PROBLEMATIKA HUKUM TENTANG PRAKTEK DUMPING DITINJAU DARI HUKUM PERSAINGAN USAHA
on
PROBLEMATIKA HUKUM TENTANG PRAKTEK DUMPING DITINJAU DARI HUKUM PERSAINGAN USAHA
I Putu Surya Samudra, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]
I Wayan Novy Purwanto, S.H.,M.kn, Fakultas Hukum Universitas Udayana, eemail: [email protected]
ABSTRAK
Praktek Dumping adalah salah satu kegiatan atau tindakan produsen suatu negara mengirimkan suatu produk kenegara lain dengan memberi harga produk yang lebih murah dan membandingkan dengan harga yang berada di pasar pengekspor pada barang yang identik dan, mengakibatkan banyaknya kasus predatory pricing yang dilakukan oleh negara lain di Indonesia yang mengakibatkan kerugian ekonomi. Penulisan artikel ilmiah ini bertujuan untuk lebih mengetahui dan menganalisis hubungan Praktek dumping dengan persaingan usaha tidak sehat dalam perspektif hukum persaingan usaha serta akibat hukum yang ditimbulkan dari praktek dumping dan Kegiatan jual rugi (Predatory Pricing) yang dilakukan oleh pelaku usaha luar negeri dalam perspektif UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha di Indonesia. Dalam menyelesaikan Penelitain jurnal ilmiah ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan peraturan perundang undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini berupa bahan hukum primer, sekunder, tersier. Praktik dumping dengan persaingan usaha tidak sehat mempunyai keterkaitan erat dikarenakan membahas substansi yang sama yakni jual rugi (Predatory Pricing ).Indonesia memerlukan perubahan undang undang yang mengatur subjek hukum persaingan usaha karena tidak diatur dalam UU No 5 tahun 1999 Persaingan Usaha tepatnya pada pasal 1 ayat 5, dalam ketentuan hukum persaingan usaha yang dapat dijerat hanya subjek hukum pelaku usaha yang berada di Indonesia saja sedangkan pelaku usaha yang berada di Luar Negeri tidak dapat dijerat.
Kata kunci: Dumping, Persaingan usaha, Subjek Hukum.
ABSTRACT
Dumping practice is one of the activities or actions of producers of a country sending a product to another country by giving a cheaper product price and comparing with prices in the exporting market on identical goods and, resulting in many cases of predatory pricing by other countries in Indonesia which results in economic losses. The writing of this scientific article aims to better understand and analyze the relationship between dumping practices and unfair business competition in the perspective of business competition law and the legal consequences arising from the practice of dumping and Predatory Pricing conducted by foreign business actors in the perspective of Law No. 5 of 1999 concerning Business Competition in Indonesia. In completing this scientific journal research the writer uses the normative legal research method by using laws and regulations. Sources of legal materials used in this paper are primary, secondary and tertiary legal materials. The practice of dumping with unfair business competition is closely related because it discusses the same substance namely Predatory Pricing. Indonesia requires changes in the law governing business competition law because it is not regulated in Law No. 5 of 1999 Business Competition precisely in article 1 paragraph 5, in the provisions of business competition law that can be snared only the legal subject of business actors who are in Indonesia alone while business actors who are abroad cannot be charged.
Keywords: Dumping, Business competition, Legal Subjects.
Berkembangnya perdagangan ekonomi internasional dalam suatu kegiatan usaha masih banyak diwarnai oleh suatu perilaku usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha cenderung memupuk insentif agar mendapatkan kekuatan dominan dalam pasar dan memperoleh keleluasaan mengendalikan harga. Pengertian dari dumping dalam perspektif hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk persaingan usaha tidak sehat antar harga internasional yang dilakukan oleh badan usaha, pelaku usaha atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atas produk ekspor sebanyak-banyaknya.1
Keinginan dalam bersaing di dunia perdagangan internasional, dilandasi dengan tujuan dasar utama untuk mendapatkan keuntungan sebanyak banyaknya. Pelaku usaha secara jelas mempunyai keinginan untuk mendapatkan pendapatan sebanyak banyaknya tidak jarang pelaku usaha melakukan kegiatan usaha dengan cara melakukan kecurangan, salah satunya dengan mengekspor suatu produk dan menetapkan harga lebih rendah terhadap produk yang sama pada negara yang akan diimpor.2 Negara pengekspor dalam konteks pelaku usaha dalam melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap negara pengimpor akan menimbulkan kerugian, terlebih khususnya terhadap industri-industri di negara pengimpor yang mempunyai produk sejenis dengan produk yang dijual dengan harga yang rendah tersebut. Kegiatan menjual produk dengan harga rendah dibawah harga normal dari harga seharusnya dan menjual produk dengan harga yang rendah di negara lain disebut sebagai praktik dumping. Praktek dumping inilah dalam efek jangka Panjang mempunyai dampak yakni rusaknya pasar dan meruginya pelaku usaha yang menjadi saingannya.
