MEKANISME PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN PUSAT DAN KEUANGAN DAERAH YANG DILAKUKAN OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
on
1
MEKANISME PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN PUSAT DAN KEUANGAN DAERAH YANG DILAKUKAN OLEH BADAN
PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
Oleh :
Ni Made Yuliandari I Gusti Nyoman Agung Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT
The Central Government or local governments do accountability report of the implementation of the APBN/APBD for one year review by The Agency of Financial Examiners(BPK). Formulation of the problem raised is : how is the implementation of The Financial Examiner (BPK) in examining the financial statements and financial centre area as well as what are the different types of examinations conducted by BPK. The research is normative law research, with approach militate-invitations and legal analysis, which based on the source of primary law material and secondary law material, as well as analysis by way description and arguments. Based on the discussion of this research, the result is obtained the implementation and the types of conducted by Financial Audit Agency (BPK) to be able to find errors in the management of the state finances of central Government or local governments haave done and can harm the country as well as community.
Keywords: Financial Audit Agency (BPK), Good Governance, Implementation, and Types Checking.
ABSTRAK
Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah melakukan laporan pertanggungjawaban dari pelaksanaan APBN/APBD selama satu tahun yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimanakah Pelaksanaaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa Laporan Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah serta apa sajakah jenis – jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang – undangan dan analisis hukum, yang didasarkan pada sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta analisis dengan cara deskripsi dan argumentasi. Berdasarkan pembahasan penelitian ini, diperoleh hasilnya adalah adanya pelaksanaan dan jenis – jenis pemeriksaan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dapat menemukan kekeliruan dalam pengelolaan Keuangan Negara baik dari Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah dan pertanggungjawabannya yang dilakukan dapat merugikan Negara serta masyarakat.
Kata Kunci : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Good Governance, Pelaksanaan, dan Jenis – Jenis Pemeriksaan.
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003, Keuangan Negara merupakan semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Untuk mewujudkan Good Governance dalam penyelenggaraan Negara, pengelolaan keuangan Negara perlu diselenggarakan secara professional, terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan yang ditetapkan dalam UUD 1945. Hal ini ditujukan untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan di capai.1
Maka dari itu, baik Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah melakukan laporan pertanggungjawaban dari pelaksanaan APBN/APBD selama satu tahun yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Baru – baru ini BPK melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan di Bali baik tingkat provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota. Maka dari itu, penulis mengangkat jurnal ini mengenai “Mekanisme Pemeriksaan Laporan Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah Yang Dilakukan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)”.
Penelitian ini diharapkan dapat mengetahui dan menganalisa Pelaksanaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan Keuangan Pusat dan Daerah serta jenis – jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. Sehingga dari hasil penelitian ini memberikan informasi tentang BPK dalam memeriksa Keuangan Negara.
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, karena sebagai penelitian hukum perpustakan yang yang mencakup penelitian terhadap asas –
asas hukum, sistematik hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertical dan horizontal, perbandingan hukum serta sejarah hukum.2 Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang – undangan dan analisis hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Analisa yang digunakan dengan cara deskripsi dan argumentasi.3
-
2.2 Hasil dan Pembahasan
Sebelum dilakukannya pemeriksaan, terlebih dahulu BPK menentukan objek pemeriksaan, perencanaan, dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri. Dalam merencanakan tugas pemeriksaan, BPK memperhatikan permintaan, saran, dan pendapat lembaga perwakilan, seperti Dewan Perwakilan Rakyat(DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). permintaan tersebut berupa hasil rapat paripurna, rapat kerja, dan alat kelengkapan lembaga perwakilan tersebut. Ketika keputusan tersebut memiliki keterkaitan dengan objek pemeriksaan, BPK, atau DPR, DPD dan DPRD mengadakan suatu pertemuan dan diharapkan terdapat keseragaman pendapat terhadap objek yang diteliti sehingga menghasilkan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. BPK tetap berpegang pada kebebasan dan kemandirian agar objek pemeriksaan yang telah ditentukan dapat dipertahankan dan dilaksanakan pemeriksaannya.
Dalam menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan keuangan Negara dan tanggung jawab keuangan Negara, BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparatur pengawasan intern pemerintah. Oleh karena itu, laporan hasil pemeriksaan intern pemerintah wajib di sampaikan kepada BPK. Laporan hasil pemeriksaan intern pemerintah diharapkan menjadi informasi bagi BPK dalam upaya mengungkapkan
ketidakbenaran pengelolaan keuangan Negara atau tanggung jawab keuangan Negara yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan Negara.4
Kedudukan BPK selaku pemeriksa atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara adalah bersifat bebas dan mandiri. Bebas diartikan dapat melakukan segala tindakan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara dengan tidak melanggar ketentuan perundang – undangan. Sedangkan mandiri diartikan dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun, termasuk pihak eksekutif, legislatif, yudikatif dan bahkan dalam badan pemeriksa keuangan sendiri.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Pada hakikatnya, pemeriksaan itu dilakukan untuk menguji sejauhmana kemampuan pemerintah dalam melaksanakan anggaran Negara dalam jangka waktu satu tahun dengan tidak mengabaikan ketentuan peraturan perundang – undangan. Sehubungan hal ini, adapun jenis – jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK antara lain :5
-
1. Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai, mengenai laporan keuangan apakah telah disajikan dengan benar. Penyajian ini mencakup semua hal yang materiil sesuai dengna prinsip akuntansii yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntasi komprehensif, selain prinsip akuntansi yang berlaku umum tersebut.
-
2. Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Tujuannya untuk mengidentifikasikan hal – hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan.
-
3. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk
dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal – hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Sebelum dilakukannya pemeriksaan, terlebih dahulu BPK menentukan objek pemeriksaan, perencanaan, dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri. Jenis pemeriksaan ada 3 macam yakni pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Hal ini dilakukan agar BPK dapat memeriksa ketidakbenaran dalam pengelolaan Keuangan Negara dan pertanggungjawabannya yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang dapat merugikan Negara serta masyarakat.
Sutedi, Adrian, 2010, Hukum Keuangan Negara, Sinar Grafika, Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan mamudji, Sri, 2007, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo persada, Jakarta.
Mahmud Marzuki, Peter, 2009, Penelitian Hukum, Kencan, Jakarta.
Djafat Saidi, Muhammad, Hukum Keuangan Negara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Undang – Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47)
Discussion and feedback