Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Rokok Elektrik Yang Mengandung Zat Adiktif
on
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN
PENGGUNA ROKOK ELEKTRIK YANG MENGANDUNG
ZAT ADIKTIF
I Made Budi Pradnyana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]
I Made Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]
ABSTRAK
Perkembangan teknologi yang semakin canggih menyebabkan industri rokok mengeluarkan rokok elektrik (e-cigaret). Penggunaan rokok elektrik harus dilengkapi dengan cairan yang disebut Liquid. Didalam kandungan liquid terdapat zat adiktif yang sangat berbahaya. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan mengatur serta menegaskan bahaya dari zat adiktif bagi kesehatan. Namun mengenai rokok elektrik dan liquidnya tidak diatur dalam Peraturan tersebut, sehingga terdapat kekosongan norma yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Maka harus jelas apakah zat adiktif yang erkandung dalam rokok elektrik merupakan zat adiktif sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian yang dialami konsumen akibat tidak dicantumkannya peringatan kesehatan pada rokok elektrik. Dalam penulisan jurnal ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, penelitian kepustakaan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Hasil penelitian ini yaitu zat adiktif yang terdapat dalam kandungan liquid rokok elektrik merupakan zat adiktif sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 karena dapat menyebabkan adiksi atau ketergantungan serta membahayakan kesehatan dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian yang dialami konsumen akibat tidak dicantumkannya peringatan kesehatan pada rokok elektrik termasuk ke dalam prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab (presumption of liability) yang dikenal dengan sistem pembuktian terbalik dimana pelaku usaha selaku tergugat selalu dianggap bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami konsumen sampai ia dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Rokok Elektrik, Zat Adiktif.
ABSTRACT
The progress of technology make cigarette industry creates the e-cigarette. Liquid is the most important thing to use the e-cigarette. The liquid contains of dangerous additive essence. The Government Regulation of Republic Indonesia Number 109/2012 about Pacification Material Contains of Additive Essence Such as Tobacco for Health regulate and explain about the danger of additive essence for health. However about e-cigarette and liquid are not regulate in that regulation, it is make vacuum of norms and uncertainty of law. The government has to explain about the additive essence in the e-cigarette, the additive essence is additive essence in the Government Regulation Number 109/2012 or not and how is the entrepreneur responsibility toward the customer damage since e-cigarette without the health caution. In this journal using normative law research, literature researches such as research the literature. The result of this research is additive essence in the e-cigarette liquid is additive essence in Government Regulation Number 109/2012 since it can be make addiction or dependence, unhealthy, and the entrepreneur responsibility toward the customer damage since e-cigarette without health caution include the innocence of responsibility or presumption of liability. The presumption of liability is shifting burden of proof, it is mean every entrepreneur as the defendant always reputed have responsibility of all customer damage until the entrepreneur can proof that they are is not guilty.
Keyword: Law Protection, E-Cigarette, Additive Essence.
Dalam kehidupan bermasyarakat kedudukan konsumen terasa lemah bila dibandingkan dengan pelaku usaha, ada dua aspek yang sangat penting dalam melindungi konsumen yaitu mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha apabila konsumen mengalami kerugian. Perlindungan hukum terhadap konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disingkat UUPK), pada Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Pada kenyataannya masih banyak barang-barang yang diperjual belikan dalam kondisi yang tidak aman untuk dikonsumsi, seperti halnya dalam industri rokok.