Berdasarkan tujuan dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu menciptakan usaha yang kondusif melalui sebuah pengaturan persaingan usaha yang sehat dan kemudian menjamin terciptanya kesempatan berusaha yang sejajar bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.2
Maka dari pada itu UU No. 5 Tahun 1999 mengatur beberapa perilaku dan kegiatan yang dilarang dan yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat.3 Jual rugi juga sering kali dilakukan dalam praktik dagang eksportir dengan menjual suatu barang maupun jasa di pasar internasional dengan harga yang sangat murah atau dibawah rata rata.Praktek Jual rugi juga dapat dilakukan oleh para produsen pengekspor yang dengan sengaja membanting harga lebih rendah dari pada harga barang tersebut di negaranya sendiri atau di negara lain, ini bertujuan untuk mematikan para pesaing pesaing dalam melakukan kegiatan usaha, jual rugi dalam ini dapat diartikan sebgai praktek dumping, selain itu praktek dumping ini sering di jumpai di negara negara yang mempunyai mayoritas penduduk yang sangat padat misalnya cina , America ,maupun negara di Uni Eropa.4 Sehubungan dengan adanya larangan persaingan usaha tidak sehat, dalam hal ini salah satu kegiatan yang tidak diperbolehkan contohnya pemasokan barang dan jasa dengan cara melakukan jual rugi (predatory pricing). 5
Pentingnya melakukan penelitian ini adalah mengetahui lebih jelas mengenai praktek jual rugi (predatory pricing) pelaku usaha dalam perspektif persaingan usaha.6 Dalam lingkup persaingan internasional terdapat praktik dumping yang dapat menimbulkan praktik usaha tidak sehat walau dalam jangka pendek praktek dumping ini sendiri akan menguntungkan konsumen itu sendiri akan tetapi berpotensi merugikan pesaing yang akan bersaing dalam perdagangan.7 Dumping dalam
kenyataannya merupakan hasil perang harga yang tidak sehat antar pengusaha. Banyak artikel maupun jurnal yang membahas dumping tetapi tidak menjelaskan subjek hukum dumping tersebut, selain itu kasus kasus dumping banyak terjadi di Indonesia seperti halnya kasus Produk-produk baja lapis aluminium dan seng (BJLAS), biaxially oriented polypropylene (BOPP), biaxially oriented polyethylene terephthalate (BOPET), dan cold rolled stainless steel (CRS).8 Sebelumnya terdapat artikel “Perlindungan Hukum Terhadap Industri Dalam Negeri Dari Praktek Dumping Di Bali Study Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Bali” (Gunawadi, I. Made Ferry, 2020). Fokus penulis dalam hal ini lebih mengacu kepada perlindungan hukum terhadap industri hukum dalam Negeri.9
UU No 5 tahun 1999 tepatnya pada Pasal 1 ayat 5 menyatakan bahwa pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun Bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. Berdasarkan ketentuan pasal sebagaimana mestinya maka yang dimaksud sebagai subjek pelaku usaha hanyalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usahanya di Republik Indonesia, oleh karena itu akibatnya banyak pelaku usaha asing yang leluasa melakukan dumping di Indonesia.
Dengan demikian ketentuan UU No 5 Tahun 1999 tidak berlaku terhadap pelaku usaha di luar negeri dan melakukan aktifitasnya di luar negeri serta mengakibatkan terjadinya kekaburan norma atau undang undang. Mengacu pada pembahasan tersebut, maka artikel ini selanjutnya dikemas dalam judul “PROBLEMATIKA HUKUM TENTANG PRAKTEK DUMPING DITINJAU DARI HUKUM PERSAINGAN USAHA.”
-
1) Bagaimanakah hubungan Praktek dumping dengan persaingan usaha tidak sehat dalam perspektif hukum persaingan usaha?
