KEWENANGAN KEPALA DAERAH DALAM PENETAPAN IZIN PEMANFAATAN RUANG DI KABUPATEN BADUNG

Oleh :

I Gusti Ayu Pradnyani I Nyoman Sirtha

Bagian Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

This paper has the title "Head of the Authority in the determination of land use permits in Badung regency". Regional Head has the authority to grant the motion control functionality to the growing development of the construction so as not to deviate from what is prescribed by the Government. The research method used is a normative legal research methods, research done by the rule of law and legislation. In this paper the issues raised is how the head of the local authority in setting the permit utilization of space in Badung regency and how the presence of associated permits the use of space in the arrangement of space in Badung regency. Conclusion authority in setting the regional head permits the utilization of space in Badung regency is the Regional Head and issued the permit in the presence of space utilization in Badung regency is the direction in controlling the spatial arrangement.

Keywords : establishment permit, space utilization, Regulatory - Invitation

ABSTRAK

Penulisan ini mempunyai judul “Kewenangan Kepala Daerah dalam penetapan izin pemanfaatan ruang di Kabupaten Badung”. Kepala Daerah mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan izin yang fungsinya untuk mengontrol gerak tumbuh perkembangan pembangunan agar tidak melenceng dari apa yang ditentukan oleh Pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, penelitian yang dilakukan dengan kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan. Dalam penulisan ini permasalahan yang diangkat adalah bagaimanakah kewenangan kepala daerah dalam penetapkan izin pemanfaatan ruang di Kabupaten Badung dan bagaimanakah keberadaan izin terkait pemanfaatan ruang dalam penataan ruang di Kabupaten Badung. Kesimpulan yang diperoleh Kewenangan kepala daerah dalam penetapkan izin pemanfaatan ruang di Kabupaten Badung adalah dalam mengeluarkan Keputusan Kepala Daerah dan Keberadaan izin dalam pemanfaatan ruang di Kabupaten Badung adalah sebagai arahan dalam mengendalikan penataan ruang.

Kata Kunci : Penetapan Izin, Pemanfaatan Ruang, dan Peraturan Perundang-undangan.

  • I.    PENDAHULUAN

    • I.1.    Latar Belakang

Secara normatif pengertian ruang dapat dilihat dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang menyebutkan yang dimaksud bahwa ruang sebagai berikut “Wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya”. Menurut D.A. Tisnaamidjaja yang dimaksud dengan pengertian ruang adalah wujud fisik dalam dimensi geografis dan geometris yang merupakan wadah bagi manusia dalam melaksanakan kegiatan kehidupannya dalam suatu kualitas yang layak.1

Berkaitan dengan penataan ruang tersebut, maka diperlukan peranan dari Kepala Daerah Kabupaten/Kota didalam menertibkan pembangunan-pembangunan agar tidak terkesan liar. Untuk itu Kepala Daerah mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan izin yang fungsinya untuk mengontrol gerak tumbuh perkembangan pembangunan agar tidak melenceng dari apa yang ditentukan oleh Pemerintah. Kewenanangan menurut Prajudi Atmosudirjo adalah kekuasaan formal yang bersumber dari kekuasaan legislatif (diberi oleh undang-undang), atau dari kekuasaan eksekutif/administrative, sedangkan wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu tindakan/menerbitkan surat-surat izin dari seorang pejabat atas nama menteri, sedangkan kewenganannya masih berada pada tangan menteri (delegasi wewenang).2

Dalam paparan diatas lebih lanjut dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut bagaimanakah kewenangan kepala daerah dalam penetapkan izin pemanfaatan ruang di Kabupaten Badung dan bagaimanakah keberadaan izin terkait pemanfaatan ruang dalam penataan ruang di Kabupaten Badung.

  • I.2.    Tujuan

Penulisan ini bertujuan mengetahui kewenangan kepala daerah dalam penetapan izin pemanfaatan ruang di Kabupaten Badung serta mengetahui keberadaan izin terkait pemanfaatan ruang dalam penataan ruang di Kabupaten Badung.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1.    Metode Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Yaitu penelitian hukum yang dilakukan (terutama) terhadap bahan hukum primer dan sekunder, sepanjang bahan-bahan tersebut mengandung kaidah hukum.3 Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang berupa buku, majalah, artikel dan lain sebagainya. Adapun teknik pengolahan bahan hukum yaitu setelah bahan hukum terkumpul kemudian di analisis menggunakan teknik deskriptif yaitu dengan memaparkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder apa adanya.4

