PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA

LAGU TERKAIT DENGAN PERUBAHAN LIRIK DALAM
KEGIATAN COVER LAGU

Ida Bagus Komang Hero Bhaskara, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

I Made Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui pengaturan berkaitan dengan cover lagu berdasarkan hukum hak cipta, serta upaya perlindungan hukum yang dapat ditempuh oleh pencipta atau pemegang hak cipta apabila terjadi pelanggaran atas hak cipta lagu. Penulisan karya ilmiah ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kajian produk hukum. Hasil studi menunjukan bahwa perubahan lirik dalam kegiatan cover lagu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta, apabila seorang penyanyi melakukan kegiatan cover lagu tersebut kemudian merubah lirik ditambah lagi ada tujuan komersialisasi tanpa izin dari pencipta lagu, tapi apabila penyanyi yang bersangkutan telah memegang izin langsung dari pencipta karya maupun seseorang yang pemilik hak atas karya tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai sebuah pelanggaran hak cipta. Langkah hukum yang dapat diambil yaitu upaya preventif bisa berupa mendaftarkan karya ciptaannya dengan tujuan supaya mendapatkan perlindungan hukum atas karya yang dimilikinya, sedangkan upaya represif upaya yang dilakukan oleh pencipta atapun pemegang hak cipta untuk penyelesaian terhadap suatu pelanggaran karya cipta lagu yang bisa saja terjadi dikemudian hari, upaya represif bisa berupa jalur litigasi dan non litigasi.

Kata Kunci: Pencipta, Cover Lagu, Upaya Perlindungan Hukum, Pelanggaran Hak Cipta

ABSTRACT

The purpose of writing this scientific work is to find out the arrangements relating to song covers based on copyright law, as well as legal protection measures that can be taken by the creator or copyright holder in the event of a violation of the song's copyright. The writing of this scientific paper uses normative legal research with a study approach to the study of legal products. The results of the study show that changes in lyrics in song cover activities can be categorized as copyright infringement, if a singer performs the cover activity of the song and then changes the lyrics plus there is a commercialization purpose without the permission of the songwriter, but if the singer in question holds direct permission from the creator. neither the work nor the person who owns the rights to the work can be classified as a copyright infringement. Legal steps that can be taken are preventive measures, which can be in the form of registering their creations with the aim of obtaining legal protection for their works, while repressive efforts are efforts made by creators or copyright holders to resolve an infringement of song copyrighted works that may occur in the future. , repressive efforts can be in the form of litigation and non-litigation.

Key Words: Author, Cover Songs, Legal Protection Efforts, Copyright Infringement

  • I.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang Masalah

Manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa paling sempurna, dengan diberikan kemampuan dalam berpikir, bertindak, dan berbuat lebih. Dengan diberikannya anugerah tersebut, manusia sanggup melangsungkan hal – hal yang tidak bisa dilakukan oleh mahluk lainnya, salah satu contoh pemanfaatan anugerah tersebut yaitu membuat atau melahirkan suatu karya seni musik berupa lagu. Lagu tersebut merupakan salah satu Hak Kekayaan Intelektual atau dewasa ini telah berubah menjadi KI atau Kekayaan Intelektual, yang mana Hak Kekayaan Intelektual disini bisa mengalami perubahan karena sesuai dengan Pasal 25 di Bagian Ketujuh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ayat (1), yang menggunakan istilah “Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual” bukan “Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual”.1 Lagu sendiri dapat diartikan sebagai sebuah karya seni yang mana merupakan penggabungan dua unsur seni yaitu seni suara dengan seni bahasa yang puitis. Yang mana biasanya bahasanya singkat, dengan dipadukan irama serta bunyi – bunyian, dan tak jarang menggunakan majas – majas atau gaya Bahasa terkini. Dalam sebuah lagu terdapat unsur yang sangat penting yang barang tentu harus ada keberadaannya, unsur yang dimaksud tersebut adalah lirik lagu. Lirik lagu memiliki pengertian yaitu serangkain kata – kata yang disusun sedemikian rupa agar menemukan keharmonisan dalam setiap kalimatnya. Lain halnya pengertian lirik lagu bila berprinsip pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang mana merupakan karya puisi berisi curahan hati atau perasaan pribadi yang dinyanyikan dengan diiringi musik.

