PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN

BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) SEBAGAI SARANA MENINGKATKAN PENDAPATAN

MASYARAKAT DESA

Ketut Putri Andayani, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

I Ketut Sudiarta, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Tujuan dalam penelitian ini untuk mengkaji pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa (bumdes) sebagai sarana meningkatkan pendapatan masyarakat desa. Untuk dapat mendukung tercapainya tujuan tersebut, penulis mempergunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil studi menunjukkan bahwa tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMDES untuk peningkatan pendapatan masyarakat desa dibidang ekonomi telah berhasil. Hal tersebut diperkuat karena BUMDES merupakan salah satu motor penggerak perekonomian desa, sebagai lembaga usaha yang menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes), serta sebagai sarana untuk mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Untuk pengaturannya sendiri secara rinci ditemukan pada peraturan menteri, bukan didalam undang-undang yang mana peraturan menteri tersebut ialah peraturan pelaksana. Sehingga terdapat problematik normatif yakni norma kosong pada Undang-Undang, yang berimplikasi pada pelaksanaanya dilapangan.

Kata Kunci: pembentukan, pengelolaan, peningkatan pendapatan, BUMDES

ABSTRACT

The purpose of this research is to examine the formation and management of village-owned enterprises (bumdes) as a means of increasing village community income. To be able to support the achievement of these objectives, the author uses a normative juridical research method with a statutory and conceptual approach. The results of the study show that the procedures for establishing and managing BUMDES to increase the income of rural communities in the economic sector have been successful. This is strengthened because BUMDES is one of the motors driving the village economy, as a business institution that generates village income (PADes), as well as a means to accelerate the improvement of the welfare of rural communities. The details for the regulation itself are found in ministerial regulations, not in laws where the ministerial regulation is an implementing regulation. so that there are normative problems, namely empty norms in laws that have implications for their implementation in the field.

Keywords: formation, management, income increase, BUMDES

  • I.      Pendahuluan

    • 1.1.    Latar Belakang Masalah

Diamati dari segi historis yang ada, jauh sebelum terciptanya Bangsa ini Desa merupakan dasar awal pembentuk masyarakat dan pemerintahan yang terdapat di NKRI. Kepengurusan di masyarakat pedesaan maupun yang bersifat adat atau

kemudian terbentuk lembaga sosial memiliki urgensi dalam hal posisi.1 Dilihat dari sudut pengertiannya Desa ialah kesatuan teritorial yang diduduki beberapa kumpulan masyarakat yang kemudian didalamnya memuat hukum dengan organisasi pemerintahan dibawah kecamatan dan memiliki hak untuk mengelola sistem pemerintahannya sendiri dan tentunya tetap dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.2 Kini Undang-Undang yang mengkhusus aturanya tentang Desa telah ada yaitu Undang-Undang No 6 Tahun 2014. Sudah sepantasnya eksistensi desa menjadi pusat kajian khusus oleh pemerintah pusat dibarengi lahirnya kebijakan yang tentunya berhubungan dengan cara menyatukan dan membuat sebuah lembaga mengenai kegiatan perekonomian masyarakat di desa. Maka dari itu pemerintah merealisasikan kajian baru yang tentunya memiliki tujuan mendorong serta menggerakan ekonomi di desa melalui dibangunnya sebuah lembaga perekonomian yang secara keseluruhan dikelola oleh masyarakat setempat yakni Badan Usaha Milik Desa (selanjutnya disebut BUMDES) yang menjadi salah satu program andalan meningkatkan perekonomian desa.3 Di dalam Undang-Undang Desa BUMDES diatur pada BAB IX yaitu dari Pasal 87 sampai Pasal 90 yang tentunya menjadi dasar hukum dari keberadaan BUMDES sebagai sarana mensejahterakan masyarakat. Menurut Pasal 18 ayat (7) UUD 1945 yang memiliki inti sari bahwa penyelenggaraan pemerintah baik susunan dan tata caranya pengaturannya ada didalam UU. Undang-Undang No 6 Tahun 2014 merupakan penjabaran dari pasal tersebut. Selanjutnya Peraturan Daerah juga mengatur tentang BUMDes yaitu terdapat pada UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) yang intinya menyebutkan dengan adanya kebutuhan serta potensi desa maka desa berhak mendirikan BUMDES.4 Desa merupakan agen terdepan Pemerintah yang tentunya dapat mencangkup kelompok dengan tujuan nyata yaitu untuk dimakmurkan maupun disejahterakan dengan jalan merealisasikan pembentukan BUMDES sebagaimana lebih khusus diatur didalam Permendagri No 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa, yang didalam konsidera mengingat mengatakan BUMDES didirikan sesuai dengan potensi desa untuk meningkatkan keuangan pemerintahan di desa serta meningkatkan pendapatan dengan kegiatan perekonomian yang ada.5 BUMDES adalah contoh nyata jenis upaya yang dilaksanakan serta didirikan oleh PEMDES yang pemilik saham serta pengelolaan dilakukan masyarakat serta Pemerintah Desa. Peningkatan kemakmuran dapat dilaksanakan melalui mengusahakan terbentuknya muara untuk penghasilan asli desa (PADes). Salah satu asal PADes adalah terbentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). BUMDES tentunya diinginkan mampu mendorong serta menstimulus roda perekonomian yang ada di desa. Masyarakat Desa harus memangku sepenuhnya modal perekonomi yang ada di Desa. Substansi atau Lembaga dan makna Badan

