URGENSI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BAGI PERSEROAN TERBATAS MILIK SWASTA

I Nyoman Widayana Rahayu, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

I Ketut Westra, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini ditujukan untuk mengkaji pengatuaran hukum terakit dengan keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas Milik Swasta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitan ini bertujuan untuk membrikan pemahan terkait pentingnya serta wajibnya Perseroan Terbatas melakukan keterbukaan informasi public untuk mewujudkan konsep good governance. Artikel ini menggunakan Jenis penelitian hukum normatif yang membedah permasalahaan norma berupa kekosongan norma serta pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian dalam tulisan ini menjelaskan bahwa Perseroan Terbatas Milik Swasta tidak wajib memberikan dan melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008. Keterbukaan informasi publik hanya diwajibkan kepada badan publik termasuk Perseroan Terbatas milik negara karena sumber dananya berasal dari negara. Pengaturan keterbukaan Informasi publik untuk Perseroan Terbata milik swasta diatur pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas dan norma yang terdapat dialam aturan tersebut hanya sebatas pembahasan keadaan perusahaan.

Kata Kunci: Keterbukaan Informasi Publik, Perseroan Terbatas, Swasta.

ABSTRACT

The purpose of this study is to examine the legal arrangements related to public information disclosure carried out by Private Limited Liability Companies based on the provisions of the legislation. This research aims to provide an understanding of the importance and obligation of Limited Liability Companies to disclose public information to realize the concept of good governance. The type of research in this paper is normative legal research that dissects the problem of norms in the form of a norm vacuum and is carried out with a statutory approach. The results of the research in this paper explain that Private Limited Liability Companies are not required to provide and implement public information disclosure in accordance with Law Number 14 of 2008. Public information disclosure is only required to public bodies including state-owned Limited Liability Companies because the source of funds comes from the state. The regulation of public information disclosure for private limited liability companies is regulated in Law Number 8 of 1995 concerning Capital Markets and Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies and the norms contained in these regulations are only limited to discussing the state of the company.

Keywords: Publik Information Disclosure, Limited Liability Company, Private.

  • I.    Pendahuluan

    1.1   Latar Belakang Masalah

Bagian dari tiang kebebasan berkespresi, demokrasi adalah Keterbukaan informasi publik, seperti yang dituangkan dalam undang-undang, keterbukaan

informasi publik pula merupakan salah satu bagian dari konsep good governance1. Hak warga negara untuk memperoleh informasi, memperoleh jaminan, dan pengimpelemntasian kebijan terhadap keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari usaha untuk memenuhi hak asasi manusia. Disisi lain dengan hadirnya keterbukaan informasi publik warga atau masyarakat dapat ikut dalam pengawasan kinerja pemerintah. Lembaga-lembaga yang berbentuk badan publik perlu memfasilitaskan dan melayani masyarakat di bidang informasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi pedoman pelaksanaan keterbukaan informasi publik bagi setiap badan publik tersebut.2 Tujuan dari pelaksanaan keterbukan informasi public tersebut untuk mendukung mewujudkan konsep good governance yang dikenal juga dengan tata pemerintahn yang baik.3

Tahun 1990 menjadi awal mulainya era keterbukaan informasi diberbagai titik dunia. Sejalan dengan perkembangnya jaman, konsep dari good governance tidak lagi hanya terfokus pada pemerintahan tetapi juga keikutsertaan masyarakatan dan pihak swasta sehingga dapat terwujudnya prinsip dasar dari dari konsep good governance yang meliputi; partisipasi, akuntabilitasm dan transparansi. Pengakuan hak atas keterbukaan informasia oleh Indonesia dapat dilihat dalam konstitusi Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada Pasal 28F yang menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,serta berhak untuk mencari memperoleh, memilik, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.4 Hak atas keterbukaan informasi tidak hanya hak asasi namun juga hak konstitusional masyarakat Indonesia. Dasar pengakuan ini menegaskan hak atas keterbukaan informasi sesungguhnya adalah hak-hak yang memang ada pada setiap manusia sebagai pribadi maupun sebagai warga negara.5

Perusahaan di Indonesia terdapat berbagai bentuk, seperti contohnya bentuk Perseroan Terbatas yang sering disebut dengan PT, bentuk perusahaan ini dimana modalnya bersumber dari saham serta persekutuan pemegang saham terbatas dengan pertanggungjawaban. Naamloze Vennotschap atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang telah menetapkan bentuk perusahaan ini sebagai badan hukum.6 Naamloze Vennotschap yang dikenal sebagai Perseroaan Terbatas merupakan persekutuan dagang dimana modalnya didapat dari kumpulan saham dan dapat diperjualbelikan dan

masyarakat dapat ikut serta dalam penanaman modal dengan kesempatan yang diberikan oleh perusahan dengan cara membeli saham perusahan terkait.

