DAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT LIMBAH DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA DI KOTA DENPASAR
on
DAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT LIMBAH DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA DI KOTA DENPASAR
Oleh
I Made Ari Permadi
R.A Retno Murni
Bagian Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT
Environment is very important in the human life cycle. In modern times problems arise regarding the environment. In this paper the issue raised is the impact of environmental pollution caused by sewage and waste as well as the government's efforts to prevent environmental pollution.To these problems occurs line with technological developments who without pay attention to environment. Environmental pollution has an impact on health, aesthetics, economic losses, and disruption of natural ecosystems. The method used in this paper is a juridical-empirical, theoretical approach using facts and laws. The conclusion of these problems is the lack of awareness on the part of industry employers and the community to protect the environment from pollution and waste bins will berdampaknya the destruction of natural ecosystems and reduced environmental quality standards.
Keywords: Environment, Pollution, Waste, Trash.
ABSTRAK
Lingkungan merupakan hal yang sangat penting dalam siklus kehidupan manusia. Di zaman moderen ini timbul permasalah mengenai lingkungan. Dalam tulisan ini permasalahan yang diangkat adalah dampak pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah dan sampah serta upaya pemerintah dalam mencegah pencemaran lingkungan hidup. Permasalahan tersebut terjadi seiring dengan perkembangan teknologi yang tanpa memperhatikan lingkungan. Pencemaran lingkungan memiliki dampak terhadap kesehatan, estetika, kerugian ekonomi, dan terganggunya ekosistem alami1. Metoda yang digunakan dalam karya tulis ini adalah yuridis-empiris, dengan menggunakan teori pendekatan fakta dan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dari permasalahan tersebut adalah dengan tidak adanya kesadaran dari pihak pengusaha industri dan masyarakat untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran limbah dan sampah akan berdampaknya pada rusaknya ekosistem alami serta berkurangnya baku mutu lingkungan.
Kata Kunci : Lingkungan, Pencemaran Lingkungan, Limbah, Sampah.
Lingkungan adalah suatu hal yang penting dalam siklus kehidupan manusia. Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi “Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain”. Lingkungan sebagai sumber daya merupakan aset yang dapat menyejahterakan masyarakat. Hal ini sesuai dengan perintah Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-bersarnya kemakmuran rakyat.2
Negara berkembang seperti Indonesia mutlak melakukan suatu pembangunan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dan kemakmuran rakyat. Pembangunan di era globalisasi ini didukung oleh munculnya teknologi yang sangat canggih. Di Kota Denpasar khususnya, perkembangan teknologi sangat pesat. Namun, teknologi tersebut memiliki dampak yang sangat besar dalam perubahan lingkungan yang disebabkan oleh tercemarnya lingkungan tersebut oleh limbah dan sampah. Pencemaran lingkungan adalah berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alami, sehingga mutu kualitas lingkungan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.3