usaha milik desa seharusnya maknai dengan mengobarkan optimisme kekeluargaan serta self help sebagai usaha penguatan lembaga dari sudut ekonomi. Di dalam tahapan ini, BUMDes yang fleksibel sejalan dengan usaha pemerintah desa untuk meningkatkan aset dari pendapatan asli Desa, menggerakan aktivitas perekonomian Desa.

Untuk mengkaji lebih dalam, penulis melakukan penelaahan terhadap beberapa tulisan terkait dengan Badan Usaha Milik Desa. Akan tetapi, penulis menemukan tulisan-tulisan dari penulis-penulis lain yang memiliki fokus pembahasan pada ranah implementasi (penerapan) dengan mempergunakan metode empiris, di antaranya: "Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Yoga Mesari Desa Mengwi Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun I Made Ega Prayoga Kusuma,6 ‘’Peranan Badan Usaha Milik Desa Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Perdesaan’’ yang ditulis oleh Syamsul Bahri Gayo, Erlina, Rujinam,7 ‘’Pelaksanaan Badan Usaha Milik Desa (Studi BUMDES Desa Gulingan Kabupaten Badung)’’ yang ditulis oleh Putu Ferdiana Putra.8 Ketiga penelitian tersebut memiliki kesamaan fokus kajian penelitian yakni dalam hal pelaksanaan/penerapan Bumdes, dengan pembeda hanya pada focus penelitian yakni Desa Mengwi, Desa Paya Kumer, Desa Gulingan. Dibandingkan dengan penelitian-penelitian di atas yang memiliki fokus kajian pelaksanaan/penerapan serta penerapan pada masing-masing desa yang menjadi focus penelitian. Penulis mengkaji BUMDES dari pembentukanya yang mana dapat memberikan dampak besar kedepannya untuk peningkatan pendapatan desa. Penelitian ini murni ide penulis dan sepengetahuan penulis, belum menemukan kajian/tulisan terkait BUMDES dalam segi pembentukan dan pengelolaanya.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

Masalah yang diangkat dalam jurnal ini yaitu :

  • 1.    Bagaimana prosedur pembentukan serta pengelolaan BUMDES yang benar berdasarkan Permendagri Nomor 39 Tahun 2010.

  • 2.    Bagaimana fungsi BUMDES sebagai Lembaga desa yang menjadi sarana meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat di bidang ekonomi.

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Tujuan dalam dilakukannya penelitian ini yaitu guna menganalisa dan memahami lebih lanjut mengenai serta mengkaji prosedur pembentukan, pengelolaan

berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 serta peningkatan pendapatan masyarakat desa dibidang ekonomi melalui Lembaga Desa yaitu BUMDES.

  • II.    Metode Penelitian

Penelitian jurnal ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian Yuridis Normatif ialah penelitian yang dilakukan berdasarkan sudut pandang peraturan perundang–undangan, kaidah-kaidah dan norma-norma hukum, yang sedang berlaku, doktrin-doktrin dan teori hukum, yurisprudensi, serta bahan-bahan pustaka lainnya yang relevan atau terkait dengan topik penelitian. Penelitian ini sering disebut dengan metode penelitian kepustakaan. Pendekatan dalam penelitian ini memakai pendekatan peraturan dan konseptual, yang menitikberatkan pada analisis peraturan perundang-undangan sebagai sumber utama kemudian dibantu dengan teori, konsep, serta asas-asas hukum yang relevan sehingga dapat memberi sumbangsih dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Sumber hukum primer yang dipergunakan di dalam penelitian ini yakni: Undang - Undang Dasar 1945, Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 39 Tahun 2010. Sumber hukum sekunder pada penelitian ini mencakup buku atau literatur, dan jurnal ilmiah hukum yang relevan. Dalam melakukan analisisi terhadap permasalahan pada tulisan ini, dipergunakan teknik deskriptif, komparatif, dan memperoleh simpulan yang runtut.

  • III.    Hasil dan Pembahasan

  • 3.1    Prosedur pembentukan serta pengelolaan BUMDES yang benar berdasarkan Permendagri Nomor 39 Tahun 2010

Perlu diketahui pengertian mengenai desa juga diatur didalam Pasal 1 angka (1) Undang - Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang intinya mengatakan desa memiliki 2 terjemahan yaitu desa serta desa adat ialah kesatuan masyarakat dan terdapat batas kewilayahan yang berhak mengatur wilayahnya sendiri yang memiliki hak tradisional yang diakui di NKRI. Dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tersebut mengatur juga mengenai keberadaan BUMDES. Didalam Pasal 1 angka (6) yaitu “Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa”. Pembentuk Badan Usaha Milik Desa yang dilakukan oleh Desa harus sinkron dengan hasil kesepakatan di dalam pelaksanaan Musyawarah Desa yang dicapai dimasyarakat berdasarkan usulan dan musyawarah yang telah dilaksanakan. Musyawarah Desa dianggap perlu dilaksanakan karena didalamnya masyarakat dapat menyalurkan gagasan atau ide serta sebagai media pertukaran ide, informasi serta aspirasi serta kebutuhan masyarakat didalam pengelolaan bumdes kedepannya agar dapat difasilitasi dengan baik. Bumdes sendiri terdiri dari unit-unit usaha, misalnya unit usaha simpan pinjam, pengelolaan sampah, desa wisata serta unit usaha lainnya sesuai dengan potensi yang ada didesa.9

Untuk mengembangkan kegiatan usahanya, BUMDes dapat menerima pinjaman dan/atau bantuan yang sah dari pihak lain. Dalam meningkatkan sumber pendapatan desa, BUMDes dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam. BUMDes dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi. Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUMDes mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah dan masyarakat desa memiliki peran strategis dalam pengembangan BUMDes demi kepentingan pemberdayaan ekonomi rakyat, sebagai suatu usaha ekonomi kerakyatan, BUMDes tidak serta merta menjelma menjadi sebuah badan usaha ekonomis yang menguntungkan, justru bila tidak dikelola secara baik, malah dapat merugikan atau setidaknya memberikan masalah baru bagi masyarakat.

Biasanya pada tahap awal pendirian badan usaha merupakan tahap yang penuh tantangan. Pada tahap ini, sebuah badan usaha akan membutuhkan modal yang cukup besar untuk dapat menjalankan aktivitas usahanya. Khusus untuk pendirian BUMDes, hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Modal awal BUMDes bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Oleh karenanya, pendirian BUMDes di suatu desa harus dipersiapkan dangan perencanaan yang telah disepakati bersama agar modal pendirian dan operasional awal BUMDes dapat dimasukkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Modal awal BUMDes memang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Oleh karena modal awal pendirian BUMDes berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, maka kekayaan yang dimiliki BUMDes merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Kekayaan BUMDes tidak terbagi atas saham karena kepemilikannya sepenuhnya dimiliki desa. Namun, setelah BUMDes berdiri modal BUMDes nantinya dapat terdiri dari 2 (dua) sumber yakni penyertaan modal desa dan penyertaan modal masyarakat desa. Sehingga penyertaan modal desa dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa maupun dari sumber lainnya. Penyertaan modal desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ini dapat bersumber dari dana segar, bantuan pemerintah, bantuan pemerintah daerah dan aset desa yang diserahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Untuk bantuan Pemerintah maupun Pemerintah Daerah maka mekanismenya akan disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Selanjutnya di dalam pengelolaan BUMDes harus dijiwai semangat kegotongroyongan, selain itu badan usaha ini wajib melaksanakan usaha bidang ekonomi serta public service bertimbal balik dengan peraturan perundang-undangan. Untuk sistematikanya lebih khususnya terdapat pada Permendagri No 39 Tahun 2010.

Didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang BUMDES disebutkan intinya ialah BUMDES dibangun oleh pemerintah desa setempat yang dana serta penyelenggaraanya dilaksanakan oleh Pemdes serta masyarakat setempat. Yang dimaksud dengan Usaha Desa ialah bentuk upaya yang berbentuk public service dibidang ekonomi contohnya distribusi sembako, jasa, perdagangan hasil tani, serta perusahaan dan kerajinan rakyat.