Perseroan Terbatas di Indonesia adalah bagian penting bagi bidang perdagangan dan juga merupakan badan hukum yang jelas berbeda dari bentuk usaha yang lain dengan cirinya sendiri. doctrine of separate legal personality menjelaskan terdapat penyekatan/pemisahan kekayaan pemegang denga pemilik saham dengan kekayaan yang dimiliki oleh badan hukum itu sendiri merupakan salah satu ciri dari Perseroan Terbatas.7 Perseroan Terbatas dapat berbentuk tertutup ataupun terbuka. Dimana pengertian dari perseroan yang berbentuk tertutup didefinisikan sebagai suatu perseroan terbatas yang dimana saham atau modalnya dipegang oleh beberapa pihak atau perusahaan saja, oleh karena itu penjualan dan pembelian saham dilakukan sesuai dengan prosedur yang diteteapkan oleh anggaran dasar perseroan atau pada umumnya diserahkan kepada kebijaksanaan pemegang saham yang bersangkutran. Untuk pengertina Perseroan Terbatas yang berbentuk terbuka dimana modal dari perseroan terbatas yang telah memenuhi persyaratan dan prosedur tertentu, dimana saham atau modalnya dipegang oleh banyak pihak atau perusahan, mengakibatkan penjualan dan pembelian sahamnya dilaksanakan melalui Pasar modal.8

PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk merupakan salah satu bentuk perseroan terbatas yang bergerak dibidang distribusi produk konsumen di Indonesia. Selain itu PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk juga bergerak dibidang kemanusian dengan cara bekerjasama dengan Yayasan-yasaan sosial dan menggalang aksi donasi yang dilakuakn PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk disetiap gerainya. Aksi donasi ini menimbulkan permasalahan dimana seorang konsumen meminta keterbukaan infromasi namun tidak diberikan oleh pihak PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk sehingga Mustolih sebagai konsumen mengajukan sengketa kepada Komisi Informasi Pusat.

Muhammad Rizqi mengangkat penelitian dengan judul “Analisis Terhadap Keterbukaan Informasi Publik Pada Perseroan Terbatas Yang Melakukan Pengumpulan Dana Donasi Yang Diduga Digunakan Untuk Pelaksanaan Corporate Social Responsibility” membahas mengenai pelaksanaan Corporate Social Responsibility oleh suatu Perseroan Terbats sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

Berdasarkan penelitian dengan permasalahan sejenis yang telah ada sebelumnya, maka selanjutnya penulis merasa penting untuk melakukan penelitian secara khusus terkait dengan permasalahan Urgensi Keterbukaan Informasi Publik bagi Perserotan Terbatas Milik Swasta, mengingat belum terdapat penelitian mengkaji permasalahan tersebut.

Berdasarkan permasalah yang ada diatas, maka penulis ingin membahas dalam sebuah karya ilmiah yang berjudul “ URGENSI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BAGI PERSEROAN TERBATAS MILIK SWASTA”

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimanakah urgensi keterbukaan informasi bagi Perseroan Terbatas milik swasta ?

  • 2.    Bagaimanakah kewajiban hukum keterbukaan informasi publik terhadap Perseroan Terbatas milik swasta?

  • 1.3    Tujuan Penelitian

Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahan secara komperhensif mengenai pengaturan dan pentingnya keterbukaan informasi publik bagi Perseroan Terbatas milik swasta berdasarkan kententuan peraturan perundang-undangan. Penelitian pada artikel ini juga bertujuan memberikan pengetahuan terkait dengan kewajiban badan publik untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik dan apa saja yang dianggap badan publik sehingga wajib melaksanakan keterbukaan infromasi publik.

  • II.    Metode Penelitian

Metode penelitian hukum normative menjadi metode dalam artikel ini dengan permasalahan hukum yang diteliti yaitu kekosongan norma dengan cara pendekatan Pustaka atau studi dokumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan atau The Statute Approach dapat dilaksanakan serta ditunjukan terhadap suatu peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum.

