PENERAPAN DISKRESI BUPATI BADUNG DALAM PENATAAN KAWASAN PANTAI KEDONGANAN*

Oleh :

I Gede Adi Sapta Wibawa**

Made Maharta Yasa, SH., MH***

Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Pantai merupakan salah satu obyek favorite di Provinsi Bali untuk dikunjungi oleh wisatawan baik wisatawan manca negara maupun wisatawan domestik khususnya di Kabupaten Badung. Salah satu pantai yang menawarkan wisata kuliner di Kabupaten Badung adalah Pantai Kedonganan yang terletak di Desa Adat Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Disepanjang pinggir pantai terdapat bangunan-bangunan yang berjejer rapi sebagai tempat menjual berbagai ikan. Kenyataannya, yang ditemukan adalah jarak sempadan pantai antara bangunan dengan pasangnya air laut tertinggi adalah 25 meter sampai dengan 50 meter. Padalah, jika dilihat dari Peraturan Daerah Provinsi Bali dan Peraturan Daerah Kabupaten Badung mengenai sempadan pantai maka jarak bangunan minimal 100 (seratus) meter diukur dari pasangnya air laut tertinggi. Setelah ditelusuri, ternyata hal tersebut merupakan diskresi Bupati Badung yang mengijinkan kepada Desa Adat Kedonganan untuk mengelola kawasan Pantai Kedonganan Kabupaten Badung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan dan dampak diskresi Bupati Badung mengenai penataan dan pengelolaan kawasan Pantai Kedonganan oleh Desa adat Kedonganan. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Metode penelitian yuridis empiris adalah metode penelitian yang meneliti bagaimana bekerjanya produk hukum yang berlaku dengan menggabungkan bahan-bahan hukum atau studi kepustakaan dengan data yang didapatkan berdasarkan observasi dan wawancara. Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa penerapan diskresi ini memenuhi ajaran cita hukum atau tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Dampak

penerapan diskresi ini juga mampu meningkatkan perekonomian Desa Adat Kedonganan, juga berdampak baik bagi lingkungan menjadi bersih dan tertata, serta dampak sosial yang dapat mengurangi pengangguran atau terbukanya lapangan pekerjaan untuk masyarakat Desa Adat Kedonganan ataupun masyarakat luar Desa Adat Kedonganan.

Kata Kunci: Penerapan, Diskresi, Penataan, Kawasan Pantai

ABSTRACT

The beach is one of the favorite objects in the province of Bali to be visited by tourists both foreign and domestic tourists, especially in Badung Regency. One of the beaches that offer culinary tourism in Badung Regency is Kedonganan Beach which is located in the Traditional Village of Kedonganan, Kuta District, Badung Regency. Along the seashore there are buildings neatly lined up as a place to sell a variety of fish. The problem found is the distance between the coastline of the building with the highest sea water level is 25 meters to 50 meters. Even though, if seen from the Regional Regulation of the Province of Bali and the Regional Regulation of the Regency of Badung regarding the border of the coast, the minimum building distance of 100 (one hundred) meters is measured from the highest sea level. After tracing, it turned out that this was the Badung Regent's discretion which allowed the Kedonganan Customary Village to manage the Kedonganan Beach area in Badung Regency. The purpose of this study was to determine the application and impact of the Badung Regent's discretion regarding the arrangement and management of the Kedonganan Beach area by the customary village of Kedonganan. The type of research method used is empirical juridical research. Juridical juridical research methods are research methods that examine how the work of applicable legal products by combining legal materials or literature studies with data obtained based on observations and interviews. The results of this study are that the application of this discretion meets the teachings of the ideals of law or legal goals, namely justice, expediency and certainty. The impact of the application of this discretion is also able to improve the economy of the Kedonganan Customary Village, also has a good impact on the environment to be clean and orderly, as well as social impacts that can reduce unemployment or the opening of employment opportunities for the people of the Kedonganan Adat Village or the community outside the Kedonganan Adat Village.

Keywords: Application, Discretion, Structuring, Coastal Areas

I.


PENDAHULUAN


  • 1.1    Latar Belakang

Bali merupakan Provinsi yang terletak di Indonesia bagian tengah dan memiliki 8 Kabupaten dan 1 Kotamadya. Bali sebagai destinasi pariwisata dunia, tidak bisa lepas dari dukungan bupati dan wali kota dalam pengelolaan wilayahnya masing-masing. Salah satu objek wisata yang menjadi pilihan bagi wisatawan adalah objek wisata pantai, yang dimana pantai-pantai yang sering dikunjungi oleh wisatawan sebagian besar terletak di Kabupaten Badung. Kabupaten Badung merupakan kabupaten yang pendapatan utamanya adalah dari sektor pariwisata, dan oleh karena itu pemerintah Kabupaten Badung sangat memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan kemajuan dan pengembangan pariwisata misalkan seperti penataan Kawasan Pantai Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Pantai Kedonganan terletak di Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Pantai Kedonganan salah satu pantai yang terletak di Badung Selatan yang menyuguhkan wisata kuliner dengan memanfaatkan ikan hasil tangkapan nelayan. Wisata kuliner ini dikelola oleh Desa Adat Kedonganan atas dasar untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat Desa Adat dengan membangun warung-warung ikan dengan jenis bangunan semi permanen yang berjejer rapi di pinggir pantai yang ditata sedemikian rupa sehingga menambah daya Tarik wisatawan untuk berkunjung di Pantai Kedonganan, Badung. Desa Adat Kedonganan yang didukung oleh Pemerintah Kabupaten Badung dengan Diskresi Bupati sebagai persetujuan pengelolaan pantai oleh Desa Adat seluas 1.258 meter mulai menata Pantai Kedonganan sebagai bagian dari palemahan desa. Semua potensi desa dimaksimalkan termasuk penataan cafe-cafe. Pengelolaanya

diberikan kepada masing-masing banjar yang ada di Desa Adat Kedonganan sebanyak (6 banjar) dengan jumlah keseluruhan sebanyak 24 cafe masing banjar mendapat 4 cafe.1

Jika kita perhatikan, dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 Pasal 50 ayat (4) huruf a menyatakan bahwa :

“sempadan pantai ditetapkan dengan kriteria daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi kea arah darat”

Sedangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013-2033 Pasal 74 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa :

“ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Sempadan Pantai meliputi daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 m (seratus meter) dari titik pasang air laut tertinggi kearah darat”

Artinya bahwa sepanjang 100 meter dari jarak pasangnya air laut ke darat tidak boleh ada aktifitas pembangunan apapun yang tidak berkaitan dengan kawasan sempadan pantai.

Jika dilihat didalam peraturan perundang-undangan bahwa Desa Adat diberikan kewenangan terhadap hal tersebut dalam pengelolaan wilayahnya berdasarkan hak asal usul demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ini dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 103 huruf b yang menyatakan bahwa :

“kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal usul yaitu pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat”

Jika dilihat dari jarak antara bangunan yang berada di pinggir pantai dengan pasangnya air laut, jaraknya bervariasi antara 25 meter sampai dengan 50 meter. Padahal didalam Perda Provinsi Bali dan Perda Kabupaten Badung mengenai ketentuan Kawasan sempadan pantai diberikan jarak paling sedikit 100 meter dari pasangnya air laut tertinggi ke darat. Setelah ditelusuri, pembangunan bangunan yang berjarak 25 meter sampai 50 meter dari pasang air laut tertinggi yang berada di Kawasan sempadan Pantai Kedonganan tersebut mendapat diskresi dari Bupati Badung melalui Keputusan Bupati Badung Nomor 1238/01/HK/2010 tentang Persetujuan Pelaksanaan Penataan dan Pengelolaan Kawasan Pantai Kedonganan Kabupaten Badung Oleh Desa Adat Kedonganan.

  • 1.2    Permasalahan

Berdasarkan latar belakang yang penulis uraikan, maka ditemukan beberapa permasalahan sebagai berikut :

  • 1.    Bagaimanakah penerapan diskresi Bupati Badung mengenai Penataan dan Pengelolaan Kawasan Pantai Kedonganan oleh Desa Adat?

  • 2.    Apa dampak diskresi Bupati Badung mengenai Penataan dan Pengelolaan Kawasan Pantai Kedonganan oleh Desa Adat?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan diskresi Bupati Badung mengenai Penataan dan Pengelolaan Kawasan Pantai Kedonganan oleh Desa Adat dan dampak diskresi Bupati Badung mengenai Penataan dan Pengelolaan Kawasan Pantai Kedonganan oleh Desa Adat.

