PELAKSANAAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA MELALUI MEDIA ELEKTRONIK

Oleh :

Ni Putu Cindy Lonanza Febriana Lofa I Nyoman Darmadha Ida Ayu Sukihana

Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Penulisan jurnal ilmiah ini di latar belakangi oleh PP Nomor 21 Tahun 2015 dimana jaminan dengan obejek fidusia didaftarkan dengan cara manual sebelum berlakunya PP Nomor 21 Tahun 2015. Pendaftaran secara manual tersebut dilakukan dengan cara mengajukan permohonan jaminan fidusia ke Kantor Fidusia. Berlakunya PP Nomor 21 Tahun 2015 berakibat pada didaftarkannya fidusia secara elektronik. Adapun permasalaan dalam penulisan jurnal ilmiah: 1) Bagaimana kepastian hukum dari dilakukannya atau didaftarkannya fidusia dengan cara dan melalui media elektronik yang terhubung dengan internet. 2) Faktor apa yang menghambat serta mendukung pelaksanaan pendaftaran fidusia melalui media elektronik yang terhubung dengan internet. Jurnal ini memakai metode penelitian hukum empiris. Tujuan dari penulisan jurnal ini yaitu untuk pengembangan ilmu hukum terkait dengan science as a process (ilmu sebagai proses) tentang pengaturan implementasi pendaftaran jaminan fidusia secara online berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 dan untuk mengetahui dan memahami mengenai prosedur pendaftaran fidusia secara online serta mengetahui faktor pendukung dan penghambat yang terjadi dalam proses pendaftaran fidusia online. Pendekatan perundangan dan pendekatanfakta digunakan pada penelitain ini. Jurnal ini menyimpulkan ini yaitu : Pendaftaran jaminan dengan objek fidusia melalui media computer dan internet telah memberikan jaminan kepastian hukum. Faktor penghambat didaftarkannya jaminan fidusia secara elektronik dan terhubung internet yaitu signal dalam mengakses jaringan internet yang lambat dan kadang mengalami gangguan signal. Faktor pendukungnya menghemat waktu dan transparasi data.

Kata Kunci: Fidusia, Elektronik, Jaminan.

ABSTRACT

The writing of this scientific journal is motivated by PP No. 21/2015 where guarantees with fiduciary subjects are registered manually before the enactment of PP No. 21/2015. Manual registration is done by submitting a fiduciary guarantee application to the Fiduciary Office. The

enactment of Government Regulation Number 21 Year 2015 has resulted in electronic fiduciary registration. As for problems in writing scientific journals: 1) How is the legal certainty of fiduciary conduct or registration by means of and through electronic media connected to the internet. 2) What factors hinder and support the implementation of fiduciary registration through electronic media connected to the internet. This journal uses empirical legal research methods. The purpose of writing this journal is to develop legal knowledge related to science as a process regarding the implementation of online fiduciary guarantee registration arrangements based on Government Regulation Number 21 of 2015 and to know and understand the procedures for online fiduciary registration and to know factors supporters and obstacles that occur in the online fiduciary registration process. The legislative approach and fact approach are used in this research. This journal concludes this: Registration of collateral with fiduciary objects through computer and internet media has guaranteed legal certainty. Inhibiting factors registered electronically and internet-connected fiduciary guarantee that is the signal in accessing a slow internet network and sometimes experiencing signal interference. Supporting factors save time and transparency of data.

Keywords: Fiduciary, Electronics, Guarantee.

  • I.   PENDAHULUAN

    • 1.1  Pendahuluan

Setiap permohonan kredit pada suatu lembaga perbankan memerlukan sebuah jaminan agar kredit tersebut dapat diberikan kepada pihak pemohon yang dalam hal ini disebut sebagai debitur. Jaminan terhadap permohonan kredit diperlukan oleh lembaga perbankan untuk meminimalisir terhadap resiko yang dapat ditimbulkan dari adanya permohonan kredit.1 Resiko tersebut seperti ketidak lancaran pembayaran kredit dari debitur kepada pihak perbankan selaku kreditur. Guna

meminimalisir resiko kredit, pihak perbankan melakukan pengikatan agunan sebagai bagian dari jaminan kredit. 2

Fidusia dipergunakan untuk melakukan permohonan pengajuan kredit pada sebuah lembaga perbankan. Definisi fidusia dilihat dari Psl 1 UUJF yaitu “pengalihan suatu hak berdasarkan kepercayaan yang dilakukan debitur kepada kreditur sebagai jaminan dari permohonan kredit yang dilakukan”. Penguasaan objek yang dijaminkan atas suatu kebendaan akan tetap berada dan dimiliki atau dalam penguasaan debitur. Suatu objek penjaminan fidusia akan dapat dikembalikan, jika debitur telah melakukan pelunasan terhadap seluruh perjanjian kredit yang telah dilakukan sebelumnya.3

Fidusia Psl 1 UUJF mengatur dan mendefinisikan “pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.”

