Pengendalian Peredaran Minuman Keras Arak Api Tanpa Izin di Kabupaten Badung.

Rai Widiatmika1, I Ketut Sudiarta2 Cokorda Dalem Dahana3

  • 1Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: rai_widiatmika@yahoo. co.id

2

Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: sudiartahanunud@yahoo.com

3

  • 3Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: cokorde dalem dahana_yahoo.co.id

    Info Artikel

    Masuk :

    Diterima :

    Terbit :

    Keywords :

    Control, Supervision, "Arak Api"


Abstract

depend on the alcohol content contained in the liquor.


Kata kunci:

Pengendalian,Pengawasa n , “Arak Api”

Corresponding Author:

Agus Kurniawan, E-mail: aguskurniawan2015@gm ail.com


DOI :


Xxxxxxx


Abstrak

Penelitian terhadap Pengendalian Peredaran Minuman Keras Arak Api Tanpa Izin Di Kabupaten Badung, merupakan penelitian hukum empiris dengan melihat pengaturan dan realitasnya dilapnagan. Permasalahan minuman keras di Kabupaten Badung semakin marak dan memprihatinkan, hal ini dapat dilihat dari penjualan minuman alkohol arak api yang diperjualbelikan secara bebas dan pengawasan yang lemah serta pengkonsumsinya jdari kalangan diatas umur 15 tahun dikarenakan minuman keras ini dapat dibeli secara bebas pada pedagang di kabupaten Badung. Fokus penelitian berkaitan mengenai pengendalian pengawasan minuman alkohol ”arak api” di Kabupaten Badung Hasil penelitian menunjukan, pengendalian pengawasan terhadap minuman keras di kabupaten Badung masih sangat lemah dan melekat pada mekanisme perizinan. Jenis-jenis izin yang terkait dengan peredaran minuman keras “arak apai” tergantung dari kadar alcohol yang dikandung di dalam minuman keras tersebut.


Kata kunci: Pengendalian,Pengawasan , “Arak Api”


Copyright © 2018JKN. All rights reserved.

  • I.    Pendahuluan

Minumanxkerasxatauxyangxseringxdisebutxdenganxmiras xsangat xbanyak xberedar luasxdixpasaran,xlemahnyaxpenegakan xhukum xdan xpengawasan xterhadap xmirasx mengakibatkanxmirasxdapat xditemukan xdimana-mana xdan xdapat xdiperoleh xoleh semuausia.x “ArakxApi” xmerupakanxsebutanxuntukxminumanxkeras xtradisional xdi xBali.xPengkonsumsian xarakxapixmembuatxkebanyakanxorangxBalixmemilikixstigma bahwaxminumanxkerasxtidakxdapatxlepasxdarixsebuah xkebudayaaanx. xProduksix minumanxkeras xdi xIndonesia xumumnya xdilarang,x namun xberbedax dengan xyangx ada xdi xBali. xSelain xdikonsumsixuntuk xminum xdan xsebagaixbagian xdarixsesajenx upacaraxkeagamaan, xarak xapi xjuga xdiyakini xdapat xdijadikan xobat x“boreh” xataux penghangatxuntukxmenghilangkanxrasaxgatal.

KabupatenxKarangsem xyangxdikatakanxsebagaixsalahxsatuxkabupatenxyang xterkenal denganxproduksixaraknya xadalah xDesa xMerita. xDesa xini xterletak xdi xKecamatan Abang,xKabupatenxKarangasem, xBalixdekatxdengan xobjek xwisata xAmed xdanx Tulambenx.xTercatatxdarix400 xkepala xkeluarga xyangxmenghunixdusunxdesaxMerita, hampirxsemuanyaxbekerja xsebagai xpembuat xarak. xKeahlianxmembuatxarakxmereka dapatkanxsecaraxturunxtemurun1