  • III.    Hasil Dan Pembahasan

    • 3.2    Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik Bagi Perseroan Terbatas Milik Swasta

Pesatnya arus perkembangan infromasi dalam berbagai bidang kehidupan menjadi salah satu Hak Asasi Manusia yang merupakan hak absolut yang dimiliki setiap orang baik secara individu maupun secara warga negara. Informasi merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi, Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Repbulik Indonesia 1945 menjelaskan hak hak yang berkaitan dengan informasi serta kebebasan berpendapat, penjelasan terkait informasi dipaparkan dari beberapa aturan perundang-undangan diantaranya; dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dijelaskan: “Informasi adalah keterangan,pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atauapun nonelektronik.”

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara menjelaskan dalam Pasal 85 ayat (1): “Informasi adalah fakta material dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat memperngaruhi harga dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi fakta tersebut”.Penjelasan informasi juga terdapat dalam Pasal 1 Angka 1 Surat

Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.144/KMA/SK/VIII/2007 disebutkan: “informasi adalah segala sesuatu yang dapat dikomunikasikan atau yang dapat menerangkan sesuatu dalam bentuk atau format apapun.”

Tujuan dari keterbukan informasi serta mengapa dianggap sangat penting dilaksanaaknya keterbukaan informasi publik adalah menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang layak agar dapat dimaanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab untuk perkembangan masyarakat. Keterbukaan informasi kepada publik yang dilakukan oleh perusahaan dalam hal ini adalah perseroan terbatas merupakan salah satu cara untuk mewujudkan konsep good governance dengan penerapan prinsip full disclosure demi tercapainya jaminan hak publik terhadap transparansi informasi yang didapatkan oleh masyarakat secara adil.

  • 3.3    Kewajiban Hukum Keterbukan Informasi Bagi Perseroan Terbatas Milik Swasta

Perseroan Terbatas memilik kewajiban untuk melakukan keterbukaan informasi publik seperti pemaparan sebelumnya. Namun infromasi apakah yang harus dibuka kepada publik guna mewujudkan konsep good governance, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infromasi Publik pada Pasal 1 ayat (3) menjelaskan “Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri” Sesuai penjelasan tersebut makan setiap badan publik wajib melakukan keterbukaan informasi kepada publik. Namun pada penjelasan tersebut tidak dijelaskan Perusahaan Swasta wajib memberikan keterbukaan informasi kepada publik. Pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjelaskan informasi yang wajib disediakan serta diumukan kepada publik secara berkala.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tidak mengatur secara jelas mengenai mengatur kewajiban perusahaan swasta untuk melakukan keterbukaan infromasi publik, dalam undang-undang sesuai penjelasan Pasal 1 ayat (3) hanya badan publik dan perusahaan yang sumber dananya dari APBN/APBD sementara Perseroan milik swasta sumber dannya berasal dari swadaya sendiri dan bukan dari APBN/APBD. Aturan lainnya mengenai keterbukaan informasi publik bagi perusahaan swasta terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah menjelaskan laporan wajib dilaksanakan keterbukaan informasinya yaitu laporan berkala serta insidentialn dan juga ketentuan laporan lainya berdasarkan kebijakan Bapepam. Pasal 1 Angka (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjelaskan Perseroan Terbatas berkewajiban untuk memberikan infromasi kepada masyarakat dalam rangka memenuhi kewajiban tanggung jawab perusahaan Perseroan Terbatas.

Kegiatan usaha yang dilakukan oleh suatu perseroan terbatas tidak hanya untuk profit perusahaan tapi juga harus ikut serta dalam mensejahterakan masyarakat. Komitmen Perseroan Terbatas dalam melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan yang bertujuan meningkatan kualitas lingkungan dan kehidupan serta bermaanfaat bagi Perseroan, masyarakat serta kelompok setempat dimana Perseroan itu berada.9 Terbatasnya infromasi yang berkaitan dengan pengaturan mengenai keterbukan informasi public serta beberapa pasal berikut hanya menyangjut beberapa infromasi mengenai keadaan perusahaan, yakni: Pasal 9, Pasal 34, Pasal 97 Ayat 5, dan Pasal 153 Huruf D.

  • IV.    Kesimpulan

Informasi yang telah berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi menjadi hak asasi setiap warga, sehingga pentingnya dilakukan keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh badan publik termasuk Perseroan Terbatas guna memanuhi hak katas transparansi informasi serta salah satu cara untuk mewujudkan konsep pemerintahaan good governance yang transparan dengan prinsip fair disclosure dimana masyarakat pun dapat ikut serta dengan informasi yang transparan serta adil.UU 14 TH 2008 menjadi pedoman mengenai keterbukaan informasi publik yang dilaksanaakn oleh setiap badan publik, Dilihat dalam Pasal 1 Ayat (3) menjelaskan apa saja dan siapa saja yang wajib melakukan Keterbukaan Informasi Publik namun tidak ada norma yang mengatur kewajiban Perseroan Terbatas milik swasta untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik, dalam Undang-Undang ini hanya mewajibkan Perseroan Terbatas milik negara. Pengaturan mengenai keterbukan informasi yang wajib dilaksanakaan oleh Perseroan Swasta selain terdapat pada Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 juga terdapat pada Pasal 9, Pasal 34, Pasal 97 Ayat 5, dan Pasal 153 Huruf D Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan hanya berpokok pada bahasan mengenai keadaan perusahan.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Budiarto, Agus. Kedudukan hukum dan tanggung jawab pendiri perseroan terbatas. Ghalia Indonesia, 2002.

