ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASE INTERNASIONAL BAGI PERUSAHAAN MULTINASIONAL

oleh:

Ni Gusti Nyoman Shanti Prameswari

C.I.A Pemayun, SH.,MH

Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstrak

Arbitrase internasional adalah penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang netral. Arbitrase ada yang terlembaga ada pula yang bersifat sementara (ad hoc). Permasalahan timbul saat sengketa muncul antara perusahaan multinasional, dimana mereka justru mengajukan tuntutan ke berbagai pengadilan di berbagai negara ketimbang menempuh proses arbitrase. Metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini ialah metode normatif, dalam berbagai literatur ditemukan bahwa arbitrase internasional memiliki lebih banyak kelebihan dibanding kelemahan seperti, arbitrase sifatnya cepat dan murah, proses dan putusan arbitrase dapat dirahasiakan, serta pada prinsipnya keputusan arbitrase adalah final dan mengikat. Namun pelaksanaan keputusan ini dapat kehilangan kekuatannya apabila tidak ada itikad baik dari satu atau kedua belah pihak untuk melaksanakan putusan tersebut. Oleh karena itu arbitrase internasional sebaiknya digunakan sebagai alternatif penyelesaian sengketa bagi perusahaan multinasional.

Kata Kunci: Alternatif, Penyelesaian Sengketa, Arbitrase Internasional, Perusahaan Multinasional.

Abstract

International arbitration shall be defined as dispute settlement with the existence of a neutral third party. Several arbitrations are designed in certain institutional basis while several are designed in ad hoc basis. Problem appeals when the circumstances of the conflict occurred amongst multinational corporations. It is observed that the party tend to enter the lawsuit to national court in spite of the arbitration dispute settlement. This writing shall utilize normative legal research. It is also found that, through literaturebases research, arbitration system offers more positive exerts namely a faster and less expensive mechanism, confidential, and final and binding verdicts. As seen from practical point of view, the legal effect of the verdict shall be relinquished as the absence of the good will of one party to undergo the means of verdict. Thus, international arbitration shall be considered as alternative in settling dispute among multinational corporation.

Keywords: Alternative, Dispute Settlement, International Arbitration, Multinational Corporation.

  • I.    PENDAHULUAN

  • A. Latar Belakang

Perkembangan zaman telah banyak membawa banyak perubahan ke dalam aspek kehidupan seperti teknologi informasi, telekomunikasi, dan perdagangan. Dalam perdagangan lintas negara, terdapat pelaku- pelaku perdagangan yang memiliki peran penting dalam menjalankan roda perekonomian dunia. Aktor- aktor tersebut misalnya negara, organisasi non pemerintah, dan perusahaan multinasional (Multinational Corporation). Selama ini negara masih dianggap sebagai subjek hukum yang paling utama, karena hanya negara yang memiliki kedaulatan.1 Akibatnya, peraturan hukum di bidang perdagangan internasional pun sampai saat ini hanya terbatas pada negara saja sehingga subjek hukum lain seolah terabaikan, seperti yang terjadi pada kasus sengketa perdagangan internasional antara dua perusahaan besar Apple dan Samsung.

Apple dan Samsung semenjak tahun 2011 lalu tengah terlibat masalah pelanggaran hak cipta. Kedua belah pihak terus saling mengajukan klaim ke muka pengadilan. Dalam kurun waktu satu tahun, kedua perusahaan ini telah membawa kasusnya ke pengadilan- pengadilan di beberapa negara, yaitu Negara Bagian California, Jepang, Australia, dan Belanda. Hasil dari persidangan sebagian dimenangkan oleh Apple dan sebagian lagi dimenangkan oleh Samsung, membuat kasus ini seolah tidak akan pernah memiliki ujung pangkal. Tujuan dari penulisan ini ialah memaparkan mengenai arbitrase internasional sebagai alternatif penyelesaian sengketa bagi perusaaan multinasional termasuk di dalamnya kekurangan dan kelebihan apabila memanfaatkan forum ini untuk menyelesaikan sengketanya.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1    METODE PENELITIAN

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini ialah metode penelitian normatif dengan pendekatan kasus (case approach) yang dilakukan dengan

cara melakukan telaah terhadap kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan.2

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1    Pengertian Arbitrase

Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral.3 Pihak ketiga ini bisa individu, arbitrase terlembaga (institusional), atau arbitrase sementara (ad hoc). Arbitrase ad hoc merupakan arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu. Namun yang perlu diperhatikan, para pihak harus benar- benar memahami sifat- sifat arbitrase dan merumuskan sendiri hukum acaranya.4 Arbitrase institusional adalah badan arbitrase yang bersifat permanen sehingga akan tetap ada meskipun perselisihan yang ditangani telah selesai.5 Penyelesaian sengketa melalui arbitrase mengharuskan adanya persetujuan dari kedua pihak yang bersengketa untuk membawa sengketanya ke arbitrase. Hal ini harus terpenuhi lebih dulu sebelum arbitrase dapat menjalankan yurisdiksinya.6 Dalam penyelesaian arbitrase ini para pihak bebas memilih hakim (arbiter) yang menurut mereka netral dan ahli atau spesialis mengenai pokok sengketa yang sedang mereka hadapi. Putusan arbitrase juga relatif lebih dapat dilaksanakan di negara lain dibanding dengan sengketa yang diselesaikan melalui misalnya pengadilan.7