Didalalam pembentukan BUMDes tersebut telah diatur pada pasal 2 sampai pasal 5 Permendagri No 39 Tahun 2010. Didalamnya dijelaskan bahwa yaitu Pasal 2 ayat (1) mengenai pemerintah kab/kota membuat patokan didalam PERDA mengenai teknis pembentukan,pengelolaan Bumdes. Pasal 2 ayat (2) mengenai penjabaran yang dimaksud dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang dijelaskan di ayat 1 sebelumnya. Selanjutnya Pasal 3 yang memuat dua ayat yakni ayat (1) menjelaskan mengenai pembahasan di pasal 2 sebelumnya berpatokan pada Peraturan Menteri. Pasal 4 menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Desa dibentuk dengan PERDES yang berpatokan pada Pemerintah Daerah sesuai dengan makna yang terdapat di pasal 2. Kemudian Pasal 5 menyebutkan :

  • (1)    Syarat pembentukan BUMDes:

  • a.    atas inisiatif pemerintah desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga desa;

  • b.    adanya potensi usaha ekonomi masyarakat;

  • c.    sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;

  • d.    tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa;

  • e.    tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat desa;

  • f.    adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; dan g. untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa.

  • (2)    Mekanisme pembentukan BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap:

  • a.    rembug desa/musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan;

  • b.    kesepakatan dituangkan dalam AD/ART yang sekurang-kurangnya berisi: organisasi dan tata kerja, penetapan personil, sistem pertanggung jawaban dan pelaporan, bagi hasil dan kepailitan;

  • c.    pengusulan materi kesepakatan sebagai draft peraturan desa; dan d. penerbitan peraturan desa.

Didalam ketentuan pasal-pasal yang telah disebutkan diatas bahwa dalam pembentukan serta pengelolaan BUMDes tersebut diatur berdasarkan Peraturan Daerah yang ada yang tentunya tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 39 Tahun 2010. Untuk mekanisme pendirianya sudah dijelaskan didalam Pasal 5 ayat (2) yang mana untuk langkah awal adalah berdiskusi , bertukar pikiran yang kemudian mewujudkan kata sepakat. Sebelum pelaksanaan musyawarah tersebut hal yang perlu dilakukan adalah pengamatan, wawancara, dan diskusi bersama dengan berbagai aspek masyarakat yang didasari oleh adanya inventarisasi potensi agar kemudian bisa didaftarkan kemampuan yang mana saja dapat diolah oleh Badan Usaha Milik Desa tersebut. Dari kemampuan serta kapasitas yang sudah ditemukan maka akan disaring kembali untuk dipilih sebagai potensi yang akan diprioritaskan dan dilaksanakan ditahun awal sesuai dengan kesepakatan hasil dari musyawarah tersebut. Hal tersebut dilakukan agar pada pelaksanaan potensi tersebut akan memudahkan pengelolaan BUMDES selain itu nantinya agar searah dengan dampak pengamatan dilapangan yaitu kebanyakan Badan Usaha Milik Desa lainnya yang sukses, pada permulaan hanya berfokus pada satu bentuk usaha (potensi). Selanjutnya kesepakatan dituangkan dalam Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga. Anggaran Dasar (AD) ialah patokan aturan yang mewajibkan pemegang, pengawas, serta yang mengelola badan

usahamilik desa untuk mematuhinya didalam pelaksanaan keseluruhan aktivitas dan rencana kerja kedepannya. Anggaran Dasar tersebut mengambil andil sebagai patokan peraturan lainnya untuk pelaksanaan bumdes kedepannya. Anggaran Rumah Tangga (ART) ialah suatu hal yang tidak bisa dilepaskan dengan anggaran dasar karena menjadi satu kesatuan yang mana ART ini merupakan pengetian yang lebih mendetail dari AD. Jika dilihat keseluruhan ART nantinya memberikan penjelasan mengenai sistem pengelolaan dari AD. Isi didalam AD/ART tersebut kurang lebih yaitu mengenai: penetapan personil, struktur organisasi, sistem kerja serta pertanggung jawaban dan laporan yang terkait, pembagian hasil dan kepailitan. Tahap selanjutnya ialah pengajuan materi kesepakatan yang dicapai yang nantinya dijadikan sebagai draft peraturan desa. Materi kesepakatan yang dirangkai perlu disebarluaskan serta dipublish ke lembaga atau perhimpunan yang memiliki jangkauan koneksi besar. Didalam mengamati dan memberikan argumen tentang isi dari AD/ART yang telah disepakati, khususnya hal yang sensitif contonya pembagian hasil usaha maka ditimbang perlu mengundang Perangkat desa, BPD, tokoh-tokoh masyarakat yang terkait atau mungkin narasumber dari pemerintahan yang lebih tinggi seperti Kabupaten untuk memberikan telaah terhadap aspek legal formal untuk menghindari salah presepsi dan masalah yang datang dikemudian hari. Ketika semua masukan-masukan terhadap draft Rancangan Peraturan Desa (raperdes) dari berbagai aspek serta revisi sudah diakomodasi maka langkah selanjutnya ialah sekretaris desa akan menjadwalkan serta merancang hal yang diperlukan untuk berembug dalam rangka pendirian Badan Usaha Milik Desa. Musawarah Desa merupakan puncak daripada pendirian BUMDES. Apabila tahap awal tersebut sudah dilaksanakan dengan cermat, kemungkinan besar Musyawarah Desa tersebut berjalan lancar sesuai rencana. Dengan diterbitkan serta disahkannya Peraturan Desa mengenai pendirianya dan Anggaran Dassar/Aanggaran Rumah Tangga Bumdesa hingga secara formal Bumdesa berdiri dan tentunya ready berpraktik.