-
2) Bagaimanakah akibat hukum yang ditimbulkan dari praktek dumping dan Kegiatan jual rugi (Predatory Pricing) yang dilakukan oleh pelaku usaha luar negeri dalam perspektif UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha di Indonesia?
Penulisan jurnal ini memiliki tujuan yakni mengenai pengertian serta hubungan Praktek dumping dengan persaingan usaha tidak sehat berdasarkan perspektif hukum persaingan usaha dan pemahaman mengenai subjek hukum atas kegiatan dumping atau predatory pricing (jual rugi) dalam melakukan kegiatan usaha.
Jurnal ilmiah ini tergolong jenis penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum normatif. Jurnal ini menggunakan bahan pustaka serta aturan perundang undangan sebagai sumber data utama, dalam hal ini data yang diakumulasikan berasal dari kepustakaan, dalam hal ini berbentuk karya ilmiah, media online, buku, serta Peraturan Undang-Undangan.10
Jenis pendekatan dalam penulisan jurnal ilmiah ini menggunakan peraturan perundang undangan atau normatif. Dengan memakai Undang-Undang serta regulasi yang mempunyai kaitan dengan isu hukum yang sedang berkembang saat ini. Pendekatan konseptuall merujuk pada prinsip hukum yang dikemukakan dalam pandangan sarjana atau doktrin hukum. Dalam Jurnal penelitian ini penulis mengenai Akibat hukum yang ditimbulkan atas kegiatan dumping yang dilakukan oleh pelaku usaha yang berada di luar Indonesia.
Jurnal ilmiah ini dalam pembahasannya menggunakan bahan hukum sebagai berikut:
-
a) Bahan hukum primer yang terdiri atas Undang Undang Dasar 1945, Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Serta Undang Undang No 17 tahun 2006 Tentang Kepabean dan Agreement on Implementation of Article VI of The General Agreement on Tariffs and Trade 1994.
-
b) Bahan hukum sekunder dapat diartikan bahwa bahan hukum yang mempunyai hubungan yang erat dengan bahan hukum primer dan memiliki penjelasan mengenai bahan hukum primer dalam hal ini berupa refrensi-refresni yang bersangkutan Persaingan usaha tidak sehat, bahkan pendapat yang di kemukakan oleh sarjana mengenai kegiatan jual rugi (predatory pricing) serta praktek dumping dalam kegiatan usaha, dan jurnal ilmiah.
-
c) Bahan hukum tersier, diartikan sebagai bahan yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer serta bahan hukum skunder yaitu terdiri dari kamus hukum dan ensiklopedia.11
-
III. Hasil dan Pembahasan
-
3.1. Pengertian serta Hubungan Dumping dengan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
J. Soedrajad Dwiwandono mempunyai pendapat hukum bahwa di Indonesia sendiri banyak terdapat kelemahan di bidang ekonomi, yang menyangkut persaingan usaha dalam hal ini seperti penawaran maupun permintaan. Hukum penawaran mempunyai keterkaitan antar jumlah barang yang akan ditawarkan dengan tingkat harga. Harga suatu produk berbanding lurus dengan jumlah penawaran. Apabila harga semakin tinggi, maka para produsen akan berkompetisi menjual barangnya sehingga penawaran suatu barang pun meningkat. Sementara itu, apabila harga barang mulai turun, maka para produsen akan menyimpan semua produknya di dalam gudang sehingga jumlah penawaran akan semakin berkurang.12
Kondisi ini dilakukan karena mengingat keinginan produsen adalah mendapatkan laba sebanyak - banyaknya. Bahkan produsen yang mempunyai dompet yang besar siap merugi terlebih dahulu untuk kemudian mendapatkan laba semaksimal mungkin. Dengan menjual barang lebih rendah dari harga di pasaran bahkan dengan merugi terlebih dahulu untuk mematikan pelaku usaha lain. Apabila pelaku usaha yang lain sudah tersingkir, pasar sudah dikuasai maka harga produk akan dinaikkan sedikit demi sedikit yang tentu saja penawarannya juga dinaikkan.
Konsumen yang sudah tergantung dengan produknya tersebut mempunyai kertegantungan akan tetap membeli produk tersebut. Isitilah dari perilaku perdagangan internasional dapat disebut dengan dumping jadi, eksportir menjual jauh lebih murah daripada harga jual di negaranya memang dengan tujuan mematikan produsen lokal.
