PELANGGARAN TERHADAP PRINSIP-PRINSIP BADAN HUKUM DI PT. SARI AMERTA UTAMA DENPASAR SUATU KAJIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Oleh :

Griyo Mandraguna

I Ketut Westra Anak Agung Sri Indrawati Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Pelanggaran terhadap prinsip badan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 permasalahan yang timbul akibat terjadinya pelanggaran prinsip badan hukum dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris di PT. Sari Amerta Utama Denpasar. Badan hukum yang melakukan pelanggaran prinsip-prinsip badan hukum bertanggung jawab secara pribadi atas segala kerugian perseroan yang berlaku baik kepada pemegang saham, direksi ataupun dewan komisaris, serta dapat pula bertanggung jawab secara tanggung renteng dalam hal kerugian perseroan akibat pelanggaran tersebut, dilakukan oleh lebih atau satu orang anggota direksi, anggota dewan komisaris ataupun pemegang saham.

Kata Kunci : Pelanggaran,Prinsip,Badan hukum

ABSTRACT

Violation of the principle of legal entities in accordance with Act No. 40 of 2007 Issues arising from violations of the principle of legal entity using other research methods juridical emperis in the company of Sari Amerta Utama Denpasar . Legal entities violated the principle of individual responsibility for any loss liability that applies both to shareholder, directors or the board of commissioners, and can also be renteng liable in case of loss due to breach the company, carried out by more and one member of the board of directors, board member or shareholder.

Keywords: Violation of Principles,legal entity

  • I.    PENDAHULUAN

Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang 1

ini serta peraturan pelaksananya. Dengan adanya ketentuan mengenai Perseroan Terbatas merupakan badan hukum, berarti semua Perseroan Terbatas harus berstatus sebagai badan hukum dan memenuhi serta melaksanakan prinsip-prinsip yang terkandung dalam badan hukum. Pelanggaran akan ketentuan seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) akan membawa dampak yang merugikan baik secara yuridis maupun sosiologis, bagi perkembangan perseroan tersebut serta para pelaku usaha dan masyarakat lainnya. 1

Tujuan dari penulisan ini, yaitu untuk mengetahui tindakan dari organ PT. Sari Amerta Utama Denpasar yang bagaimanakah yang dapat dikatakan melanggar prinsip-prinsip badan hukum.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1.    METODE PENELITIAN

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum empiris dengan melakukan penelitian di PT. Sari Amerta Utama Denpasar. Maka dari itu penelitian ini merupakan penelitian ilmu hukum dengan pendekatan empiris yang berarti sebelum melakukan penelitian lapangan, Sebelumnya telah melakukan penelitian kepustakaan terhadap gejala maupun atas fakta-fakta hukum yang ada sebagai data primer. Untuk mendukung dan melengkapi aspek empiris, juga dilakukan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder.

  • 2.2.    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1. Tindakan Pemegang Saham Yang Melanggar Prinsip-Prinsip Badan Hukum

Pasal 1 ayat (4) UUPT menyebutkan “pemegang saham/rapat umum pemegang saham (yang selanjutnya disebut RUPS) adalah organ peseroan yang memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang ini dan /anggaran dasar”. 2 Namun realitas di lapangan yang ditemui dalam penelitian di PT. Sari Amerta Utama Denpasar, pemegang saham

mayoritas PT. Sari Amerta Utama Denpasar sekaligus menduduki jabatan sebagai direksi (hasil wawancara dengan Bapak I Putu Sudiartana, Pemegang Saham Mayoritas sekaligus direksi di PT. Sari Amerta Utama Denpasar), hal ini memberikan celah kepada pemegang saham mayoritas yang menjabat sebagai direksi untuk mengendalikan operasional/kepengurusan, yang menyebabkan kerugian PT. Sari Amerta Utama Denpasar.Hal ini jelas melanggar pasal 1 angka 4 UUPT, maka pemegang saham (RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham) PT. Sari Amerta Utama Denpasar harus bertanggung jawab secara pribadi sesuai dengan pasal 3 ayat (2) UUPT atas kerugian PT. Sari Amerta Utama Denpasar.

  • 2.2.2. Tindakan Direksi Yang Melanggar Prinsip-Prinsip Badan Hukum.

