ANALISA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI DOKTER TERHADAP KASUS EUTHANASIA DITINJAU DARI KUHP YANG BERTENTANGAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA
on
ANALISA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI DOKTER TERHADAP KASUS EUTHANASIA DITINJAU DARI KUHP YANG BERTENTANGAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA
Dewa Ayu Tika Pramanasari
Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak
Euthanasia menimbulkan dilema bagi para dokter karena apabila dokter mengakhiri hidup pasien ia akan menghadapi konsekuensi hukum selain itu bertentangan dengan hak asasi manusia yaitu hak hidup, namun seorang pasien juga manusia yang mempunyai hak untuk menentukan nasib atas apa yang akan terjadi pada kehidupannya. sehingga menyulitkan pertanggungjawaban pidana bagi dokter apabila ditinjau dari Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, dalam KUHP dokter akan diancam Pasal 304 KUHP untuk euthanasia pasif dan Pasal 344 KUHP untuk euthanasia aktif. Sehingga euthanasia sampai saat ini adalah perbuatan yang belum bisa diterapkan karena bertentangan dengan KUHP. Dalam hal ini digunakan metode yuridis normatif yang berpedoman pada peraturan perundang – undangan.
Kata kunci: euthanasia, KUHP, hak asasi manusia
Abstract
Euthanasia poses a dilemma for the doctor because the doctor ending a patient's life when he will face legal consequences than it is contrary to human rights, namely the right to life, but also a patient man who has the right to determine the fate of what will happen in life, making it difficult for criminal liability for physicians when viewed from the Book of the Law - Criminal Code, the Criminal Code Article 304 doctors threatened to passive euthanasia Criminal Code and Article 344 of the Criminal Code for active euthanasia. So far euthanasia is an act which can not be applied because it is contrary to the Criminal Code. In this case the method used is based on the normative laws.
Keywords: euthanasia, the Criminal Code, human rights
-
I. Pendahuluan
-
1.1 Latar Belakang
-
Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, dari akar kata “eu” yang artinya baik, tanpa penderitaan dan “tanathos” yang artinya mati. Jadi euthanasia artinya mati dengan baik atau mati tanpa penderitaan.1 Euthanasia merupakan permasalahan dibidang kesehatan yang menyulitkan bagi para dokter dan tenaga kesehatan dikarenakan pada kasus-kasus tertentu seorang pasien yang menderita penyakit yang tidak bisa diobati mereka memohon kepada dokter untuk mengakhiri hidupnya salah satunya dengan suntik mati,
kasus inilah yang dinamakan euthanasia. Hal ini yang menimbulkan dilema bagi para dokter, dimana di satu sisi apabila dokter mengakhiri hidup pasien atas permintaan pasien itu sendiri maka ia akan menghadapi konsekuensi hukum yang diatur dalam Pasal 344 KUHP dan bertentangan dengan hak asasi manusia tetapi di sisi lain apabila ia mengindahkan permintaan pasien maka pada diri pasien itu akan merasakan penderitaan yang berkepanjangan dan juga menguras dana pasien. Sejauh ini khususnya di Indonesia, melarang adanya tindakan euthanasia walaupun sampai saat ini ada pihak yang menyetujui tentang euthanasia dan ada pula yang tidak setuju. Pihak yang setuju dengan adanya euthanasia berpendapat bahwa setiap manusia mempunyai hak menentukan nasib apakah ia akan mengakhiri atau melanjutkan hidupnya, sedangkan pihak yang tidak setuju berpendapat bahwa manusia itu tidak mempunyai hak untuk 2
mengakhiri hidupnya karena masalah hidup dan mati merupakan kehendak Tuhan.2
-
1.2 Tujuan
Mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap Dokter dalam Kasus Euthanasia ditinjau dari KUHP yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia
-
II. Isi Makalah
-
2.1 Metode
-
Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan peraturan perundang – undangan (statute approach) dengan menggunakan legislasi dan regulasi.3
-
2.2 Hasil dan Pembahasan
-
2.2.1 Hubungan Hak Asasi Manusia terhadap Euthanasia
-
Hak asasi manusia adalah hak – hak yang bersifat mendasar dengan jati diri manusia secara universal. Oleh karena itu, menelaah HAM menurut Todung Mulya Lubis sesungguhnya menelaah totalitas kehidupan sejauh mana kehidupan memberi tempat
yang wajar kepada kemanusiaan.4 Apabila euthanasia ini dikaitkan dengan hak asasi manusia merupakan pelanggaran karena berhubungan dengan hak hidup pasien yang harus dilindungi oleh negara terutama negara hukum yaitu Indonesia yang terdapat dalam Pasal 1 ayat 3 Undang –Undang Dasar 1945 itulah sebabnya negara hukum harus menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Seperti diketahui hak kodrat dari manusia yang paling utama adalah hak untuk hidup, dimana didalamnya termasuk juga “hak untuk mati” yang digunakan untuk menghindarkan pasien dari segala penderitaan yang dialami. Mengenai hak untuk hidup telah diakui di dunia dengan diakuinya Universal Declaration Of Human Rights (UDHR) oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948 dan di Indonesia hak untuk hidup dirumuskan dalam Pasal 28A Undang – Undang Dasar 1945 merupakan dasar dari segala peraturan Perundang - undangan yang bunyinya “setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya” sedangkan hak untuk mati secara tegas belum dicantumkan dalam peraturan hukum di Indonesia maupun dalam deklarasi dunia.
