ANALISIS PEMBERHENTIAN KONTRAK KERJA KEMITRAAN PT. GO-JEK DENGAN DRIVER GO-JEK*

Oleh :

Ida Bagus Gede Ambara Artha** I Made Dedy Priyanto***

Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

PT. Go-jek merupakan suatu perusahaan berbasis aplikasi yang menyediakan layanan jasa. Hubungan hukum yang timbul dari perjanjian antara driver Go-Jek dengan PT. Go-Jek merupakan perjanjian  kemitraan. Perjanjian  kemitraan  ini  merupakan

perjanjian  kemitraan  yang juga  termasuk  jenis perjanjian

kemitraan jenis baru dengan sistem bagi hasil sebagaimana diatur dalam Pasal 26 (huruf f) Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Didalam perjanjian Driver dengan PT. Go-Jek tidak terdapat unsur upah, maka dari itu Driver Go-Jek bukanlah pekerja karena tidak terjadinya hubungan kerja antara PT. Go-Jek dengan Driver, adanya hubungan kemitraan dimana keduabelah pihak memiliki kedudukan yang sama sebagai mitra. Seorang Driver yang terkena suspend dapat mengajukan upaya banding ke kantor Go-Jek. Setelah itu Go-Jek akan memproses mengenai permohonan banding Driver tersebut. Jika banding diterima maka suspend yang telah diberikan kepada Driver tersebut dicabut. Jika banding ditolak maka langsung putus mitra tanpa melalui pengadilan. Dengan ini maka dapat disimpulkan bahwa PT. Go-Jek menyimpangi Pasal 1266 KUHPerdata.

Kata Kunci : perjanjian mitra, kerjasama, pemberhentian.

ABSTRACT

PT. Go-jek is an application-based company that provides services. Legal relationship arising from the agreement between the Go-Jek driver and PT. Go-Jek is a partnership agreement. This partnership agreement is a partnership agreement which also includes a new type of partnership agreement with a profit sharing system approved in Article 26 (letter f) of Law Number 20 of 2008 concerning Micro, Small and Medium Enterprises. In the Driver agreement with PT. Go-Jek is not considered improper, therefore Go-Jek drivers agree with workers because there is no work relationship between PT. Go-Jek with Driver, there is a partnership relationship while both parties have the same position as partners. A Driver who postpones the suspension can appeal to the Go-Jek office. After that Go-Jek will be asked about the Driver's appeal request. If an appeal is accepted then the suspend given to the Driver is revoked. If the appeal is rejected, the partner immediately terminates without going to court. With this, it can be concluded that PT. Go-Jek deviates from Article 1266 BW (burgerlijk wetboek).

Keywords: partner agreement, cooperation, terminations.

  • I.   PENDAHULUAN

    • 1.1  Latar Belakang

Sebagai makhluk sosial, manusia memiliki kebutuhan yang sangat kompleks demi menjalankan kehidupannya. Maka dari itu, manusia membutuhkan suatu alat transportasi yang membantunya untuk berpindah dari satu lokasi ke lokasi yang lain.1 Agar dapat membawa barang atau orang dengan menggunakan kendaraan untuk membantu kegiatan agar dapat berjalan dengan baik dan lancar.2

Pada saat ini dimana sudah ada jasa transport yang menggunakan sebuah teknologi yaitu ponsel cerdas (smartphone)

dalam bentuk aplikasi, yang biasa kita kenal dengan sebutan Go-Jek. Go-Jek merupakan suatu aplikasi elektronik dimana orangorang (konsumen) bisa memanfaatkannya untuk mendapatkan suatu pelayanan berupa jasa antar dan jemput barang maupun orang, juga sebuah pelayanan untuk memesan seperti memesan barang yang diantar dengan transport roda dua (motor) ataupun transport roda empat (mobil).3

