FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TERHADAP KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004

Oleh :

Ni Made Ayu Tresnasanti I Made Budi Arsika Program Kekhususan Hukum Pemerintahan, Universitas Udayana

Abstract

This paper shall be entitled as Supervisory Function of Regional Parliament within the Local Election pursuant to Law No. 32 Year 2004. It shall apply normative legal research method. As characterized within the typology of a democratic country, the existence of general election shall be prerequisite. Local parliament as the representative of a region shall execute its supervising role. As its function to be executed, the local parliament shall be assigned to conduct supervision and request report to Local General Election Commission (hereinafter shall be “KPUD”) towards the conduct and procedure of the head of region. Problem raised within the paper shall be the source of authority delegated to local parliament to supervise KPUD. Conclusion drawn shall identify the source of authority is derived from Article 66 (3) of Law No. 32 Year 2004 indirectly during the supervision.

Keywords : Controlling function, elections.

Abstrak

Makalah ini berjudul “Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004”. Dengan metode penelitian normatif, makalah ini menganalisis tentang DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah memilik tiga fungsi, salah satunya fungsi pengawasan. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan DPRD bertugas untuk melakukan pengawasan dan meminta laporan kepada KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Terdapat permasalahan yaitu mengenai sumber kewenangan DPRD mengawasi KPUD dalam pemilihan kepala daerah dan kedudukan DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Sumber kewenangan DPRD mengawasi KPUD dalam pemilihan kepala daerah tercantum dalam Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan untuk melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD melakukan pengawasan secara tidak langsung dalam pemilihan kepala daerah.

Kata kunci : fungsi pengawasan, pemilihan umum.

  • I.    Pendahuluan

    • 1.1    Latar Belakang

Salah satu ciri negara demokrasi adalah adanya pemilihan umum yang dilaksanakan secara periodik, termasuk pemilihan kepala daerah. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Demi

mewujudkan pemerintahan yang demokratis sebuah pemerintahan dirancang agar para pejabat yang memimpin dipilih secara langsung oleh rakyat secara terbuka dan jujur.

Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU Pemda), dalam Pasal 1 angka 4 menyatakan bahwa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. UU Pemda telah menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang dalam berlakunya DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang memilih kepala daerah.

DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Berdasarkan UU Pemda telah diatur tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, mulai dari Pasal 65 sampai dengan Pasal 118, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.1

Adapun tugas dan wewenang DPRD beberapa diantaranya adalah membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah serta melakukan pengawasan dan meminta laporan Komisi Pemilihan Umum Daerah (selanjutnya disebut KPUD) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Dalam penyelenggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur KPUD kabupaten/kota adalah bagian pelaksana tahapan penyelenggaran pemilihan yang ditetapkan oleh KPUD provinsi.

  • 1.2    Tujuan

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pengawasan DPRD terhadap KPUD dalam pemilihan kepala daerah.

  • II.    Isi Makalah

    2.1    Metode

Dalam penulisan ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif, dan menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) serta menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka dengan meneliti bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    • 2.2.1    Sumber Kewenangan DPRD Mengawasi KPUD Dalam Pemilihan Kepala Daerah

Dengan mengkaji tugas dan wewenang, maka tugas menurut Solly Lubis, adalah kekuasaan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan Negara sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam konstitusi aturan-aturan pelaksanaannya.2 Suatu tugas dikatakan merupakan suatu keharusan untuk dilaksanakan, sedangkan wewenang dapat dilakukan dan dapat juga tidak dilakukan. Menurut Philipus M. Hadjon, pengertian yang demikian dipengaruhi oleh kewenangan hukum private tentang hak dan kewajiban.3

Tugas dan wewenang DPRD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dapat dilihat dalam Pasal 66 ayat (3) UU Pemda, yaitu :

  • a.    memberitahukan kepada kepala daerah mengenai akan berakhirnya masa jabatan;

  • b.    mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya dan mengusulkan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih;

  • c.    melakukan pengawasan pada semua tahapan pelaksanaan pemilihan;

  • d.    membentuk panitia pengawas;

  • e.    meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas KPUD; dan

  • f.    meyelenggarakan rapat paripurna untuk mendengarkan penyampaian visi, misi, dan program dari pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dari penjabaran pasal diatas, bahwa DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan pada semua tahap pelaksanaan pemilihan dan meminta laporan pertanggung jawaban KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Kewenangan yang dimiliki oleh DPRD dalam mengawasi KPUD hanya berupa kewenangan administratif. Sedangkan yang menjadi sumber kewengangan DPRD dalam mengawasi KPUD dalam pemilihan kepala daerah adalah sumber kewenangan atribusi, yang dimaksud sumber kewenangan atribusi disini adalah sumber kewenangan yang mengacu pada undang – undang.

