KEWENANGAN PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA DENPASAR
on
KEWENANGAN PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA DENPASAR
oleh
Komang Gede Dianaputra
I Wayan Parsa
I Nengah Suharta
Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT
With the existence of the local autonomy, all sectors which are the implementation are the authority of central government, nowadays that authority to local government. Time have pushs the local gorenment to increase the autonomous execution in a transportation sector hence from as well as the quality. Because of the transfer of the authority from the central govenment to the local government based on local regulation, the issues that will be discussed are how about the authority to the periodic assesment of the vehicles in Denpasar city, after the enactmen of the local regulation of Denpasar city, and what are the obstacles in the implementation of the vehicles assesment in Denpasar city. The method which is used is the normative legal method. Concerning the authority of the Denpasar city in the periodic assesment of the vehicles are already enacted in the local regulation of Denpasar city. That also the same for the obstacles, which are persounels, equipments and also the find that already tried to solve by the government.
Key words : Local Autonomy, Authority, Transportation Sector, Local Government
ABSTRAK
Dengan keberadaan dari otonomi daerah, semua sektor yang yang pelaksanaannya berada dibawah wewenang pemerintah pusat, kini berpindah ke pemerintah daerah. Seiring dengan berjalannya waktu telah mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelaksanaan otonomi daerah di bidang perhubungan baik dari fungsi dan juga kualitas. Karena, dari pemerintah pusat melimpahkan wewenang kepada Pemerintah Daerah berdasarkan atas Peraturan daerah,dan adapun rumusan masalah yang timbul adalah bagaimana kewenangan pengujian berkala kendaraan bermotor di Kota Denpasar setelah ditetapkannya Perda Kota Denpasar, serta hambatan apa saja yang ditemui dalam pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor di Kota Denpasar. Metode penulisan yang digunakan penelitian hukum normatif. Mengenai kewenangan Kota Denpasar dalam hal pengujian berkala kendaraan bermotor telah diatur secara yuridis dalam Peraturan daerah Kota Denpasar. Begitu juga dengan hambatan 3P yaitu personil, peralatan dan pembiayaan telah berusaha ditanggulangi oleh pemerintah.
Kata kunci : Otonomi Daerah, Kewenangan, Sektor Perhubungan, Pemerintah Daerah
Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyebabkan terjadinya pergeseran-pergeseran paradigma pemerintah ke arah desentralisasi dengan pemberian otonomi daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan di daerah. Dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur mengenai pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban daerah berdasarkan asas otonomi.
Dengan adanya Perda Kota Denpasar Nomor 26 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Instansi terkait pun telah siap menghadapi hambatan yang ditemui dalam menjalankan penyelenggaraan pengujian berkala yang sebelumnya merupakan tugas dan kewenangan Dinas Perhubungan Propinsi. Hambatan yang ditemui selama proses perpindahan wewenang tersebut adalah pemindah tanganan database mengenai penyelenggaraan pengujian berkala serta terhentinya sementara waktu penyelenggaraan berkala kendaraan bermotor tersebut. Mengenai kewenangan pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor akan dibahas dalam pembahasan.
Untuk mengetahui, menganalisa dan menjelaskan kewenangan pemerintah kota Denpasar dalam pengujian berkala kendaraan bermotor serta hambatan-hambatan dalam melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor di kota Denpasar.