Permohonan kredit didasarkan atas kepercayaan. Dikatakan demikian karena objek jaminan benda berdasarkan pengikatan jaminan fidusia akan berada di dalam kepenguasaan dari debitur atau pemilik objek jaminan. Secara singkat konsep jaminan atas fidusia merupakan sebuah seserahan hak-hak milik atas objek/kebendaan yang bergerak dan dimiliki debitur selaku

pihak yang memohon kredit, apabila debitur akan melunasi hutangnya maka kreditur atau pihak lembaga perbankan maka harus mengembalikan hak kepemilikan benda bergerak tersebut kepada debitur.4 Apabila debitur tidak sanggup mengembalikan krediit yang dimohonkan, maka hak kepemilikan benda tersebut akan menjadi milik kreditur dan pihak debitur tidak dapat lagi memanfaatkan benda bergerak tersebut karena telah beralih sepenuhnya kepada pihak kreditur.

Jaminan fidusia wajib didaftarkan sehingga memiliki suatu kepastian hukum serta memiliki kedudukan. Pendaftaran jaminan atas fidusia dilakukan melalui media elektronik yang terintegrasi secara online.5 Dengan berlakunya ketentuan tersebut timbul suatu permasalahan. Perubahan sistim pendaftaran fidusia dari pendaftaran yang awalnya manual dengan mendatangi Kantor Fidusia beralih ke sistem elektronik yang terintegrasi secara online menimbulkan suatu hambatan dalam pelaksanaanya, sekaligus memberikan manfaat atau keunggulan dari pada pendaftaran secara manual.6

  • 1.2    Rumusan Masalah

Berdasarkan pemaparan dari pada uraian latar belakang permasalahan diatas maka terdapat permasalahan yang akan dibahas melalui penelitian jurnal ini, yaitu:

  • 1.    Bagaimanakah kepastian hukum yang timbul dari dilakukannya atau didaftarkannya fidusia melalui media elektronik yang terhubung internet?

  • 2.    Faktor apa yang menghambat serta mendukung pelaksanaan pendaftaran fidusia melalui media elektronik yang terhubung dengan internet?

  • 1.3    Tujuan Penelitian

Penelitain ini memiliki tujuan guna melakukan analisis terhadap kepastian hukum dari berlakunya PP 21 / 2015

yang dilakukan secara komputerisasi yang terhubung dngan internet dan terintegrasi secara online. Jurnal pada penelitian dan penulisan memiliki tujuan guna memahami serta mengetahui faktor penghambat dan faktor pendukung dari pelaksanaan pendaftaran jamina fidusian melalui media elektronik yang terintegrasi secara online.

  • 1.4    Metode Penelitian

Metode pada jurnal ini dipilih dan digunakan metode kepenelitian hukum yang memiliki sifat empiris. Digunakannya metode ini karena penelitian dilakukan terhadap pelaksanaan dari pada pendaftaran jamina fidusian melalui media elektronik yang terintegrasi secara online yang dikaitkan dengan peraturan yang ada. Apakah peraturan dan pelaksanaan tersebut telah sesuai atau masih terdapat penyimpangan. Pendekatan yang dilakukan dengan melakukan pendekatan fakta, pendekatana analisa hukum. Bahan hukum dikumpulkan melalui teknik wawancara

kemudian diolah secara sistematis dan ditulis secara deskriptif analisis.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Kepastian Hukum Pendaftaran Jaminan Fidusia Menggunakan Media Elektronik Yang Terintegrasi Secara Online

Jaminan fidusia didaftarkan dengan tujuan guna memberikan suatu kekuatan dan kepastian hukum terhadap pihak-pihak (pemberi yaitu debitur dan penerima yaitu kreditur utuk memberikan dan menerima fidusia) serta diberikannya perlindungan yang bersifat hukum bagi penerima jaminan objek fidusia dengan memiliki sertipikat keterangan telah terdaftarnya jaminan objek fidusia.7

Sertipikat keterangan telah terdaftarnya jaminan objek fidusia didapatkan atau dimiliki oleh penerima jaminan objek fidusia atau lembaga perbankan apabila telah didaftarkan pada Kantor Fidusia.

