SINERGITAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PECALANG DALAM MENJAGA KETERTIBAN UMUM

DISEPUTARAN PASAR BADUNG DENPASAR.

Oleh:

Made Diah Pramandhani.N∗∗

I Gusti Ngurah Dharma Laksana∗∗∗

Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Kota Denpasar merupakan ibu kota Provinsi Bali yang berkembang dalam heterogenitas, dimana tempat berkumpulnya kantor, perusahaan internasional maupun nasional, sehingga menyebabkan kota denpasar menjadi penuh sesak dan tidak terkontrol. Sesuai dengan fungsinya, bahwa untuk membantu tugas dari Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan Peraturan Daerah Bali Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, maka Pacalang yang merupakan satuan tugas keamanan tradisional Bali yang dibentuk oleh desa adat untuk membantu menyelenggarakan ketertiban umum di seputaran Pasar Badung Denpasar sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Kata kunci : Sinergitas, Kota Denpasar, Ketertiban Umum

ABSTRACT

Denpasar City is the capital of the Province of Bali which is developing in heterogeneity, where the gathering place of offices, international and national companies, causing the city of Denpasar to be overcrowded and out of control. In accordance with its function, to assist the task of the Civil Service Police Unit in enforcing Bali Regional Regulation No. 1 of 2015 concerning Public Order, Pacalang which is a traditional Balinese security task force formed by traditional villages to help organize public order in Denpasar City in

Karya Ilmiah yang berjudul “Sinergitas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pacalang Dalam Menjaga Ketertiban Umum Diseputaran Pasar Badung Denpasar” ini merupakan karya ilmiah diluar dari ringkasan skripsi.

∗∗ Made Diah Pramandhani N adalah mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Udayana. Korespondensi: [email protected]

∗∗∗ I Gusti Ngurah Dharma Laksana adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana.

accordance with Denpasar City Regulation No. 1 of 2015 concerning Public Order.

Keywords: Sinergitas, Denpasar City, Public Order

  • I.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang

Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Berkaitan dengan hal tersebut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja dalam Pasal 4 menyebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Tujuannya adalah untuk membentuk keadaan dinamis dan memungkinkan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat untuk dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana Dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional Dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja.

Di daerah Provinsi Bali terdapat polisi adat atau yang lebih dikenal sebagai pacalang yang tugas dan perannya telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019

tentang Desa Adat. Pasal 1 angka 20 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali menyebutkan bahwa pacalang desa adat atau jaga bhaya desa adat atau sebutan lain selanjutnya disebut pacalang, adalah satuan tugas keamanan tradisional Bali yang dibentuk oleh desa adat yang mempunyai tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah di wewidangan desa adat.

Kota Denpasar adalah ibu kota Provinsi Bali dan merupakan pusat dari instansi baik swasta asing dan nasional maupun negeri, sehingga dengan heterogenansinya menyebabkan Kota Denpasar menjadi penuh sesak dan tidak terkontrol. Dari kondisi tersebut diperlukan peran pemerintah Kota Denpasar untuk dapat menciptakan rasa aman, tertib, nyaman, dan tetap menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta pemenuhan terhadap hak asasi manusia. Upaya penegakan hukum untuk memenuhi rasa aman dan tertib sebagai salah satu pilar demokrasi paling tidak dipengaruhi empat faktor1, yakni: faktor pertama ialah hukum itu sendiri, baik dalam arti substansial dari suatu peraturan perundang-undangan maupun hukum formal untuk menegakkan hukum materiil, faktor kedua ialah profesionalisme penegak hukum, faktor ketiga ialah sarana dan prasarana yang cukup memadai dan faktor keempat ialah persepsi masyarakat terhadap hukum itu sendiri.

Untuk mencapai ketertiban umum maka sesuai dengan fungsinya Pacalang dapat bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai satuan tugas dalam rangka menyelenggarakan ketertiban umum, kenyamanan dan keamanan. 1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang diatas, dapat dikemukakan permasalahan, sebagai berikut:

  • 1)    Bagaimanakah Sinergitas Satuan Polisi Pamong Praja dengan Pacalang dalam menjaga ketertiban umum di seputaran Pasar Badung Denpasar?