Dumping dapat di definiskan kepada sebagai jenis predatory pricing, dumping dapat dijelaskan sebagai salah satu tindakan produsen suatu negara pengekspor produk kenegara lain dengan member harga yang jebih murah apabila dibandingkan dengan harga yang berada di pasar pengekspor pada produk yang sama. Praktek dumping merupakan praktek usaha dari suatu pedagang yang melakukan persaingan tidak sehat dikarenan bagi negara pengimpor, praktek dumping tersebut secara langsung dapat memberikan kerugian bagi dunia usaha di dalam negeri.13 Maraknya pengiriman barang dari pengekspor yang mempunyai nominal harga yang murah dari pada barang dalam negeri akan mempunyai akibat barang sejenis kalah bersaing, dan pada akhirnya akan mengakibatkan matinya pasar barang sejenis di dalam negeri, yang diikuti oleh dampakk ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja.Dapat dilihat , jika faktor penetepan harga adalah hal yang penting di dunia usaha.14
Penguasaan suatu pasar yang dilarang dapat dilihat dalam UU No. 5 Tahun 1999 tersebut dapat terjadi dalam bentuk penjualan barang dan/atau jasa dengan cara jual rugi (predatory pricing) dengan maksud untuk mematikan pesaingnya.15
Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 disebutkan, bahwa: Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.16 Dengan harga yang lebih murah tersebut bagi pelaku usaha lain sangatlah merugikan dikarenakan tidak dapat bersaing dalam hal penetapan harga dan persaingan usaha di pasar, akan tetapi konsumen tentu saja diuntungkan dikarenkan harga pokok barang sangat
murah. Untuk jangka panjang secara tidak langsung konsumen sebenarnya juga dirugikan ini dikarenakan ketika apabila tidak ada pelaku usaha lain dan hanya pelaku dumping yang memiliki produk tersebut. Apabila saat harga produk dinaikkan maka produsen tidak opsi pilihan lain dan harus membelinya berapapun harganya apalagi jika telah mengalami ketergantungan. Kegiatan usaha predatory pricing sangat sering dilakukan dalam praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir dengan cara menjual dimulai dari barang, jasa, antar internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah dari pada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain.17
Ada 2 hal yang alasan mengapa dumping pada pasal 7 UU No.5 Tahun 1999 dilarang, yaitu:
-
a. Dumping berpotensi mematikan pelaku usaha skala kecil dan menengah yang bersuaha masuk ke pangsa pasar
-
b. Pelaku usaha dumping sengaja menurunkan harga dibawah pasar dengan tujuan mematikan pesaing untuk menjadi pelaku usaha yang mempunyai posisi dominan dengan control harga sepenuhnya berada pada pelaku dumping.18
Undang Undang No.5 Tahun 1999 telah didefinisikan mengenai pelaku usaha, yaitu setiap perorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan abdan hukum.19Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 sebenarnya tidak semua kegiatan jual rugi otomatis merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Dalam hal terjadi indikasi adanya tindakan predator, maka haruslah diperiksa apakah terdapat alasan alasan yang dapat diterima dan yang membenarkan tindakan tersebut, dan apakah memang tindakan tersebut dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.20 Unsur-unsur yang harus diperhatikan sebelum menuduh pelaku usaha atau perusahaan dapat di lihat sebagai berikut:
-
1. Harus diselidiki serta dibuktikan bahwa perusahaan tersebut menjual produknya dengan harga rendah atau rugi (menjual dibawah biaya
rata-rata). Jika perusahan menjual dengan harga rendah, namun perusahaan itu tidak merugi, maka perusahaan tersebut bersaing secara sehat. Perusahaan tersebut dapat menjual dengan harga rendah karena jauh lebih efsien dari pesaing-pesaingnya;
-
2. Jika terbukti perusahaan menjual dengan harga rendah atau rugi, harus dibuktikan bahwa perusahaan tersebut memiliki kemampuan serta alasan yang memungkinkan untuk menjual rugi disebabkan ada kalanya penjual melakukan jual rugi untuk menghindari potensi kerugian yang lebih lanjut atau untuk sekedar mendapatkan dana untuk keluar dari pasar (usaha)
-
3. Telah ditunjukkan bahwa perusahaan hanya akan menerapkan predatory pricing jika perusahaan tersebut yakin akan dapat menutup kerugian ditahap awal dengan menerapkan harga yang sangat tinggi ditahap berikutnya.21
-