Perkembangan di bidang teknologi menyebabkan industri rokok telah berkembang pesat, bahkan sudah ada yang namanya rokok elektrik. Rokok Elektronik (Elecronic Nicotine Delivery Systems atau e-Cigarette) merupakan sebuah inovasi dari bentuk rokok konvensional menjadi rokok modern yang dibuat dengan maksud membantu pecandu rokok konvensional untuk mulai berhenti merokok dengan beralih ke rokok elektrik.1 Penggunaan rokok elektronik dianggap lebih aman dibandingkan dengan rokok konvensional, namun belum ada pernyatan yang menyatakan bahwa rokok elektrik aman untuk dikonsumsi sebagai alternatif untuk berhenti merokok. Selain sebagai alternatif untuk berhenti merokok, penggunan rokok elektrik lebih disukai masyarakat dikarenakan banyaknya varian rasa yang dapat dirasakan pada rokok elektrik sehingga para pengguna rokok elektrik tidak merasakan bosan dalam penggunaannya serta uap yang dihasilkan lebih banyak dibandingkan dengan rokok konvensional. Terdapat tiga bagian komponen utama dalam rokok elektrik yaitu baterai, elemen pemanas, dan liquid. Liquid merupakan suatu hal yang wajib harus dimiliki apabila ingin menggunakan rokok elektrik, liquid ini merupakan cairan yang menghasilkan uap dengan berbagai rasa dan aroma yang di inginkan. Cairan liquid pada rokok elektrik mengandung berbagai campuran seperti Pg (Propylene Glycol), Vg (Vegetable Glycerin), Zat Perasa Dan Nikotin. Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pyrrolidine yang terdapat dalam nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif. Zat adiktif apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka waktu yang lama akan mengakibatkan gangguan serius pada organ tubuh. Fakta hukum tentang bahaya penggunaan rokok elektrik yang mengandung zat adiktif yaitu seorang konsumen perempuan bernama Rhemanty mengalami keracunan dan menderita gangguan kesehatan pada paru-parunya akibat menggunakan rokok elektrik, dia mempublikasikan ceritanya di salah satu media sosial bernama Path dan youtube.2 Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (selanjutnya disebut PP No. 109 Tahun 2012) ini menegaskan bahwa Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan
adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengkonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dibentuk untuk memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia yang menjamin keamanan dan keselamatan konsumen dalam menggunakan barang/jasa agar terhindar dari kerugian, namun kurangnya pengawasan dari Kementrian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta belum adanya peraturan khusus yang mengatur secara jelas mengenai rokok elektrik dan liquid sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi konsumen, oleh karena itu penulis membuat karya tulis dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Rokok Elektrik Yang Mengandung Zat Adiktif”
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat ditarik beberapa masalah yaitu:
-
1. Apakah zat adiktif yang terkandung dalam liquid rokok elektrik merupakan zat adiktif sebagaimana yang dimaksud dalam PP No. 109 Tahun 2012?
-
2. Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian yang dialami konsumen akibat tidak dicantumkannya peringatan kesehatan pada liquid rokok elektrik?
Tujuan dari penulisan tulisan ini yakni untuk mengetahui apakah zat adiktif yang terkandung dalam liquid rokok elektrik merupakan zat adiktif sebagaimana yang dimaksud dalam PP No. 109 Tahun 2012 serta tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian yang di alami konsumen akibat tidak dicantumkannya peringatan kesehatan pada liquid rokok elektrik.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada dengan tujuan untuk menunjukan jalan pemecahan permasalahan yang diteliti,3 mengkaji hukum dalam peraturan perundang-undangan maupun bahan hukum lain di luar peraturan perundang-undangan seperti doktrin dan pendapat sarjana.
Jenis pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan cara menelaah semua peraturan perundang-undangan terkait pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif dan tanggung jawab pelaku usaha yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan pada suatu produk.
Analisis bahan hukum dilakukan dengan memaparkan isu hukum melalui deskripsi yang diuraikan secara lengkap dan jelas, untuk kemudian dilakukan sistematisasi pengklasifikasian terhadap bahan-bahan hukum tertulis melalui proses analisis, kemudian diargumentasikan dengan teknik argumentasi untuk mendapat jawaban dari pokok pemasalahan yang dibahas dalam penelitian ini.
-
III. Hasil dan Pembahasan
Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) PP No. 109 Tahun 2012 menyatakan Produk Tembakau ialah suatu produk yang secara keseluruhan ataupun sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap dan dihirup atau dikunyah. Rokok merupakan produk hasil olahan tembakau yang sering kita lihat dilingkungan masyarakat yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintesisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.4 Rokok yang merupakan produk hasil olahan tembakau harus diperhatikan serta diatur secara khusus oleh pemerintah mengingat rokok memiliki bahaya yang sangat serius bagi kesehatan apabila dikonsumsi secara rutin oleh setiap orang.
