KONTRAK SEBAGAI KERANGKA DASAR DALAM KEGIATAN BISNIS DI INDONESIA

Oleh

Anak Agung Ayu Pradnyani

Marwanto

Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

In business activities in Indonesia, the contract is a basic framework that is used as a frame of relations for economic actors. Principles of contract law are regulated in the Law-Civil Law. Contract may give rise to rights and obligations for the parties to make the contract. Thus the contract is very important in doing business in Indonesia.

Keywords: Role, Contract, Business.

ABSTRAK

Dalam kegiatan bisnis di Indonesia, kontrak merupakan kerangka dasar yang digunakan sebagai bingkai dari hubungan bagi para pelaku ekonomi. Prinsip hukum kontrak di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut. Dengan demikian kontrak sangat berperan penting dalam berbisnis di Indonesia.

Kata kunci: Peran, Kontrak, Bisnis.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Pada dasarnya suatu kontrak berawal dari suatu perbedaan atau ketidaksamaan kepentingan diantara para pihak. Perumusan hubungan kontraktual tersebut pada umumnya senantiasa diawali dengan proses negosiasi di antara para pihak. Melalui negosiasi para pihak berupaya menciptakan bentuk-bentuk kesepakatan untuk saling mempertemukan suatu yang diinginkan (kepentingan) melalui proses tawar menawar.1

Dalam dunia perdagangan, yang dijalankan dalam berbagai bisnis, baik untuk menjaga hubungan bisnis, maupun dalam memilih bentuk penyelesaian sengketa bisnis, perjanjian menjadi pegangan dan tolak ukurnya. Oleh karena itu dalam membuat perjanjian

  • 1    Agus Yudha Hernoko, 2008, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, cet.

untuk menjaga dan menyelesaikan sengketa, haruslah didasarkan kepada ketentuan-ketentuan hukum, khususnya hukum perjanjian yang diatur dalam buku ke III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, untuk menghindari terjadinya penyelesaian masalah 2

hukum yang terkadang dapat melahirkan masalah hukum baru.2

Berangkat dari tujuan yang ingin dicapai baik oleh kegiatan bisnis maupun menjalankan perusahaan, maka hukum bisnis adalah setiap perangkat peraturan hukum para pelaku ekonomi atau para pihak yang menjalankan perusahaan. Pada kenyataannya, kegiatan menjalankan perusahaan suatu rangkaian yang sangat kompleks dan tidak terputus-putus, dengan demikian hukum bisnis seharusnya mampu untuk selalu menyediakan berbagai perangkat pengaturan yang dibutuhkan oleh kegiatan berusaha didalam masyarakat yang secara terus menerus selalu berkembang dan bertambah. Sehingga hukum bisnis harus selalu mampu memberi solusi apabila terjadi berbagai persoalan yang berkaitan dengan kegiatan bisnis pada umumnya.

  • 1.2    Tujuan Penelitian

Adapun tujuan penelitian dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami lebih mendalam mengenai peranan hukum kontrak dalam kegiatan bisnis di Indonesia.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penulisan

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat penelitian normatif. Penelitian hukum yang bersifat normatif adalah penelitian kepustakaan.3 Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (state approach) yaitu dengan meneliti dan menganalisa kebijakan-kebijakan atau peraturan

perundang-undangan yang berlaku.4 Analisis bahan dilakukan dengan analisis secara kualitatif yaitu dengan menyimpulkan yang kemudian disajikan secara deskriptif analisis yaitu penggambaran atau penguraian secara umum dari masalah yang dibahas.5

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    Peranan Hukum Kontrak dalam Kegiatan Bisnis di Indonesia

Tidak dapat disangkal bahwa hubungan bisnis dimulai dari kontrak. Tidak adanya kontrak, tidak mungkin hubungan bisnis dilakukan. Hukum kontrak mempunyai peranan yang penting dalam dunia bisnis yaitu:

  • •    hukum kontrak sangat menonjolkan sifat perorangan;

  • •    menimbulkan gejala hukum sebagai akibat dari hubungan hukum antara satu pihak dengan pihak lainnya;

  • •    hukum kontrak berobjek pada suatu benda yaitu hak kebendaan;

  • •    hak yang timbul dari hukum kontrak bersifat tidak mutlak yaitu berlaku bagi orang yang mengadakan perjanjian;

  • •    adanya pemilihan hukum yang berlaku bagi para pihak.6

Sehingga hukum kontrak merupakan dasar bagi adanya hubungan bisnis. Agar suatu perjanjian atau kontrak berlaku sah, seperti yang ditetapkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), harus memenuhi 4 (empat) macam syarat yakni:

  • a.    Sepakat diantara para pihak yang mengikatkan diri pada suatu kontrak tertentu (Pasal 1321-1328 KUH Perdata )

  • b.    Para pihak tersebut memang cakap melakukan perbuatan hukum yaitu dalam hal mengadakan kontrak (Pasal 1329-1331 KUH Perdata)

  • c.    Sifat dan luas objek perjanjian kontrak dapat ditentukan (Pasal 1332-1334 KUH Perdata)

  • d.    Klausanya halal atau diperbolehkan sehingga tidak melanggar ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1335-1337 KUH Perdata).

Terkait dengan peranan hukum kontrak dalam penyelesaian sengketa, maka dalam hukum kontrak dikenal dua jalur penyelesaian sengketa yaitu jalur litigasi dan non litigasi. Dasar hukum litigasi adalah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.” Kemudian Pasal 10 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:

(1)Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian.”

Terkait dengan non litigasi, didasari oleh Pasal 6 (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berbunyi: “Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.”

Adapun peranan hukum kontrak dalam memberikan perlindungan hukum, adalah didasarkan pada adanya asas pacta sunt servanda yang melekat pada kontrak, seperti yang diatur pada Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Selanjutnya Pasal 1365 KUH Perdata berbunyi: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

  • III. KESIMPULAN

Peranan hukum kontrak dalam kegiatan bisnis di Indonesia antara lain: sebagai dasar dari adanya hubungan bisnis, hukum kontrak berperan juga dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang terkait dengan hubungan bisnis tersebut dan hukum kontrak juga berperan dalam penyelesaian sengketa yang terjadi antar para pihak dalam perjanjian kontrak, baik melalui non litigasi maupun melalui litigasi.

DAFTAR PUSTAKA

Agus Yudha Hernoko, 2008, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Cetakan Pertama, LaksBang Mediatama, Yogyakarta.

I Ketut Artadi, 2010, Hukum Perjanjian kedalam Perancangan Kontrak , Udayana University Press, Denpasar.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Soerjono Sukanto dan Sri Mamuji, 1998, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan

Singkat, Rajawali Press, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 1975, Burgerlijk Wetboek diterjemahkan oleh: R.

Subekti dan R. Tjitrosudibjo, Cetakan Ketujuh, Pradnya Paramita,, Jakarta.

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Abitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Website

Wiwin      Muchtar      Wiyono,      Materi      Hukum      Bisnis,      http:

//wienpbg.files.wordpress.com/2010/10/materi-hukum-bisnis.ppt.

5