SISTEM PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DI INDONESIA

Oleh

Ni Nyoman Murniyati Pembimbing Akademik: I Ketut Sudiartha Bagian Hukum Peradilan Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Perdagangan anak khususnya bayi adalah salah satu kejahatan tindak pidana yang harus diberantas. Kesenjangan ekonomi adalah faktor utama terjadinya tindak pidana perdagangan anak. Praktek perdagangan anak adalah kejahatan yang harus diberantas secara terus-menerus . jadi tidak ada lagi anak-anak yang akan menjadi korban tindak pidana perdagangan anak. Maka dari itu makalah ini akan membahas mengenai sistem pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak dan juga akan membahas tentang peranan masyarakat dalam mengantisipasi tindak pidana perdagangan anak.

Kata Kunci: Sistem Pemidanaan, Perdagangan, Anak.

ABSTRACT

Traficking of children especially the baby is part of the criminal act which should be abolished. Limitations in terms of economics is a major factor of the criminal acts of trafficking children. The practice of child trafficking is a crime that still veiled and the process of eradication must be carried out continuously. So that no more children who are victims of trafficking. Therefore, this paper will describe about regarding criminal system againts the perpetrators of criminal acts of trafficking children. This paper also describe the role of the community in anticipation of rampant children trafficking.

Keywords: Regarding Criminal System, Trafficking, Children.

  • I.    PENDAHULUAN

    A.    LATAR BELAKANG

Jenis jual beli manusia yang sulit diberantas dimuka bumi ini adalah jual beli bayi dan jual beli anak perempuan untuk keperluan seksual. Dua jenis transaksi ilegal ini masih berlangsung dan kecenderungannya terus meningkat. Walau dalam beberapa hal polisi berhasil mengungkapnya namun pelaku tidak pernah mengenal kata jera.

Bagi para sindikat penjualan bayi, bisnis ini merupakan bisnis besar yang dapat menghasilkan keuntungan milyaran rupiah dalam waktu singkat.

Bisnis ini pun dibungkus dengan sangat rapi bahkan sudah menggunakan

cara-cara modern dan terkesan sulit untuk dikenali. Bagi penyidik yang kurang profesional maka akan mengalami kesulitan dalam membongkar modus ini. Menurut Ahmad Sofian, ketersediaan bayi yang melimpah di Indonesia terutama dari keluarga yang kurang mampu dan kurang memperhatikan bayi mereka, menjadi sasaran empuk para sindikat penjualan bayi. 1

Kasus sindikat penjualan bayi yang paling marak terjadi di Negara Indonesia khususnya di kota-kota besar yang sedang berkembang dengan tingkat kemakmuran masyarakatnya yang rendah adalah kasus sindikat penjualan bayi bermoduskan kerjasama dengan klinik-klinik yang membantu proses persalinan si ibu. Biasanya ibu yang diincar oleh para sindikat penjualan bayi adalah para ibu-ibu yang memiliki banyak anak dan berasal dari golongan keluarga tidak mampu.

  • B.    TUJUAN PENULISAN

Tujuan penulis melakukan penelitian ini adalah, untuk mengetahui sistem pemidanaan terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana perdagangan anak dan untuk mengetahui cara masyarakat ikut berpartisipasi dalam mengantisipasi tindak pidana perdagangan anak ini.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1.    METODE PENELITIAN

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif karena meneliti sejarah hukum serta asas-asas hukum. Selain itu,menurut Soerjono Soekanto penelitian ini juga mengkaji dan meneliti peraturan-peraturan tertulis.2 Maka dari itu

menurut Bambang Sunggono karena penelitian ini adalah penelitian hukum normatif,maka data diperoleh melalui data yang telah diteliti dan dikumpulkan oleh pihak lain yang berkaitan dengan permasalahan penelitian.3 Selain itu pendekatan yang dilakukan dalam jurnal ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.