Jika tidak melakukan pendaftaran fidusia adalah dan merupakan bentuk kesewenangan, mengingat debitur telah memenuhi kewajibannya sehingga debitur memiliki hak atas jaminan fidusia (sebagian objek fidusia juga masih tetap dimiliki debitur dan sebagian lagi merupakan hak kreditur). Apabila akta atau sertifikat pendaftaran jaminan fidusia dilakukan secara tidak sah, maka tidak memiliki kepastian dan kedudukn hukum dan tidak memenuhi ketentuan serta

kualifikasi dalam sebagai alat atau jaminan permohonan kredit dengan menggunakan skema fidusia.8

Objek fidusia yang tak dilakukan pendaftaran dan atau dilakukan perjanjian atau membuat akta dibawah tangan dengan menggunakan objek fidusia belum didaftarkan akan menimbulkan dampak dan tetunya akibat hukum. Akibat hukum yang timbul, diantaranya: 1) tidak mempunyai hak untuk mengeksekusi objek fidusia; 2) eksekusi yang dilakukan kreditur tidak dapat dilakukan karena kreditur dan debitur memiliki hak yang sama; 3) Jaminan fidusia yang dilakukan dengan perjanjian dibawah tangan rentan terhadap adanya wanprestasi dari masing-masing pihak; 4) fidusia yang dimuat pada akta dibawah tangan dinyatakan sah apabila tidak bertentangan dengn Pasal 1320 KUHPerdata.

Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan tanggal 13 Maret 2017 kepada Bapak I Gusti Budi Setiawan berkedudukan sebagai Notaris di Kabupaten Badung, fidusia menentukan hak preferensi yang dimaksud diakibatkan karena penerima fidusia dapat tetap memanfaatkan serta menguasai kebendaan.

Berdasarkan Psl 11 UUJF mengatur “Benda yang dibebani jaminan fidusia wajib didaftarkan”. Berdasarkan Psl 13 UUJF, “pendaftaran jaminan fidusia dilaksanakan dengan cara mengajukan permohonan pengikatan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia dan serta

melampirkan Surat Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia”.

Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan tanggal 13 Maret 2017 kepada Bapak I Gusti Budi Setiawan berkedudukan sebagai Notaris di Kabupaten Badung, kuasa yang dimaksudkan merupakan seseorang yang diberikan kewenangan oleh pemberi kuasa, yang dimaksud dengan perwakilan atau wakilnya yaitu seseorang berdasarkan peraturan perundangan yang diberikan wewenang Pelaksanaannya notaris yang ditunjuk untuk penerima kuasa untuk mendaftarkan objek n fidusia.

Pasal 12 sampai dengan Psl 13 UUJ. Fidusia, mengatur: “Pendaftaran jaminan fidusia kepada Kantor Pendaftaran Fidusia. Jika  kantor  fidusia di

tingkat II (kabupaten/kota) belum ada maka

didaftarkan Kantor Pendaftaran Fidusia di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi”.

Berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 10 Maret 2017 kepada Ibu Ni Kadek Yunita Parwesi selaku Notaris di Kabupaten Gianyar, para pihak yang memiliki hak dalam melakukan pengajuan yang mengatur:

“Identitas pihak Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia; Tanggal nomor Akta Jaminan Fidusia, nama dan tempat kedudukan Notaris yang membuat Akta Jaminan Fidusia; Data perjanjian pokok yang dijamin Fidusia; Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan Fidusia; Nilai penjaminan dan; Nilai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia”.

Berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 10 Maret 2017 kepada Ibu Ni Kadek Yunita Parwesi selaku Notaris di Kabupaten Gianyar, Notaris sebagai pejabat yang memiliki wewenang notaris dapat mendaftarkan fidusia melalui

sistem komputerisasi yang berbasis online. Notaris memiliki Username dan password didapat dari Dirjen Adm Hukum.

  • 2.2    Faktor Penghambat dan Pendukung Proses Pendaftaran Fidusia Menggunakan Media Elektronik Yang Terintegrasi Secara Online

Jarak dan waktu yang diperlukan untuk dating langsung ke faktor yang mendukung pelaksanaan pendaftaran jaminan atas fidusia secara dengan cara online. Dengan pendaftaran yang baru ini, diharapkan pendaftaran jaminan fidusia lebih cepat diakses, lebih mudah dan mempersingkat waktu.

Berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 06 Maret 2017kepada Bapak I Putu Sarjana Putra selaku Notaris di Kabupaten Badung, faktor yang mendukung pelaksanaan didaftarkannya fidusia dengan sistem komputerisasi yaitu, perkembangan teknologi yang cepat dan mudah diakses dengan waktu yag singkat, perubahan mobilitas padat sehingga memacu segala bentuk kegiatan harus dilakukan dengan cepat dan praktis, pelayanan aman, dan bebas pungli, memeberikan kepastian dan kedudukan hukum, menghindari pemberkasan yag terlalu banyak dan tidak repot untuk mengisi formulir, dapat dilakukan dimanasaja (fleksibilitas).

Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan tanggal 13 Maret 2017 kepada Bapak I Gusti Budi Setiawan berkedudukan sebagai Notaris di Kabupaten Badung faktor penghambat dari pelaksanaan jaminan atas fidusia secara elektronik online yaitu, SDM yang masih tidakg memahami sistem yang baru, koneksi pada jaringan internet yang

sering mengalami gangguan, mengunggah data yang tidak lengkap sehingga proses membutuhkan waktu lama (human error).

  • III.  PENUTUP

    • 3.1  Kesimpulan

  • 1.    Pelaksanaan untuk mendaftarkan jaminan objek fidusia dengan cara elektronik yang terintegrasi dengan sistem internet telah mendapatkan daan menjamin kepastian hukum dengan berlakunya Permenkum HAM No. 9 / 2013 dan Permenkum HAM No.10/2014 serta PP No.21/2015. Dengan melaksanakan pendaftaran dengan sistem komputerisasi pada seluruh pengikatan fidusia, maka pihak penerima fidusia telah mendapatkan jaminan perlindungan dan kepastian hukum.

  • 2.    Faktor pendukung yaitu menghemat waktu pendaftaran, mudah untuk di akses karena dilakukan dengan sistem elektronik yang terhudbung internet. Faktor penghambat dari pelaksanaan jaminan fidusia secara online yaitu, sumber daya manusia dan koneksi internet yang buruk.

  • 3.2    Saran

  • 1.    Disarankan kepada pihak penerima jaminan fidusia

untuk melakukan kewajibannya mendaftarkan fidusia untuk mendapatkan kepastian hukum dan tidak melakukan  pendaftaran jaminan fidusia di  bawah

tangan. Dengan melakukan pendaftraran jaminan fidusia maka akan lebih mudah dalam pelaksanaan pemberian kredit dan akan menimbulkan akibat hukum yang positif dan menghindari akibat hukum yang negative yang berpengaruh terhadap pelaksanaan pemberian kredit.

  • 2.    Disarankan kepada Notaris merupakan pejabat yang berwenang guna melakukan pendaftaran jaminan objek fidusia untuk memperhatikan atau menambah kapasitas kecepatan jaringan internetnya, sehingga tidak terjadi kelambatan dalam mengakses situs pendaftaran jaminan fidusia. Disarankan juga kepada Kementerian Hukum dan HAM dan pihak terkait yang mengelola situs pendaftaran jaminan fidusia untuk mengupgrade sistemnya sehingga tidak terjadi down server saat pendaftaran fidusia dilakukan.

DAFTAR PUSTAKA

Jurnal :

Ayu Adnyaswari, Ni Nyoman dan Suatra Putrawan, 2018, Kekuatan Hukum Akta Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan, Jurnal Kertha Semaya vol 6 No.12, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.

Dwi Fitri Silvia Dewi, Marwanto, A.A Sri Indrawati, 2019, “Pelaksanaan Jaminan Fidusia Pada Lembaga Perkreditan Desa (Lpd) Intaran Di Desa Pakraman Sanur”, Jurnal Kertha Semaya, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.

Genta Siwananda, Putu dan Ayu Putu Laksmi Danyanthi, 2018, Jaminan Fidusia Yang Dijaminkan Oleh Penerima Fidusia Kepada Pihak Ketiga, Jurnal Kertha Semaya Vol 6 No 8, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.

Handini Ilfadilla Handoko, Dr. Sihabudin, SH., MH, Dr. Reka Dewantara, SH., MH, 2017 Implikasi Yuridis Pendaftaran Fidusia Online Terhadap Data Nasabah Sebagai Rahasia Bank, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.

Ida Ayu Made Widyari, I Nyoman Sirtha, I Made Sarjana, 2018, Akibat Hukum Pendaftaran Jaminan Fidusia Dalam Sistem Online,   Magister Kenotariatan Universitas  Udayana,

Denpasar.

Laksana Arum Nugraheni, 2017, Tanggung Jawab Hukum Notaris Dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Online    System), Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya

Yogyakarta.

M. Yasir, 2016, Aspek Hukum Jaminan Fidusia (Legal Aspect of Fiduciary  Guaranty),  FAI Universitas Muhammadiyah

Jakarta.

Ni Wayan Erna Sari, AA. Ketut Sukranatha, 2018, Pendaftaran Fidusia Online Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Dan Ham Provinsi BalI, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889, selanjutnya disebut UU Jaminan Fidusia).

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Akta Jaminan Fidusia

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik.