PERAN PEMBENTUKAN SENTRA KEKAYAAN INTELEKTUAL (KI) OLEH KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PROVINSI BALI*1

Oleh:

Anak Agung Sagung Shinta Anandita** I Gusti Ngurah Darma Laksana***

Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Hak kekayaan intelektual ialah hak istimewa yang diberikanoleh negara pada seseorang atau beberapa orang atas karya intelektualnya sebagai penghargaan atas karya yang dihasilkannya, sehingga pemilik Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut dengan (KI) berhak atas manfaat penjualan, serta kegiatan lain yang berkenan dengan kekayaan intelektual yang dimilikinya. Perlindungan kekayaan intelektual sangat dibutuhkan oleh masyarakat dengan prinsip yang efektif dan efisien tanpa adanya sistem birokrasi yang terlalu berlebihan. Salah satu bentuk perlindungan kekayaan intelektual yakni dengan membentuk pelayanan kepada pemilik Kekayaan Intelektual yang disebut dengan Sentra KI. Pelayanan Kekayaan Intelektual dengan perlindungannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Maka bentuk pelayanan yang diberikan oleh negara melalui “UU No. 18 Tahun 2002 pasal 13 ayat (3)” yang berbunyi

Sentra KI mewujudkan bidang karya yang berperan mengoperasikan KI, menjadi pusat informasi dan pelayananKekayaan Intelektual. Salah satu yang dipercayakan dalam pelayanan perlindungan kekayaan intelektual yakni perguruan tinggi dan lembaga litbang bisa terorganisasi untuk membangun suatu bidang lembaga dan metode untuk mengendalikan seluruh Kekayaan Intelektual dan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang disandangnya. Tujuan dari penelitian ini adalahuntuk memahami peran Sentra KI oleh kantor wilayah kementrian hukum dan HAM provinsi Bali. Metode penelitian yang digunakan adalah sistem penelitian empiris menggunakan bentuk penelitian yang digunakan ialah penelitian perundang-undangan dan penelitian berdasarkan fakta. Berlandaskan hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa dengan adanya peran Sentra KI dapat memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya sehingga kekawatiran terhadap pelayanan birokrasi yang berbelit-belit, panjang dan rumit bisa teratasi dengan pembentukan suatu pelayanan terpadu yang disebut dengan sentra KI.

Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Sentra KI, Pelayanan

ABSTRACT

Intellectual property rights are the exclusive rights that granted by the state for individual orsome individual, none other than as a reward for something that owned by their owners, so that IPR owners have rights to used, sells of product itself, then also the, other activities that related by their intellectual property. Intellectual property services are highly needed by the citizen with an effective and efficient principle without the existence of a bureaucratic system that is too excessive, therefore the idea to formed an integrated

service for intellectual property services is needed by the citizen.So it’s needed to formed an integrated service center about the intellectual property services In the Article 13 Paragraph (3) “Law of the Republic of Indonesia Number 18 Year 2002”, IPR Centers is a work unit that has functions to manage and utilize intellectual property, as well as centers of IPR information and services. With this obligation, the universities and also the Research and Developmentinstitutions can be encouraged to develop organizational units and procedures to manage all intellectual property and information science and technology that they have. The purpose of this research was to determine the role of the Intellectual Property Center by the regional office of the Ministry of Law and Human Rights in the Bali province. This research applies the empirical research method with the type of approach used are the Statue Approach and the Fact Approach. Based on the results of this research, it was concluded that with the role of the Information Center, it was easier for the public to registered their Intellectual Property Rights so that the worries about convoluted, long, and also complicated bureaucracy services could be fixed by establishing an integrated service called the IPR Center.

Keywords: Intellectual property rights, Intellectual property center, Services

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar belakang

Hak kekayaan Intelektual (KI) adalah karya yang dihasilkan oleh seseorang atau beberapa orang yang bersumber dari daya akal seseorang, diekspresikan lalu dituangkan menjadi produk berupa teknologi, ilmu pengetahuan, sastra dan seni budaya yang mana semuanya itu terlahir dengan perjuangan2 begitu banyak kekayaan intelektual yang ada di Indonesia hasil dari kreatifitas seseorang atau beberapa orang ataupun milik masyarakat setempat.Perlindungan hukum bagi suatu produk hasil karya intelektual sangatlah penting dan diperlukan, sebab karya intelektual dihasilkan oleh manusia tidak secara instan, akan tetapi memerlukan pengorbanan tenaga, waktu, pikiran dan biaya3. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya intelektual yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan bernilai ekonomis, sehingga dapat dinikmati manfaatmya Maka dari itu sangat diperlukan suatu wadah pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual yang efisien yang disebut dengan Sentra KI. Ringkasanuntuk Hak KIsudah tak lagi digunakan dan bergantisebagai “KI”. Terkait pergantian sebutan tersebut bisa ditemukan lewat“pasal 25 Bagian ketujuh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015” mengenai Kementerian Hukum dan HAM Ayat(1) “Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri”, didalam Pasal 25 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 2015, digunakan sebutan “Direktorat

Jenderal Kekayaan Intelektual” tidak “Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual”.4Sentra KI adalah nama genetik untuk lembaga atau unit didalam universitas dengan organisasi penelitian, yang mempunyai fungsi dan tugas untuk mengorganisasikan KI, kepunyaan lembaga Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual selaku keutuhan ataupun separuh yang mencangkup, indentifikasi, pemasyarakatan, pengawasan, dan pembandingan (evaluasi), beserta komersialisasi KI. Sentra KI mewujudkan salah satu sentral yang dimohonkan bisa melaksanakan peran pembaharuan pada beragam permasalahan KI. Sentra KI memiliki fungsi sebagai teknologi organisasi lisensi bagi pencipta, danmasyarakat secara umum. Dengan dibentuknya Sentra KI maka produk-produk perolehan penelitian dan pembangunan bisa di daftarkan.Hak kekayaan intelektual menggambarkan hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku KI, tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas karya yang dimiliki pemiliknya, sehingga pemilik KI berhak atas pemanfaatan, penjualan, serta kegiatan lain berkenan dengan kekayaan intelektual yang dimilikinya. Terdapat tujuh (7) Undang-undang yang mengatur terkait Hak Kekayaan Intelektual yang dimana pada :

  • 1.    “UU No. 28 Tahun 2014 pasal 1 angka 1 tentang Hak Cipta

  • 2.    “UU No. 13 Tahun 2016 pasal 1 angka 1 tentang Paten

  • 3.    “UU No. 20 Tahun 2016 pasal 1 angka 1 tentang Merek dan Indikasi Geografis

  • 4.    “UU No. 31 Tahun 2000 pasal 1 angka 1 tentang Desain Industri

  • 5.    “UU No. 32 Tahun 2000 pasal 1 angka 1 dan angka 2 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

  • 6.    “UU No. 30 Tahun 2000 pasal 1 angka 1 tentang Rahasia Dagang

  • 7.    “UU No. 29 Tahun 2000 pasal 1 angka 1 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

Dalam pengembangan Kekayaan Intelektual yang menghasilkan beragam jenis kekayaan Intelektual membutuhkan wadah pelayanan pendaftaran KI yang dimana disebut dengan Sentra KI. Didalam mempublikasikan produknya kedalam masyarakat, melalui penyerahan tanda pada jasa yang diciptakan menjadi hal yang bisa membedakan dengan produk lain, beberapa strategi untuk menguatkan sistem secara efisien dalam memajukan merek dengan melaksanakan pengawasan hukum kepada pendaftaran tersebut maka dari itu pelayanan kekayaan intelektual sangat dibutuhkan oleh masyarakat dengan prinsip yang efektif dan efisien tanpa adanya sistem birokrasi yang terlalu berlebihan, oleh karena itu ide untuk membentuk suatu pelayanan yang terpadu terhadap pelayanan kekayaan intelektual itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Saat ini pelayanan sentra KI telah dirancang dan direncanakan oleh kementerian hukum dan HAM dengan menjalin partisipasi dengan beragampihak atau instansi yang terikat dengan kekayaan intelektual salah satunya dengan perguruan tinggi dan dinas koperasi atau MKM.

Maka dari itu penting adanya untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang resmi untuk memberikan hak yang sifatnya khusus (eksklusif rights) agar pihak lain tak dapat memakai tanda yang sama atas barang / jasa yang sama maupun

hampir sama. “Hak khusus tersebut cendrung bersifat monopoli, artinya hanya pemilik KI yang dapat menggunakannya”5.

  • 1.2    RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang diatas, memperoleh 2 permasalahan yaitu sebagai berikut:

  • 1.    Bagaimana peran sentra KI dalam pengembangan kekayaan intelektual di provinsi Bali ?

  • 2.    Kendala-kendala apa saja yang ditemukan dalam pembentukan sentra KI di provinsi Bali ?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Mengenai tujuan dalam penelitian ini adalah sebagian berikut:

  • 1.    Untuk mengetahui dan memahami pembentukan sentra KI dalam upaya mempermudah proses pendaftaran kekayaan intelektual.