Dalam prakteknya, perusahaan go-jek bersama driver go-jek tersebut tentunya terdapat kontrak kerja yang melandasi adanya suatu kewajiban dan hak-hak dari masing-masing pihak sehingga terjalin suatu kesepakatan yang berdasarkan hukum. Dari kontrak kerja kemitraan tersebut seharusnya membuat para pembuat kesepakatan mendapat sebuah keuntungan bersama dengan hubungan kerja itu, akan tetapi hal itu bisa berubah jika perjanjian kemitraan itu bersifat baku, atau dengan kata lain konsep perjanjian tertulis yang dibentuk tanpa perundingan mengenai apa saja yang termuat didalamnya. Perjanjian baku merupakan suatu bentuk perjanjian tertulis yang dibuat oleh salah satu pihak dalam perjanjian dan pihak yang lain hanya memiliki sedikit kesempatan untuk bernegosiasi mengubah klausula-klausula yang sudah dibuat oleh lawannya seperti dalam klausula ganti kerugian dan cara penyelesaian perselisihan yang tidak dapat ditawar lagi.4

Dalam kegiatan sehari-hari terjadi suatu persepsi diantara masyarakat dan para pengemudi atau calon pengemudi dari

perusahaan transportasi berbasis aplikasi online bahwa mereka memiliki hubungan kerja dengan perusahaan tersebut, atau dapat dikatakan bahwa pengemudi dari transportasi berbasis aplikasi online merupakan pekerja/karyawan dari perusahaan transportasi berbasis aplikasi online. Hal ini disebabkan karena instrument pengupahan, syarat pendaftaran, serta adanya asuransi yang diberikan perusahaan penyedia aplikasi transportasi online kepada calon pengemudi atau kepada pengemudinya yang telah terdaftar. 5 Para pengemudi beranggapan bahwa perlindungannya telah dijamin oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.6

Oleh karena diterapkannya perjanjian yang bersifat baku tersebut antara driver dengan perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi online maka perlu mengetahui hubungan hukum antara keduanya. Perjanjian antar driver dengan Perusahaan Go-Jek harus disetujui oleh kedua belah pihak, namun saat ini mulai bnyak timbul permasalahan antara driver dengan perusahaan Go-Jek mengenai perjanjian antara kedua belah pihak.

Salah satu contohnya adalah adanya suatu kasus dimana perusahaan Go-Jek memberikan suspend terhadap para driver dengan cara sepihak tanpa melalui persetujuan driver. Suspend adalah menghentikan atau menonaktifkan sesuatu, baik itu sementara maupun permanen. Suspend diberikan sebagai bentuk sanksi atas suatu pelanggaran yang dilakukan. Dalam hal ini perusahaan Go-Jek secara tiba-tiba menonaktifkan suatu akun driver jika driver tersebut melakukan suatu pelanggaran sehingga

driver tersebut tidak dapat bekerja lagi baik itu sementara maupun permanen.7

Terkadang perusahaan Go-Jek sering melakukan suspend secara tiba-tiba kepada akun driver dengan tidak memberikan alasan mengenai pemberian suspend. Namun perusahaan Go-Jek memberi kesempatan pada driver yang terkena suspend untuk mengajukan banding kepada perusahaan Go-Jek. Bagi driver yang bandingnya diterima maka ia dapat kembali bekerja sebagai driver seperti sebelum ia terkena suspend. Namun tidak sedikit pula driver yang telah mengajukan banding kemudian bandingnya ditolak oleh perusahaan Go-Jek. Penolakan banding yang telah diajukan oleh driver ini mengakibatkan akun driver tersebut dinonaktifkan secara permanen dan driver tersebut tidak dapat bekerja lagi sebagai driver di perusahaan Go-Jek. Bahkan terkadang saldo yang telah driver tersebut kumpulkan selama ia menjadi driver juga dibekukan oleh perusahaan Go-Jek, sehingga saldo tersebut tidak dapat diambil oleh driver dan otomatis menjadi milik perusahaan Go-Jek.