3.2. Akibat Hukum yang Ditimbulkan dari Praktek Dumping dan Kegiatan Jual Rugi (Predatory Pricing) yang Dilakukan oleh Pelaku Usaha Luar Negeri dalam perspektif Undang Undang Persaingan Usaha Indonesia
Konsep dasar dari dumping sendiri sebenarnya adalah predatory pricing ,yaitu produsen menjual rugi suatu barang atau jasa dalam periode waktu tertentu dengan bermaksud mematikan pesaingnya.Dumping mulai diberlakukan di Republik Indonesia akibat hukum diratifikasinya Agreement on Establishment of World Trade Organization (WTO) Melalui undang undang No 7/1994.Sampai saat ini , Indonesia belum mempunyai undang undang yang secara khusus mengatur mengenai dumping itu sendiri.Praktek dumping pun hanya disinggung dalam beberapa pasal di Undang Undang No. 17 tahun 2006 Tentang kepabean.22 Secara teoritis, tidak serta-merta praktek dumping dilarang apabila ditinjau, praktek tersebut lazim dilakukan oleh
pelaku usaha untuk melakukan penetrasi pasar. Praktek tersebut baru dikenakan sanksi jika menimbulkan ancaman kerugian (injury) bagi industri domestik suatu negara yang memproduksi barang sejenis. Praktek Dumping dapat dapat dilakukan dengan cara membandingkan antara harga normal (normal value) dengan harga ekspor. Harga normal biasanya didasari pada penjualan di pasar domestik negara pengekspor. Bila harga ekspor ternyata lebih rendah dari harga normal, artinya memang telah terjadi dumping.23
Berdasarkan sudut pandang ekenomi predatory pricing ini dapat dilakukan dengan menetapkan harga yang tidak wajar dimana harga lebih rendah daripada harga lebih rendah daripada biaya variable rata rata. Dalam praktek penentuan biaya variable rata rata sangat sulit dilakukan oleh karenanya kebanyakan para sarjana menagtakan bahwa predatory pricing merupakan tindakan menentukan harga dibawah harga rata rata. Dalam pasal 20 Undang - Undang No 5 Tahun 1999 Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya dipasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.Dalam jual rugi pelaku usaha dominan atau pelaku usaha incumbent tersebut mengharap dapat menaikkan harga secara signifikan apabila para pesaingnya telah bangkrut diakarenakan tidak dapat bersaing di dalam usaha pasar.24Secara Umum harga yang ditetapkan untuk menutupi kerugian tersebut merupakan harga monopoli (yang lebih tinggi) sehingga dapat merugikan konsumen. Praktik ini secara jelas mempunyai upaya untuk memaksimalkan keuntungan serta menutup kerugian yang diciptakan ketika pelaku usaha melakukan jual rugi atau harga rendah. Strategi penetapan harga yang sangatt rendah, yang termasuk limit pricing strategy diidentifikasikan dengan keinginan pelaku usaha monopolis atau dominan untuk melindungi posisinya dengan cara melakukan pemotongan harga secara substansial atauu melakukan peningkatan produksi secara signifikan.
Pasal 7 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 disebutkan menjelaskan bahwa Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dapat diartikan bahwa para pelaku usaha dipersilahkan melakukan perbuatan jual rugi tapi dengan syarat perbuatan jual rugi tersebut tidak terdapat unsur unsur yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Didalam Rule of Reason dapat dirumuskan bahwa Kegiatan jual rugi adalah suatu perilaku yang dilarang harus dapat dibuktikan telah mengakibatkan performansi industri/sektor menurun, misalnya terbukti menurunukan kesejahteraan maskyarakat/ konsumen, berkompetensi yang mempunyai tujuan efisiensi atau mengurangi persaingan (lessening competition).25 Rule of Reason hanya dapat dilakukan oleh lembaga otoritas dengan pendekatan untuk membuat evaluasi mengenai perjanjian atau kegiatan jual rugi tersebut dan menarik kesimpulan apakah perbuatan jual rugi bersifat mengambat atau mendukung persaingan antara pelaku usaha.26
Akan tetapi disamping kemajuan-kemajuan yang telah dicapai, terdapat pula banyak hambatan dan kritikan dari berbagai kalangan baik akademisi. praktisi maupun komisioner Komisi Persaingan Usaha sendiri akan adanya kelemahan-kelemahan di UU No. 5 tahun 1999 atau Hukum Persaingan Usaha dan peraturan pelaksananya tersebut. Kelemahan-kelemahan tersebut dapat dilihat diantaranya mengenai siapakah yang merupakan subjek Hukum Persaingan Usaha Indonesia dan apakah Hukum Persaingan Usaha Indonesia berlaku terhadap pelaku usaha yang berada diluar negeri, akan tetapi mempunyai pengaruhnya terhadap perekonomian di Indonesia sendiri.