  • 2.    Untuk mengetahui dan memahami bagaimana tata cara pendaftaran kekayaan intelektual.

II ISI MAKALAH

  • 2.1    Metode Penelitilan

Metode penelitian adalah suatu cara yang digunakan mengkaji dalam mengumpulkan data penelitiannya dan dibandingkan dengan standar ukuran yang telah ditentukan.6Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian empiris. Metode penelitian hukum secara empiris yaitu penelitian yang berjalan untuk melihat hukum dalam artinya nyata dan meneliti bagaimana pekerjaan hukum di lingkungan masyarakat. Dalam menunjang proses penelitian, jenis pendekatan yang digunakan iyalah Penghampiran Perundang-Undangan (Statue Approach) serta Penghampiran Fakta (Fact Approach), yang pada dasarnya dilakukan dengan cara melihat fakta yang ada secara langsung dilapangan serta menjawab isu-isu hukum yang ada dengan sistem struktur Perundang-Undangan yang telah dibuat.7

Teknik pengumpulan data pada penulisan ini adalah dilakukan dengan cara wawancara pada narasumber yang berkaitan dengan peneltian hukum ini. Dalam penelitian hukum empiris, pengolahan bahan dilakukan dengan analisis data deskriptif kualitatif yang sebagian besar berasal dari wawancara dan catatan pemantauan, catatan penelitian untuk memperoleh tema dan pola-pola yang dijabarkan dan diilustrasikan dengan contoh-contoh termasuk kumpulan dari dokumen.8

  • 2.2    Hasil dan Analisis

    • 2.2.1    Peran Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Dalam Pengembangan Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali

Sentra KI adalah nama untuk badan atau unit didalam universitas dan lembaga penelitian, yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola KI. Sentra KI ialah salah satu pusat yang dapat melakukan fungsi pembinaan dari beragam per-soalan berkaitan dengan Sentra KI. Memiliki fungsi sebagai technology lisensing organization bagi pemilik hak kekayaan intelektual, maupun masyarakat secara luas, sehingga produk-produk hasil penelitian dan pengembangan dapat didaftarkan ke Sentra KI. Terdapat peran Sentra KI” yang dimana wajib melaksanakan:

  • 1.    Memajukan kapasitas dari perolehan penelitian, pengembangan  dan  melaksanaan  Ilmu Pengetahuan,

Teknologi dan Seni (IPTEKS) yang berorientasi KI.

  • 2.    Mengkoordinasi dan melaksanakan kegiatan sosialisasi

sistem KI di masyarakat.

  • 3.    Melangsungkan   pemasyarakatandalam   bentuk   KI

Mengupayakan    inventarisasi,    perlindungan    dan

pemanfaatan terutama melalui proses komersialisasi dari kekayaan intelektual yang dimiliki lembaga.9

“Pasal 13 ayat (3) UU No. 18 Tahun 2002 tentang sistem nasional penelitian, pegembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan pasti memutuskan perguruan tinggi, organisasi Litbang harus mengupayakan pembuatan SentraKI. Berdasarkan hasil penelitian di provinsibali di terdapat 8 Perguruan Tinggi Negeri dan 42 Perguruan Tinggi Swasta dari

Jumlah tersebut, maka terdapat Sentra KI di lingkungan perguruan tinggisejumlah 4 SentraKI. Bali juga memiliki 9 daerah kabupaten dan/atau kota, ditambah satu daerah provinsi, maka dari jumlah 9 daerah tersebut terdapat 7 kabupaten/kota yang memiliki sentra KI.

Berdasarkan jumlah tersebut, maka pengembangan KI di Bali dapat berjalan dengan baik, apabila Sentra KI yang ada di universitasmaupun Sentra KI yang ada di lembaga Litbang melaksanakan kebijaksanaanyang memusaterhadap:

  • 1)    Memajukan tenaga terpelajar dan kompeten berpengetahuan luas;

  • 2)    Memajuka ilmu pada penelitian teknologi yang kompeten untuk bangsa;

  • 3)    Memajukan SDM yang bermutu;

  • 4)    Memajukan daya produksi dan pembaruan

Disamping Sentra KI yang ada di perguruan tinggi dan yang ada di Bali layak mempunyai tipe yang terbaru dengan memakai rancangan “from idea to invention (dari ide kepenemuan)” dan “from invention to innovation (dari penemuan sampai inovasi)” perlu dilakukan menyeluruh. Supaya bisa mewujudkan “ solusi permasalah “new solution to a technical problem”. Bagi pembangunan ataupun penelitian yang diterapkan patut berorientasi komersial, menyertai Proses pasar.