Dalam penulisan karya ilmiah ini metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang beranjak dari adanya kesenjangan dalam norma atau asas hukum, serta pendekatan masalah yang dipergunakan juga bersifat normatif dimana menggunakan pendekatan masalah yang berdasarkan teori-teori hukum serta peraturan per-Undang-Undangan yang berlaku yang relevan dengan permasalaham dan data penunjang yang ada.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan mengubah secara mendasar hubungan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi merupakan Pemerintah Kabupaten atau Kota. Hal ini dapat dilihat dari adanya perbedaan mulai dari : Landasan Filosofi, Paradigma, Pembagian kewenangan, Pembagian daerah administrasi, Pemerintahan, Kedudukan dan wewenang DPRD, Organisasi Pemerintahan Daerah, Kedudukan Kepegawaian, Kedudukan Peraturann Perundang-Undangan, Hak Keuangan Daerah, serat Kedudukan, Hak, dan Wewenang Pemerintahan Desa.1
Menurut Bagir Manan ada dua pertimbangan pokok untuk meninggalkan prinsip pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah, yaitu ;
-
a. Pertimbangan keutuhan Negara Kesatuan
-
b. Pertimbangan bahwa “Otonomi seluas-luasnya tidak serasi dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi dan prinsip-prinsip digariskan dalam GBHN.2
Berdasarkan pertimbangan diatas dengan sendirinya daerah-daerah otonom akan melaksanakan (hak) otonomi sesuai dengan batas-batas yang ditentukaan peraturan perundang-undangan.”Menjalankan otonomi menurut batas-batas yang ditentukan peraturan perundang-undangan itulah yang disebut otonomi yang bertanggung jawab yaitu bertanggung jawaab kepada menurut atau berdasarkan peraturan perundang-undangan, antara lain kewajiban , ” 3
memelihara negara kesatuan”.
Kewenangan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor merupakan salah satu urusan pemerintah Daerah Kota Denpasar di bidang Perhubungan. Dengan diaturnya urusan Pengujian Kendaraan Bermotor dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan semakin mempertegas bahwa urusan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor sebagai urusan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Kota Denpasar dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, secara yuridis diatur dalam Peraturan daerah Kota Denpasar No. 26 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor tetapi didalam pelaksananya mengacu pada Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Wewenang dan tanggung jawab dari pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor pada prinsipnya berada pada Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan Kota Denpasar, karena itu pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dilakukan oleh petugas penguji.
-
2.2.3 Hambatan-Hambatan Dalam Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan Upaya Hukum Dalam Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Kota Denpasar
Menurut I Ketut Mudastra,(Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Denpasar) mengemukakan bahwa hambatan yang di alami Pemerintah Kota Denpasar dalam pelaksanaan uji kendaraan bermotor dalam hal ini adalah 3P yaitu Personil, Peralatan, dan Pembiayaan, disamping juga aset-aset lainnya yang berhubungan dengan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor sering diketemukan pelanggaran keterlambatan pengujian kendaraan bermotor, oleh pejabat penguji maka keterlambatan dimaksud diatas dapata dikenakan sanksi administratif yang bertujuan untuk menjaga tetap tertibnya sistem administrasi pengujian. Sanksi juga merupakan persetujuan atau penolakan terhadap perilaku tertentu dalam masyarakat, sehingga penerapan sanksi merupakan salah satu upaya upaya penting agar hukum memiliki dampak positif.4
Sanksi administrasi termaksud dapat dikenakan biaya atau dipungut berdasarkan hari dan bulan keterlambatan itu berjalan dan ditetapkan dengan ketetapan kebijaksanaan Walikota dengan nilai nominal dari biaya pengujian yang telah ditetapkan.
Kewenangan pengujian berkala kendaraan bermotor di Kota Denpasar secara yuridis berdasarkan atas Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 26 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor berada pada Walikota Denpasar berdasarkan Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah melalui instansi terkait, tetapi didalam pelaksanaanya mengacu pada Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun kendala yang menjadi hambatan-hambatan dalam pengujian kendaraan bermotor oleh Pemerintah Kota Denpasar bila dari segi yuridis adalah Peraturan Daerah Kota Denpasar N0. 26 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor tidak mengatur mengenai pengujian terhadap persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan. Ditinjau dari segi non yuridis akan ditemui adanya kekurangan 3 P yaitu : Personil, Peralatan Pembiayaan.
DAFTAR PUSTAKA
Bagir Manan, 1994, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Sadu Wasistiono, 2001,Esensi UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Alpaprint, Jatinangor.
Soerjono Soekanto, 1985, Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi, CV. Remaja Karya, Bandung.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara).
Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara).
Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara).
Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 26 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Denpasar tahun 2001 No. 26).
5
Discussion and feedback