  • 2.2.    HASIL DAN PEBAHASAN

    • 2.2.1.    Kewenangan Kepala Daerah Dalam Penetapan Izin Pemanfaatan Ruang Di Kabupaten Badung

Kewenangan dari Kepala Daerah dalam penetapan izin pemanfaatan ruang di Kabupaten Badung adalah dalam mengeluarkan Keputusan Kepala Daerah. Selain keputusan Kepala Daerah, Kegiatan administrasi pemerintahan juga dilaksanakan dengan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Berkaitan dengan kewenangan Kepala Daerah di Kabupaten Badung dalam penyelenggaraan penataan ruang, apabila dikaitkan dengan penerapan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009, maka dalam hal ini Kabupaten Badung untuk saat ini belum menerapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali tersebut atas dasar beberapa keberatan yakni tentang radius kesucian pura, sempadan pantai dan jurang, serta ganti rugi terhadap pembongkaran bangunan selain itu karena masih adanya beberapa pasal yang tidak sesuai dengan kenyataan di daerah. Hal ini menjadikan dasar keberatatan Kepala Daerah Kabupaten Badung dalam menerapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 sehingga untuk saat ini Kabupaten Badung masih mempergunakan dan mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II

Badung Nomor 29 Tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Daerah Tingkat II Badung di dalam pelaksanaan penyelenggaraan penataan ruang. Hal ini merupakan pelaksanaan otonomi daerah dimana daerah benar-benar menentukan pelaksanaan pemerintahannya, termasuk dalam penerapan aturan hukum mana yang harus digunakan.

  • 2.2.2.    Keberadaan Izin Terkait Pemanfaatan Ruang Dalam Penataan Ruang Di Kabupaten Badung.

Keberadaan izin dalam pemanfaatan ruang di Kabupaten Badung adalah sebagai arahan dalam mengendalikan penataan ruang. Arahan perizinan akan menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten dalam menerbitkan perizinan lebih lanjut bagi pihak-pihak yang memanfaatkan ruang. Berdasarkan pasal 1 ayat 32 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa “izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perizinan pemanfaatan ruang dimaksudkan sebagai upaya penertiban pemanfaatan ruang sehingga setiap pemanfaatan ruang harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi dengan izin maupun yang tidaki memiliki izin, dikenai sanksi administrative, sanksi pidana penjara, dan/atau sanksi pidana denda. Sumber hukum yang diterapkan dalam hal terjadi pelanggaran penataan ruang di Kabupaten Badung, maka mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, Bab XI Ketentuan Pidana, Pasal 69-75, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali, Bab XV Sanksi Administratif, Pasal 144-149, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 29 Tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, BAB IX Ketentuan Pidana, Pasal 34.

  • III.    KESIMPULAN

Adapun kesimpulan dari penulisan ini yaitu :

  • 1.    Kewenangan kepala daerah dalam penetapkan izin pemanfaatan ruang di Kabupaten Badung adalah dalam mengeluarkan Keputusan Kepala Daerah. Dalam hal penerapan pelaksanaan Peraturan Daerah yang digunakan adalah masih berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Badung Tingkat II Badung Nomor 29 Tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Daerah Tingkat II Badung, untuk saat ini belum bisa menerapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 karena terdapat pasal yang tidak sesuai dengan realita di daerah. Hal ini merupakan pelaksanaan otonomi daerah dimana daerah benar-benar menentukan pelaksanaan pemerintahannya, termasuk dalam penerapan aturan hukum mana yang harus digunakan.

  • 2.    Keberadaan izin dalam pemanfaatan ruang di Kabupaten Badung adalah sebagai arahan dalam mengendalikan penataan ruang. Arahan perizinan akan menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten dalam menerbitkan perizinan lebih lanjut bagi pihak-pihak yang memanfaatkan ruang. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi dengan izin maupun yang tidaki memiliki izin, dikenai sanksi administrative, sanksi pidana penjara, dan/atau sanksi pidana denda.

DAFTAR PUSTAKA

Amirruddin dan Zainal Asikin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta.

D.A.Tisnaamidjaja dan Asep Warlan Yusuf, 1997, Pranata Pembangunan, Universitas Parahyangan, Bandung.

Prajudi Atmosudiro, 1981, Hukum Admnistrasi Negara, Ghalia, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2008, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pens Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029.

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 29 Tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Daerah Tingkat II Badung

5