PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP PENGETAHUAN TRADISIONAL DI INDONESIA

oleh:

Ngurah Bagus Indra Putra

I Wayan Suarbha

Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

This paper shall be entitled as “Legal Protection of Intellectual Property Rights for Traditional Knowledge in Indonesia”. Research conducted on this paper shall be normative research on traditional knowledge, excluding the protection of Intellectual Property Right, itobviously damage endanger traditional societies. In response, the urgency of the protection of traditional knowledge protection shall no longer be limited to wait for an international consensus level, but there should be certain regulation of national protection. Added to that the goverment must react quickly in order to establish legal protection towards traditional knowledge in Indonesia.

Keywords : Intellectual Property Rights, Legal Protection, Traditional Knowledge

ABSTRAK

Tulisan ini berjudul “Perlindungan Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Terhadap Pengetahuan Tradisional di Indonesia”. Dengan menggunakan metode penelitian normatif tulisan ini menelisik tentang pengetahuan tradisional yang tidak masuk dalam perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual, hal ini jelas merugikan beberapa masyarakat tradisional. Menyikapi hal tersebut, urgensi terhadap perlindungan pengetahuan tradisional tidak dapat lagi sebatas menunggu konsensus tingkat internasional, tetapi harus terdapat beberapa regulasi perlindungan nasional. Pemerintah harus bereaksi cepat agar pengetahuan tradisional di Indonesia segera mendapatkan perlindungan hukum.

Kata kunci : Hak atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan Hukum, Pengetahuan Tradisional

  • I.    PENDAHULUAN

    1.1    LATAR BELAKANG

Dalam perkembangannya, setidak-tidaknya dikenal bentuk perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) dalam bentuk hak cipta, merek, indikasi geografis, desain produk industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang (Article 1 Section 2 of the WTO Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property

Rights, 1996). Dalam perkembangannya, diversifikasi perlindungan semacam ini telah menimbulkan beberapa implikasi negatif, utamanya dalam perspektif HKI diluar kelompok tersebut, yakni, pengetahuan tradisional (pengetahuan tradisional) yang tidak mendapatkan perlindungan. Hal ini secara konkrit telah merugikan beberapa masyarakat tradisional dengan adanya perlindungan HKI secara sepihak oleh beberapa pihak. Konsep hak komunal masih melekat di masyarakat Indonesia, ini salah satu faktor yang menyebabkan kurangnya kesadaran untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual di setiap daerahnya masing – masing. Masalah perlindungan HKI terhadap pengetahuan tradisional di Indonesia hampir terletak di setiap aspek seperti minimnya pengetahuan masyarakat terhadap konsepsi perlindungan HKI, mahalnya biaya, serta lambatnya birokrasi dalam merealisasikan Rencana Undang-Undang Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (RUU PTEBT) menjadi Undang-Undang (UU).

  • 1.2    TUJUAN

Tulisan ini dibuat dengan tujuan memberikan gambaran deskriptif perihal konsepsi pengetahuan tradisional dan kondisi perlindungan hukum hak atas kekayaan intelektual terhadap pengetahuan tradisional di Indonesia.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1    METODE PENELITIAN

Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian normatif, metode penelitian normatif merupakan pemecahan masalah yang didasarkan pada literatur serta peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Penelitian hukum normatif terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum dan taraf sinkronisasi hukum. 1

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

    2.2.1    KONSEPSI PENGETAHUAN TRADISIONAL

Ada beberapa istilah yang sering ditemukan dalam literatur-literatur yang membahas pengetahuan tradisional. Istilah yang muncul diantaranya pengetahuan lokal

(local knowledge), pengetahuan asli (indigenous knowledge), dan pengetahuan tradisional (traditional knowledge).

Pengetahuan tradisional merupakan hasil dari kreasi dan pemikiran manusia baik berupa lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Hal ini sesuai dengan maksud kata Ciptaan yang ada pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, sehingga dengan demikian pada dasarnya pengetahuan tradisonal dapat juga disebut sebagai HKI. Jika dalam sistem Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) ditetapkan bidang industri, ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hal tersebut secara analogis juga dapat ditemukan di pengetahuan tradisional. Tidak dimasukkannya pengetahuan tradisional sebagai HKI yang perlu dilindungi dalam sistem TRIPs bukan karena semata-mata banyaknya prinsip HKI dalam TRIPs yang tidak sejalan dengan dengan pengetahuan tradisional tetapi lebih daripada bagian dari strategi global negara-negara maju untuk mengeksploitasi dan mengksplorasi pengetahuan tradisional masyarakat yang tersebar di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia, tanpa ingin memberikan kompensasi yang wajar.2