Munculnya rokok elektrik (Electronic Nicotine Delivery System Atau E-Cigarette) mengakibatkan terjadinya peningkatan jumlah perokok di Indonesia. Rokok elektrik merupakan sebuah inovasi dari bentuk rokok konvensional menjadi rokok modern yang dimana penggunaanya sama seperti merokok pada umumnya yaitu dengan cara dihisap. Penggunaan rokok elektrik memerlukan cairan yang disebut liquid, liquid pada rokok elektrik ada yang tanpa nikotin dan ada mengandung nikotin dengan tingkatan kadar nikotin yang berbeda di setiap produknya, mulai dari tingkatan yang paling rendah hingga tingkatan yang paling tinggi.5 PP No. 109 Tahun 2012 memberikan pengertian mengenai nikotin yaitu pada Pasal 4 yang menyatakan nikotin merupakan zat atau bahan senyawa pyrrolidine yang terdapat dalam nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintesisnya yang bersifat adiktif dapat mengakibatkan ketergantungan. Pengertian zat adiktif terdapat pada Pasal 1 ayat (1) PP No. 109 Tahun 2012 yang menyatakan zat adiktif merupakan bahan yang menyebabkan adiksi atau
ketergantungan yang dapat membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan prilaku, kognitif dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengkonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan gejala putus zat. Zat adiktif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut UUKes) pada Pasal 113 ayat (2) yaitu meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau baik padat cair maupun gas yang bersifat adiktif dan penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya. Dalam kandungan liquid rokok elektrik terdapat nikotin yang merupakan zat atau bahan senyawa pyrrolidine yang terdapat dalam nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif serta dapat mengakibatkan ketergantungan6, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, zat adiktif yang terdapat dalam kandungan liquid rokok elektrik merupakan zat adiktif sebagaimana yang dimaksud dalam PP No. 109 Tahun 2012 yang dapat menyebabkan adiksi atau ketergantungan serta membahayakan kesehatan dan rokok elektrik dapat digolongkan sebagai produk tembakau karena cara kerja rokok elektrik dilakukan dengan cara pembakaran liquid kemudian dihisap seperti merokok pada umumnya apabila dikonsumsi secara terus menerus akan membahayakan kesehatan sama halnya seperti yang terdapat dalam rokok konvensional.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dalam ketentuan Pasal 5 menyatakan produk tembakau yang termasuk dalam ketentuan peraturan ini yaitu produk tembakau yang mengandung nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya dan/atau hasil olahannya termasuk pembuatan sintetis yang jenis dan sifatnya sama atau serupa dengan yang dihasilkan oleh nicotiana spesies dan penggunaannya dengan cara dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya. Maka sesuai dengan ketentuan tersebut, Peraturan Pemerintah ini belaku terhadap rokok elektrik. Pernyataan tersebut juga didasari oleh adanya teori konstruksi hukum yaitu sebuah metode penemuan hukum apabila belum ada peraturan yang megatur secara khusus mengenai peristiwa yang terjadi yang dilakukan dengan menggunakan logika berfikir secara analogi dalam hal ini peristiwa yang berbeda namun sejenis, serupa atau mirip yang diatur di dalam undang-undang diperlakukan sama.7
Perlindungan hukum bagi konsumen merupakan perlindungan terhadap harkat dan martabat, serta pengakuan hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh konsumen berdasarkan ketentuan hukum.8 Perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat sebagai konsumen agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diperoleh dan merasa aman apabila mengkonsumsi suatu produk. Hak dan kewajiban konsumen memiliki hubungan timbal balik dengan hak dan kewajiban pelaku usaha, hak yang dimilki oleh konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Perlindungan hukum bagi konsumen pengguna rokok elektrik yang dimana
liquid tersebut mengandung zat adiktif termasuk dalam perlindungan hukum preventif dimana perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran.9 Hal ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan dengan maksud untuk mencegah suatu pelanggaran serta memberikan rambu-rambu atau batasan-batasan dalam melakukan suatu kewajiban.