PeraturanxDaerahxProvinsixBalixNomorx5 xTahun x2012 xtentang xPengendalian PeredaranxMinuman xBeralkohol xdixBali. xmewajibkanx xpenjualan xminumanx beralkohol xolehxpara xdistributor xminuman xberalkohol xdi xkabupaten-kabupaten

yang ada di Bali untuk menggunakan label. Sedangkan di Kabupaten Badung, selain label, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Bupati Badung Nomor 67 Tahun 2013 Minuman beralkohol yang diproduksi dan diedarkan ke masyarakat wajib dilengkapi dengan izin. Pembuatan “arak api” sebagai salah satu minuman beralkhohol, sulit di prediksi kadar alhokolnya, dimana setiap pembuat atau penjual arak api tidak memiliki lebel perusahaan dan hanya dibungkus atau dikemas dalam kemasan yang tidak memiliki lebel kadar alkaohol. Di kabupaten Badung minuman yang memiliki kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 55% wajib memiliki izin SITU-MB dari Bupati. Dengan sulitnya menghitung kadar alkohol “arak api” mengakibatkan banyak adanya pedagang-pedagang gelap atau illegal tanpa izin menjual “arak api” tersebut. Disamping itu penegakan hukum terhadap pengkonsumsi minuman keras masih sangat lemah 2Hal tersebut sekarang yang menjadi tugas dari pihak-pihak yang berwenang untuk selalu senantiasa aktif dalam mengatasinya. Melihat maraknya perederan minuman keras “Arak Api” di lingkungan masyarakat di Kabupaten Badung itulah yang melatarbelakngi penilitian ini dilakukan dengan mengambil judul penelitian Pengendalian Peredaran Minuman Keras Arak Api Tanpa Izin Di Kabupaten Badung. Berdasarkanxlatarxbelakangxpermasalahanxyangxtelah xdikemukakan xdi xatas, xada duaxmasalahxpokokxyangxdilakukanxpenelitianxberkaitanxdengan :

  • a.    Tindakan hukum apa yang dilakukan dalam mengendalikan penjualan Arak Api tanpa izin ?

  • b.    Kendala-kendala apa yang dihadapi dalam pengendalian perdagangan Arak Api tanpa izin di Kabupaten badung ?

  • 2.    MetodexPenelitian

JenisxPenelitianxyangxdilakukan xdalamxkajianxini yakni xpenelitian hukum empiris3, melihat dan mengkaji pengaturan dan penerapannya terhadap obyek yang dikaji, dalam hal ini minuman keras “arak api” di Kabupaten Badung. Sifat penelitian deskriptif dengan mempergunakan data kualitatif. Dalam penelitian ini, selain pendekatan

perundang-undangan, juga mempergunakan pendekatan fakta dan pendekatan konsep hukum4.xSumberxbahanxhukumxyangxdipergunakanxterdirixatas xPeraturan xDaerahx KabupatenxBadungxNomor....Tahunx

  • 3.    Hasil Dan Pembahasan

Adanya upaya untuk menanggulangi peredaran minuman keras arak api tanpa izin dalam tahap pengawasan diawasi oleh tim yang disebut tim tepadu. Ditetapkan dalam Keputusan Bupati badung Nomor 231 / 02 / HK / 2016 tentang Pembentukan Tim Pembina Dan Pengawas Peredaran Minuman Beralkohol Di Kabupaten Badung yang menyebutkan:

Tim terpadu sebagaimana yang dimaksud pada huruf c terdiri dari unsur-unsur dinas yang bertugas serta bertanggung jawab di bidang perdagangan; perindustrian, kesehatan,pariwisata,      keamanan      dan      ketertiban      dan      BPOM.

Sampaixsaatxinixbelumxadaxpengaturanxterkaitxkonsumsixminumanxberalkhoholxsecar axkomprehensifxdalamxMinumanxberalkoholxmerupakanxsalahxsatuxfaktorutamaxuntu kxmasalahxkesehatanxsecaraxglobal.xDarixsegixkesehatan,xkebiasaanxmengknsumsixm inumanxberalkoholxdapatxmenimbulkanxGangguanxMentalxOrganikx(GMO),merusakx sarafxdanxdayaxingat,xoedemaxotakx(pembengkakanxotak),xsirosishatix(pengerasanxha tixolehxkarenaxtimbulnyaxjaringanxparutxpadaxhati),xgangguanjantung,xgastritisx(pera danganxpadaxlambung),xparanoidx(adanyaxwahamxcuriga)xdanxlainxsebagainya.xSeda ngkanxdarixsegixsosial,xbiasanyaxorangxyangxmabukxkarenaalkoholxjikaxtidakxdikont rolxakanxmerusakxtatananxsosialxmasyarakat,xmenggangguketertibanxkeamananx(mem icuxterjadinyaxkeributanxdanxtindakxkekerasan),xbahkansampaixmenjurusxpadaxtindak pidanaxkriminalxberatxdanxdalamxaturan-aturanxyang