Tujuan yang ingin dicapai penulis melalui penulisan karya ilmiah ini adalah
-
1. Untuk mengetahui seberapa besar dampak pencemaran lingkungan di Kota Denpasar yang disebabkan oleh limbah dan sampah.
-
2. Untuk perkembangan ilmu pengetahuan mengenai lingkungan khususnya hukum lingkungan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum yuridis empiris, karena mendekati masalah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Dalam penelitian hukum yuridis-empiris data yang utama digunakan adalah data primer yaitu, data yang diperoleh secara langsung dari sumber utama dilapangan yang berasal dari pengamatan secara langsung dan melalui wawancara langsung dengan informan.4 Sifat penelitian ini adalah deskriptif yaitu yang berupaya untuk menggambarkan secara lengkap mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Analisis yang digunakan adalah dengan cara kualitatif, kemudian data akan disajikan secara deskriptif kualitatif.5
-
2.2 HASIL DAN PEMBAHASAN
-
2.2.1 DAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN YANG DISEBABKAN OLEH LIMBAH DAN SAMPAH
-
Dalam perkembangan globalisasi banyak bermunculan teknologi canggih yang mendorong kehidupan manusia, namun dalam perkembangan teknologi memiliki dampak terhadap lingkungan. Dampaknya adalah Pemcemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah dan sampah sisa dari proses produksi tersebut. Di Kota Denpasar pencemaran akibat limbah dan sampah salah satunya terjadi di sungai Badung. Sungai yang berada di kawasan perkotaan ini tercemar akibat limbah dan sampah, hal tersebut terlihat dari banyaknya sampah-sampah yang menumpuk di bantaran sungai dan airnya yang berwarna keruh serta berbau amis. Dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 1 angka 14 yang merumuskan Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Limbah dan sampah berpotensi besar dalam pencemaran lingkungan karena menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan hidup serta merusak ekosistem
alaminya. Dampak negatif dari menurunnya kualitas lingkungan hidup, baik karena terjadinya pencemaran atau kerusakannya sumber daya alam adalah timbulnya ancaman atau dampak negatif terhadap kesehatan, menurunnya nilai estetika, kerugian ekonomi (economic cost), dan terganggunya sistem alami (natural system).6 Dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat akan dirasakan dalam kurun waktu jangka panjang. Dengan tercemarnya lingkungan hidup oleh limbah dan sampah nilai estetika dari lingkungan tersebut akan menurun, lingkungan yang tercemar tersebut akan terlihat kumuh dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Tercemarnya lingkungan juga akan mengganggu sistem alami dari lingkungan tersebut, komponen yang terdapat pada lingkungan tersebut akan menjadi rusak.
Upaya-upaya pemerintah dalam hal peduli terhadap pencemaran lingkungan hidup dilakukan melalui pencegahan dan perlindungan. Secara hukum pemerintah memiliki Undang-Undang tentang lingkungan yaitu: Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya di Bali memiliki peraturan dalam bentuk Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali No 4 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup. Upaya secara hukum dapat dilaksanakan dengan lebih mengintensifkan penegakan dari Undang-Undang yang berlaku tersebut. Secara non hukum dapat dilakukan melalui sosialisasi dan himbauan. Sosialisai yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup adalah dengan mensosialisasikan tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup serta sosialisasi mengenai pentingnya menjaga lingkungan hidup. Hal ini dilakukan dengan cara bekerja sama dengan unsur Desa yaitu PKK, tokoh masyarakat, dan karang taruna terkait. Serta menghimbau masyarakat untuk ikut berperan serta dalam mencegah dan melindungi lingkungan dari pencemaran limbah dan sampah dengan cara mengadakan clean up sungai. Selain itu Pemerintah Kota Denpasar juga melakukan upaya melalui pengadaan lomba lingkungan yang melibatkan seluruh desa.
Dampak dari tercemarnya lingkungan hidup adalah rusaknya ekosistem alami serta berkurangnya baku mutu lingkungan tersebut. Pada dasarnya lingkungan tersebut tercemar akibat kegiatan manusia itu sendiri, baik melalui kegiatan industri ataupun kegiatan rumah tangga yang menghasilkan limbah dan sampah. Di era sekarang pemerintah harus lebih menggalakkan lagi kegiatan yang dapat menunjang pengelolaan dan pengawasan terhadap lingkungan hidup. Serta pemerintah harus lebih mengawasi kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan.
DAFTAR PUSTAKA
Kartini Kartono, 1986, Pengantar Metodologi Riset Sosial, Alumni, Bandung
Soedjono, 1979, Pengamanan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Akibat
Industri, Alumni, Bandung
Soetrisno, 1978, Metodologi Research, UGM, Yogyakarta
Supriadi, 2005, Hukum Lingkungan Di Indonesia Sebuah Pengantar, Sinar Grafika, Jakarta
Takdir Rahmadi, 2011, Hukum Lingkungan di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, jakarta
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 di Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
5
Discussion and feedback