  • 2.2.    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1.    Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Anak di Indonesia

Pemidanaan bisa diartikan sebagai tahap penetapan sanksi juga tahap pemberian sanksi dalam hukum pidana. Kata “Pidana” pada umumnya diartikan sebagai hukum. Sedangkan “Pemidanaan” diartikan sebagai penghukuman.4 Tujuan dilakukannya pemidanaan terhadap seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan bunyi pada Pasal 54 KUHP adalah mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

Sistem pemidanaan di Indonesia mencakup beberapa teori pemidanaan.5 Sistem ini bertujuan untuk perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan. Sitem pemidanaan itu antara lain :

  • 1.    Teori absolut atau teori pembalasan

Teori ini memberikan statement bahwa pidana mempunyai fungsi untuk menghilangkan kejahatan pidana tersebut.

  • 2.    Teori relatif atau teori tujuan

Menurut teori ini penjatuhan pidana itu terpidana harus dibina sehingga setelah selesai menjalani pidananya, ia akan menjadi orang yang lebih baik dari sebelum menjalani pidana.

  • 3.    Teori gabungan

Teori ini muncul sebagai reaksi dari teori sebelumnya yang kurang dapat memuaskan menjawab mengenai tujuan dari pemidanaan. Teori gabungan ini berusaha memadukan konsep-konsep yang dianut oleh teori absolut dan teori relatif tujuan pemidanaan yaitu disamping penjatuhan pidana itu harus membuat jera, juga harus memberikan perlindungan serta pendidikan terhadap masyarakat dan terpidana.

Sistem pemidanaan yang digunakan untuk menjatuhkan pidana terhadap kasus sindikat perdagangan anak yakni sesuai dengan Pasal 65 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 4 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah sesuai dengan putusan dari pengadilan mengenai berat atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan.

  • 2.2.2.    Peran Serta Masyarakat dalam Mengantisipasi Maraknya

    Perdagangan Anak.

Perdagangan orang (trafficking in persons) merupakan kejahatan yang keji terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), yang mengabaikan hak seseorang untuk hidup bebas, tidak disiksa, kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, beragama, hak untuk tidak diperbudak dan lainnya.6 Selain Pemerintah,masyarakat dapat melakukan pelaporan apabila mengetahui adanya tindak pidana perdagangan manusia. Selain itu masyarakat juga dapat mencari tahu transaksi dan tempat lokalisasi perdagangan. Sehingga dapat memudahkan aparat mengungkap kasus perdagangan jual beli manusia tersebut.

  • III.    KESIMPULAN

Sistem pemidanaan seseorang pelaku tindak pidana dapat dilakukan dalam 3 teori. Pemidanaan menggunakan teori ini ditentukan oleh Hakim sebagai penentu keputusan tertinggi. Teori tersebut ada 3, yaitu ; Teori Absolut atau teori pembalasan, teori relatif atau teori tujuan, dan teori gabungan

Terkait peran masyarakat dalam mengantisipasi maraknya perdagangan anak, masyarakat dapat melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian, identitas, ciri-ciri pelaku serta masyarakat bisa mencari tahu transaksi yang dilakukan oleh pelaku dan berusaha mengetahui nama dan alamat tempat lokalisasi perdagangan.

  • IV.    DAFTAR PUSTAKA

    A.    BUKU

Ahmad Sofian, 2012, Perlindungan Anak di Indonesia Dilema dan Solusinya,PT.Sofmedia, Jakarta.

Andri Yoga Utami dan Pandji Putranto, 2002, Ketika Anak Tak Bisa Lagi Memilih:Fenomena Anak yang Dilacurkan di Indonesia, Kantor Perburuhan, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2010, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Mahrus Ali, 2011, Dasar-dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Maidin Gultom, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, PT.Refika Aditama, Bandung.

Ruslan Saleh, 1983, Stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, VI.Press, Jakarta.

  • B.    PERUNDANG – UNDANGAN

Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

5