Kasus penonaktifan akun yang dilakukan oleh perusahaan Go-Jek terhadap driver tidak hanya dilakukan kepada satu atau dua akun saja, tetapi perusahaan sudah sering melakukan “suspend” tersebut kepada driver. Sebagai contoh yang terdapat di daerah Kepulauan Riau pada hari Rabu 15 Agustus 2018 diberitakan bahwa terdapat ratusan pengemudi Go-Car mendatangi kantor Go-Jek yang berada di kawasan Pelita, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ratusan pengemudi Go-Car ini mendatangi kantor Go-Jek sebagai bentuk protes karena para

pengemudi taksi online ini tidak terima diberhentikan atau dikeluarkan sepihak oleh manajemen.

Beberapa permasalahan yang telah diuraikan diatas perlu menelaah lebih jauh dari sudut pandang ilmu hukum mengenai hubungan hukum yang terjadi diantara perusahaan transportasi berbasis aplikasi online dengan driver. Kepastian hukum terkait dengan hubungan hukum yang timbul dari adanya perjanjian kemitraan akan berpengaruh terhadap perlindungan hukum bagi para driver. Maka perlu lebih jauh lagi menganalisis mengenai hubungan hukum antara pengemudi dengan perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi transportasi online.8

  • 1.2    Rumusan Masalah

Dari apa yang dijelaskan diatas, maka rumusan masalah yang dapat ditarik adalah sebagai berikut :

  • 1.   Apa hubungan hukum yang terdapat diantara PT. Go-Jek

dengan driver Go-Jek ?

  • 2.    Upaya apa yang dapat dilakukan oleh driver Go-Jek yang

telah terkena suspend ?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan penulisan jurnal ilmiah ini yaitu untuk memberikan pemahaman lebih terhadap mahasiswa dan juga masyarakat luas mengenai hubungan antara PT. Go-jek dengan driver Go-Jek serta upaya-upaya apa saja yang bisa dilakukan oleh driver Go-Jek yang terkena suspend dari PT. Go-Jek tersebut.

  • II.    Isi Makalah

    2.1    Metode Penelitian

Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.

Penelitian kepustakaan : yaitu agar mendapatkan landasan teoritis berupa pendapat-pendapat atau tulisan-tulisan para ahli atau pihak-pihak lain yang berwenang dan juga untuk memperoleh informasi baik dalam bentuk-bentuk ketentuan formal maupun data melalui naskah resmi yang ada.

Metode analisis data yang digunakan dalam studi ini menggunakan Analisa kualitatif, yaitu data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis, untuk selanjutnya dianalisa secara kualitatif, untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas.

  • 2.2    Pembahasan

    • 2.2.1    Hubungan Hukum Antara PT. Go-Jek dengan Driver Go-Jek.

Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam hubungan antara penyedia aplikasi, driver, dan penumpang, hubungan hukum antara perusahan penyedia aplikasi (perusahaan ojek online/Go-Jek Indonesia) yang disebut dengan driver sebagai penyedia layanan untuk penumpang (konsumen) adalah hubungan kemitraan karena tidak ada unsur upah dan perintah, sehingga bukan merupakan hubungan kerja.

Dimana hubungan antara penyedia aplikasi dengan driver berdasarkan perjanjian kemitraan, yaitu bentuk umum suatu hubungan hukum antara satu pihak dengan pihak lainnya atas dasar hubungan kemitraan (partnership agreement). Ketentuan umum perjanjian kemitraan adalah Pasal 1338 jo Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum perdata. sedangkan, ketentuan khusus, bisa merujuk pada ketentuan persekutuan perdata dalam Pasal 1618 KUHPerdata s/d. Pasal 1641 KUHPerdata, yakni hubungan hukum para pihak antara mitra satu dengan mitra lainnya dengan memasukkan suatu “modal” sebagai “seserahan” (inbreng).

Jika hubungan antara pengusaha penyedia aplikasi dan driver adalah hubungan kemitraan, maka Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lain di bidang ketenagakerjaan tidak berlaku. Ini karena pengaturan mengenai hal-hal sehubungan dengan pekerja dan pengusaha.