  • 2)    Apakah faktor penghambat bagi pemerintah daerah, Polisi Pamong Praja dan Pacalang dalam penerapan sanksi Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Secara umum tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami Sinergitas Satuan Polisi Pamong Praja dengan Pacalang dalam menjaga ketertiban umum di seputaran Pasar Badung. Tujuan penulisan ini secara khusus, yaitu:

  • 1)    Untuk mengetahui Sinergitas Satuan Polisi Pamong Praja dengan Pacalang dalam menjaga ketertiban umum di seputaran Pasar Badung Denpasar.

  • 2)    Untuk mengetahui faktor penghambat bagi pemerintah daerah, Polisi Pamong Praja dan Pacalang dalam penerapan sanksi Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

  • 1.4    Metode Penulisan

Metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian hukum empiris, dengan mengumpulkan data-data sesuai dengan fakta yang terjadi atau diperoleh dari hasil penelitian dan observasi di lapangan yaitu di seputaran Pasar Badung, serta menggali peraturan-peraturan terkait dengan permasalahan yang terjadi di data sekunder dari penelitian

kepustakaan yang terkait dengan objek penelitian.2 Penulisan ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan cara kajian terhadap peraturan-peraturan yang terkait dengan berbagai permasalahan di Kota Denpasar seperti keamanan, ketertiban, dan lingkungan, dan juga pendekatan fakta dilakukan dengan melihat keadaan nyata di wilayah penelitian, atau dengan kata lain data primer dikumpulkan langsung dari sumber utama dengan wawancara langsung.3

  • II.    Hasil Dan Analisis

    • 2.1    Sinergitas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pacalang Dalam Menjaga Ketertiban Umum di seputaran Pasar Badung Denpasar berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Pemerintah Kota Denpasar telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Ketertiban umum ini diharapkan akan membentuk keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Kota Denpasar dan Masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman, tentram, tertib dan teratur. Peraturan ini dibuat bertujuan untuk menciptakan rasa aman, menciptakan ketertiban, menciptakan rasa nyaman, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi para penduduk serta pemenuhan hak asasi manusia. Contohnya, dalam meningkatkan rasa aman dan nyaman para pejalan kaki, dibuat trotoar lengkap dengan rambu – rambunya. Mengingat penggunaan trotoar sering disalahgunakan untuk berjualan serta

kerap dilewati oleh pemotor saat macet. Hal inilah yang membuat Pemerintah Kota Denpasar perlu menegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Hukum digunakan sebagai perlindungan terhadap kepentingan manusia. Supaya kepentingan manusia dapat terlindungi maka hukum wajib dilaksanakan.4 Sebagaimana yang tengah dirasakan masyarakat bahwa ketertiban umum di Kota Denpasar masih sangat kurang dan tentunya dari kondisi tersebut dapat menimbulkan suatu permasalahan hukum yang harus dihadapi. Kondisi yang terjadi saat ini diseputaran Pasar Badung Denpasar sangat memprihatikan, banyak pedagang kaki lima yang dengan sengaja berjualan di trotoar sehingga menyulitkan para pejalan kaki berjalan. Selain itu sampah yang ditimbulkan seusai berjualan dibiarkan begitu saja, sehingga menjadi menumpuk dan tidak enak dipandang. Tidak hanya itu, penggunaan kendaraan bermotor yang tidak baik juga menyebabkan kemacetan yang kerap terjadi di areal sekitar. Pada tengah malam pula banyak pedagang bermobil yang berjualan menggunakan badan jalan hingga dini hari. Bapak Drs. I Dewa Gede Anom Sayoga, MM Selaku Kepala Satuan mengatakan adapun permasalahan yang kerap ditertibkan salah satunya yaitu pedagang menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum, secara rutin tim melakukan pengawasan dan penertiban guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, mengingat beberapa ruas jalan ini merupakan jalan protocol dilintasi masyarakat setiap harinya, selain itu sampah sisa jualan turut menjadi perhatian dan diharapkan kesadaran masyarakat dan semua pihak untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan bersama.