  • 2.2.2    Kendala-kendala Yang Ditemukan Dalam Pembentukan Sentra KI Di Provinsi Bali

Seperti telah diuraikan diatas bahwa perguruan tinggi dan organisasi litbang wajib memiliki sentra KI.namun tidak semua perguruan tinggi mempunyai sentra KI yang tak hanya berperan menjadititikpusat berita dan pengawasan KI, namun tergolong

juga yang melaksanakan komersialisasi KI. Dari hasil wawancara dengan bapak Putu Edi Wahyudi, A.md.,S.kom (JFU penyusunan laporan pada Sub. Bidang Pelayanan KI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM)menjelaskan bahwa data laporan pendaftaran kekayaan intelektual tahun 2018, ditemukan data yang dikategorikan atas empat permohonan yaitu permohonan hak cipta, hak paten, merek dan desain industri. Pada data triwulan pertama terdapat permohonan hak cipta sebanyak satu pemohon dan permohonan merek sebanyak dua puluh tujuh pemohon, triwulan kedua terdapat permohonan hak cipta sebanyak sembilan pemohon dan permohonan pada merek terdapat dua puluh delapan pemohon, triwulan ketiga terdapat permohonan hak cipta sebanyak sembilan belas pemohon pada hak paten terdapat dua pemohon pada permohonan merek terdapat empat puluh dua permohonan dan pada permohonan desain industri terdapat satu pemohon, triwulan keempat terdapat permohonan hak cipta sebanyak empat pemohon dan pada merek terdapat permohonan sebanyak dua puluh delapan pemohon pada desain industri terdapat dua pemohon.

Dari data diatas disimpulkan bahwa peminat masyarakat dalam pendaftaran kekayaan intelektual masih sangat rendah sehingga pembentukan Sentra KI di masing-masing kabupaten dan/atau kota di Bali menjadi kendala karena kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai Sentra KI, selain itu dikarenakan pembentukan Sentra KI di Perguruan Tinggi dan lembaga Litbang tidak menjadi prioritas yang dimana menjadi rendahnya dana dalam pembentukannya, dan kurangnya sumber daya manusia yang berkompeten di dalam bidang kekayaan intelektual.

  • 2.2.3    Solusi

Bagi Sentra KI di provinsi Bali sebaiknya disetiap perguruan tinggi, kabupaten dan/atau kota memiliki masing-masing sentra KI yang bertujuan untuk mempermudah pelayanan dan pendaftaran KI bagi masyarakat.

Mengenai pembentukan sentra KI sebaiknya dilakukan pembenahan dalam mensosialisaikan keberadaan Sentra KI di lingkungan masyarakat agar bertambahnya kesadaran dan minat masyarakat dalam mendaftarkan kekayaan intelektualnya, dan sebaiknya mensosialisasikan pelatihan terhadap sumber daya manusia dalam bidang Sentra KI diperluas agar terlaksananya tugas Sentra KI dan pada pemerintah daerah agar dapat memprioritaskan Sentra KI sebagai pusat pelayanan untuk pendaftaran KI sehingga akomodasi terhadap pembentukan Sentra KI dapat berjalan dengan baik.

III PENUTUP

  • 3.1    Kesimpulan

Peran Sentra KI yang berada pada provinsi Bali khususnya pada perguruan tinggi dan lembaga litbang adalah organisasi yang mengakomodir kekayaan intelektual pada masyarakat perguruan tinggi maupun kabupaten dan/kota yang berada padaprovinsi Bali adapun peran Sentra KI sesuai tugas dan fungsinya adalah memberikan sosialisasi dan mengadakan pelatihan dokumen, memberikan konsultasi, memberikan pelayanan dan perlindungan hukum, komersialisasi dan promosi yang difokuskan pada pengembangan kekayaan intelektual pada Provinsi Bali. Namun masih banyak terdapat kendala yang ditemukan dalam pembentukan Sentra KI di provinsi Bali yaitu sedikitnya sumber daya manusia yang berkompeten di bidang kekayaan intelektual,

kurangnya pengetahuan masyarakat terkait keberadaan Sentra KI yang berada pada provinsi Bali dan minimnya dana dari pihak pengelola Sentra KI untuk membentuk Sentra KI di berbagai perguruan tinggi dan kabupaten dan/kota di provinsi Bali.

