KENDALA DALAM PENANGGULANGAN CYBERCRIME SEBAGAI SUATU TINDAK PIDANA KHUSUS

Oleh

I Made Agus Windara

AA. Ketut Sukranatha

Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Seperti yang kita ketahui belakangan ini marak terjadi beragam kejahatan baik berdimensi nasional maupun internasional yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari aparat penegak hukum. Salah satu kejahatan yang marak diperbincangkan yaitu kejahatan Cybercrime yang dapat dilakukan tanpa mengenal batas jarak ruang dan waktu sehingga dikenal juga dengan istilah Kejahatan Mayantara. Cybercrime ini merupakan sisi negatif dari dampak perkembangan teknologi yang kian canggih sehingga penanggulangan dari kejahatan tersebut memerlukan suatu keahlian dan pengetahuan khusus dalam bidang teknologi informasi.

Kata Kunci: Teknologi Informasi, Kejahatan Dunia Maya, Tindak Pidana Khusus.

ABSTRACT

As we know these days is rive veriety of crimes in both national and international dimensions that need special attention from law enforcement. One discussed the rampant crime is cybercrime which can be done without knowing the limits of space and times so that the distance also known as mayantara Crime. Cybercrime is one of the negative side effects of the development of increasingly sophisticated technology that prevention of these crimes requires an expertise and specialized knowledge in the field of information technology.

Keywords: Information Technology, Cybercrime, Specific Crime.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang

Cybercrime merupakan salah satu sisi gelap dari kemajuan teknologi yang mempunyai dampak negatif sangat luas bagi seluruh bidang kehidupan modern saat ini. Dengan adanya kemajuan teknologi tersebut sebagian orang dengan sangat mudah memasuki ruang lingkup kejahatan hanya dengan mengandalkan kemampuannya untuk menggerakkan sistem teknologi.

Terkait dengan hal tersebut Apabila kita berbicara mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang cybercrime di Indonesia, bisa dibilang kita masih sangat tertinggal karena baru satu peraturan yang mengatur secara spesifik tentang cybercrime, yaitu Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tentang Transaksi Elektronik (yang biasa disebut dengan UU ITE). Namun dengan adanya undang-undang itu belum dapat

menekan keberadaan Cybercrime karena masih terdapat kekurangan dalam Undang-Undang tersebut. Mengingat Cybercrime merupakan suatu kejahatan Mayantara yang dapat dilakukan tanpa mengenal batas ruang dan waktu, diperlukan suatu upaya pencegahan untuk menanggulangi kejahatan tersebut. Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan.

  • 1.2.    Tujuan

Tujuan dari penulisan ini, disamping untuk mengetahui kebijakan dalam menanggulangi cybercrime, juga untuk mengetahui bagaimana efektivitas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 dalam menindak cybercrime.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1    METODE PENELITIAN

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian ini mengkaji mengenai asas-asas hukum, sistematika hukum serta taraf sinkronisasi hukum.1 Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penulisan ini yaitu peraturan perundang-undangan sedangkan bahan hukum sekunder yang digunakan yaitu buku-buku ilmu hukum.2 Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (The Statute Approach), pendekatan kasus (The Case Approach) dan pendekatan analisis konsep hukum (Analitical and Conseptual Approach). Analisis terhadap bahan hukum yang diperoleh penulis dilakukan dengan cara argumentative yang berdasarkan pada alasan-alasan yang bersifat penalaran hukum.

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1.    Beberapa Kebijakan Dalam Penanggulangan Cybercrime Dan Kendala Yang

      Dihadapi

Barda Nawawi Arief mengemukakan Cybercrime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat perhatian masyarakat luas di dunia internasional. Cybercrime merupakan salah satu sisi gelap dari kemajuan teknologi yang 3 mempunyai dampak negatif yang sangat luas bagi seluruh kehidupan modern saat ini.3

Dalam Resolusi Kongres PBB VIII/1990 ditegaskan bahwa Cybercrime meliputi kejahatan sebagai berikut:

  • a.    Kejahatan dengan menggunakan sarana/sistem jaringan komputer.