Tim dalam artian Satuan Polisi Pamong Praja tidak bisa menertibkan sendiri, sehingga dalam pertemuan umum yang dilakukan akhir Pebruari 2019 antara Kelian Adat Desa Denpasar dengan Bapak Drs. I Dewa Gede Anom Sayoga, MM beserta jajarannya menghasilkan suatu komitmen bahwa “Untuk menjaga ketertiban di seputaran Pasar Badung Satuan Polisi Pamong Praja dibantu dengan Pacalang Desa Adat Denpasar”, dan ujar Kelian Adat Desa Denpasar menyanggupi untuk mengkerahkan Pacalang dibawah naungannya untuk membantu tugas Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan pedagang liar, parkir liar, dan gangguan-gangguan lainnya.

Dalam pasal 47 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat mengatakan bahwa pacalang melaksanakan tugas dalam bidang keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat dalam wewidangan desa adat. Frase ini menjadi dasar pertimbangan bahwa pacalang dengan Satuan Polisi Pamong Praja dapat bersinergi untuk menciptakan keamanan, ketertiban, kenyamanan, lingkungan yang bersih dan sehat serta pemenuhan hak asasi manusia sesuai dengan Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Fungsi dan wewenang pacalang telah mendorong setiap desa memberdayakan suatu pengamanannya dalam kerangka aturan yang mengikat di masing-masing desa (awig-awig desa adat), dibutuhkan peraturan yang mengatur sepak terjang pacalang. Lebih lanjut, hal tersebut dapat diinisiasi dengan mengembangkan organisasi pacalang sedesa adat di Bali, sehingga seluruh pacalang di Bali dapat diatur guna meningkatkan koordinasi dan menghindari carut marut dalam

pelaksanaan tugasnya.5 Pacalang diangkat dan diberhentikan oleh desa adat berdasarkan paruman atau rapat desa. Pacalang di Kota Denpasar saat ini mulai merambah untuk mengamankan aset-aset vital yang mendukung industri pariwisata, dengan demikian pacalang adalah alat keamanan yang dimiliki desa adat guna mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum serta untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat bersama.6

Sinergitas yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dengan Pacalang berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Kepala Satuan Satuan Polisi Pamong Praja dengan Kelian Adat Desa Denpasar. Bentuk sinergitas yang dilakukan yaitu Pacalang melakukan pemantauan rutin di seputaran Pasar Badung Denpasar, apabila terdapat pedagang ataupun mengendara motor yang membandal maka Satuan Polisi Pamong Praja akan turun tangan.

Upaya nyata yang akan dilakukan antara Satpol PP dengan Pacalang pada Tahun 2020 yaitu merancang Kesepakatan Bersama (KB) dan Perjanjian Kerjasama (PKs) dengan Pecalang SeBali untuk bersinergi mengamankan wilayah desa adat berbasis kearifan lokal. Mengawali langkah strategis di bidang ketertiban dan keamanan telah dilaksanakan rapat koordinasi antara Kasatpol PP, Biro Pemerintahan, Biro Hukum dan HAM, Majelis Desa adat serta Pesikian Pecalang. Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi S.H., M.Si, mengatakan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama ini untuk mewujudkan optimalisasi tugas dan fungsi keamanan, ketertiban di Bali secara umum sehingga diharapkan peran pecalang lebih optimal serta

bersinergi dengan aparat keamanan lainnya khususnya dengan Satpol PP dalam mewujudkan kebersihan dan ketertiban umum di kota Denpasar khususnya di seputaran kawasan pasar badung dan pasar kumbasari, hal ini juga akan mencakup berbagi aspek hingga di sektor kepariwisataan, sehingga mampu memberikan kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung.

  • 2.2    Faktor Penghambat Pemerintah Dalam Penerapan Sanksi Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum

Soerjono Soekanto mengatakan bahwa efektif atau tidaknya suatu aturan ditentukan oleh faktor penegakan hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.7

  • a.    Faktor Aparatur Penegak Hukum;

Aparatur penegak hukum dalam hal ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja beserta Pacalang sebagaimana telah memiliki dasar hukum yang diatur dalam Perda Desa Adat. Kedua aparat penegak hukum ini dapat bersinergi dan memiliki wewenang dalam menindak pengaturan mengenai larangan yang diatur di dalam Perda Kota Denpasar seperti larangan prostitusi, menggelandang, mengemis, mengamen, mabuk, perjudian, berjualan di atas trotoar dan di badan jalan, merokok di tempat umum, menangkap ikan dengan meracun, membuang sampah sembarangan dan tidak tepat pada waktunya apabila telah melakukan koordinasi. Satpol PP bersama Pacalang diperlukan

perbaikan  koordinasi  yang  lebih baik untuk  menangani

permasalahan tersebut.