Agus Mulya Karsona, pengajar Hukum Perburuhan Universitas Padjadjaran, Bandung, menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara hubungan kemitraan dengan hubungan kerja. Hubungan kemitraan, bersifat lebih mengedepankan mutualisme di antara para pihak. Prinsipnya, kemitraan lebih menekankan pada hubungan saling menguntungkan. Posisi para pihak setara. Berbeda denganposisi majikan-buruh dalam hukum ketenagakerjaan yang sifatnya atasan-bawahan.

Pasal 1338 (1) KUHPerdata menegaskan dimana suatu kesepakatan berupa kontrak mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat sebagai undang-undang dan juga berlaku sebagai

hukum yang bersifat khusus bagi kontrak yang disepakati dan juga mengikat pihak-pihak yang menandatangi suatu kontrak9

Didalam penerapannya, perusahaan Go-Jek dengan Driver Go-Jek merupakan suatu perjanjian kerjasama kemitraan, dimana arti dari kemitraan itu sendiri adalah sebagai perihal hubungan (jalinan kerjasama dan sebagainya) sebagai Mitra, yang dimana adanya suatu perjanjian kemitraan berupa kerjasama bisa memberikan para pihak keuntunganm akan tetapi itu bisa berubah jika perjanjian kemitraan itu bersifat baku. Dijelaskan bahwa perjanjian baku kurang mengakui yang namanya asas kebebasanberkontrak. Perjanjian yang bersifat baku munculdari sebuah hubungan dari pihak-pihak yang tidak seimbang, dimana menyebabkan dimana pihak dengan posisi lebih rendah akan ditekan oleh pihak sebaliknya yang mempunyai posisi yang lebih tinggih, dimana keadaan ini yangmemicu lahirnya sebuah kontrak dengan isi perjanjian yang bersifat baku.

Dimana dijelaskan didalam Pasal 1338 KUHPerdata : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”, dimana asas kebebasan berkontrak tidak bisa bebas sepenuhnya, karena harus memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, yang dijelaskan didalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu:10 “(1) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; (2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; (3) Suatu hal tertentu; (4)Suatu sebab yang halal”.

Dan jika salah satu dari pihak tersebut melakukan sebuah pelanggaran terhadap klausul dari apa yang mereka sepakati

tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana pelanggaran terhadap undang-undang11

Yang dimana akhirnya jika driver go-jek tidak puas atau keberatan dengan apa yang diperjanjikan didalam kerjasama kemitraan itu, driver go-jek masih bisa mengajukan gugatan secara perdata tapi bukan ketenagakerjaan. Akan tetapi pihak pt. go-jek lebih memilih agar memutus hubungan mitra itu jika adanya gugatan perdata, maka disini unsur kesetaraan yang terdapat dalam perjanjian kemitraan tersebut ternodai, disebabkan perusahaan yang tetap memiliki posisi tinggi dan driver dengan posisi yang rendah, dimana driver go-jek hanya bisa menerima apa-apa keputusan dari pihak perusahaan.12

  • 2.2.2    Upaya Yang Dapat Dilakukan Oleh Driver Go-Jek Yang Sudah Terkena Suspend.

  • 1.    Upaya yang dapat Driver lakukan

Jika suatu akun driver telat mendapatkan suspend, maka akun driver tersebut menjadi tidak dapat digunakan. Selain karena di suspend, akun driver yang mendadak tidak dapat digunakan juga dapat disebabkan karena adanya kesalahan terhadap sistem. Untuk membedakan apakah akun tersebut terkena suspend atau kesalahan sistem, biasanya Go-Jek akan memberikan notifikasi berupa Short Message Service (SMS) kepada driver yang memberitahukan bahwa akunnya telah terkena suspend. Bagi yang mendaftar melalui vendor maka pemberitahuan akan dikirimkan kepada vendor melalui email.