Kekayaan intelektual itu sendiri memiliki sebuah konsep dasar yang berupa hak kebendaan, yang sebagaimana diketahui yaitu hak atas suatu benda dengan muncul berakar dari hasil daya pikir, dengan menghasilkan sebuah gagasan baru. Hasil dari gagasan tersebut apabila telah diolah dengan kerja keras, ditambah lagi pengorbanan waktu serta tak jarang pula memakan biaya akan mewujudkan suatu hasil berupa benda immateriil. Karya intelektual tersebut dapat memiliki suatu nilai apabila sebuah pengorbanan yang dilakukan oleh pencipta.2 Jika ditelisik lebih dalam, Kekayaan Intelektual (KI) disini merupakan suatu hak eksklusif atau bahasa awamnya hak khusus atas hak moril dan hak ekonomi yang tertuju dalam cangkupan kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, sebagaimanapun karya seni dan sastra. Kepemilikan atas kekayaan intelektual bukan mengacu pada barangnya melainkan terhadap hasil kecakapan dan kreativitas intelektual manusianya, ialah diantaranya mencakup persepsi atau pandangan.3

Lagu beserta teks atau liriknya masuk di dalam disiplin ilmu Kekayaan Intelektual yang dijamin perlindungannya ke dalam Pasal 40 huruf d Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa perlindungan hak cipta atas ciptaan perihal musik maupun lagu beserta teks

ataupun tanpa teks. Di zaman yang modern ini orang – orang sudah dengan sangat mudah dapat mengakses berbagai jenis genre lagu yang diinginkan untuk di dengar, dan ditambah pula dengan semakin majunya teknologi mengakibatkan semakin menjamurnya penyanyi cover lagu, seiring berjalannya waktu cover lagu menjadi hal yang sangat umum dilakukan bagi pecinta musik baik di tanah air maupun di dunia, siapa pun dapat dengan mudah melaksanakan cover atau mendaur ulang lagu terkenal milik seorang penyanyi maupun musisi favorit mereka. Hal ini bisa terjadi disebabkan oleh hasil dari kemajuan teknologi itu sendiri muncul berbagai platform sosial media yang bisa dijadikan sarana untuk menunjukan hasil dari kegiatan cover lagu mereka.

Tujuan dari penyanyi cover lagu tersebut adalah ketenaran dan untuk menghasilkan pundi – pundi uang dari hasil menyanyikan lagu seseorang yang sudah tenar dikalangan masyarakat. Dan sudah wajib hukumnya bahwa bilamana seorang penyanyi atau orang lain berniat melakukan kegiatan cover lagu milik musisi ataupun penyanyi lain, penyanyi atau orang tersebut harus mengantongi izin dari penyanyi asli dan pencipta lagu tersebut, tapi tak sedikit pula penyanyi tidak memiliki atau tidak meminta izin untuk kegiatan cover sebuah lagu yang sudah tenar. Contoh kasus yang pernah hangat terjadi yaitu kasus antara penyanyi ajang pencarian bakat bernama Hanin Dhiya dengan musisi bernama Mohammad Istiqamah atau yang akrab disapa Mas Is, yang mana dalam kasus tersebut Hanin Dhiya melakukan kegiatan cover tanpa izin lagu berjudul Akad milik Mohammad Istiqamah.

Berdasarkan latar belakang diatas, menurut penulis penting melakukan kajian berkaitan dengan perubahan lirik dalam kegiatan cover lagu yang dilakukan seseorang tanpa adanya izin dari pencipta lagu tersebut dengan tujuan komersialisasi, serta upaya hukum apa yang dapat dilakukan jika terjadi sengketa mengenai pelanggaran hak cipta. Hal ini sejalan dengan teori perlindungan kekayaan intelektual yang dikemukakan oleh Robert M. Sherwood antara lain yaitu, yang pertama Reward Theory merupakan pengakuan terhadap karya intelektual yang dihasilkan seseorang. Kedua ada Recovery Theory yang menyatakan pencipta karya setelah mengeluarkan jerih payah, mereka berhak untuk mendapatkan kembali apa yang mereka ciptakan. Kemudian Incentive Theory yaitu memberikan insentif bagi pencipta karya dengan tujuan agar pengembangan kreatifitas dan semangat untuk menghasilkan hal baru lainnya.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

  • 1)    Apakah merubah lirik suatu lagu dalam kegiatan meng- cover lagu termasuk pelanggaran hak cipta?

