal ini disebabkan karena kedudukan Kecamatan yang selama ini merupakan wilayah administrasi yang berarti merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat ternyata dalam praktek tidak demikian. Hal ini disebabkan kedudukan kecamatan yang berada dibawah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II tidak terlepas dari tugas-tugas Pemerintah Daerah Otonom yang diembanoleh Kepala Daerah Tingkat II yang melekat pada diri Bupati/Walikota. Akibatnya Camat sebagai kepala wilayah administratif tingkat Kecamatan lebih banyak melaksanakan tugas-tugas untuk membantu kepala daerah daripada kepala wilayah.1
Didalam melaksanakan suatu kegiatan tentunya memiliki suatu tujuan yang sangat penting dan bermanfaat bagi diri sendiri maupun orang lain, begitupun pula dengan penelitian ini memiliki suatu tujuan yang hendak dicapai yaitu : Tujuan umum
dari penulisan dan penelitian ini adalah untuk memahami mengenai kedudukan kecamatan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis hukum normative. Metode penelitian hukum normative atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.2 Dalam penulisan ini, pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan analisis konsep hukum. Dalam penelitian lazimnya dikenal tiga jenis alat pengumpul data yaitu studi dokumen atau bahan pustaka, pengamatan atau observasi, dan wawancara atau interview.3 Analisis bahan-bahan hukum yang telah diperoleh dilakukan dengan deskriptif, argumentasi, dan analisis.
Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga telah mengatur bahwa Kecamatan merupakan Perangkat Daerah Kabupatendan Daerah Kota. Kecamatan dipimpin oleh Kepala Kecamatan yang disebut Camat. Camat diangkat oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. Begitu juga pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 126 disebutkan dengan jelas. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang memegang jabatan Camat selanjutnya akan diberikan eselon III.b.4
Dengan adanya perubahan kedudukan Kecamatan sebagai Pemerintah Wilayah menjadi Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota, akan semakin mendukung pelaksanaan otonomi yang luas pada Daerah Kabupaten atau Kota Kecamatan, Sehingga wilayah
kerja Camat sebagai Perangkat Daerah, dapat dijadikan sebagai wadah untuk menampung aspirasi yang berkembang dimasyarakat. Dan pada akhirnya pelaksanaan otonomi yang luas di daerah Kabupaten atau kota dapat berjalan dengan baik dan mampu mensejahterakan kehidupan masyarakat di daerah Kabupaten/Kota.5
Kedudukan Pemerintah Kecamatan sebagai perangkat daerah juga mempunyai kekhususan dibandingkan dengan perangkat daerah lainnya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya untuk mendukung pelaksanaan asas desentralisasi. Dalam penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dijelaskan bahwa kekhususan tersebut yaitu adanya suatu kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai sosiokultural, menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi dan budaya, mengupayakan terwujudnya ketentraman dan ketertiban wilayah sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat serta masyarakat dalam kerangka membangun integritas kesatuan wilayah. Dalam hal ini fungsi utama Camat adalah selain memberikan pelayanan kepada mayarakat, juga melakukan tugas-tugas pembinaan wilayah.6
Saat berlakunya Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah daerah dan masyarakat di Daerah lebih diberdayakan sekaligus diberikan tanggungjawab yang lebih besar untuk mempercepat laju pembangunan daerah. Sejalan dengan hal tersebut maka kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya perubahan, baik secara sturuktural, fungsional maupun cultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi.7 Sebagai perangkat daerah, Camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan kewenangan dari dan tanggungjawab kepada Bupati/Walikota.Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan pada pasal 126 Undang-
undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa kecamatan dibentuk di wilayah Kabupaten kota dengan Perda (Peraturan Daerah) berpedoman pada peraturan pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan wewenang dari Bupati/Walikota untuk menangani urusan Otonomi Daerah, Mengkoordinasikan urusan-urusan pemerintahan pusat/daerah, Membina penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan dan melaksanakan dan melakukan pelayanan masyarakat.
Berdasarkan pembahasan diatas yang telah dikaji, maka kesimpulan yang didapat disampaikan sebagai berikut :
-
a. Kecamatan dan Dinas Daerah Kabupaten/kota adalah sama-sama sebagai Perangkat Daerah Kabupaten/kota. Namun demikian, berdasarkan jabatan dan kekuasaannya, kedudukan Camat berada dibawah Dinas Daerah Kabupaten/kota. Berdasarkan jabatan, camat merupakan jabatan eselon III.b, sedangkan Kepala Dinas adalah eselon II.b. mengenai ruang lingkupnya Camat memiliki ruang lingkup kekuasaan lebih sempit namun kompleks.camat memiliki wilayah kerja seluas wilayah Kecamatan yang menjadi wewenangnya dan mencakup bidang pemerintahan umum.
-
b. Mengenai Kewenangan pemerintah kecamatan, selain pemerintah Kecamatan menerima pelimpahan wewenang dari Bupati/Walikota juga selalu berpedoman dan mengacu kepada peraturan yang berlaku seperti contohnya Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah karena melihat dari sistem Otonomi Daerah yang berlaku saat ini.
DAFTAR PUSTAKA
Sarundajang, Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah, Pustaka Sinar Harapan Jakarta
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,Cetakan ke-11 Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Moh.Mahfud.MD.,Hukum Kepegawaian Indonesia, Liberty, Yogyakarta
Ni’Matul Huda, 2009, Hukum Pemerintahan Daerah, Nusa Media
Sudono Syueb, 2008 Dinamika Hukum Pemerintahan Daerah, Laksbang Mediatama
5
Discussion and feedback