  • 2.    Mekanisme Pengajuan Banding

Jika akun driver mendadak tidak aktif, driver dapat memastikan terlebih dahulu apakah akunnya terkena suspend atau hanya kesalahan sistem kepada cutomer service via telephone. Jika dirasa kurang jelas atau bahkan memang terkena suspend maka driver dapat mendatangi kantor untuk mengajukan upaya banding. Banding dapat dilakukan paling lambat dua bulan. Banding akan diproses 2-3 hari. Jika banding diterima maka akun driver diaktifkan seperti semula, jika banding ditolak maka driver akan mendapat sanksi sesuai pelanggaran yang telah ia perbuat.

Sebelum akunnya benar-benar dinonaktifkan maka driver dapat mengajukan pernyataan tertulis kepada Go-Jek. Nantinya perusahaan Go-Jek akan melakukan peninjauan kembali terhadap akun driver tersebut. Jika kesalahan dianggap ringan maka kemungkinan akun akan diaktifkan kembali besar.

Selain mengajukan banding kepada Perusahaan Go-Jek, driver juga dapat melakukan upaya lain diluar upaya yang diberikan Go-Jek. Jika terjadi sengketa yang menyebabkan kerugian pada salah satu pihak maka pihak lain dalam perjanjian kemitraan ini dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

  • 3.    Penarikan Saldo Jika Terkena Suspend.

Dalam menyelesaikan tugasnya sebagai seorang driver, driver memperoleh pendapatan setelah ia menyelesaikan order yang ia terima. Pendapatan-pendapatan yang ia peroleh akan terkumpul dalam deposit. Jika driver ingin mencairkan pendapatan yang ia kumpulkan maka driver tersebut dapat melakukan Tarik tunai atau biasa disebut dengan withdraw.

Penarikan pendapatan driver dapat dilakukan melalui rekening ponsel (Rekpon) CIMB NIAGA atau BCA Corporate.13

Dalam upaya yang dapat dilakukan oleh driver Go-Jek juga menjadi kewajiban pemerintah mengenai hal perlindungan hukum untuk melindungi hak asasi warganya berdasarkan prinsip persamaan hak. demokrasi keadilan sosial setara dan anti diskriminasi.14 Upaya driver Go-Jek untuk mempertahankan pekerjaanya dapat melalui Pengadilan Hubungan Industrial yang dimana Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial, dimana dalam permasalahan ini bisa diselesaikan ditingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja (hak pekerja).15

  • III.  PENUTUP

    • 3.1  Kesimpulan

  • 1.    Berdasarkan penjelasan diatas, hubungan hukum antara perusahaan penyedia aplikasi dengan driver adalah hubungan kemitraan yang berdasarkan perjanjian kemitraan. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap driver bukanlah perlindungan bagi pekerja berdasarkan

perjanjian kerja, melainkan perlindungan sebagai 7pihak dalam sebuah perjanjian kemitraan.

  • 2.    Jika driver terkena suspend maka driver tersebut dapat mengajukan upaya banding ke kantor Go-Jek. Setelah itu, Go-Jek dapat memproses mengenai permohonan banding driver tersebut. Jika banding diterima maka suspend yang telah diberikan kepada driver tersebut dicabut. Jika banding ditolak maka langsung putus mitra tanpa harus memutus perjanjian melalui pengadilan. Dengan hal ini, maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan Go-Jek menyimpangi pasal 1266 KUHperdata.

  • 3.2    Saran

  • 1.    Dalam pelaksanaannya PT. Go-Jek seharusnya memberikan penjelasan lebih uptodate guna mengingatkan kepada mitra kerja tentang hal-hal apa saja yang lebih harus ditekankan kepada mitra kerja driver.

  • 2.    Masing-masing pihak baik driver / pemilik kendaraan sebagai mitra dan Go-Jek sebagai penyedia jasa aplikasi transportasi online seharusnya lebih memperhatikan hak-hak dan kepentingan driver sebagai mitra, sehingga hubungan hukum dari kedua belah pihak dapat seimbang. Diharapkan adanya transparansi dari pihak perusahaan dalam hal perjanjian kerjasama kepada driver sebagai mitra kerjanya.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Salim, Abbas, 2000, Manajemen Transportasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. Grasindo, Jakarta. Bandung.