  • 2)    Bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap hak cipta lagu bila terjadi perubahan lirik?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Tujuan awal dari penulisan jurnal ini yaitu penulis memiliki tujuan untuk apakah bila penyanyi mengganti lirik lagu dalam kegiatan cover termasuk melanggar hak cipta pemilik asli lagu tersebut, serta bagaimana penyelesaian kasus tersebut bila lagu itu dikomersilkan. Dan penulis juga memiliki tujuan untuk mengedukasi pembaca jurnal ini perihal mengenai hak cipta yang mana agar meminimalisir kasus pelanggaran hak cipta yang berhubungan tentang lagu dikemudian hari.

  • II.    Metode Penelitian

Pembuatan dari jurnal ini menggunakan metode penelitan hukum normatif (normative law research), yang mana penelitian tersebut menggunakan studi kajian normatif dengan berupa produk hukum, seperti contoh dengan mengkaji undang – undang atau peraturan yang ada. Inti dari kajiannya merupakan yang mana hukum disini diibaratkan sebagai sebuah pegangan atau norma yang dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat serta pula menjadi acuan dalam berperilaku setiap individu. Disini penulis menggunakan pendekatan perundang - undangan, serta pendekatan analisis yang dilakukan dengan cara mengkaji serta menganalisis peraturan yang ada yaitu, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam mendapatkan bahan hukum, penulis menggunakan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai acuan serta bahan hukum primer, buku – buku hukum mengenai hak cipta, dan yang terakhir jurnal hukum sebagai bahan hukum sekunder.

  • III.    Hasil dan Pembahasan

    3.1    Perubahan Lirik Dalam Kegiatan Cover Lagu

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau dewasa ini mulai biasa disebut dengan Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hasil akhir dari sebuah konsep baik itu persepsi dan buah pikiran yang memiliki nilai ekonomis, yang hasilnya bisa berupa karya seni dan sastra. Menurut Mujiyono yang mana Kekayaan Intelektual itu merupakan hasil dari pemikiran seorang individu yang bisa berupa ide, pemikiran, atau gagasan dengan cara mengekspresikan hal tersebut dalam sebuah bentuk penemuan karya seni, sastra maupun dalam bidang ilmu pengetahuan.4

Hak atas ciptaan itu sendiri merupakan salah satu bagian yang masuk ke dalam ranah kekayaan intelektual (KI), yang mana disini hak cipta dipahami sebagai sebuah hak eksklusif pencipta. Walaupun hak cipta dari suatu karya bersifat otomatis, tetapi sangat direkomendasikan untuk pencipta karya tersebut untuk tetap mendaftarkan hasil karyanya untuk mendapatkan kepastian hukum.5 Artinya apabila kemudian hari terjadi sengketa mengenai hak cipta karyanya, surat pendaftaraan ciptaan tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti di Pengadilan. Jika pencipta telah mendaftarkan hasil karyanya, tanggal penerimaan dianggap sama dengan pada saat tanggal penerimaan pertama kali di daftarkan.6

Jika ditelisik pada Pasal 4 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjelaskan perihal tentang hak cipta yang mana merupakan sebuah hak khusus yang terbagi menjadi hak moral dan juga hak ekonomi. Asal mulanya hak moral atau moral right tumbuh dan berkembang di Prancis, di Negara tersebut hak cipta pada umumnya dikenal sebagai konsepsi dasar droit d’auteur, dan hal ini berlawanan dengan konsepsi copyright yang terdapat di Inggris. Konsep yang dimiliki oleh Prancis mengedepankan sebuah ciptaan merupakan hasil dari akal dan pemikiran yang dimiliki oleh seseorang. Oleh sebab itu, sebuah karya cipta tidak dapat

dipisahkan dari sosok keperibadian pencipta itu sendiri, serta disisi lain hak ini sepenuhnya akan selalu melekat di dalam diri pencipta meskipun pada akhirnya ciptaannya tersebut akan dialihkan juga kepemilikan pada pihak lainnya. Konsep Economic right atau biasa disebut dengan hak ekonomi semulanya hanya sebagai alat untuk kepentingan bisnis yang dijalankan oleh kerajaan Inggris, yang mana setelah itu berubah menjadi suatu pengakuan atas sebuah ciptaan kemudian di implementasikan dalam bentuk pemberian royalti yang memiliki sifat ekonomis.7 Royalti disini bila mengacu pada Pasal 1 angka 21 UU No. 28/2014 merupakan sebuah balasan atas hak ekonomi yang melekat pada ciptaan yang diperoleh pencipta maupun siapapun pemegang hak tersebut.