Disisi lain terdapat juga hak untuk menentukan nasib sendiri yang berasal dari pasien termasuk hak dari pasien untuk menentukan pilihannya dalam hal pelayanan kesehatan5, hak ini bertolak belakang dengan hak untuk hidup dikarenakan hak untuk menentukan nasib sendiri timbul apabila euthanasia dilakukan karena permintaan pasien sendiri tanpa adanya tekanan dari pihak lain dan keterangan dokter menyatakan bahwa pasien tidak dapat sembuh. Walaupun hak untuk menentukan nasib sendiri tidak tercantum dalam UDHR tetapi secara khusus sudah diatur dalam International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yaitu dalam Pasal 1 yang berbunyi “setiap orang mempunyai hak menentukan nasib sendiri”. Hak menentukan nasib sendiri mencakup juga kebebasan dan keamanan terhadap diri sendiri namun perlu diatur dan dijelaskan batasan-batasan mengenai kebebasan seperti apa yang manusia inginkan. Karena belum adanya batasan-batasan yang jelas maka pasien yang akan melakukan euthanasia dapat menjadikan hak itu sebagai dasar pengambilan keputusan agar dirinya di euthanasia.
-
2.2.2 Pertanggungjawaban Pidana bagi Dokter ditinjau dari KUHP
Menelisik pertanggungjawaban pidana yang dilakukan dokter atau tenaga medis dalam kasus euthanasia, ditinjau dari KUHP sebenarnya hanya melihat dokter sebagai pelaku utama euthanasia tanpa melihat latar belakang dilakukannya euthanasia tersebut, mungkin saja dilakukan karena permintaan pasien itu sendiri untuk mengurangi rasa sakit dan penderitaanya, sehingga dikatakan bahwa posisi dokter itu serba salah. Apabila ditelurusi dalam secara yuridis formal dalam hukum pidana positif di Indonesia hanya dikenal 2 bentuk euthanasia, yaitu euthanasia yang dilakukan atas permintaan pasien itu sendiri yang disebut dengan euthanasia aktif dimana diatur dalam Pasal 344 KUHP yang berbunyi : “Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun” dan euthanasia yang dilakukan dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap pasien yang disebut dengan euthanasia pasif diatur dalam Pasal 304 KUHP yang berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara,padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan,perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu,diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Dari bunyi pasal diatas dapat dikatakan bahwa seseorang tidak diperbolehkan melakukan pembunuhan terhadap orang lain, walaupun pembunuhan itu dilakukan dengan alasan membiarkan (Pasal 304) dan atas permintaan orang itu sendiri (Pasal 344) karena akan tetap diancam pidana bagi pelakunya sekalipun pelakunya itu dokter.
Dengan demikian, sampai saat ini dilihat dari hukum positif di Indonesia euthanasia tetap dianggap sebagai perbuatan yang dilarang. Apabila dicermati dalam Pasal 344 KUHP pada unsur “permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati”, jelaslah unsur ini harus dapat dibuktikan baik dengan adanya saksi atau alat-alat bukti lainnya karena unsur ini yang akan menentukan apakah dokter tersebut dapat dipidana. Pasal 344 KUHP merupakan aturan khusus dari Pasal 338 KUHP, dimana pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun”. Nilai kejahatan pembunuhan atas pemintaan pasien lebih ringan daripada pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) yang diancam pidana penjara setinggi-tingginya 15 tahun penjara dan jauh lebih berat daripada kelalaian yang menyebabkan matinya orang (Pasal 359 KUHP) yang diancam pidana setinggi-tingginya 5 tahun penjara. Faktor lebih ringan dari pembunuhan biasa disebabkan oleh pembunuhan atas pemintaan pasien, permintaan pasien itu oleh hukum masih dihargai dengan diberi ancaman pidana 2 tahun lebih ringan daripada pembunuhan biasa dibandingkan jika kematian tidak dikehendaki korban / pasien.6
-
III. Kesimpulan
-
1. Euthanasia dipandang dari sudut HAM dianggap telah melanggar hak hidup, namun seorang pasien juga manusia yang mempunyai hak sendiri atas apa yang akan terjadi pada kehidupannya. Pasien tersebut mempunyai hak untuk menentukan nasib hidupnya sendiri.
-
2. Apabila dilihat dari pertanggungjawaban pidananya bagi dokter yang melakukan euthanasia banyak yang mengatakan bahwa posisi dokter itu serba salah karena ia akan sama – sama diancam pidana dalam Pasal 304 KUHP untuk euthanasia pasif dan Pasal 344 KUHP untuk euthanasia aktif.
Daftar Pustaka
Buku
Ari Yunanto dan Helmi, 2010, Hukum Pidana Malpraktek Medik, C.V Andi, Yogyakarta
Majda el-muhtaj, 2007, Hak asasi manusia dalam konsitusi Indonesia dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945, Kencana, Jakarta.
Soekidjo Notoatmodjo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Peraturan Perundang - Undangan
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Undang - Undang Dasar 1945
International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
Universal Declaration of Human Rights (UDHR)
Internet
Nugraha Adi Atmaja, Euthanasia (http ://euthanasia – that’s me. html) diakses tanggal 26 April 2013
Rabdhan Purnama, Euthanasia Ditinjau Dari Aspek Hukum Pidana di Indonesia ( http ://euthanasia-ditinjau-dari-aspek-hukum.html ) diakses tanggal 26 April 2013
5
Discussion and feedback