  • 2.2.2    Kelebihan dan Kekurangan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

Arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa dipandang sebagai cara yang efektif dan adil. Sumbangan badan ini terhadap perkembangan hukum internasional secara umum cukup signifikan.8 Namun demikian, forum arbitrase juga memiliki kelemahan yang patut dipertimbangkan oleh kedua belah pihak sebelum memutuskan menyerahkan perkara mereka. Kelebihan yang sangat menonjol dari arbitrase antara lain:

  •    Penyelesaian sengketa melalui arbitrase relatif lebih cepat daripada proses berperkara di pengadilan, sebab dalam arbitrase tidak dikenal upaya banding, kasasi, atau peninjauan kembali.9 Berhubungan dengan waktu penyelesaian sengketa yang cepat, maka akan berpengaruh pada biaya arbitrase yang tidak semahal biaya peradilan biasa.10 Kedua hal ini sangat penting dalam dunia usaha yang bertujuan untuk mencapai efisiensi serta berorientasi pada profit.

  •    Sifat kerahasiaan. Persidangan arbitrase dimungkinkan untuk dilaksanakan secara rahasia apabila para pihak menginginkannya.11 Kerahasiaan yang dmaksud mencakup proses persidangan dan hasil putusan arbitrasenya.12 Dalam Appendix 3 WTO Dispute Settlement Understanding disebutkan bahwa para pihak dapat memutuskan sendiri apakah perkara yang mereka ajukan akan dirahasiakan dari publik atau tidak. Hal ini menurut pandangan penulis sangatlah penting dalam penyelesaian sengketa bagi perusahaan- perusahaan multinasional. Sebab mereka tetap perlu menjaga citra baik perusahaan masing- masing di mata publik pada umumnya dan konsumen pada khususnya.

  •    Putusan arbitrase pada prinsipnya adalah mengikat dan final. Hal ini dikuatkan dalam pasal 30 ketentuan- ketentuan mengenai arbitrasi oleh Komisi Hukum Internasional yang menyatakan bahwa keputusan arbitrasi mengikat para pihak yang bersengketa segera setelah diumumkan. Mayoritas putusan arbitrase dilaksanakan oleh pihak yang bersengketa, meski tidak ada alat penegakan hukumnya. 13 Dengan demikian, maka perusahaan multinasional tidak perlu lagi harus mengorbankan waktu dan materi yang tidak sedikit demi mendapatkan keadilan di berbagai tempat.

Selain kelebihan yang telah dijelaskan sebelumnya, dalam praktik sesungguhnya arbitrase memiliki kelemahan. Suatu putusan arbitrase akan sama sekali kehilangan kekuatannya jika salah satu pihak atau pihak yang terlibat dalam sengketa tidak memenuhi syarat bonafiditas (itikad baik).14 Maka dari itu untuk meminimalisir hal tersebut harus dilengkapi dengan penyempurnaan pada kelemahan arbitrase misalnya

dengan cara memastikan bonafiditas para pihak, hukum nasional suatu negara berkenaan dengan eksekusi suatu keputusan arbitrase, dan menetapkan klausula arbitrase secara cermat, ringkas dan jelas berkenaan dengan forum arbitrase yang akan dipilih untuk menyelesaikan sengketa.15

  • III.    KESIMPULAN

Penggunaan arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa bagi perusahaan multinasional memberikan lebih banyak keuntungan dibandingkan kekurangan bagi pihak yang bersengketa. Prosedur arbitrase yang lebih cepat dan murah, serta dapat menjamin kerahasiaan putusan arbitrase merupakan hal yang sangat perlu untuk dipertimbangkan oleh perusahaan multinasional yang tengah terlibat sengketa. Hal ini berkaitan dengan efisiensi yang merupakan sifat dari bisnis internasional serta pentingnya menjaga citra baik perusahaan multinasional bersangkutan di mata publik, oleh karena itu arbitrase sebaiknya menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang digunakan oleh perusahaan multinasional.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Huala Adolf, 2011, Hukum Perdagangan Internasional,Cet.IV,Rajawali Pers,Jakarta.

Huala Adolf, 2012, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional,Cet.IV, Rajawali Pers, Jakarta.

Ida Bagus Wyasa Putra,2008,Aspek-Aspek Hukum Perdata Internasional Dalam Transaksi Bisnis Internasional, Cet. II,Refika Aditama,Jakarta.

Meria Utama, 2012, Hukum Ekonomi Internasional, PT. Fikahati Aneska, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki,2009,Penelitian Hukum, Kencana Predana Media Group, Jakarta.

Sefriani, 2011, Hukum Internasional (Suatu Pengantar). Cet.II, Rajawali Pers, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan:

World Trade Organization Dispute Settlement Understanding.

Ketentuan Mengenai Arbitrasi oleh Komisi Hukum Internasional.

5