Beralih dari determinasi diatas, logikanya pendirian BUMDES berbasis atas kebutuhan pada potensi desa yang ada, sebagai usaha peningkatan kesejahteraan masyrakat desa sendiri. Perencanaan pembangunan BUMDES dilandasi atas prinsip – prinsip akuntabel, renposif, partisipatif, emanisifasif , transparansi, dan sustainable dengan metode anggota dan perusahaan Mandiri.

BUMDes tentunya memiliki divergensi dengan institusi ekonomi lainnya. Divergensi memiliki tujuan semoga nantinya kehadiran Badan Usaha Milik Desa senantiasa membagikan manfaat serta kontribusi yang khusus salah satunya dalam eskalsi kemakmuran masyarakat desa. Selain itu supaya tidak berkembangnya usaha dengan pola kapitalistis di desa yang akan berpengaruh pada filosofi hidup bermasyarakat. Kharakteristik dominan berikut yang membuat pembeda Badan Usaha Milik Desa dengan Institusi ekonomi fropitabel pada umumnya yaitu prinsip : 10

  • 1)    Institusi Usaha dipunyai desa serta pengelolaan dilakukan serempak;

  • 2)    Dana usahanya berakar di desa dan masyarakat ;

  • 3)    Operasionalnya memanfaatkan kebijakan berbisnis bersumber dari kebudayaan setempat ;

  • 4)    Jenis daya usaha dilaksanakan yaitu bertumpu atas kemampuan serta riset market;

  • 5)    Laba tersebut dimiliki ditunjukan sebagai peningkatan kemakmuran penyerta modal;

  • 6)    Disediakan fasilitas oleh berbagai pihak; dan

  • 7)    Pemerintah Desa, BPD, serta anggota lainnya mengkontrol pelaksanaan operasionalisasi secara bersama.

Selanjutnya setelah terbentuknya BUMDES dilihat dari sisi lainnya yang wajib diperhatikan ialah pengelolaanya. Pengelolaan Bumdes juga diatur didalam Permendagri No 39 Tahun 2010 Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8. Didalamnya dijelaskan bahwa yaitu Pasal 6 organisasi pengelola administrasi dan sebagainya terpisah dengan PEMDES. Pasal 7 mengenai organisasi pengelolaanya yang terdapat di dalam BUMDES. Pasal 8 berisi mengenai pengelolaan yang harusnya sesuai AD/ART

Berdasarkan pasal 6 tersebut dijelaksan bahwa struktur BUMDes berbeda dengan struktur organisasi PEMDES, BPD dan struktur LPMD. Artinya pengelolaan bumdes terpisah dengan organisasi pemerintah desa. Didalam pasal 132 Undang-Undang Desa disebutkan bahwa Penasihat BUMDES secara ex officio itu diambil langsung Kades. Untuk Pelaksana Operasional Bumdes ialah perorangan yang direkrut atau dipilih secara terbuka dalam musyawarah desa atau musdes yang mana perorangan tersebut akan diangkat serta diberhentikan secara langsung oleh kepala desa melalui SK Kepala Desa. Selanjutnyaa Pelaksana operasional memiliki kewenangan dalam hal mengurus serta mengelola usaha desa serta mewakili BUMDES baik didalam maupun diluar pengadilan. Adapun yang dimaksud dengan pengelolaan usaha desa yakni tidak hanya mengurusin bumdes saja tapi mengelola keseluruhan usaha bumdes beserta unit-unit usaha BUMDES sesuai AD/ART BUMDES. Keikutsertaan PEMDES mengambil andil dibeberapa rencana BUMDes ialah adanya pembuatan rencana, pembuatan organisasi, monitoring, permodalan serta mengembangkan sayap usaha lebih jauh. PEMDES sebagai lembaga pengawas dana BUMDES dari masyarakat dan untuk masyarakat.11