  • II.   ISI MAKALAH

    • 2.1  Metode Penelitian

Metode yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah metode penelitian yuridis empiris. Metode penelitian yuridis empiris adalah metode penulisan hukum yang melihat kesenjangan yang terjadi antara norma yang seharusnya dilakukan dengan prilaku di masyarakat.2

  • 2.2    Hasil dan Analisis

    • 2.2.1    Penerapan Diskresi Bupati Badung Mengenai Penataan dan Pengelolaan Kawasan Pantai Kedonganan Oleh Desa Adat Untuk mengukur suatu kinerja implementasi kebijakan pemerintah, harus memperhatikan variable kebijakan, organisasi dan lingkungan. Perhatian tersebut sangat penting karena melalui pemilihan kebijakan, kemudian diiringi dengan pembuatan organisasi untuk mengawal kebijakan tersebut dan didukung oleh lingkungan yang tepat sesuai dengan kebijakan tersebut, maka dampaknya akan baik khususnya untuk masyarakat pada umumnya.3 Sejalan dengan teori tersebut, dalam pengelolaannya, di Pantai Kedonganan juga terdapat organisasi atau badan yang bernama Badan Pengelola Kawasan Pariwisata Pesisir Kedonganan (BPKP2K). Badan tersebut bertugas sebagai pengelola kepariwisataan di Pantai Kedonganan juga bertugas dalam pengelolaan 24 cafe yang ada di Kawasan Pantai Kedonganan berdasarkan perarem (aturan adat yang terdapat di Desa Adat Kedonganan).4

Izin sebagai instrument yuridis yang digunakan oleh pemerintah untuk memengaruhi para warga agar mau mengikuti cara yang dianjurkan guna mencapai suatu tujuan konkret.5 Dalam hal ini, setelah dikeluarkannya diskresi Bupati Badung melalui Keputusan Bupati Badung Nomor 1238/01/HK/2010 tentang Persetujuan Pelaksanaan Penataan dan Pengelolaan Kawasan Pantai Kedonganan Kabupaten Badung Oleh Desa Adat Kedonganan yang dimana merupakan izin dari Pemerintah Kabupaten Badung terhadap Desa Adat Keodonganan terkait dengan keinginan Desa Adat Kedonganan mengelola Kawasan Pantai Kedonganan, maka berdasarkan keputusan tersebut di Kawasan Pantai Kedonganan dibangun cafe dengan jenis bangunan semi permanen dengan jarak bervariasi, mulai dari 25 meter sampai dengan 50 meter dihitung dari pasang tertinggi air laut ke daratan. Cafe tersebut menjual ikan hasil tangkapan dari kelompok nelayan yang ada di Pantai Kedonganan yaitu Kelompok Nelayan Kerta Bali dan Kelompok Nelayan Putra Bali. Pantai Kedonganan menawarkan wisata kuliner (mina wisata) bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke Pantai Kedonganan. Dalam Surat Keputusan tersebut dikatakan bahwa pemberian izin akan dievaluasi setiap 10 tahun sekali dan akan berakhir pada bulan April tahun 2020 mendatang.

Berdasarkan wawancara Bersama narasumber Bapak Made Dwi selaku Wakil Ketua BP-KP2K (Badan Pengelola Kawasan Pariwisata Pesisir Kedonganan) pada Senin, 2 Desember 2019 pukul 13.06, bahwa sebelum adanya keputusan ini, banyak pendirian cafe-cafe yang tidak memiliki izin resmi dan disepanjang kawasan pantai terdapat pos-pos nelayan. Disamping itu, mengenai tempat dan pengolahan limbah tidak tertata dengan baik sehingga

menyebabkan bau menyengat hingga ke Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dengan situasi seperti itu, maka muncul inisiatif dari Desa Adat Kedonganan untuk melakukan penataan Kawasan pantai agar lebih tertata barulah kemudian pihak Desa Adat Kedonganan yang dimotori oleh Bendesa Adat Kedonganan mengajukan izin kepada Bupati Badung kemudian diberikan izin melalui keputusan diskresi Bupati Badung.