  • 2.2.2    Kedudukan DPRD Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap KPUD Dalam Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah

Secara garis besar DPRD mempunyai tiga fungsi, yaitu : fungsi pengaturan, fungsi pengawasan, fungsi perwakilan. Jika dirinci, fungsi-fungsi kontrol atau

pengawasan oleh parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat dapat dibedakan menjadi beberapa fungsi kontrol, salah satunya adalah pengawasan terhadap pengangkatan pejabat publik (control of political appointment of public officials) dalam bentuk persetujuan atau penolakan.4

Jika melihat mengenai kedudukan DPRD dalam UU Pemda tidak menjelaskan secara pasti mengenai kedudukan DPRD dalam mengawasi KPUD, apakah terdapat hubungan atasan bawahan antara keduanya atau terjadi kekosongan hukum didalam pemilihan kepala daerah. Sedangkan dari fungsi pengawasan DPRD terhadap KPUD dalam pemilihan kepala daerah telah diatur dalam Pasal 57 UU Pemda.

Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh KPUD yang bertanggungjawab kepada DPRD. Dalam melaksanakan tugasnya, KPUD menyampaikan laporan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada DPRD. Dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dibentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang keanggotaannya terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, pers, dan tokoh masyarakat. Anggota panitia pengawas berjumlah 5 (lima) orang untuk provinsi, 5 (lima) orang untuk kabupaten/kota dan 3 (tiga) orang untuk kecamatan. Panitia pengawas kecamatan diusulkan oleh panitia pengawas kabupaten/kota untuk ditetapkan oleh DPRD. Panitia pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada DPRD dan berkewajiban menyampaikan laporannya.

DPRD dalam pengawasan pemilihan kepala daerah secara langsung menerima laporan pertanggungjawaban dari panitia pengawasan pemilu, berdasarkan hal tersebut DPRD tidak mempunyai pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

  • III.    Penutup

    • 3.1    Kesimpulan

Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan, secara normatif kewenangan DPRD mengawasi KPUD dalam pemilihan Kepala Daerah bersumber pada pasal 66 ayat (3), pasal 57 ayat (1) dan (2) UU Pemda. Sumber kewenangan DPRD mengawasi KPUD dalam pemilihan kepala daerah adalah sumber kewenangan Atribusi yaitu

pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan. Fungsi pengawasan DPRD terhadap KPUD dalam pemilihan kepala daerah hanya mengawasi dan meminta laporan pertanggungjawaban KPUD dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

DPRD memiliki kedudukan yang sejajar dengan Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pemerintahan didaerah. Dalam kaitannya dengan KPUD di dalam UU Pemda tidak dijelaskan kedudukan DPRD mengawasi KPUD apakah terdapat hubungan atasan bawahan atau terjadi kekosongan hukum mengenai kedudukan DPRD mengawasi KPUD dalam pemilihan kepala daerah.

  • 3.2    Saran

Adapun saran yang dapat disampaikan terkait permasalahan diatas adalah kepada lembaga legeslatif (lembaga penyusun undang-undang) mengenai pemerintah daerah disarankan agar menyempurnakan kembali UU Pemda mengenai kewenangan DPRD dalam mengawasi KPUD masih terdapat kekaburan dalam pembentukan panitia pengawasan pemilihan kepala daerah.

DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Jimly., 2012, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta.

Hadjon, Philipus M., 1987, Lembaga Tertinggi dan Lembaga-Lembaga Tinggi Negara, Bina Ilmu, Surabaya.

Lubis, Solly., 2002, Hukum Tata Negara, Mandar Maju, Bandung.

Sunarno, Siswanto., 2012, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

5