BUMDES dikelola oleh pemegang jabatan dengan syarat dikelola secara mandiri serta harus secara profesional maka dari itu dibutuhkan orang-orang yang tentunya berpengalaman dan memiliki skill keahlian untuk pengelolaan BUMDES. Selain itu jenjang pendidikan bagi pemegang jabatan nantinya memiliki peranan penting serta fungsi yang akan bertimbal balik dengan tanggungjawab dari tuntutan kerja yang akan dilaksanakan. Berikutnya agar lebih terorganisir dalam pelaksanaan tanggungjawab serta wewenang nantinya maka ditimbang perlu untuk menyusun jobdek/deskripsi pada spesifik di dalam organisasi; untuk aktivitas yang memiliki sifat antar desa harus diupayakan terlaksananya komunikasi serta teeam work diantara PEMDES dalam penggunaan aset-aset ekonomi; sebagai petunjuk dalam pelaksanaan kerja kedepannya; dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan tiap hari, oleh sebab itu sistem kelola wajib berpedoman kepada sistem aturan yang sudah disetujui ditinjau dari hal-hal tersebut tercantum didalam Anggaran Dasar/Aanggaran Rumah Tangga BUMDesa, selanjutnya disesuaikan dengan Asas - asas pengelolan Badan Usaha Milik Desa; Apabila terlibat kerjateam dengan pihak ketiga maka Dewan Komisaris Bumdes harus mengiyakan ataupun menolak ssuai dengan keputusanya sebelum rencana direalisasikan; Adanya sistem pengecekan dan ketepatan yang dilakukan oleh PEMDES maupun masyarakat maka pengelolaan

tersebut harus bersifat transparan dan terbuka; perlu disusun rencana-rencana tahap baru agar pengembangan usaha kedepannya lebih berkembang. Selain itu pengelolaan BUMDes bisa dilakukan dengan taktik analisis SWOT (Kekuatan, kelemahan, kesempatan dan ancaman).12

Pemdes, penyerta modal (anggota), BPD, Pemerintah Kabupaten, dan masyarakat ditimbang perlu untuk memahami dan memiliki presepsi yang sama mengenai asas – asas sistem kelola BUMDes yang urgen untuk nantinya dipahami dan dijabarkan. Adapun 6 (enam) patokan didalam pengelolaan BUMDesa yaitu:13

  • a)    Partisipatif

Keseluruhan elemen berpartisipasi dipelaksanaan Badan Usaha Milik Desa secara ikhlas apabila nantinya diminta kontribusinya serta support untuk menstimulasi melesat naiknya grafik usaha BUMDES;

  • b)    Kooperatif

Keseluruhan partikel dari terkecil sampai terbesar yang memiliki keikutsertaan dalam BUMDES memiliki tanggung jawab yaitu melaksanakan good teamwork supaya perkembangan dan keberhasilan usaha didalamnya;

  • c)    Emansipatif

Keseluruhan elemen berkontribusi serta mengambil andi didalam BUMDES harus mendapatkan perlakuan yang rata tanpa memandang SARA (suku,agama,ras,golongan) agar nantinya dapat menciptakan suasana yang harmonis;

  • d)    Transparansi

Pelaksanaan kegiatan memberikan pengaruh kepada urgensi warga secara luas wajib didapati oleh seluruh elemen masyarakat melalui akses yang simple;

  • e)    Akuntabel

Keseluruhan daya aktivitas wajib dipertanggungjawabkan baik melalui tahapan pelaksanaan ataupun administrasinya , dan;

  • f)    Sustainable

Aktivitas daya kedepannya harus mampu lebih disebarluaskan dan dibudidaya oleh masyarakat didalam wadah BUMDes.

Dengan mengikuti Prosedur pembentukan serta pengelolaan BUMDES yang benar berdasarkan Permendagri Nomor 39 Tahun 2010 maka tata cara pengelolaan yang professional baik pada saat pembentukan serta pengelolaanya dapat menjadi prasyarat berjalannya bumdes dengan baik. Selain itu sebagai pedoman pembentukan dan pengelolaan berarti memberikan arah bagaimana cara membentuk dan bagaimana sesuatu dapat dikelola agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Maka pedoman ini yaitu Permendagri No 39 Tahun 2010 dapat diartikan sebagai hal pokok yang memeberikan arah bagaimana cara membentuk dan mengelola bumdes agar dapat sesuai dengan tujuan yang diharapkan guna mendukung pendapatan desa dan berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat desa didalamnya.

  • 3.2 Peran BUMDES sebagai Lembaga desa yang berfungsi sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat di bidang ekonomi

Permendagri tentang Bumdes menyebutkan dengan ringkas bawa BUMDES adalah lembaga untuk menstimulus peningkatan perekonomian di desa yang pelaksanaanya dilakukan dengan berbagai aktivitas pedesaan sesuai aset yang dimiliki. Hal tersebut bermakna bahwa walaupun terdapat potensi yang dimiliki baik desa ataupun SDM yang unggul tentunya kurang cukup memadai dalam penanggulangan ekonomi tanpa peran aktif pihak lainnya yakni pemerintah desa yang ikut mengambil andil didalamnya dalam menaungi secara kuat serta menciptakan desa yang makmur,maju dan berdikasi. BUMDES sangat berperan penting dalam menstimulus peningkatan pendapatan masyarakat dan juga PADes yang mana BUMDES berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat secara umum, dan pemenuhan kebutuhan pokok desa secara khusus. Adapun hal –hal faktor lain dari BUMDES yang dapat dijadikan implementasi nyata ialah :