adaxterdapatxPerdaxyangxberagamxuntukxtiapxdaerahnya.   xAdaxPerdaxyangxsecara

tegasxmengaturxpelaranganxminumanxberalkohol,xadaxjugaxPerdaxxxyangxx xsifatnya mengaturxmengendalikanxminumanxberalkoholx(tergantungxsituasixdanx xkarakteristik masyarakatxdixwilayahnya). xDikarenakanxperaturanxperundang-undangan xterkait minumanxberalkoholxmasihxbersifatxsektoralxdanxbelumxkomprehensif,xdalam xsector

keamananxdanxketertibanxdalamxmasyarakatxKepolisinxDaerahxBalixberkewajubanxx menjaga keamanan masyarakat dan dalam ketertiban mengenai Peredaran Arak Api di Kabupaten Badung Satuan Polisi Pamomg Praja bertindak sebagai penegak Perda mengengai Peredaran Arak Api tersebut baik dalam hal ijin dan ketertiban konsumen dalam mengkonsumsi Arak tersebut agar tidak mengganggu ketertiban umum5, dalam hal industi alcohol ini sangat di gandrungi sebab tingginya permintaan pasar dalam hal Kabupaten Badung sebagai pusat pariwisata di Bali, hal ini juga merupakan salah satu factor maraknya pengkonsumsi minuman beralkhohol.

Pada dasarnya pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Badung bertitik corong pada peraturan perundang-undangan pemerintah pusat yang sudah tertuang dalamx PeraturanxPresidenxNox74xtahunx 2013 xtentangxPengendalianxDanxxPengawasan MinumanxBeralkohol. xDalamxpasalx1xayatx2xdalamxPerpres xNo x74 xtahun x2013 tentangxPengendalianxdanxPengawasan xMinumanxBeralkohol ditentukan “Minuman Beralkohol Tradisional adalah Minuman Beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan”.

Hasil wawancara pada tanggal 20 September 2017 dengan Bapak Drs. I Wayan Pagon Arianto sebagai Kabid Ekonomi di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung menyebutkan pelaksanaan kebijakan mengenai pengendalian peredaran Arak Api di Kabupaten Badung diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengawasan, Pengedaran Dan Penjualan Serta Perizinan Minuman Beralkohol. Pada Dasarnya di Kabupaten Badung syarat minuman beralkohol dapat diperjualbelikan oleh pengecer dengan memenuhi segala ketentuan perizinan yang ada seperti SuratxIzinxUsahaxPerdaganganxMinumanxBeralkoholxyangxselanjutnyaxdisebut SIUPxMB,xSuratxKeteranganxPengecer xMinuman xBeralkohol xGolongan xA xyang xselanjutnyaxdisebutxSKP-A6.

Menurut Drs. I Wayan Pagon Arianto Kendala-kendalaxdalamxmelakukanxpengawasan minumanxberalkohol,xyaknixkurangnyaxkesadaranxmasyarakatx xpelakux xpenjualanx

minumanxberalkoholxuntukxmengurusxSuratxIzinxUsahaxPerdaganganx(SIUP) xdanx Surat Izin Perdagangan Minuman Beralkohol SIUP-MB(Surat Ijin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol) sebagaixizinxlegalilas. xDalamxusahaxpenjualanxminuman beralkoholdenganxalasanxdiantaranyaxBiayaxyangxtidakxsesuaixdenganxketetapan, Waktuxpenyelesaianxizinxyangxlama,xPersyaratanxyangxbanyakxdanxberbelit     belit