Di Indonesia maksud dari hak ekonomi itu ialah merupakan suatu hak dalam rangka untuk memperoleh manfaat ekonomi dari suatu karya serta produk yang dihasilkan oleh penciptanya.8 Bila menelik pada Pasal 9 UU No. 28/2014 menyatakan perihal mengenai hak ekonomi itu sendiri yang dijabarkan dengan berbunyi:

  • (1)    Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

  • a.    Penerbitan ciptaan;

  • b.    Pengandaan ciptaan dalam segala bentuknya;

  • c.    Penerjemahan ciptaan;

  • d.    pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;

  • e.    Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;

  • f.    Pertunjukan Ciptaan;

  • g.    Pengumuman Ciptaan;

  • h.    Komunikasi Ciptaan; dan

  • i.    Penyewaan Ciptaan.

  • (2)    Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.

  • (3)    Setiap orang yang tanpa izin hak cipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan ciptaan secara komersial.

Sudah tertera secara jelas di Pasal 9 UU No. 28/2014 yang mengklasifikasikan mengenai hak cipta yang mana dengan adanya suatu hak ekonomi tersebut, bilamana ada pihak lain memiliki tujuan untuk mengkomersilkan selain pencipta lagu ataupun pemegang hak cipta tanpa mengantongi izin dari pemilik karya tersebut dilarang keras untuk melakukannya, dapat dikatakan demikian karena hak ekonomi dalam hak cipta sangatlah diperhitungkan karna hasil dari pemikiran serta gagasan pencipta dapat digunakan tanpa izin demi meraup keuntungan untuk keperluan pribadi. Maka dari itu diaturlah ketentuan pada Pasal 9 ayat (2) UU No. 28/2014, yang mana pada pasal tersebut menerangkan secara jelas perihal setiap orang yang ingin menggunakan hak ekonomi dari sebuah hak cipta diharuskan memegang izin dari pencipta maupun pemegang hak cipta. Izin disini bila berkaca pada Pasal 1 angka 20, yaitu berupa lisensi yang diberikan oleh pemegang hak cipta untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaan yang dimilikinya. Namun apabila ada oknum tidak bertanggung jawab tanpa mengantongi izin resmi dari pemiliki hak cipta dilarang keras untuk menggandakan

sebuah karya dengan tujuan komersil yang mana hal ini telah diatur secara gamblang di Pasal 9 ayat (3).

Sedangkan hak moral menjelaskan perihal hak dari pencipta karya tersebut untuk dicantumkan namanya bilamana pihak lain ingin baik untuk menggunakan, mengubah ataupun memodifikasi karya tersebut.9 Hak moral terdapat pada Pasal 5 UU Hak Cipta, di pasal tersebut menjabarkan tentang suatu hak yang kental akan karakteristik diri pencipta, yang mana untuk turut serta menyisipkan namanya dalam rangka pemakaian atas ciptaanya untuk khalayak ramai, serta mempertahankan haknya tersebut apabila dikemudian hari ada hal yang merugikan kehormatan dan reputasinya yang berhubungan dengan karya ciptaannya. Dalam kekayaan intelektual tidak dapat dikesampingkan pula hak moral, disebutkan bahwa hak moral merupakan hak yang dipegang oleh pencipta karya tersebut yang mana hak tersebut tidak bisa dimusnahkan maupun dihapus tanpa alasan apapun. Hak moral disini terbagi menjadi dua, pertama ada hak untuk diakui sebagai pencipta lagu ( authorship right atau paternity right ), yang kedua yaitu hak atas keutuhan karya ( the right to protect the integrity of the work ). Dalam hal ini hak untuk diakui sebagai seorang pencipta lagu tersebut mengharuskan pihak yang ingin menggunakan karya milik pencipta mencantumkan nama asli maupun nama samaran. Selanjutnya adalah hak keutuhan, yang mana merupakan hak yang berkaitan dengan segala hal bentuk perlakuan perihal dengan integritas atau harga diri dari pencipta lagu itu sendiri. Dalam implementasinya, hak yang dimaksud tersebut diterapkan ke dalam bentuk pantangan untuk memodifikasi, memangkas, atau merusak ciptaan yang ditakutkan bisa menghancurkan kredibilitas pencipta lagu tersebut.10 Kemudian diatur pada Pasal 22 huruf b, yang mana di pasal tersebut menegaskan bahwa hak moral pelaku pertunjukan meliputi pelarangan untuk tidak melakukan tindakan memodifikasi ciptaan, mutilasi ataupun distorsi dari sebuah ciptaan yang mana bersifat merugikan bagi pencipta itu sendiri ataupun pemegang hak kecuali dalam pelaksanaanya disetujui.