UU No 5 tahun 1999 tepatnya pada pasal 1 ayat 5 menyatakan bahwa “pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah negara republic Indonesia, baik sendiri maupun Bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. Berdasarkan UU tersebut hanya dijelaskan bahwa yang dapat dimaksud Subjek pelaku usaha hanyalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di
Republik Indonesia.27 Dengan demikian ketentuan Hukum Persaingan Usaha Indonesia tidak dapat berlaku terhadap pelaku usaha di luar negeri dan melakukan aktivitasnya di luar negeri. Apabila ditinjau dari UU Republik Indonesia No 17 tahun 2006 tentang kepabean pada pasal 102A 102B yang menyatakan Setiap orang yang:
-
a) mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
-
b) dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuanpabean secara salah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1) yang mengakibatkan tidakterpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor;
-
c) memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11A ayat (3);
-
d) membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean; atau. mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai denganpemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1), dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 102B menyatakan;
Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102A yang mengakibatkanterganggunya sendi-sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Kecenderungan yang terjadi sekarang, praktek dumping kerap dijadikan perisai bagi negara negara maju untuk bersaing dengan negara berkembang, bahkan
dumping dituding sebagai sarana untuk memperisai barang barang yang di produksi oleh negara maju.
Dampak dumping bagi Industri dalam negeri negara pengimpor, salah satunya diskriminasi harga pada perdagangan internasional cenderung mengurangi hasil produksi dari produsen pesaing lokal. Apabila hal ini tidak dikendalikan, akibatnya akan mematikan industri kecil dalam negeri negara pengimpor. Namun, disisi lain akan meningkatkan hasil produksi industri hilir. Karena, dengan adanya produk impor dengan harga rendah (berbentuk bahan baku) akan meningkatkan industri dalam negeri yang menggunakannya. Kedua, berkurangnya keuntungan bagi produsen barang sejenis. Akibatnya, para pemegang saham akan kehilangan devidennya dan beberapa pekerja kehilangan pekerjaannya untuk sementara waktu. Di sisi lain, harga barang-barang yang rendah, secara langsung akan meningkatkan/menguntungkan kondisi keuangan konsumen.
Secara nyata dan jelas kegiatan dumping oleh pelaku usaha asing yang dilakukan di dalam negara Indonesia secara langsung sangatlah merugikan perekonomian negara akan tetapi meberikan rasa aman bagi subjek hukum pelaku usaha diluar negeri yang melakukan kegiatan tersebut, dikarenakan yang dapat dijerat dalam dumping hanya subjek yang melakukan tindak pidana penyelundupan (ekspor) tersebut bukan subjek hukum pelaku usaha itu tersendiri.
-
IV. Penutup
Dumping dapat di definiskan kepada sebagai jenis predatory pricing, dumping dapat dijelaskan sebagai salah satu tindakan produsen suatu negara pengekspor produk kenegara lain dengan member harga yang jebih murah apabila dibandingkan dengan harga yang berada di pasar pengekspor pada produk yang sama. Dumping mempunyai hubungan yang
sangat erat jika dikaitkan dengan UU No 5 tahun 1999 praktek dikarenakan dapat diartikan sebagai penguasaan pasar internasional yang didasarkan pada Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 disebutkan, bahwa: Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dan dapat memberikan kerugian bagi dunia usaha di dalam negeri. Jika ditinjau dari hukum positif Indonesia maka akibat hukum untuk pelaku usaha luar negeri yang melakukan Praktek dumping di Indonesia tidak berlaku. Dikarenakan Hukum positif di indoneisa tidak mengatur secara tegas mengenai subjek hukum persaingan usaha, dikarenakan berdasarkan pasal 1 ayat 5 hanya pelaku usaha yang melakukan kegiatan di Indonesia saja yang dapat dipidana sedangkan Undang Undang Persaingan usaha sendiri tidak dapat menjangkau pelaku usaha luar negeri yang melakukan kegiatan persaingan usaha tidak sehat.