  • b.    Faktor Sarana dan Fasilitas;

Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukum akan berlangsung dengan lancar. Sarana atau fasilitas tersebut antara lain mencakup peralatan yang memadai khususnya bagi penyidik Satpol PP dan juga pacalang agar dapat menemukan bukti yang cukup untuk memproses lebih lanjut pelanggaran yang terjadi di Kota Denpasar. Pelatihan bagi pacalang secara teoritik dan praktik perlu terus dilakukan agar lebih memahami kinerja dan lebih maksimal membantu tugas dari Satpol PP.

  • c.    Faktor Masyarakat;

Masyarakat juga memiliki peran dalam rangka pemenuhan efektivitas berlakunya suatu Peraturan Perundang-undangan yaitu tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam mematuhi peraturan serta kurangnya pengetahuan dan pemahaman dari masyarakat yang menyebabkan tidak efektifnya suatu peraturan perundang-undangan. Rendahnya kesadaranan hukum masyarakat di Kota Denpasar akan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban umum, seperti membuang sampah sembarangan ke sungai atau meletakkan di depan rumah, hal ini dikarenakan ketidaktahuan dari masyarakat akan adanya Peraturan Daerah yang mengatur mengenai sanksi membuang sampah sembarangan dan membuang sampah tidak pada waktunya.8 Disinilah peran pacalang diperlukan secara door to door memberikan sosialisasi Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

  • d.    Faktor Kebudayaan;

Terkait dengan pembahasan diatas hal ini menjadi faktor yang menghambat untuk penerapan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum karena

masyarakat menganggap melakukan bisnis sehingga masyarakat yang melakukan berjualan dengan mobil, berjualan di trotoar sampai pada badan jalan, membuang sampah atau meletakkan di depan rumah adalah sebagai suatu yang wajar dalam masyarakat.

Berbagai faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum diatasi dengan upaya yang dilakukan pemerintah Kota Denpasar, yaitu faktor pertama tidak adanya upaya dari pemerintah, hal ini dikarenakan seorang hakim memiliki hak untuk memutuskan perkara. Faktor kedua mengenai kekurangan sarana atau peralatan, dilakukan upaya oleh pemerintah, seperti mewujudkan bank sampah yang berbasis kelompok masyarakat atau banjar. Pengadaan bank sampah ini dapat membantu menutupi kekurangan peralatan dan dapat mengatasi kepadatan sampah di Kota Denpasar. Faktor ketiga diatasi dengan tiga upaya tindakan yaitu, pertama mensosialisasikan peraturan kepada masyarakat agar dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Kedua, penangkapan dilakukan pemerintah terhadap pelanggaran dan diberikan sanksi agar menimbulkan efek jera bagi pelaku. Ketiga adalah memberikan pelatihan bela diri kepada aparat dalam hal ini Satpol PP dan Pacalang, kemudian pelatihan secara teoritik terkait dengan pengetahuan hukum agar tidak salah menafsirkan suatu produk perundang-undangan karena pacalang dan Satpol PP harus selalu berkoordinasi sebelum menindak para pelanggar Perda dan kemudian dapat diserahkan kepada petugas yang berwenang yaitu Kepolisian apabila pelanggaran tersebut dilakukan secara berulang-ulang.

Faktor penghambat bagi pemerintah, Polisi Pamong Praja dan Pecalang dalam penerapan sanksi secara nyata di lapangan yaitu masih terdapat anggota Satpol PP dan Pecalang yang kurang dapat mengontrol emosi terhadap situasi yang memanas karena pedagang yang tidak mematuhi aturan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta kurangnya profesionalisme Satpol PP dan Pecalang dalam menangani masalah, adapun faktor eksternal yaitu penertiban pedagang tersebut berujung pada keributan yang hal ini dirasa mengurangi pemasukan para pedagang menjadikan sikap emosional Satpol PP dan Pecalang. Maka dari itu perlunya pelatihan khusus dan juga edukasi bagi Satpol PP dan Pecalang sebagai intansi pengamanan nasional dan adat sehingga kedepannya mampu menertibkan pedagang dengan pendekatan humanism.