Silaban, Gerry & Salomo Parangin-angin, 2008, Hak dan Atau Kewajiban Tenaga Kerja dan Pengusaha/Pengurus Yang Ditetapkan Dalam Peraturan Perundangan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, USU Press, Medan.

Trijono, Rachmat, 2014, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Papas Sinar Sinanti, Jakarta.

Udiana, I Made, 2018, Industrialisasi dan Tanggung Jawab Pengusaha terhadap Tenaga Kerja Terlibat Hukum, Udayana University Press, Denpasar.

Udiana, I Made, 2016, Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial, Udayana Press, Denpasar.

Jurnal

Arifin, Muhammad, 2011, “Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Faktor Pembatas  Kebebasan  Berkontrak”,  Jurnal Ilmu

Hukum,  Volume  14 No. 2, September  2011,  URL:

https://publikasiilmiah.ums.ac.id/xmlui/bitstream/handle/ 11617/4196/4.pdf?sequence=1&isAllowed=y, diakses pada 29 Mei 2019.

Chandriana, Canggih, Rinitami Njatrijani, Suradi. 2017. "Pertanggungjawaban PT Go-Jek Indonesia Terhadap Pelaksanaan Pengangkutan Penumpang". Diponegoro Law Journal. Volume 6 Nomor 1 Tahun 2017. Semarang: Jurnal Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro. Vol. 6. No.1.

Tahun2017,URL:https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dl r/article/view/15673/15155, diakses pada 29 Mei 2019.

Gunawan, Johanes, 2003, “Reorientasi Hukum Kontrak di Indonesia”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol.22, No. 6. Tahun 2003 URL:https://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456 789/90847/M.%20KHARIS%20MAWANDA130710101415.pd f?sequence=1, diakses 29 Mei 2019.

Iskandar, Christopher, 2014 “Kekuatan Mengikat Klausula Syarat Batal Dalam Kontrak Bisnis Yang Menyampingkan Ketentuan Pasal 1266 Dan Pasal 1267 KUH Perdata”, Usu Law                   Journal,                   Vol.2No.2,

https://jurnal.usu.ac.id/index.php/law/article/viewFile/79 29/3358, diakses pada 16 Mei 2019.

Sonhaji, 2018, “Aspek Hukum Layanan Ojek Online Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”, Jurnal Hukum Administrasi & Pemerintahan, Vol. 1 Edisi 4 November 2018, URL: https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/view/38 19/2138, diakses pada 29 Mei 2019.

Tara Anggita Indyaswari, Pande P. & Rai Asmara Putra, Dewa Nym., 2017, “Analisi Mengenai Hubungan Supir GO-JEK Dengan PT. GO-JEK Indonesia”, Kertha Semaya, Vol. 5, No. 02,                         URL                         :

https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/vie w/29315, diakses pada 1 Juli 2019.

Tri Sebbiana Tarigan, Debby, 2017, “Analisis Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Go-Jek Dengan Driver Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”, Kertha    Semaya,    Vol.    05,    No.    02,    URL:

https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/vie w/30003, diakses pada 16 Mei 2019.

Atmaja, Ida Bagus, 2019, “Hubungan Hukum Antara Perusahaan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi Online Dengan Driver”, Kertha Semaya, Vol. 07, No. 06, hlm. 03 URL: https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/vie w/51035 diakses pada 15 Desember 2019

Nadhifa, Salsabila, 2019, “Analisis Perjanjian Kemitraan Antara Driver Transportasi Online Dengan Perusahaan Go-Jek

Sebagai Penyedia Aplikasi  Khususnya Terkait Dengan

Suspend”, Undip Law Journal, Vol. 08, No. 02, URL: https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/2 4599/22763 diakses pada 15 Desember 2019.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Sumber Lainnya

https://www.go-jek.com/app/driver-contract/

15