  • 1.    Menstimulus pergerakan penyebarluasan aset daya keahlian perekonomian masyarakat dikeseluruhan aktivitas umum untuk upacar percepatan kesejahteraan sosial ekonomi;

  • 2.    Mengambil peran sebagai wadah meningkatkan taraf kehidupan masyarakat desa yang lebih baik;

  • 3.    Memperkokoh perkenomian masyarakat yang dapat dijadikan pondasi awal ketahanan ekonomi nasional dengan adanya BUMDES;

  • 4.    Mengupayakan terwujudnya serta berkembangnya ekonomi masyarakat dipedesaan;

  • 5.    Menolong warga desa dalam meningkatkan upah sehingga dapat meningkatkan pendapatan, kesejahteraan serta kemakmuran.

Adapun contoh nyata yang penulis temukan pada salah satu jurnal kertha negara; Jurnal Ilmu Hukum Universitas Udayana, diketahui bahwa dari salah satu BumDes yang berhasil dalam pelaksanaanya yaitu BumDes Yoga Mesari yang berada di Desa Mengwi. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kaur Keuangan Desa Mengwi yaitu Ibu Ni Putu Wardani, beliau menjelaskan bahwa Pendapatan Asli Desa (selanjutnya disebut dengan PADes) Mengwi start 2015- 2017 melihatkan prospek kemajuan. Peningkatan PADes ini didapat dari hasil usaha BUMDes Yoga Mesari dalam kurun waktu 3 Tahun. Jumlah pendapatan BUMDes Yoga Mesari Desa Mengwi ditahun 2015 sebesar Rp. 1.000.000,00, pada tahun 2016 sebesar Rp. 1.380.500,00 dan pada tahun 2017 sebesar Rp. 2.043.853,80. Dengan jumlah tersebut terlihat peningkatan dari pendapatan BUMDes Yoga Mesari Desa Mengwi dari tahun 2015 hingga tahun 2017.

Menurut Perbekel Desa Mengwi Bapak Ketut Umbara, salah satu faktor yang menyebabkan peningkatan tersebut karena keberadaan BUMDes Yoga Mesari, terutama pada unit usaha jasa keuangan yaitu berupa Koperasi yang dikekola oleh BUMDes Yoga Mesari. Jika dilihat dari jumlah pendapatan BUMDes Yoga Mesari memang masih belum tinggi, beliau optimis kedepannya BUMDes Yoga Mesari akan menjadi salah satu penyumbang PADes terbesar bagi Desa Mengwi. Selain Peningkatan PADes, Bapak Ketut Umbara juga menjelaskan peranan BUMDes Yoga Mesari dalam upaya peningkatan ksejahteraan masyarakat desa Mengwi. Beliau menyampaikan kemajuan tersebut dipandang dari sisi lain ialah adanya perekrutan tenaga kerja merupakan warga Desa Mengwi sebagai petugas pengumpulan sampah rumah tangga dari masyarakat desa mengwi yang nantinya akan diolah menjadi pupuk organik dalam unit usaha teknik pengolahan sampah terpadu rumah hijau dan

perekrutan pegawai Koperasi. Dalam hal ini, BUMDes Yoga Mesari berperan menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa Mengwi yang sudah pasti bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di Desa Mengwi.

Dilihat dari salah satu contoh BumDes yang berhasil maka jika ditinjau dari segi tujuan dibentuknya Bumdes sendiri dapat dikatakan bahwa tujuan yang tertera di dalam Permendagri No 39 tahun 2010 tersebut berhasil dan mencapai tujuan yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam bidang ekonomi. Hal tersebut tentu sudah dapat dibuktikan bahwa BUMDES sendiri merupakan salah satu aktor pergerakan ekonomi di pedesaan, institusi daya dapat meningkatkan PADes, serta sebagai wadah untuk menstimulus pergerakan kemakmuran yang sebesar besarnya untuk warga dipedesaan serta berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat desa didalamnya. Diharapkan Badan Usaha Milik Desa hadir agar desa bisa menjadikan warganya makmur,sejahtera dan tidak bergantung lagi.14