  • 3.2    Saran

Kepada pemerintah perlunya mensosialisasi adanya SentraKI kepada masyarakat agar keberadaan Sentra KI dapat di maksimalkan, dengan demikian maka pemerintah akan terdorong untuk memprioritaskan Sentra KI dalam memaksimalkan fungsi dan peran Sentra KI serta menyalurkan dana akomodasi untuk terbentuknya sentra KI di setiap perguruan tinggi dan lembaga litbang yang tersebar di provinsi Bali. Dalam pengembangan Sentra KI perlu di perluas pada setiap kabupaten dan/atau kota di provinsi Bali dan juga di perguruan tinggi agar terdapat Sentra KI yang berfungsi dengan baik dibawah pengawasan langsung “Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali”. Sumber daya manusia agar dapat meningkatkan potensi dan ilmu pengetahuan dalam bidang kekayaan intelektual. Dalam pembentukan Sentra KI, perlunya memperluas Sentra KI yang tersebar di setiap perguruan tinggi dan lembaga litbang karena melihat pemohon hak cipta, hak paten, merek dan desain industri yang setiap tahunnya mulai bertambah walaupun masih tergolong sangat rendah, namun pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM yang harus memfokuskan dalam pengembangan pembentukan Sentra KI di masing-masing perguruan tinggi dan lembaga litbang mengingat sedikitnya sumber daya manusia yang berkompeten di dalam bidang Sentra KI, agar masyarakat dapat lebih mudah dalam mendaftarkan Kekayaan intelektualnya.

DAFTAR PUSAKA

Buku

Adrian Sutedi, 2013, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika Offset, Jakarta.

Diantha I Made Pasek, 2017, Metodelogi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori  Hukum,  Kencana,

Jakarta.

Saidin H. OK., 2010, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Sugiyono, 2008, Memahami Penelitian Kualitatif, CV. Alfabeta, Bandung.

Suharsimi Arikanto, 2002, Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktik, Rineka Cipta, Jakarta.

Jurnal Ilmiah

Atikah, I. (2019). Hak Cipta Sebagai Collateral Dalam Jaminan Fidusia. Al-Ahkam, 15(1), 52-69.

Dewi, A. A. M. S. (2017). Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Cover Version Lagu Di Youtube. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 6(4), 508-520.

Dewi, L. K.,  & Landra, P. T. C. Perlindungan Produk-produk

Berpotensi Hak Kekayaan Intelektual Melalui Indikasi Geografis

Dharmawan, N. K. S. (2014). Keberadaan dan Implikasi Prinsip MFN dan NT Dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 3(2).

Helena, I. A. P. D., & Suardana, I. W. LEGALITAS PENYEBARLUASAN FILM BIOSKOP PADA SITUS FILM ONLINE TERKAIT HAK CIPTA. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(8), 1-14.

Irmayanti, S. L. D. V., & Purwanti, N. P. Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Lagu Terkait Unggahan Cover Version pada situs Soundcloud. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(4), 1-15.

Johani, S. A. N., Wiryawan, I. W., & Mudana, I. N. (2019). Pelaksanaan Perlindungan Hak Cipta Dari Patung Akar Bambu di Desa Tembuku Kabupaten Bangli. Kertha Semaya: Journal Ilmu

Hukum, 7(8), 1-14.

Lodra, I. N.,  & Karmini,  I. W.  (2019,  September). Kebudayaan

Tradisional: dengan Paten dalam Melinia 4.0 di Indonesia. In Sandyakala: Prosiding Seminar Nasional Seni, Kriya, dan Desain. (pp. 263-270).

Mahartha, A. (2018). Pengalihwujudan Karya Sinematografi Menjadi Video Parodi Dengan Tujuan Komersial Perspektif Perlindungan Hak Cipta. Kertha Patrika, 40(01), 13-23.

Mustika, I. M. A., & Dharmawan, N. K. S. PROSPEK PERLINDUNGAN HUKUM EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DALAM PERSPEKTIF HAK CIPTA. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(3), 1-15.

Paramisuari, A. A. S., & Purwani, S. P. M. (2019). Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Bingkai Rezim Hak Cipta. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(1), 1-16.

Sari, N. K., & Susanti, D. O. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Karya Cipta Batik Tulis Dewi Rengganis Di Desa Jatiurip Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo. SASI, 24(2), 124

137.

Sukihana, I. A., & Kurniawan, I. G. A. (2018). Karya Cipta Ekspresi

Budaya Tradisional: Studi Empiris Perlindungan Tari Tradisional

Bali di Kabupaten Bangli. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7(1), 51-62.

Supariyani, N. (2016). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Tas Bermerek Yang Diimpor Ke Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 5(2), 281-291.

Swari, P. D. A., & Subawa, I. M. (2018). Perlindungan Hukum Lagu Yang Diunggah Tanpa Izin Pencipta Di Situs Youtube. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6(10), 1-15.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem NasionalPenelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

16