KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN MULTINASIONAL (MNC) DALAM HUKUM INTERNASIONAL

Oleh

Lila Sitha Rambisa

Ni Made Suksma Prijandhini Devi Salain

Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Perjanjian dalam suatu perdagangan bebas, menarik minat Perusahaan Multi Nasional (MNC) untuk berinvestasi di berbagai negara. Pengaruh ekonomi dari MNC, membuat beberapa negara berkembang kesulitan dalam menegakkan hukum nasional. Kondisi ini membawa Hukum Internasional mencoba untuk mengisi kesenjangan ketika hukum nasional gagal membuat MNC bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan. Tapi fakta bahwa MNC tidak memiliki kepribadian hukum di bawah hukum internasional menjadi kendala utama dalam pelaksanaan hukum internasional. Tulisan ini dimaksudkan untuk membahas status MNC di bawah hukum internasional, dengan menganalisis tentang bagaimana upaya hukum internasional dalam pembebanan tanggung jawab terhadap perusahaan-perusahaan MNC.

Kata Kunci : Perusahaan Multi Nasional, Kepribadian Hukum, Tanggung Jawab

ABSTRACT

Free Trade Agreements attract many Multi National Corporations (MNCs) to invest in other countries. The economic impact of MNCs, made some difficulties to developing countries in enforcing national laws. This condition brings international law to try to fill the gap when the national law failed to make MNCs to responsible for damage caused by activities of the company. But the fact that MNCs do not have legal personality under international law has become the main obstacle in the implementation of international law This paper is intended to discuss the MNC status under international law, and analysis how efforts of International Law in the imposition of liability for Multi National Corporations.

Keywords: Multi-National Corporations, Legal Personality, Responsibility

  • I.    PENDAHULUAN

Subjek hukum internasional adalah pemegang hak dan kewajiban langsung berdasarkan hukum internasional. Untuk memenuhi syarat sebagai subjek hukum internasional perlu memiliki kepribadian hukum (legal personality). Kepribadian hukum ini diperlukan untuk memperoleh keabsahan hukum sebagai subjek serta satuan tersendiri dalam hubungan internasional.1 Pada umumnya Multi-National Corporations (MNC) dikategorikan sebagai badan hukum (legal person) yang setara dengan warga negara di mana MNCs tersebut didirikan. Dengan demikian hanya negara yang memiliki kewenangan dalam mengatur kegiatan MNCs.

Namun dalam pelaksanaannya pengaruh ekonomi dari MNCs membuat pemerintah di negara-negara berkembang cenderung meringankan tanggung jawab hukum dari MNCs karena takut akan berdampak buruk pada kondisi ekonomi di negaranya. Menghadapi kondisi ini Hukum Internasional berupaya dalam pemberian dasar untuk penerapan tanggung jawab hukum terhadap MNCs dengan menempatkannya sebagai subjek hukum internasional. Namun hal tersebut menimbulkan kekhawatiran negara-negara bila kedudukannya disetarakan dengan MNCs karena dimungkinkan MNCs dapat bersengketa melawan negara. Tujuan dari penulisan ini, di samping untuk mengetahui status MNC dalam hukum internasional juga untuk mengetahui bagaimana upaya pembebanan tanggung jawab terhadap MNC.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1    METODE PENELITIAN

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan analisis konsep hukum dan pendekatan kasus. Karena penelitian hukum normatif maka sumber datanya adalah berupa data sekunder yang berupa bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder.2

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1 . Kedudukan Perusahaan Multi-Nasional (MNC) dalam Hukum Internasional

Perusahaan Multi-Nasional (MNC) adalah perusahaan yang memiliki kantor pusat di suatu negara dan melakukan kegiatan-kegiatannya di wilayah banyak negara.3 Status yang dimiliki oleh MNC adalah Perusahaan swasta dan merupakan kesatuan non pemerintah dan tidak berstatus international legal person. MNC pada umumnya tidak mempunyai hak dan kewajiban sesuai hukum internasional dan tidak memiliki standing untuk berperkara di International Court of Justice (ICJ) karena, telah diatur secara jelas dalam Pasal 34 ayat (1) Statuta ICJ, yang menyatakan bahwa hanya negara yang dapat menjadi pihak dalam perkara di depan Mahkamah. Namun, dalam hal-hal tertentu MNC dapat membuat persetujuan dengan pemerintah suatu negara dengan memberlakukan prinsip

hukum internasional atau prinsip hukum umum untuk transaksi mereka dan bukan diatur oleh hukum nasional suatu negara.4

Beberapa MNC melakukan usaha melalui cabang perusahaannya di negara-negara berkembang. MNC melakukan usahanya ke wilayah yang lebih menguntungkan dengan tujuan perluasan wilayah pemasaran, efisiensi biaya produksi, dan memperoleh tenaga kerja dengan gaji yang lebih rendah.5 Pengaruh ekonomi yang dimiliki oleh MNC dapat membangun perekonomian suatu negara melalui dana investasi, menciptakan lapangan pekerjaan, menyediakan pendidikan latihan serta teknologi canggih. Di samping itu MNC juga mampu menghancurkan perekonomian suatu negara khususnya negara kecil atau negara berkembang. Seperti Lapindo Brantas yang bernaung di bawah Perusahaan MNC Bakrie & Brother,6 telah memberikan gambaran bahwa MNC di satu sisi juga dapat menyebabkan kerugian yang besar terhadap negara dan masyarakat pada umumnya. Indonesia melalui hukum nasionalnya terbukti kurang tegas dalam menuntut tanggung jawab terhadap Perusahaan Lapindo.