IV. Kesimpulan

BUMDES ialah institusi daya usaha yang kebanyakan maupun keseluruhan omset nya dipunyai desa melewati tahapan penyertaan langsung yang sumbernya dari harta desa serta pengelolaannya secara administrasi dan non administrasi berpisah antar pemdes dan bumdes yang tujuannnya untuk memakmurkan anggota dan desa. Tata cara pengelolaan serta pembentukan BUMDES yang profesional bersumber dari aturan perUU. Syarat terlaksananya Badan usaha milik desa yang gagah, dalam artian aktivitas yang mahir dan bagus menjadikan potongan dari peningkatan perekonomian. Selain itu didalam konteks kontribusi ataupun peran serta BUMDES , seharusnya diposisikan serta ditaruh bahwa BUMDES merupakan institusi ekonomi yang memiliki banyak sektor yang pengelolaanya oleh pemdes serta masyarakat untuk mensejahterakan urgensi warga desa BUMDesa sendiri merupakan salah satu aktor pergerakan didalam bidang ekonomi di desa, sebagai institusi daya yang dapat meningkatkan penghasilan Pendapatan Asli Desa (PADes), selain itu berguna untuk wadah menstimulus pergerakan peningkatan kemakmuran masyarakat desa. Diharapkan dengan hadiranya BUMDes sendiri desa menjadi lebih unngul serta tidak bergantung kepada institusi lain serta masyarakatnya pun menjadi lebih makmur. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat dimengerti bahwa pentingnya pembentukan dan pengelolaan BUMDES sebagai sarana meningkatan pendapatan masyarakat desa yang mana dimengerti bahwa dengan adanya BUMDes sebagai usaha mandiri desa memiliki peran yang sangat urgen . Oleh sebab itu, maka dalam mewujudkan terbentuk sistem mengelola Badan Usaha Milik Desa yang baik dengan patokan aturan yang ada di Indonesia maka ditimbang perlu diberikan perhatian khusus ditingkat kabupaten/kota berupa perda dan ditingkat desa berupa peraturan desa agar nantinya penggelolaan BumDes dapat dimaksimalkan dan tentunya dapat menggerakan perekonoian masyarakat di desa.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Nurmayani, S. H. "MH Hukum Administrasi Daerah." (Universitas Lampung Bandarlampung ,2009).

Nasional, Departemen Pendidikan. "Buku Panduan Pendirian dan Pengelolaan BUMDes." (PKDSP: FE Universitas Brawijaya, 2007).

Widjaja, H. A. W. "Otonomi desa merupakan otonomi yang asli dan utuh." (PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta 2003).

Jurnal Ilmiah

Bandiyah, Bandiyah. "Pelatihan Inventarisasi Aset Desa Dan Pengembangan BUMDes Untuk Penguatan Ekonomi Desa Di Desa Saba Kecamatan Blahbatu Kabupaten Gianyar." Jurnal Komunikasi Profesional 3, no. 1 (2019).

Chintary, Valentine Queen, and Asih Widi Lestari. "Peran Pemerintah Desa dalam Mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)." JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 5, no. 2 Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang (2016).

Ega Prayoga Kusuma, I Made, dkk. "Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Yoga Mesari Desa Mengwi Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa" Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana (2018)

Junaidi, Muhammad Adib. "Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Penguatan Ekonomi Masyarakat di Desa Kedung Turi Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo." PhD diss., Jurnal Fisip Universitas Airlangga, 2017.

Kadek Sumiasih. ‘’Peran BUMDes Dalam Pengelolaan Sektor Pariwisata (Studi di Desa Pakse Bali, Kabupaten Klungkung)’’ Jurnal Magister Hukum Udayana Fakultas Hukum Universitas Udayana.Vol: 7 No 4(2018).

Putu Ferdiana Putra, Desak Gede Dwi Arini, Luh Putu Suryani. ‘’Pelaksanaan Badan Usaha Milik Desa (Studi BUMDES Desa Gulingan Kabupaten Badung)’’ Jurnal Interprestasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa.Vol: 1 No 1(2020): 228-233.

Ridlwan, Zulkarnain. "Urgensi BUMDes dalam Pembangunan Perekonomian Desa." Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung 8, no. 3 (2014): 424-440.

Ridlwan, Zulkarnain. "Payung hukum pembentukan BUMDes." FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 3 (2015)

Syamsul Bahri Gayo,Erlinaa,Rujiman. ‘’Peranan Badan Usaha Milik Desa Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Perdesaan’’, Media Komunikasi Geografi Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial UNDIKSHA dan IGI. Vol 21 No. 02 (2020):202-209. DOI: http://dx.doi.org/10.23887//mkg.v2li2.29805

Zulkarnaen, Reza M. "Pengembangan potensi ekonomi desa melalui badan usaha milik desa (bumdes) pondok salam kabupaten purwakarta." Jurnal Fakultas Ekonomi dan bisnis 5, no. 1 (2016). Universitas Padjadjaran, Bandung.

Peraturan Perundang-undangan

Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).

Jurnal Kertha Negara Vol. 9 No. 5 Tahun 2021, hlm.366-377

377