Terkait dengan pengaturan rokok elektrik dan liquid dalam hukum positif di Indonesia belum ada aturan khusus yang mengatur akan tetapi upaya pemerintah dalam melindungi konsumen pengguna rokok elektrik telah diatur secara umum meskipun tidak secara spesifik regulasi tersebut merujuk pada rokok elektrik.10 Hal tersebut terdapat dalam PP No. 109 Tahun 2012 yang menekankan bahaya zat adiktif dan melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, maupun lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif serta dalam UUKes pada Pasal 113 mengenai pengamanan zat adiktif agar terhindar dari segala kerugian yang ditimbulkan serta dalam peredarannya harus memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan. Peredaran rokok elektronik dipasaran seharusnya melewati pengujian terlebih dahulu melalui Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) selaku laboratorium milik pemerintah yang berwenang menguji kandungan kadar nikotin dan tar yang terdapat dalam suatu produk, akan tetapi belum adanya aturan yang jelas mengenai rokok elektrik yang menyebabkan BPOM tidak dapat bertindak tegas dalam menguji kadar nikotin yang terdapat pada rokok elektronik seperti halnya dalam pengujian rokok konvensional.
-
3.2 Tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian yang dialami konsumen akibat tidak dicantumkannya peringatan kesehatan pada liquid rokok elektrik
Perlunya pengaturan mengenai perlindungan konsumen tidak lain disebabkan karena lemahnya kedudukan konsumen dibandingkan dengan pelaku usaha.11 Diterbitkannya UUPK diharapkan dapat menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Mewujudkan perlindungan terhadap konsumen merupakan perwujudkan hubungan satu sama lain yang mempunyai keterkaitan dan saling ketergantungan antara konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah.12 Dalam UUPK Pasal 29 ayat (1) ditentukan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha, begitu juga dalam penjelasan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa pembinaan perlindungan konsumen yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban masing-masing.
Masyarakat sebagai konsumen tidak sadar akan hak-haknya sebagai konsumen dimana seringkali konsumen dengan mudah dikelabui oleh para produsen yang kerapkali tidak jujur dalam memasarkan produknya. Sebagai pemakai terakhir dari suatu barang dan/atau jasa hak konsumen diatur dalam Pasal 4 UUPK yaitu:
-
(a) hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
-
(b) hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
-
(c) hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
-
(d) hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
-
(e) hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
-
(f) hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
-
(g) hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
-
(h) hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
-
(i) hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pelaku usaha yang melanggar hak konsumen dan menyebabkan kerugian bagi konsumen maka sudah menjadi kewajiban dari pelaku usaha untuk bertanggung jawab.13 Setiap tuntutan pertanggung jawaban harus mempunyai dasar, yaitu hal yang menyebabkan timbulnya hak seseorang untuk menuntut orang lain sekaligus berupa hal yang melahirkan kewajiban hukum orang lain itu untuk memberi pertanggung jawabannya. Peredaran liquid rokok elektrik tidak disertai dengan informasi yang jelas seperti halnya pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan produk. Pentingnya pemberian informasi yang jelas mengenai sebuah produk kepada konsumen bertujuan agar konsumen tidak salah dalam memahami produk tersebut.14 Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam melindungi kesehatan masyarakatnya sebagai konsumen, meskipun kandungan yang terdapat dalam liquid rokok elektrik seperti nikotin lebih rendah daripada rokok konvensional bahkan ada liquid tanpa nikotin atau 0 nikotin akan tetapi dalam kandungan liquid tersebut masih terdapat senyawa kimia seperti PG (propilen glikol) dan zat perisa yang apabila dikonsumsi berlebihan secara terus menerus dapat menimbulkan resiko terhadap kesehatan penggunanya.