Setelah dikeluarkannya keputusan tersebut, baru kemudian didirikan cafe-cafe semi permanen yang tertata dengan rapi baik dari tempatnya maupun dari pengolahan limbahnya. Pendirian cafe-cafe diijinkan untuk mendukung pengembangan wisata kuliner yang sudah dicanangkan oleh desa adat kedonganan. Jumlah cafe yang berada di Kawasan pantai kedonganan ini sampai sekarang berjumlah 24 cafe yang harga penyewaan per-cafe sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per 5 tahun. Jika dilihat dari Ajaran Cita Hukum menyebutkan tujuan hukum terdiri dari 3 (tiga) tujuan yang hendak di capai, yaitu keadilan hukum (gerechtigkeit), kemanfaatan (zweckmasigkeit), dan kepastian (rechtssicherkeit).6

Dengan diskresi ini, kepastian hukum yang didapatkan oleh desa adat adalah pembangunan cafe-cafe di kawasan pantai dengan jarak 25 meter sampai dengan 50 meter dari pasangnya air laut tertinggi, padahal dalam peraturan daerah rencana tata ruang Provinsi Bali dan Kabupaten Badung jaraknya adalah 100 meter. Pembangunan cafe tersebut sudah sesuai dengan hukum karena memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Badung. Kemudian dilihat dari kemanfaatan hukum, Desa Adat Kedonganan sangat dibantu dari segi peningkatan ekonomi Desa Adat Kedonganan. Kemudian dari segi keadilan hukum, berlakunya keputusan

diskresi ini dari pihak pengelola (Desa Adat) memberikan jatah terhadap masing-masing banjar dengan porsi yang sama. Di Desa Adat Kedonganan terdapat 6 banjar, yaitu Banjar Anyar Gede, Banjar Ketapang, Banjar Kubu Alit, Banjar Pasek, Banjar Pengenderan dan Banjar Kerta Yasa. Setiap banjar diberikan jatah sebanyak 4 cafe, dan di internal banjar dibagi lagi menjadi tempekan, ada tempekan kaja, kauh, kelod dan tempekan kangin.

  • 2.2.3    Dampak Penerapan Diskresi Bupati Badung Mengenai Penataan dan Pengelolaan Kawasan Pantai Kedonganan Oleh Desa Adat

Berdasarkan wawancara Bersama narasumber Bapak Made Dwi selaku Wakil Ketua BP-KP2K (Badan Pengelola Kawasan Pariwisata Pesisir Kedonganan) pada Senin, 2 Desember 2019 pukul 13.06, bahwa dampak dari penerapan diskresi ini terdiri dari 3 dampak yaitu :

  • 1.    Dampak Ekonomi

  • 2.    Dampak Lingkungan

  • 3.    Dampak Sosial

  • a.   Dampak Ekonomi

Secara ekonomi, dampaknya sangat dirasakan oleh warga khususnya Desa Adat Kedonganan. Diseluruh Desa, hampir tidak ada masyarakat miskin karena hasil yang dikelola oleh desa adat yang kemudian dilimpahkan kepada banjar dan tempekan banjar dan juga digunakan untuk menunjang kepentingan perekonomian masyarakat Desa Adat Kedonganan.

  • b.   Dampak Lingkungan

Kebersihan merupakan faktor yang sangat penting dalam suatu tempat wisata tanpa memandang tingkat daya tarik atau

keunikan yang dimilikinya.7 Dampak pemberlakuan diskresi ini dari segi lingkungan, sebelum adanya diskresi ini pesisir pantai kedonganan tidak tertata dan terdapat sampah-sampah yang berserakan, kemudian dari segi pemanfaatan lahan kurang maksimal dan juga bau menyengat hingga sampai ke Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kemudian setelah dikeluarkannya diskresi Bupati Badung yang mengijinkan kepada Desa Adat Kedonganan untuk mengelola kawasan Pantai Kedonganan, lingkungan kawasan pantai menjadi bersih, tertata dan rapi. Selain itu, untuk pembuangan limbah-limbah cafe, dibuatkan seperti penampungan limbah sementara di dekat cafe dan setiap 2 hingga 3 hari sekali limbah tersebut disedot oleh petugas terkait. Sehingga limbah tersebut tidak mencemari lingkungan air laut.