Terkait dengan dampak yang dapat ditimbulkan oleh MNC, hukum internasional berupaya dalam menempatkan MNC sebagai subjek hukum internasional dengan tujuan agar MNC dapat dibebankan tanggung jawab melalui pelaksanaan sebuah instrumen hukum internasional. Ketika menjadi subjek hukum internasional maka MNC akan memiliki legal capacity, sehingga mampu mengajukan gugatan apabila terjadi pelanggaran hukum internasional, mampu mengadakan dan membuat perjanjian, mampu untuk mempertahankan hak miliknya serta memiliki kekebalan dan keistimewaan (privileges dan immunities). Hal tersebut secara tidak langsung menempatkan MNC setara dengan negara yang menimbulkan kekhawatiran suatu negara di mana kesetaraan tersebut memungkinkan MNC dapat bersengketa melawan aturan-aturan hukum suatu negara berdasarkan hukum internasional.7 Oleh karena itu hingga saat ini usulan penempatan MNC sebagai subjek hukum internasional masih diperdebatkan dan

hingga saat ini MNC masih berstatus sebagai subjek hukum nasional dari negara tujuan (host country) dan negara asal (home country).

  • 2.2.2    Upaya Pembebanan Tanggung Jawab Hukum Terhadap MNC dalam Hukum Internasional.

Kegiatan perusahaan multinasional mendorong terjadinya diskusi-diskusi mendalam yang menghasilkan upaya-upaya untuk menyusun peraturan-peraturan internasional guna mengatur kegiatan-kegiatan mereka dan menetapkan persyaratan-persyaratan mengenai hubungan mereka dengan negara-negara tempat didirikannya perusahaan cabang.8

Code of conduct adalah pedoman untuk suatu perusahaan yang berisikan sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis dan aktvitas lainnya. Code of Conduct memiliki kekuatan mengikat terhadap MNC karena adanya kepentingan MNC sebagai bagian dari strategi usaha untuk membangun citra yang baik bagi kegiatan usaha mereka. Code of conduct sebagai kesepakatan internasional mengatur tentang MNC salah satunya adalah The Coalition for Environmentally Responsible Economics yang merumuskan The CERES principles.9

Dalam kesepakatan ini terdapat sepuluh misi dan etika menyangkut kebijakan perusahaan terhadap lingkungan hidup. Dalam prinsip tersebut mencantumkan kewajiban untuk secara rutin melaporkan hasil dari kegiatan pengelolaan lingkungan hidupnya serta komitmen untuk segera menginformasikan kepada publik mengenai kegiatan usaha perusahaan yang mungkin akan berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan manusia dan menimbulkan kerusakan lingkungan.10

Hukum Internasional juga berupaya untuk membebankan tanggung jawab terhadap MNC melalui kewenangan negara terkait instrumen perjanjian internasional yang merupakan sumber hukum utama dalam hukum internasional. Sifat suatu perjanjian pada umumnya mengikat dan memiliki mekanisme

pemberian sanksi serta memiliki mekanisme pelaporan kepatuhan. Dengan demikian peran ketentuan hukum internasional dalam mengatur MNC akan ada apabila negara telah mentransformasikanya ke dalam hukum nasional. Bentuk perjanjian internasional yang merupakan instrumen hukum internasional terkait MNC salah satunya adalah The International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (ICESCR) yang telah disahkan di Indonesia melalui Undang-Undang No.11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

III. KESIMPULAN

Pengaruh ekonomi yang dimiliki MNC terhadap suatu negara dapat membangun atau merusak perekonomian suatu negara. Maka dibutuhkan aturan yang kuat sebagai bentuk pembebanan tanggung jawab kepada MNC terhadap kegiatan usahanya. Sampai saat ini kewenangan pembebanan tanggung jawab MNC hanya dimiliki oleh negara. Ketergantungan negara terhadap MNC di bidang ekonomi membuat negara justru meringankan tanggung jawab MNC. Negara yang enggan disetarakan dengan MNC menjadi alasan mengapa MNC tidak dijadikan subjek hukum internasional. Hukum Internasional berupaya melalui code of conduct, namun upaya ini ternyata kurang efektif untuk membebankan tanggung jawab terhadap MNC. Negara melalui kewenangannya hendaknya berupaya untuk memberikan ketegasan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh MNC.

DAFTAR PUSTAKA

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Boer Mauna, 2011, Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, PT Alumni, Bandung.

I Made Udiana, 2011, Rekonstruksi Pengaturan Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing, Udayana University Press , Denpasar.

Imam Prihandono, 2008, ‘Status dan Tanggung Jawab Multi National Companies (MNCs) Dalam Hukum Internasional’, Jurnal GLOBAL & STRATEGIS Vol.2 No.1

T.May Rudy, 2009, Hukum Internasional 2, Refika Aditama, Bandung.

International Labour Organisation, ILO Tripartite Declaration of Principles concerning

Multinational Enterprises and Social Policy

http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/documents/publication/wcms124925.pdf The CERES Principles (http://www.ceres.org/about-us/our-history/ceres-principles) Lapindo Brantas http://lapindo-brantas.co.id/id/about/contact/ STATUTA International Court Justice

5