Oleh sebab itu dalam peredaran liquid rokok elektrik harus dicantumkan peringatan kesehatan pada kemasannya sebagaimana telah diatur dalam PP No. 109 Tahun 2012 pada Pasal 14 yang menyatakan bahwa Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan yang harus mempunyai satu makna serta dicetak menjadi satu dengan kemasan produk tembakau. Pelaku usaha yang melanggaran ketentuan produk tembakau, khususnya rokok elektrik yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan secara jelas, maka dalam hal ini sesuai ketentuan Pasal 60 ayat (3) PP No. 109 Tahun 2012 dapat dikenai sanksi adminitratif berupa :
-
a. teguran lisan
-
b. teguran tertulis
-
c. penarikan produk
-
d. rekomendasi penghentian sementara kegiatan
-
e. rekomendasi penindakan kepada instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pada umunya dalam hukum perlindungan konsumen terdapat beberapa prinsip-prinsip tanggung jawab, yaitu prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan/kelalaian, prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab (presumption of liability), prinsip praduga untuk tidak slalu bertanggung jawab (presumption of nonliability) dan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability). Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen penggunaan rokok elektrik termasuk ke dalam prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab (presumption of liability) yang dikenal dengan sistem pembuktian terbalik dimana pelaku usaha selaku tergugat selalu dianggap bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami konsumen sampai ia dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah.15 Tanggung jawab dibebankan kepada pelaku usaha apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketetuan Pasal 7 UUPK seperti tidak memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan serta tidak dapat menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. Akibat dari pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur terhadap kandungan ataupun efek samping dari Liquid rokok elektronik dan menimbulkan kerugian bagi konsumen, maka pelaku usaha harus bertanggung jawab atas tindakannya tersebut. Tanggung jawab pelaku usaha telah diatur dalam UUPK pada Pasal 19 yaitu:
-
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
-
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
-
(3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
-
(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
-
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Dilihat dari ketentuan pasal tersebut maka setiap konsumen yang mengalami kerugian tidak selalu menjadi tanggung jawab pelaku usaha mengingat pentingnya prinsip kehati-hatian yang juga harus diterapkan oleh konsumen, dalam hal ini konsumen harus teliti dalam membeli barang untuk dikonsumsi serta memahami kandungan zat yang tercampur agar terhidar dari segala kerugian yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi produk tersebut.16 Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) UUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen. Akan tetapi apabila pelaku usaha yang telah terbukti melakukan kesalahan dan merugikan konsumen namun tidak mau bertanggung jawab maka sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UUPK yaitu pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
-
IV. Penutup
Berdasarkan hasil pembahasan terhadap permasalahan karya tulis ini, maka diberikan kesimpulan sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (1) PP No. 109 Tahun 2012 memberi pengertian mengenai zat adiktif yaitu bahan yang menyebabkan adiksi atau kertergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan prilaku hingga menyebabkan keadaan gejala putus zat. Sesuai dengan penjelasan pasal tersebut maka zat adiktif yang terkandungan pada liquid rokok elektrik merupakan zat adiktif sebagaimana yang dimaksud dalam PP No. 109 Tahun 2012 yang menyebabkan adiksi atau
ketergantungan serta membahayakan kesehatan, oleh sebab itu PP No. 109 Tahun 2012 ini berlaku bagi ketentuan rokok elektrik. Perlindungan hukum bagi konsumen pengguna rokok elektrik merupakan perlindungan hukum secara preventif yang dimana perlindungan diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. Ketentuan Pasal 14 PP No. 109 Tahun 2012 menyatakan bahwa Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan. Jika ketentuan tersebut dilanggar maka sudah kewajiban pelaku usaha untuk bertanggung jawab. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen penggunaan rokok elektrik termasuk ke dalam prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab (presumption of liability) yang dikenal dengan sistem pembuktian terbalik dimana pelaku usaha selaku tergugat selalu dianggap bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami konsumen sampai ia dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah.
Berdasarkan kesimpulan diatas maka dapat diberikan saran-saran sebagai berikut :
Pemerintah harus lebih memperhatikan penggunaan nikotin dan senyawa kimia dalam setiap produk yang diperjual belikan khususnya dalam peredaran rokok elektrik dan liquidnya yang belom memiliki aturan khusus yang mengatur, karena dengan adanya aturan yang mengatur maka perlindungan hukum yang diperoleh oleh konsumen akan terjamin. Konsumen juga harus berperan aktif dalam kegiatan usaha yang terjadi dilingkungan masyarakat serta memperhatikan pentingnya sikap kehati-hatian dalam membeli suatu produk/barang untuk dikonsumsi agar dapat mencegah terjadinya kerugian dan mengantisipasi terjadinya kecurangan yang dilakukan pelaku usaha.