Indonesia sebagai pangsa pasar ekonomi besar yang besar, seyogyanya indonsia turut mengatur mengenai subjek hukum dalam persaingan usaha dengan jelas agar terhindar dari pelaku usaha yang curang dalam melakukan persaingan usaha.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang Undangan:
UU No 5 tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha.
UU Republik Indonesia No 17 tahun 2006 tentang kepabean.
Agreement on Implementation of Article VI of The General Agreement on Tariffs and Trade 1994
Buku:
Purwaningsih, Endang, Hukum Bisnis, (Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor 2010).
Amiruddin dan. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Bandung
Rajagrafindo Persada 2016).
Sadi Is, Muhamad ,2016,Hukum persaingan usaha di Indonesia (Sebagai upaya penguatan Lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU),(Setara Press Malang ).
Kagramant ,L.Budi, Hukum Persaingan Usaha, ( Sidoarjo,Perum Taman Surya Agung 2015).
Jurnal:
Febrina, Rezmia. "Dampak Kegiatan Jual Rugi (Predatory Pricing) Yang Dilakukan Pelaku Usaha Dalam Perspektif Persaingan Usaha." Jurnal Selat 4, no. 2 (2017): 234-249. ( diakses pada tanggal 7 Pebruari 2020).
Mada, I. Dewa Gede Riski, and AA Sri Indrawati. "PRAKTIK JUAL RUGI (PREDATORY PRICING) PELAKU USAHA DALAM PERSPEKTIF PERSAINGAN USAHA." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum. (diakses pada tanggal 7 Pebruari 2020 ).
Apriana, I. Putu Fajar, and Retno Murni. "KEGIATAN JUAL RUGI DALAM PERSAINGAN USAHA: SUATU KAJIAN YURIDIS." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 8, no. 2: 1-15. ( 10 Pebruari 2020).
La Djanudin, Muhajir. "Mekanisme Penyelesaian Sengketa Dumping Antar Negara." LEX ADMINISTRATUM 1, no. 2 (2013).
Anggraini, Nita. "Dumping dalam Perspektif Hukum Dagang Internasional dan Hukum Islam." Mazahib Jurnal Pemikiran Hukum Islam 14, no. 2 (2015).
Bhakti, Rizki Tri Anugrah. "PERLINDUNGAN HUKUM OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DARI PRAKTEK DUMPING AKIBAT
PERDAGANGAN INTERNASIONAL." Jurnal Cahaya Keadilan 6, no. 1 (2018): 73-89”. ( diakses pada tanggal 11-Pebruari 2020
Mastura, Devi Mutia. "Akibat Hukum Praktik Jual Rugi Dalam Industri Retail Ditinjau Dari UU No. 5 Tahun 1999."
Yustiawan, Dewa Gede Pradnya. "Perlindungan Industri Dalam Negeri dari Praktik Dumping." Jurnal Analisis Hukum 1, no. 1 (2018): 170-186.
Gunadi, Ariawan. "Analisis Hukum Mengenai Peran Indonesia dalam Kerangka Kerjasama Regional untuk Menangkal Praktik Dumping di Era Perdagangan Global: Studi Kasus Terigu Impor Turki (Oleh: Ariawan Gunadi)." JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM 5, no. 1 (2015): 1-24.
Anggraeni, Dewi. "Prevention of Dumping Practice in Asean Free Trade China Free Trade Area (Acfta) Regarding Government Regulation Number 34 Year 2011." Jurnal Cita Hukum 5, no. 1 (2017): 135-170.
WATI, JULIANA. "Analisis hukum tentang praktik dumping berdasarkan hukum positif Indonesia/oleh Juliana Wati." PhD diss., UNIVERSITAS TARUMANAGARA, 2004.
MM, Djoko Hanantijo. "PRAKTEK" DUMPING"." Jurnal Mimbar Bumi Bengawan 5, no. 11 (2013).
Gunawadi, I. Made Ferry, and I. Wayan Novy Purwanto. "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INDUSTRI DALAM NEGERI DARI PRAKTEK DUMPING DI BALI (STUDY PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI BALI)."
Internet :
https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol4986/saatnya-bersaing-tanpa
dumping/
https://ekonomi.bisnis.com/read/20191104/12/1166483/praktik-dumping-makin-
marak-indonesia-rugi-us22833-juta
Jurnal Kertha Negara Vol. 8 No 3 Tahun 2020, hlm. 60-75
75
Discussion and feedback