TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN MODAL VENTURA (VENTURE CAPITAL COMPANY) DALAM HAL PERUSAHAAN PASANGAN USAHA MENGALAMI PAILIT

Oleh :

Kadek Mitha Virmayanti Marwanto

Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstrak

Tanggung jawab perusahaan modal ventura (Venture Capital Company) dalam hal perusahaan pasangan usaha mengalami pailit. Perusahaan Modal Ventura merupakan lembaga bisnis yang bertolak pada resiko tinggi dan pengembalian investasi yang tinggi, bentuk modal yang diberikan berupa “penyertaan modal” bukan berupa pinjaman. Tujuan dari penulisan ini adalah Untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Perusahaan Modal Ventura dalam hal Perusahaan Pasangan Usaha mengalami pailit. Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat normatif. Jenis pendekatan penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (state approach) yaitu dengan meneliti dan menganalisa kebijakan-kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanggung jawab Perusahaan Modal Ventura tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, mengenai hal tersebut dapat mengacu pada perjanjian yang dibuat sebelumnya sesuai dengan isi dari Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata.

Kata Kunci : Tanggungjawab, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pasangan Usaha, Pailit

Abstract

The Venture Capital Company’s responsibility in venture which is in bankruptcy. Venture capital company is business organization, which is based on the high risk and high return on investment, is a capital form in the ‘equity’ form not a loan. The purpose of this writing is to know how the Venture Capital Company’s responsibility in venture company which is in bankruptcy. research used in this paper is normative. This type of research approach is the approach of legislation (state approach) is to examine and analyze the policies or legislation in force. The responsibility of venture investment is not found on the government law, about that thing is dealing with treaty which is made before compatible to Indonesian civil code, clause 1320 and 1338.

Keywords : Responsibility, Venture Capital Company, Venture, Bankruptcy

I   PENDAHULUAN

  • 1.1   Latar Belakang

Perusahaan Modal Ventura adalah merupakan lembaga bisnis yang bertolak pada resiko tinggi (high risk) dan pengembalian investasi yang tinggi (high return investmen) serta bukan suatu usaha yang spekulatif.1 Dalam perusahaan, modal sangatlah berperan penting demi berjalannya aktivitas produksi perusahaan, terlebih lagi modal merupakan hal yang sangat penting dalam suatu perusahaan yang baru berdiri.2 Modal ventura yaitu berarti modal yang diinvestasikan pada suatu usaha yang mengandung resiko. Dikatakan mengandung resiko karena dalam investasi ini tidak menekankan pada aspek jaminan (collateral), melainkan pada prospek yang baik dan kelayakan dari usaha yang dibiayai 3 tersebut.3

Dalam hal ini hubungan antara Perusahaan Modal Ventura dengan Perusahaan Pasangan Usaha yaitu, modal yang diberikan Perusahaan Modal Ventura kepada Perusahaan Pasangan Usaha bukan berupa pinjaman namun berupa penyertaan modal. Perusahaan Modal Ventura memberikan dana untuk selanjutnya dikelola oleh Perusahaan Pasangan Usaha, yang dimana Perusahaan Pasangan Usaha mendapat keuntungan maka Perusahaan Modal Ventura juga akan mendapat keuntungan yang sama.

  • 1.2    Tujuan Penelitian

Adapun tujuan dari penulisan ini adalah Untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab dari Perusahaan Modal Ventura (PMV) dalam hal Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) mengalami pailit.

  • II.   ISI MALAKAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat penelitian normatif. Penelitian hukum yang bersifat normatif adalah penelitian kepustakaan.4 Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (state approach) yaitu dengan meneliti dan menganalisa kebijakan-kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.5 Analisis bahan dilakukan dengan analisis secara kualitatif yaitu dengan menyimpulkan yang kemudian disajikan secara deskriptif yaitu penggambaran atau penguraian secara umum dari masalah yang dibahas.6

  • 2.2    Hasil Dan Pembahasan

    Tanggung Jawab Perusahaan Modal Ventura Dalam Hal Perusahaan Pasangan Usaha Mengalami Pailit.

Perusahaan Modal Ventura merupakan alternative guna mendapatkan modal kerja atau modal untuk investasi, yang tidak dapat dijangkau oleh bank pada umumnya. Modal yang diinvestasikan pada suatu usaha mengandung resiko, bentuk modal yang diberikan bukan berupa pinjaman tetapi penyertaan modal. Dalam menentukan Perusahaan Pasangan Usaha tidaklah mudah, karena Perusahaan Modal Ventura sangat selektif didalam memilih Perusahaan Pasangan Usaha tersebut. Yang dapat menjadi Perusahaan Pasangan Usaha hanya perusahaan yang memiliki prospek yang baik saja dapat dilayani.7 Hal tersebut dilakukan untuk menghindari suatu hal yang tidak diinginkan seperti halnya Perusahaan Pasangan Usaha mengalami pailit.

Mengenai tanggung jawab Perusahaan Modal Ventura tidak diatur secara khusus dalam suatu peraturan perundang-undangan, namun pertanggungjawabannya terhadap Perusahaan Pasangan Usaha dalam hal mengalami pailit dapat dilihat dari isi perjanjian

yang telah dibuat sebelumnya. Hal tersebut dapat mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah suatu perjanjian, yang terdapat empat syarat yang harus dipenuhi yaitu:

  • 1)  Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya

  • 2)  Kecakapan untuk membuat suatu perikatan

  • 3)  Suatu hal tertentu

  • 4)  Suatu sebab yang halal

Dengan telah terpenuhinya syarat tersebut maka timbullah hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang bersangkutan dalam hal ini Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Pasangan Usaha. Sehingga dari hak dan kewajiban tersebut dapat diketahui pula tanggung jawabnya. Seperti yang dinyatakan dalam pasal 1338 KUHPerdata yaitu “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Dengan kata lain apabila terjadi pailit terhadap Perusahaan Pasangan Usaha, Perusahaan Modal Ventura dapat bertanggungjawab sepenuhnya sesuai dengan isi perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya.

  • III.    KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan atas permasalahan pokok sebagaimana dikemukakan di atas, maka dapat disimpulkan hal – hal sebagai berikut :

Perusahaan Modal Ventura merupakan alternatif guna mendapatkan modal atau investasi, bentuk modalnya berupa penyertaan modal”. Tanggung jawab Perusahaan Modal Ventura dalam hal Perusahaan Pasangan Usaha pailit dapat dilihat dari perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak guna dapat memenuhi hak dan kewajiban masing-masing. Tanggung jawab Perusahaan Modal Ventura tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, maka mengenai hal tersebut dapat mengacu pada Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian dan juga Pasal 1338 KUHPerdata yaitu “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

DAFTAR PUSTAKA

Miranda, Nasihin, 2012, Segala Hal tentang Hukum Lembaga Pembiayaan, Cetakan 1, Buku Pintar, Yogyakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta

Soerjono, Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

Sunaryo, 2009, Hukum Lembaga Pembiayaan, Cetakan 2, Sinar Grafika, Jakarta.

Kitab Undanng-Undang Hukum Perdata, 1975, Burgerlijk Wetboek, diterjemahkan oleh Prof. R. Subekti S.H dan R. Tjitrosudibjo, Cetakan Ketujuh, Pradnya Paramita, Jakarta.

5