Pasal 97 ayat (2) UUPT menyebutkan bahwa,“pengurusan perseroan wajib dilaksanakan oleh setiap anggota direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan”. Salah satu prinsip yang terkandung dalam pasal 97 ayat (2) UUPT adalah prinsip fiduciary duty, yang dimaksud dengan fiduciary duty adalah tugas yang dijalankan oleh direksi dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan orang atau pihak lain. Dalam hal konteks ini khusus bertindak untuk dan atas nama perseroan dalam menjalankan tugas kepengurusannya.Terkandung beberapa hal penting 3

dalam prinsip fiduciary duty, yang salah satunya yaitu: 3

Prinsip untuk tidak mengambil keuntungan pribadi atas opportunity yang sebenarnya milik atau diperuntukan bagi perseroan (no secret profile rule-doctrine of corpotare opportunity).Direksi tidak boleh mendapatkan keuntungan pribadi karena jabatannya pada perseroan. Namun realitas dilapangan yang ditemui pada saat penelitian di PT. Sari Amerta Utama Denpasar, terjadi pemanfaatan aset perseroan untuk kepentingan pribadi tanpa hubungan hukum yang jelas, misalnya pemakaian kendaraan kantor diluar jam kantor untuk mengantar jemput anak dan istri bukan untuk urusan kantor (hasil wawancara dengan Bapak I Putu Sudiartana, pemegang saham mayoritas dan direktur PT Sari

Amerta Utama Denpasar).Hal ini jelas merugikan aset PT. Sari Amerta Utama Denpasar yang digunakan untuk kepentingan pribadi, yang tidak ada kepentingannya dengan PT. Sari Amerta Utama Denpasar. Hal tersebut jelas melanggar ketentuan pasal 97 ayat (2) UUPT yang dengan tegas menyatakan direksi dengan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan. Dengan demikian sesuai pasal 97 ayat (3) UUPT direksi PT. Sari Amerta Utama Denpasar bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan.

  • 2.2.3. Tindakan Dewan Komisaris Yang Melanggar Prinsip-Prinsip Badan Hukum

Dalam pasal 118 ayat (1) UUPT menyebutkan “ditetapkan dalam anggaran dasar perseroan terbatas atau keputusan RUPS dapat ditentukan dewan komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan dalam keadaan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu”, oleh karenanya berlaku semua ketentuan yang berlaku bagi direksi dalam keadaan tertentu dan jangka waktu tertentu/ sementara. Namun realitas dilapangan pada saat penelitian di PT. Sari Amerta Utama Denpasar ternyata dewan komisaris sekaligus juga yang bersangkutan dalam kesehariannya (secara permanen/ tetap) menjabat sebagai staff bidang accounting di PT. Sari Amerta Utama Denpasar (berdasarkan hasil wawancara I Putu Sudiartana pemegang saham mayoritas dan direktur PT Sari Amerta Utama Denpasar), sehingga dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang terjadi adalah komisaris yang mengesahkan hasil kerjanya sendiri sebagai staff accounting. Hal ini jelas merugikan, karena tidak optimalnya fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh dewan komisaris dan hal ini bertentangan dengan pasal 118 ayat (1) UUPT, dengan demikian dewan komisaris PT. Sari Amerta Utama Denpasar harus bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian PT. Sari Amerta Utama sesuai dengan pasal 114 ayat (3) UUPT.

  • III.    KESIMPULAN

Tindakan dari organ PT. Sari Amerta Utama Denpasar yang melanggar prinsip-prinsip badan hukum adalah :

  • -    pemegang saham mayoritas PT. Sari Amerta Utama Denpasar sekaligus menduduki jabatan sebagai direksi ;

4

  • -    Direksi PT. Sari Amerta Utama Denpasar memanfaatkan aset perseroan untuk kepentingan pribadi tanpa hubungan hukum yang jelas ; dan

  • -    Dewan komisaris sekaligus juga yang bersangkutan dalam kesehariannya menjabat sebagai staff bidang accounting di PT. Sari Amerta Utama Denpasar ;

DAFTAR PUSTAKA

Ali, Chidir,1999, Badan Hukum, Alumni , Bandung.

Gunawan, Widjaja,2003, Tanggung Jawab Direksi I Atas Kepailitan Perseroan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Rudhi, Prasetya I, 2001, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Disertai dengan Ulasan Menurut Undang-Undang Nomor I Tahun 1995, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756).

5