Chatamarrasjid. Penerobosan cadar perseroan dan soal-soal aktual hukum perusahaan. Citra Aditya Bakti, 2004.

Fuady, Munir. "Doktrin-doktrin modern dalam corporate law dan eksistensinya dalam hukum Indonesia." (2002).

Gunawan, Widjaya. "Hukum Bisnis Perseroan Terbatas." Jakarta: Raja Grafindo Persada (2000).

Harahap, M.Yahya.. Hukum perseroan     terbatas.. Ed.1 Jakarta: Sinar

Grafika, 2009.

Hartono, Sri Rejeki. "Permasalahan Seputar Hukum Bisnis: Persembahan kepada Sang Maha Guru." Yogyakarta: Tanpa Penerbit (2006).

Nasarudin, M. Irsan. Aspek hukum pasar modal Indonesia. Kencana, 2014.

Sedarmayanti, Hj, and M. Pd Dr. "Good Governance (kepemerintahan yang baik)." CV. Mandar Maju. Bandung (2004).

Surya, Indra, and Ivan Yustiavandana. "Penerapan Good Corporate Governance: mengesampingkan hak-hak istimewa demi kelangsungan usaha." (2006).

Widodo, Joko. "Good Governance Telaah Dari Dimensi Akuntanbilitas." Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Surabaya (2001).

Jurnal Ilmiah

Atmaja, Andi Kusuma, Affifah Kusumadara, and Siti Hamidah. "Kedudukan Izin Prinsip Penanaman Modal Asing Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagai Dasar Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas." Jurnal Selat 6, no. 1 (2018): 95-114.

Hamidi, Jazim. "Paradigma Baru Pembentukan Dan Analisis Peraturan Daerah (Studi Atas Perda Pelayanan Publik Dan Perda Keterbukaan Informasi Publik)." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 18, no. 3 (2011): 336-362.

Indah, Tiara, and Puji Hariyanti. “Implementasi kebijakan keterbukaan infromasi publik pada dinas kominfo kota tasikmalaya.” Jurnal komunikasi 12, no. 2 (2018): 127-140.

Irwondy, Irvian Syahbani, and Musa Hubeis. "Pengaruh Penerapan Konsep Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Non-Keuangan di Kantor Pusat PT Asuransi Jasa Indonesia." Jurnal Manajemen dan Organisasi 7, no. 2 (2016): 98-110.

Ismoyo Aji, Anton, Paramitha Prananingtyas, and Mujiono Hafidh Prasetyo. “Perlindungan Hukum Pemegang Saham Publik Pada Proses Restrukturisasi Perseroan Terbatas.” Notarius 13, no. 1 (2020): 255-271.

Jasrianto, Dori, Ahmad Taufiq, and Sulistyowati Sulistyowati. "Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Melalui Sistem Informasi Manajemen Pendidikan (Simpendik) di Dinas Pendidikan Kota Semarang." Journal of Politic and Government Studies 5, no. 4 (2015): 91-100.

Marsella, Marsella. "Benturan Kepentingan Tidak Langsung Oleh Direktur Dalam Mengelola Perseroan Terbatas." Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 3, no. 1 (2016): 2339.

Nurhardianto, Fajar. "Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia." Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam 11, no. 1 (2015): 33-44.

Pohan, Riana Br, and Muaz Zul. "Analisis Pertanggungjawaban Direksi Bank Persero Dalam Hal Terjadinya Kerugian." JURNAL MERCATORIA 2, no. 1 (2009): 51-68.

Tarigan, Andrew J., Bismar Nasution, and WINDHA WINDHA. "Aspek Yuridis Kepemilikan Saham bagi Karyawan pada Perseroan Terbuka (PT. Tbk)." Transparency Journal of Economic Law 2, no. 2 (2013): 14663.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran. Nomor 3587)

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47)

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61)

Jurnal Kertha Negara Vol. 8 No 9 Tahun 2020, hlm. 54-61

61