Dalam prakteknya perlindungan terhadap suatu hak cipta menganut sistem perlindungan secara otomatis. Artinya adalah tanpa melalui proses pencatatan, pencipta lagu tersebut otomatis memperoleh kepastian hukum terhadap ciptaannya ketika karya tersebut telah berwujud karya cipta nyata yang sudah di publikasikan (expression work), hal ini bisa saja terjadi dikarenakan hukum dari hak cipta itu sendiri menganut sistem perlindungan secara otomatis.11 Untuk mendapatkan suatu perlindungan hukum, karya tersebutlah harus mengandung unsur keaslian, yang mana hal itu berunsur dari kreatifitas pencipta dan bukan hasil dari menduplikat milik orang lain, serta di dalamnya mencerminkan refleksi diri dari pencipta itu sendiri.

Seperti halnya kasus yang melibatkan penyanyi bernama Hanin Dhiya dengan mantan Vokalis Band Payung Teduh bernama Mas Is, yang mana dalam kasus itu

Hanin Dhiya mengcover lagu serta merubah lirik milik Mas Is yang berjudul Akad, ditambah pula Hanin Dhiya membawakan lagu milik Mas Is di acara Yotube FanFest 2017 di Kota Jogja. Ternyata dalam kegiatan cover lagu tersebut Hanin Dhiya belum mengantongi izin dari pencipta lagu Akad. Bila menelik dalam kasus tersebut Mas Is selaku pemilik dan pencipta lagu memegang hak moril serta hak ekonomi atas karya yang dimilikinya, Mas Is juga berhak atas royalti dari lagu miliknya yang telah dikomersilkan oleh Hanin Dhiya.

  • 3.2    Upaya Perlindungan Hukum Hak Cipta Lagu

Musik ataupun lagu merupakan karya cipta yang tidak bisa dikesampingkan kepentingnya, bila dipelajari dalam perlindungan hak cipta. Dengan adanya suatu perlindungan yang mempuni terhadap suatu karya cipta musik maupun lagu dapat disangkutpautkan terhadap aspek perkembangan kebudayaan dan aspek potensi ekonomi.12 Dijelaskan pada Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta perihal pengertian dari hak cipta tersebut, yang diartikan sebagai suatu hak eksklusif yang dimiliki oleh seseorang yang lahir secara otomatis dengan mengacu pada prinsip deklaratif, seperti diketahui bahwa prinsip tersebut merupakan sistem yang tidak mengharuskan pencipta lagu untuk melakukan pendaftaran atas ciptaanya terlebih dahulu demi memperoleh haknya sebagai pencipta, dengan kata lain biarpun pencipta belum mendaftarkan karyanya, pencipta tersebut tetap memiliki hak untuk mengatur hasil ciptaanya agar tidak ada orang lain yang dapat memanfaatkan haknya tanpa izin.13 Dengan catatan karya tersebut telah diciptakan dalam bentuk nyata. Kemudian bilamana sebuah karya yang dibuat oleh seseorang telah selesai atau berwujud, dengan demikian karya cipta itu bisa sangat riskan dijiplak atau ditiru oleh oknum – oknum tak bertanggung jawab. Perbuatan yang mengindikasikan sebagai sebuah plagiarisme terhadap hak cipta apabila perbuatan yang dilakukan telah merenggut hak eksklusif dari pencipta maupun orang yang berhak atas hak cipta dari suatu karya.