DAFTAR PUSTAKA
Perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4126.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380.
Buku :
Bambang Sunggono. "Metodologi Penelitian Hukum, cet. 15, PT." Rajawali Pers, Jakarta (2015).
Husni Syawali, and Neni Sri Imaniyati. "Hukum Perlindungan Konsumen." Bandung: Mandar Maju (2000).
Philipus M. Hadjon, and Tatiek Sri Djamiati. Argumentasi hukum. Gadjah Mada University Press, 2014.
Jurnal :
Anak Agung Ayu Manik Pratiwiningrat, I. Wayan Wiryawan, and Dewa Gde Rudy. "Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Produk Makanan Kadaluarsa." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum (2004).
Claudia Jihan Virginia. "Analisis Yuridis Sosiologis Terkait Peredaran Dan Pengawasan Rokok Elektrik Di Indonesia" PhD diss., University of Muhammadiyah Malang, 2019.
Daniel Alexander Soebroto AM, and Ida Bagus Putu Sutama. "Tanggung Jawab Perusahaan Vapor Juice Inc Bali Terhadap Konsumen Pembeli Rokok Elektrik Jika Terjadi Ledakan Rokok Elektrik." Kertha Semaya 5, no. 05 (2017).
Desy Ary Setyawati, Dahlan Ali, and M. Nur Rasyid. "Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik." Syiah Kuala Law Journal 1, no. 3 (2017): 46-64.
Ermanto Fahamsyah. "Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran, Penggunaan, Dan Penggunaan E-Liquid Di Dalam Rokok Elektrik" Jurnal Hukum Adigama 1, no. 1 (2018).
Gisza Gabriella, and Yeti Sumiyati. "Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Pengguna Rokok Elektrik (Vaporizer) yang Mengandung Zat Kimia Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK. 010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau." (2019).
I Gede Agung Krishna Santana, Nazrina Zuryani, and Gede Kamajaya. “Konstruksi Sosila Rokok Elektrik (Vape) Sebagai Substitusi Rokok Tembakau Bagi Perokok Aktif Di Kota Denpasar.” Jurnal Ilmiah Sosiologi (Sorot) 1, no. 1 (2018).
Ketut Nurcahya Gita, and I. Gede Putra Ariana. "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Di Indonesia Terkait Bahaya Konsumsi Rokok Elektrik" Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 6, no. 1.
Muhammad Yamin, Jamaluddin Jamaluddin, Khairuddin Khairuddin, and Nasruddin Nasruddin. "Penyadaran Masyarakat Mengenai Dampak Negatif Penggunaan
Zat Adiktif Pada Makanan Terhadap Kesehatan" Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat 1, no. 1 (2018).
Sukmayati Alegantina. "Penetapan Kadar Nikotin dan Karakteristik Ekstrak Daun Tembakau (Nicotiana tabacum L.)." Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan 1, no. 2 (2017): 113-119.
Vernia Desfyana, and I. Made Sarjana. "Perlindungan Konsumen Terhadap Batasan Kandungan Tar Dan Nikotin Pada Produk Rokok" Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7, no. 8: 1-18.
Wahyu Simon Tampubolon. "Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen" Jurnal Ilmiah Advokasi 4, no. 1 (2016): 53-61.
Website :
Aini, Fera Nur, 2016, “Katanya Pakai Vape Ngga Berbahaya, Tapi Gadis Ini Malah Masuk Rumah Sakit, Jadi Pikir-Pikir Lagi Deh”, URL: https://www.hipwee.com/hiburan/heboh-gadis-ini-curhat-masuk-rumah-sakit-pasca-pakai-rokok-elektrik-doi-udah-mewanti-wanti-kita-lho/.
Jurnal Kertha Negara Vol. 8 No 3 Tahun 2020, hlm. 48-59
59
Discussion and feedback