  • c.    Dampak Sosial

Dampak sosial dari penerapan keputusan diskresi ini adalah cafe-cafe yang berada di Kawasan Pantai Kedonganan banyak menyerap tenaga kerja, baik tenaga kerja yang berasal dari Desa Adat Kedonganan maupun tenaga kerja dari luar Desa Adat Kedonganan. Ada yang menjadi karyawan, guide dan juga bergerak dibidang transport. Sehingga pengangguran di Desa Adat Kedonganan dapat diatasi melalui pembukaan lapangan pekerjaan tersebut.

  • III.  PENUTUP

    • 3.1  Kesimpulan

  • 1.  Penerapan diskresi Bupati Badung mengenai penataan dan

pengelolaan kawasan Pantai Kedonganan Kabupaten Badung Oleh Desa Adat Kedonganan berpengaruh bagi kemajuan

Desa Adat Kedonganan dan juga sesuai dengan tujuan hukum yaitu kepastian, kemanfaatan dan keadilan. Implementasi dari kepastian dalam hal ini adalah melalui ijin dari Pemerintahan Kabupaten Badung, Desa Adat Kedonganan dapat mendirikan cafe di sepanjang Kawasan Pantai Kedonganan. Kemudian implementasi kemanfaatan dalam hal ini adalah sangat bermanfaat bagi kemajuan perekonomian masyarakat Desa Adat Kedonganan. Dan implementasi keadilan dalam hal ini adalah pembagian jatah cafe dibagi rata setiap banjar mendapat 4 jatah cafe dan dalam banjar tersebut dibagi lagi menjadi 4 tempekan, yaitu tempekan kaja (utara), kangin (timur), kauh (barat), dan kangin (timur).

  • 2.    Dampak diskresi Bupati Badung mengenai penataan dan pengelolaan Kawasan Pantai Kedongnan oleh Desa Adat Kedonganan dapat dilihat dari dampak ekonomi yang mampu meningkatkan perekonomian masyarakat setempat, dampak lingkungan yang dimana dengan keputusan ini kawasan Pantai Kedonganan menjadi tertata, bersih, dan rapi. Kemudian dampak sosial yang mampu menyerap tenaga kerja seperti karyawan, transport dan guide baik tenaga kerja yang berasal dari masyarakat Desa Adat Kedonganan maupun diluar Desa Adat Kedonganan.

  • 3.2 . Saran

Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Badung untuk memperpanjang izin pengelolaan Kawasan Pantai Kedonganan oleh Desa Adat Kedonganan yang akan selesai pada April tahun 2020 mendatang. Karena dampak yang ditimbulkan sangat baik mulai dari peningkatan perekonomian, lingkungan Kawasan pantai menjadi bersih, tertata, rapi serta mampu menyerap tenaga kerja

atau mengurangi pengangguran dan kondisi demikian dapat menunjang kemajuan Desa Adat Kedonganan itu sendiri sebagai salah satu wisata kuliner yang ada di Kabupaten Badung Selatan. Sehingga akan berdampak kepada kehidupan sosial dan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Desa Adat Kedonganan.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ridwan HR, 2016, Hukum Administrasi Negara, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

H. Zainuddin Ali, 2016, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Jurnal

Arifin, 2016, “Implementasi Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 176 Tahun 2015 tentang Penetapan Operasional Mobil Layanan”, Jurnal Administrasi Publik Universitas Sumatera Utara, Medan

Fence M. Wantu, 2007, “Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

Dwi Wawan Wira Buana, 2015, “Peranan Sektor Informal Dalam Menjaga Kebersihan Lingkungan di Daya Tarik Wisata Pantai Sanur”, Jurnal Fakultas Pariwisata Universitas Udayana, Denpasar

Md. Abdi Sucipta, 2013, “Pengelolaan Pantai Kedonganan Sebagai Daya Tarik Wisata Kuliner Berbasis Masyarakat di Desa Kedonganan” Jurnal Pariwisata Politeknik Negeri Bali, Denpasar.

Anom Hery Susapha, 2016, “Implementasi Konsep Pariwisata Berbasis Masyarakat Dalam Pengelolaan Pantai Kedonganan” Jurnal Program Studi Magister Kajian Pariwisata Universitas Udayana, Denpasar.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 20092029, Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 15.

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013-2033, Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2013 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 25.

13