danxpelayananxpemerintahanxyangxbelumxmaksimal . Upaya Pertama Pemerintah Kabupaten Badung Dalam Pengawasan Minuman Beralkohol Jenis Arak Api melalui Pengawasan secara preventif atau mencegah. Upaya Kedua yang dilakukan sebagai usaha tindak lanjut dari pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol dapat disimpulkan bahwa  langkah-langkahxterhadapxpengusahaxatauxpengecerxatauxpenjual  minuman

beralkoholxyangxmelanggarxsegalaxketentuanxyangxberlaku,xmakaxsetiapx xpengusaha atauxpengecerxatauxpenjualxminumanxberalkoholxtersebutxdikenakanxsanksixadministr atifxberupaxpencabutanxSIUP-MB(Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol. Pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol golongan A yang secara sengaja tidak memiliki SIUP(Surat Ijin Usaha Perdgangan) atauxizinxteknis. xDasarxhukum mengenaixpenetapanxsanksixterhadapxpengusahaxdanxatauxpengecerxdanxatau penjual minumanxberalkoholxyangxmelanggarxdapatxmerujukxpada xPermendag xNomorx20 Tahunx2014xPasalx43. Badan Pelayanyan Perizinan Terbadu sebagai instansi yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin usaha yang berkaitan dengan minuman beralkohol tersebut memiliki wewenang untuk melakukan pencabutan segala bentuk izin yang pernah ditetapkan. Tindakan tersebut akan dilakukan

  • 4.    Kesimpulan

    • 4.1    Kesimpulan

Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Badung dalam mengendalikan penjualan Arak Api tanpa izin, namun pada Alkohol golongan A selain SIUP(Surat Ijin Usaha Perdagangan) MB(Minuman Beralkohol) pada pedagang sekala kecil diwajibkan melengkapinya dengan SKP-A(Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol golongan A ( SKPL-A).

Pengecer dan penjual Arak, mengkonsumsi minuman beralkohol yang berada pada golongan A secara sengaja tidak memiliki SKPL-A(Surat Keterangan Penjualan

Minuman Bralkohol Golongan A )akan dijatuhi dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP(Surat Ijin Usaha Perdagangan) atau izin teknis.

  • 4.2    Saran

Dinas pembina atau tim terpadu yang melakukan tugas pembinaan terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol agar secara rutun melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengecer dan penjual khususnya terhadap minumanxberalkohol golonganxAxyangxwajibxSuratxKeteranganxPenjualanxLangsungxMinuman

xBeralkoholxgolonganxAxSKPL-A(SuratxKeteranganxPenjualanxLangsungxGolongan A)

Daftar Pustaka / Daftar Referensi

Adrian Sutedi, 2011, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 TentangxPengendalianxDanxPengawasanxTerhadapxPengadaan,xPeredaran,xDanx

PenjualanxMinumanxBeralkohol

PeraturanxDaerahxProvinsixBalixNonorx5xTahunx2012xtentangxPengendalian xPeredaranxMinumanxBeralkoholxdixBali.

N.M.xSpeltxdanxJ.B.J.M.xtenxBerge,xPengantarxHukumxPerizinan,xdisuntingxolehx PhilipusxMxHadjon,xYuridikaxSurabaya,x1993x

Fakultas Hukum Universitas Udayana,x2013,xPedomanxPendidikanxFakultasxHukum xUniversitasxUdayana,xDenpasarx

PeterxMahmudxMarzuki;x2015, Penelitian Hukum, Interpratama Offset, Jakarta.

Jurnal

Khairu Nasrudin, Penegakan Hukum Secara Terpadu Terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman Keras, Jurnal Hukum Khaira Umanah, Vol 12. No 4 Desember 2017, h. 933-942.

TrixRinixPujixLestari,xMenyoalxPengaturanxKonsumsixMinumanxBeralkhoholxdix

xIndonesia, 22 Desember 2016

Website resmi:

Http://biasputih.com/wisata-kuliner/arak-minuman-tradisional-bali-asal-karangasem/ (diakses tanggal 8 Mei 2017 )

Http://kamus.cektkp.com/alkohol/ ( diakses pada tanggal 18 Maret 2017 pada pukul 17:11 wita Prayudi, 2004)

Jurnal Kertha Negara, Vol. xx No. xx Bulan xx Tahuni xx, hlm. xxx-xxx