  • III.  PENUTUP

    • 3.1  Kesimpulan

  • 1.    Sinergitas yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dengan Pacalang berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Kepala Satuan Satuan Polisi Pamong Praja dengan Kelian Adat Desa Denpasar. Bentuk sinergitas yang dilakukan yaitu

Pacalang melakukan pemantauan rutin di seputaran Pasar Badung Denpasar, apabila terdapat pedagang ataupun mengendara motor yang membandal maka Satuan Polisi

Pamong Praja akan turun tangan. Upaya nyata yang akan dilakukan antara Satpol PP dengan Pacalang pada Tahun 2020 yaitu merancang Kesepakatan Bersama (KB) dan Perjanjian Kerjasama (PKs) dengan Pecalang Se-Bali untuk bersinergi mengamankan wilayah desa adat berbasis kearifan lokal. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang

Desa Adat di Bali adalah jawaban bagi pacalang sebagai dasar hukum untuk menjalankan tugasnya yaitu dalam pasal 47 ayat (1) mengatakan untuk melaksanakan tugas dalam bidang keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat dalam wewidangan desa adat. Frase ini menjadi dasar pertimbangan bahwa pacalang dengan Satuan Polisi Pamong Praja dapat bersinergi untuk menciptakan keamanan, ketertiban, kenyamanan, lingkungan yang bersih dan sehat serta pemenuhan hak asasi manusia sesuai dengan Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

  • 2.    Faktor penghambat pemerintah dalam penerapan sanksi Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum adalah faktor aparat penegak hukum diperlukan perbaikan koordinasi yang lebih baik antara Satpol PP dengan Pacalang Desa Adat untuk menangani permasalahan tersebut, Faktor sarana dan fasilitas antara lain mencakup peralatan yang memadai khsusnya bagi penyidik Satpol PP dan juga pacalang agar dapat menemukan bukti yang cukup untuk memproses lebih lanjut pelanggaran yang terjadi di Kota Denpasar, faktor masyarakat disebabkan masih kurangnya kesadaran hukum masyarakat akan adanya peraturan daerah yang berlaku, faktor kebudayaan menganggap melakukan bisnis sehingga masyarakat yang melakukan berjualan dengan mobil, berjualan di trotoar sampai pada badan jalan, membuang sampah atau meletakkan di depan rumah adalah sebagai suatu yang wajar dalam masyarakat.

  • 3.2    Saran

  • 1.    Disarankan kepada Pemerintah Kota Denpasar untuk mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terhadap Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban

Umum sehingga masyarakat mengetahui hal apa saja yang dilarang dan sanksinya. Selian itu diharapkan pula sinergitas antar Satpol PP dengan Pacalang segera dibentuk perjanjian tertulis agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

  • 2.    Disarankan kepada Satpol PP dan Pacalang desa adat untuk terus melakukan koordinasi sebelum bertindak menegakkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum sehingga kedua aparat ini bekerja dengan maksmial.

Daftar Bacaan

Buku

Soerjono Soekanto, 2004, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta

H. Zainudding Ali, 2011, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Ronny Kountur, 2007, Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis, Buana Printing, Jakarta

Juanda, 2008, Hukum Pemerintahan Daerah, Alumni, Bandung

Sudikno Mertokusumo, 2006, Ilmu Hukum, Cet IV, Citra Aditya, Bandung

Wayan P. Windia, 2014, Pecalang Perangkat Keamanan Desa Pakraman di Bali, LPM Universitas Udayana, Denpasar

I Nengah Suryawan, 2015, Bali, Narasi dalam Kekuasaan: Politik dan Kekerasan di Bali, Penerbit Ombak, Yogyakarta

Soerjono Soekanto, 2016, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cetakan ke-14, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Andi Hamzah, 2005, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta

Hasil Wawancara dengan Bapak Drs. I Dewa Gede Anom Sayoga, MM Selaku Kepala Satuan 18 Juli 2019 Pukul: 10.00 Wita.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana Dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional Dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja.

15