  • 2.2.2    PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

    TERHADAP PENGETAHUAN TRADISIONAL DI INDONESIA

Pengetahuan tradisional di Indonesia walaupun belum diberikan perlindungan hukum secara jelas, namun sesungguhnya Pemerintah Indonesia telah mengakui pentingnya nilai kekayaan intelektual yang ada dalam folklor Indonesia sejak pertama kali diundangkan undang-undang Hak Cipta nasional 1982 ada dalam Pasal 10 UU Nomor 6 tahun1982 tentang Hak Cipta, yang selanjutnya diakui juga dalam Pasal 10 UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan terakhir dalam Pasal 13 RUU Hak Cipta tahun 2010.3 Sengketa dengan Malaysia atas beberapa Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisonal (PTEBT) membuktikan bahwa pemerintah harus segera dan dengan serius dalam memberikan perlindungan hukum bagi PTEBT di Indonesia. Kemudian lahirlah RUU Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan

Intelektual Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (RUU PTEBT) yang dimasukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010 – 2014.

Hasil penelitian Peter Jaszi menunjukkan bahwa yang menjadi keprihatinan di Indonesia, khususnya di kalangan seniman tradisional dan ketua kelompok masyarakat adalah masalah pernyataan dan pengakuan bahwa mereka adalah kustodian dan penjaga dari PTEBT Indonesia, bukan masalah ekonomi dan komersialisasi dari PTETBT itu sendiri.4 Selain menunggu kepastian RUU PTEBT masih ada strategi lain untuk melindungi PTEBT yaitu dengan cara mendaftarkan setiap inovasi milik daerah ke kantor Dirjen HKI, tujuan didaftarkannya setiap inovasi milik daerah ke kantor HKI yaitu untuk memenuhi tuntutan globalisasi terutama untuk produk yang berorientasi ekspor, untuk memberikan kepastian hukum terhadap calon investor, untuk memotivasi individu atau kelompok agar menghasilkan inovasi baru, dan membantu pemerintah pusat dalam meningkatkan jumlah paten nasional.5 Namun dalam hal ini ada beberapa kendala yang harus dihadapi, seperti biaya mahal (pendaftaran dalam negeri dan luar negeri, pemeliharaan, konsultan HKI), perlu SDM yang andal dalam memahami HKI, tempat pendaftaran jauh (Kantor HKI yang berlokasi di Tanggerang), dan belum ada pembagian peran secara jelas bagi pemangku kepentingan di bidang HKI.6

Pemerintah harus melakukan segala macam cara guna memberikan perlindungan hukum bagi PTEBT di Indonesia atau produk – produk berbasis hak komunal dengan adanya traditional knowledge yang ada di wilayah Indonesia, sehingga kepemilikannya tidak dapat diklaim dan bahkan dimanfaatkan secara ekonomi tanpa izin oleh negara lain. Perlindungan hukum ini bertujuan untuk memberikan jaminan pengembangan produk yang dimiliki oleh setiap daerah yang lebih kompetitif dan berkelanjutan tanpa mengabaikan kearifan lokal, mencegah penggunaan klaim kepemilikan produk – produk tersebut yang dilakukan oleh pihak lain tanpa izin, dan memastikan seluruh masyarakat

Indonesia atau bangsa Indonesia yang mengembangkannya bahwa ke depannya mereka akan memperoleh manfaat baik moneter dan non-moneter secara layak.7

  • III.    KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan diatas, maka kesimpulan yang dapat ditarik sebagai berikut:

  • 1.    Pengetahuan tradisional merupakan hasil dari kreasi dan pemikiran manusia, sehingga dengan demikian pada dasarnya dapat juga disebut sebagai HKI. Jika dalam sistem TRIPs ditetapkan bidang industri, ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hal tersebut secara analogis juga dapat ditemukan di pengetahuan tradisional.

  • 2.    Jadi urgensi terhadap perlindungan pengetahuan tradisional tidak dapat lagi sebatas menunggu konsensus tingkat internasional, tetapi harus terdapat beberapa regulasi perlindungan nasional. Selama menunggu RUU PTEBT direalisasikan menjadi UU solusi yang ditawarkan guna melindungi PTEBT di Indonesia yaitu dengan cara mendaftarkan setiap inovasi milik daerah ke kantor Dirjen HKI.

DAFTAR PUSTAKA

Afifah Kusumadara, 2011, Pemeliharaan dan Pelestarian Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia : Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Non-Hak Kekayaan Intelektual, Jurnal

Bambang Sunggono, 2009, Metodologi Penelitian Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta

Jaszi, Peter, 2010, Traditional Culture: A Step Forward for Protection in Indonesia, Washington College of Law Research Paper No. 2010-16, American University Washington College of Law

Noegroho Amien Soetiarto, 2000, Hak atas Kekayaan Intelektual dab Kekayaan Intelektual Tradisional dalam Konteks Otonomi Daerah, Mimbar Hukum, 34/II/2000

Sudarmanto, 2012, KI dan HKI serta Implementasinya Bagi Indonesia, PT Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia, Jakarta

WTO Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights, 1996

5