Maka dari itu yang dimaksud dengan upaya hukum merupakan pemberian penaungan terhadap HAM yang dimiliki seseorang yang mana disini merupakan pemilik hak eksklusif sebuah karya agar dapat merasakan hak-hak yang dijamin oleh hukum.14 Upaya hukum yang bisa ditempuh oleh pencipta karya tersebut yaitu terbagi menjadi dua, yaitu melalui jalur preventif dan represif.15 Yang mana upaya hukum jalur preventif tersebut merupakan usaha dari pencipta untuk mencegah serta menyingkirkan sesuatu hal yang tidak diinginkan, seperti kegiatan cover yang melanggar suatu karya cipta yang dimilikinya. Pencipta lagu yang mana disini sebagai pemilik hak cipta dari sebuah karya merupakan sosok yang paling sentral dalam mengupayakan perlindungan terhadap hak cipta yang dimilikinya dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Yang dapat dilakukan oleh pencipta adalah

mendaftarkan karya ciptaannya, dengan tujuan supaya sebagai barang bukti yang kuat untuk diajukan di pengadilan, apabila hal-hal yang tidak diinginkan oleh pencipta karya terjadi di masa yang akan datang, dan juga pencipta harus benar – benar memiliki pengetahuan serta memahami perihal hak cipta yang mana tertuang pada Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014. Apabila pencipta telah memahami maksud dari isi Undang – Undang tersebut, maka ia dapat mengetahui dengan jelas hak yang dimiliki atas karya ciptaannya sendiri. Yang mana bila kemudian hari terjadi pencipta merasa dirugikan terhadap kegiatan pembajakan, plagiarisme atau semisal ada oknum yang memodifikasi karyanya, pencipta lagu mengetahui apa yang harus dilakukan untuk mempertahankan hak yang dimiliki. Selain itu upaya yang dapat dilakukan oleh pencipta karya yaitu melalui upaya represif, upaya represif disini merupakan upaya penanggulangan terhadap suatu pelanggaran karya cipta lagu yang bisa saja terjadi dikemudian hari. Berdasarkan isi dari Pasal 95 UU Hak Cipta, upaya hukum represif dapat dilalui dengan dua jalur, yang pertama jalur non litigasi berupa penyelesaian melalui alternatif penyelesaian sengketa dengan mediasi, negosiasi, dan konsiliasi. Kemudian yang kedua jika pencipta lagu ingin melalui jalur litigasi bisa dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.

Jika diliat dalam aspek hukum perdata penegakan hukum yang tegas untuk pelanggar hak cipta ialah tertera pada Pasal 1365 KUHperdata, yang mana pada pasal tersebut menjelaskan bila ada seseorang melakukan pelanggaran hukum, yang mana menimbulkan kerugian bagi orang, orang yang bersangkutan wajib mengganti rugi. Sanksi yang diberikan atas pelanggaran pasal tersebut bisa berupa menetapkan ganti rugi berupa kompensasi kepada pihak yang dianggap melakukan pelanggaran, lalu menghentikan segala bentuk aktivitas pengedaran ataupun pemasaran yang mana hasil dari pelanggaran hak cipta, dan yang terakhir adalah pemusnaan hasil dari pelanggaran tersebut

Kemudian terdapat pula di Pasal 99 ayat (3) UU. No. 28/2014 yang menjelaskan yang mana apabila pencipta karya atau pemilik hak cipta tersebut merasa dirugikan atas pelanggaaran hak cipta dapat melakukan permohonan putusan provisi yang ditujukan Pengadilan Niaga untuk melakukan beberapa hal yaitu permintaan untuk menyita ciptaan yang telah diumumkan baik itu digandakan, serta meminta untuk menyita peralatan yang digunakan dalam kegiatan penggandaan produk hasil ciptaan tersebut. Selain itu dalam permohonan provisi dapat mengajukan untuk menghentikan segala bentuk kegiatan pelanggaran hak cipta yang berupa penyiaran dan pendistribusian hasil pelanggaran.

Apabila telah disusun aturan – aturan tegas yang mengatur perihal hak cipta tersebut, oknum – oknum yang akan atau telah melanggar ketentuan yang ada pada UU Hak Cipta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dengan lebih memahami mengenai hak cipta itu sendiri, diharapkan untuk meminimalisir kegiatan yang melawan hukum seperti memodifikasi lirik tanpa merubah aransemen dari sebuah karya cipta seseorang.

  • IV.    Kesimpulan

Dari pembahasan di atas dapat diambil kesimpulan, dikatakan pada Pasal 4 UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta, yaitu perihal mengenai hak cipta itu sendiri merupakan sebuah hak khusus yang terbagi menjadi hak moril dan juga hak ekonomi. Jadi bilamana seorang penyanyi ingin melaksanakan kegiatan cover serta memodifikasi lirik sebuah lagu milik orang lain jika telah mendapatkan izin dari kreator ataupun pemilik hak eksklusif tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.