  • b.    Kejahatan didalam sistem/jaringan komputer

  • c.    Kejahatan terhadap sistem/jaringan komputer.

Dalam rangka menanggulangi Cybercrime, Resolusi Kongres PBB VIII/1990 mengenai Computer Related Crimes mengajukan beberapa kebijakan antara lain sebagai berikut:

  • a.    Menghimbau negara anggota untuk mengintensifkan upaya-upaya penanggulangan penyalahgunaan komputer yang lebih efektif dengan mempertimbangkan

  • b.    Menghimbau negara anggota meningkatkan kegiatan internasional dalam upaya penanggulangan Cybercrime.

  • c.    Merekomendasikan kepada Komite Pengendalian dan Pencegahan Kejahatan (Committee on Crime Prevention and Control) PBB.4

Walaupun Resolusi Kongres PBB VIII/1990 telah menghimbau negara anggota untuk menanggulangi Cybercrime dengan sarana penal, namun kenyataannya tidaklah mudah. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, yaitu:

  • a.    Perbuatan jahat yang dilakukan berada dilingkungan elektronik. Oleh karena itu penanggulangan Cybercrime memerlukan keahlian khusus, prosedur investigasi dan kekuatan/dasar hukum yang mungkin tidak tersedia pada aparat penegak hukum di negara yang bersangkutan.

  • b.    Cybercrime melampaui batas-batas negara, sedangkan upaya penyidikan dan penegakan hukum selama ini dibatasi dalam wilayah territorial negaranya sendiri.

  • c.    Struktur terbuka dari jaringan komputer internasional memberi peluang kepada pengguna untuk memilih lingkungan hukum (negara) yang belum mengkriminalisasikan cybercrime5. Terjadinya data havens (negara tempat berlindung/singgahnya data, yaitu negara yang tidak memprioritaskan pencegahan penyalahgunaan jaringan komputer) dapat menghalangi usaha negara lain untuk memberantas kejahatan itu.

  • 2.2.2 Pemanfaatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Menindak Cybercrime

Di Indonesia sendiri, telah ada ketentuan Undang-Undang yang mengatur masalah cybercrime yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Undang-Undang ini terdapat beberapa persoalan yang menonjol yaitu:

  • 1.    Perihal pembuktian yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.

  • 2.    Berkaitan dengan penafsiran tentang asas-asas dan norma hukum ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud.

Dalam kenyataannya Cybercrime bukan merupakan sesuatu yang sederhana, karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritorial suatu negara. Kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi seperti pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet (carding). Dalam Cybercrime

  • 5 Ibid.

pembuktian6 merupakan faktor yang sangat penting mengingat informasi elektronik belum terakomodasi dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.

Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi dalam mencapai kepastian hukum.

III. KESIMPULAN

Mengenai upaya penanggulangan Cybercrime memerlukan suatu perhatian dan keahlian khusus dalam bidang teknologi, karena kejahatan ini mempergunakan sistem jaringan komputer yang dapat digunakan oleh siapapun juga tanpa mengenal batas teritorial dan waktu. Terkait dengan hal tersebut di Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam menindak kejahatan Cybercrime. Namun dalam pembuktian mengenai cybercrime Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana belum mengatur mengenai informasi elektronik sebagai salah satu alat bukti. Sehingga diharapkan ketentuan mengenai informasi elektronik diatur secara tegas sehingga terdapat suatu kepastian hukum.

DAFTAR PUSTAKA

Hamzah, Andi, 1983, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Nasution, Bahder Johan, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.

Nawawi Arief, Barda, 2006, Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan Kajian Cybercrime di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

-------------------------, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta.

Sunggono, Bambang, 2010, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

5