Upaya perlindungan hukum yang dapat ditempuh oleh pencipta yaitu berupa upaya preventif dan represif. Upaya preventif disini dikatakan sebagai jalur yang dapat ditempuh pencipta lagu tersebut untuk mencegah serta mengatasi hal – hal yang tidak diharapkan. Sedangkan upaya represif dapat mengajukan gugatan atas pelanggaran tersebut melalui Pengadilan Niaga, atau penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan melalui jalur alternatif penyelesaian sengketa dengan mediasi, negosiasi, konsiliasi.

Sebaiknya penyanyi cover di Indonesia meningkatkan kesadarannya akan pentingnya pengetahuan perihal hak kekayaan intelektual, karna hak kekayaan intelektual tersebut bukanlah hal yang sepele, dapat dikatakan demikian karena dalam pembuatan sebuah karya mengorbankan banyak hal, serta agar mencegah terjadinya permasalahan mengenai haki dikemudian hari. Selain itu pemerintah harus lebih menindak tegas terhadap oknum yang melanggar ketentuan yang terdapat pada Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Dharmawan, N.K. Supasti. Hak Kekayaan Intelktual (HKI) (Yogyakarta: Deepublish, 2016)

Sutedi, Adrian. Hak atas kekayaan intelektual. (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).

Jurnal Ilmiah:

Andreanto, Jesi, and Anak Agung Sri Utari. "Mekanisme Pembayaran Royalty Fee Berkaitan Dengan Cover Lagu Dalam Media Sosial." Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum 8, No. 1 (2019): 1-12.

Damayanti, Ni Putu Utami Indah, AA Sri Indrawati, and AA SagungWiratni Darmadi. "Karya Cipta Electronic Book (E-Book): Studi Normatif Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 3, No. 3 (2015): 1-16.

Dianato, Wangy Alfince. "Implementasi Perlindungan Terhadap Hak Cipta Dibidang Musik (Studicompact Disc/Video Compact Disc Bajakan Di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru)." PhD diss., Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2014: 1-81

Lestari, Ni Made Asri Mas, I. Made Dedy Priyanto, and Ni Nyoman Sukerti. "Pengaturan dan Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Berbasis Online." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2017): 1-6

Maharani, Desak Komang Lina, and I. Gusti Ngurah Parwata. "Perlindungan Hak Cipta Terhadap Penggunaan Lagu Sebagai Suara Latar Video Di Situs Youtube." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7, no. 10 (2019): 1-14.

Martini, Dwi, Hayyanul Haq, and Budi Sutrisno. "Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Obat-Obatan Tradisional Dalam Rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia (Studi pada Masyarakat Tradisional Sasak)." Jurnal Hukum dan Peradilan 6, no. 1 (2017): 67-90.

Nurdaniar, Inda "Analisi Penerapan Prinsip Perlindungan Langsung Dalam Penyelenggaraan Pencatatan Ciptaan" Veritas et Justitia 2, no. 1 (2016): 231-252.

Nugraha, Rizal, and Hana Krisnamurti. "Sengketa Merek Terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20

Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis." Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 18, no. 2 (2019): 97-114.

Pratista, I. Gusti Putu Andre, and Ida Ayu Sukihana. "Pelanggaran Hak Moral Karya Lagu/Musik dan Rekaman Suara dalam Praktik Penggunaan Hak Cipta." Kertha Semaya 2, no.1 (2014): 1-5

Sufiarina, Sufiarina. "Hak Prioritas Dan Hak Ekslusif Dalam Perlindungan Hki." ADIL: Jurnal Hukum 3, no. 2 (2012): 265-282.

Wirapratiwi, Ni Putu Indri, dan I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta di Bidang Program Komputer.” Jurnal Kertha Semaya 6, no. 3 (2018): 1-6

Yasa, Ade Hendra, and AA Ketut Sukranatha. "Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Karya Cipta Musik." Jurnal Kertha Semaya 4, no. 6 (2016): 1-5

Yogiswari, Ni Made Dharmika, dan I Nyoman Mudana. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Lagu Terhadap Kegiatan Aransemen”. Jurnal Kertha Semaya 8, no. 5 (2020): 699-708

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599

Jurnal Kertha Negara Vol. 9 No. 10 Tahun 2021, hlm.803-812

812