UPAYA HUKUM PENANGGULANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

(STUDI : PENGADILAN NEGERI GIANYAR) oleh

I Kadek Dwipayana

I Wayan Suardana

I Gusti Ngurah Parwata

Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

Domestic violence has been a distinctive discourse in everyday life. Women and children as the main victims of domestic violence, it requires absolute protection. Generally people believe that home and family is a safe place, a refuge from the danger outside the home, a place to share the warmth and love. But in fact a lot of a crime happen at home, within the family. next can be formulated about whether the efforts conducted by the Government of Gianyar regency in overcoming domestic violence cases and How to Sanctions of Law To The Domestic Violence. This writing use empiric juridical method to discuss the issue. Last it can be concluded that the efforts of the Government of Gianyar regency is making the policy or programs and preventive move by giving knowledge or category as well as the prohibitions contrary to the Law No. 23 of 2004 and for Sanctions Law To The Domestic Violence actors previously regulated in Law no. 7, 1984 on the Ratification of the Convention on All Forms of Discrimination To The Women and then updated by Law No. 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence which is expected accommodative prevent the occurrence of domestic violence.

Keywords : Crime, Violence, Women, Family

ABSTRAK

Kekerasan dalam rumah tangga telah menjadi wacana tersendiri dalam keseharian. Perempuan dan juga anak sebagai korban utama dalam kekerasan dalam rumah tangga, mutlak memerlukan perlindungan hukum. Pada umumnya orang beranggapan bahwa rumah dan keluarga adalah tempat yang aman, tempat berlindung dari bahaya yang mengancam di luar rumah, tempat berbagi kehangatan dan kasih sayang. Namun pada kenyataannya banyak kejahatan justru terjadi di rumah, di dalam keluarga. Selanjutnya dapat dirumuskan tentang apakah upaya yang dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam upaya menanggulangi kasus kekerasan dalam rumah tangga serta Bagaimana Sanksi Hukum Terhadap Kekerasan Dalam Rumah tangga. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris untuk membahas masalah tersebut. Selanjutnya dapat disimpulkan bahwa upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gianyar adalah dengan membuat kebijakan atau program dan langkah preventif dengan memberikan pengetahuan atau kategori serta larangan-larangan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan untuk Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Dalam Rumah tangga yang sebelumnya diatur dalam UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita kemudian diperbaharui dengan Undang – Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang diharapkan akomodatif dalam mencegah terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kata Kunci : Kejahatan, Kekerasan, Wanita, Keluarga

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Konflik kekerasan dalam rumah tangga (selanjutnya disingkat KDRT) ibarat peribahasa”api dalam sekam”, kekerasan merupakan api konflik yang terjadi dalam wilayah domestik yang membakar harmonisasi kehidupan pasangan suami istri. Potensi kekerasan yang lebih banyak diderita oleh istri dan anak-anak ini akan terus menyala bila tidak segera dipadamkan. Hal ini disebabkan KDRT cenderung bersifat kontinyu (cyclical violence) dimana bagi pelaku kekerasan sudah menjadi karakter dan dianggap sebagai sesuatu yang wajar.1 Setiap perbuatan terhadap seorang perempuan dan pihak yang tersubordinasi lainnya, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, ekonomi, dan atau psikologis, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara 2 sewenang-wenang dalam lingkup rumah tangga. 2

Upaya penanggulangan kejahatan haruslah dilakukan secara integral karena kejahatan merupakan permasalahan kemanusiaan dan sosial. 3 Oleh karena itu, diperlukan pengaturan tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga secara tersendiri karena mempunyai kekhasan, walaupun secara umum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah diatur mengenai penganiayaan dan kesusilaan serta penelantaran orang yang perlu diberikan nafkah dan kehidupan.

Dari paparan di atas lebih lanjut dapat dirumuskan tentang upaya yang dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam upaya menanggulangi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan bagaimana sanksi hukum terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

  • 1.2    Tujuan

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya yang dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam upaya menanggulangi kasus kekerasan dalam rumah tangga serta untuk mengetahui bagaimana sanksi hukum terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Adapun pendekatan yang digunakan dalam Penulisan ini adalah pendekatan secara yuridis empiris. Penelitian hukum empiris adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data-data primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat.4 Yang mana dalam pembahasan dari permasalahan yang dikemukakan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan fakta berupa data yang diperoleh dari tempat penelitian/lapangan

Pengolahan dan analisis bahan hukum yang dihimpun berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui langkah-langkah deskripsi, sistematisasi dan analisis.

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1    Upaya yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam upaya menanggulangi kasus kekerasan dalam rumah tangga

Adapun upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam upaya penanggulangan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, sebagaiman diungkapkan Erwin Munthe, SH., MH, yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri Gianyar, dalam wawancara pada hari Rabu tanggal 21 November 2012 disebutkan sebagai berikut :

  • 1.    Mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dikalangan akademisi, praktisi hukum dan aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, Hakim.

  • 2.    Membuat kebijakan-kebijakan atau program-program dan langkah-langkah preventif dan memberikan pengetahuan atau katagori serta larangan-larangan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sehingga dapat mengatasi tindak kekerasan dalam rumah tangga dengan cara sebagai berikut :

  • a.    memberikan sosialisasi baik lewat media elektronik seperti : televisi, radio (program khusus dalam acara (interaktif) atau dalam bentuk iklan serta media baca seperti surat kabar, penerbitan buku-buku, pemasangan spanduk-spanduk.

  • b.    memberikan sosialisasi atau ceramah-ceramah tentang kekerasan dalam rumah tangga ke masyarakat (banjar-banjar, karang taruna, PKK atau organisasi masyarakat lainnya.

  • c.    mensosialisasikan atau memberikan ceramah-ceramah ke sekolah-sekolah.

  • 3.    Melaksanakan penegakan hukum dengan cara melaporkan dan memproses kepada pelaku yang melakukan perbuatan atau tindakan-tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga khususnya Pasal 44 ayat (4) untuk membuat efek jera dan tidak mengulangi perbuatan tersebut kembali.

Hal ini berdampak positif pada penurunan tingkat Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Kabupaten gianyar hal ini terlihat dari tabel berikut:

TAHUN

2010

2011

2012

JUMLAH KASUS

5

1

0

Sumber : Pusat Dokumentasi dan Statistik Pengadilan Negeri Gianyar

  • 2.2.2    Sanksi Hukum Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Tindak kekerasan terhadap perempuan, yang sudah diangkat sebagai isu global, cukup lama tidak mendapat perhatian di Indonesia.5 Tindak kekerasan terhadap perempuan sebagai isu global, dapat dengan nyata dilihat dari ditetapkannya sejumlah instrumen hukum internasional sehubungan dengan fenomena ini, antara lain :

  • (a) . Vienna Declaration and Programme of Action (1993)

  • (b) . Convetion on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (1979)

  • (c) . Declaration on the Elimination of Violence Against Women (1993)

  • (d) . Beijing Declaration and Platform for Action (1995)

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dengan UU No. 7 tahun 1984. Namun, merupakan keprihatinan bahwa masih banyak ketentuan, prosedur dan langkah tindak yang ditetapkan dalam instrumen internasional itu tidak ditaati atau tidak dilaksanakan di Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah Indonesia pada tanggal 22 September 2004 telah menetapkan/mengesahkan UU No 23 tahun 2004 tentang

5 Kalibonso, Rita Serena, 1999, Kekerasan Pidana Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Jakarta, hal. 14.

Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dimana pasal 44-53 mengatur tentang ketentuan pidana dengan mulai dari hukum pidana penjara 5 tahun dan atau denda Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sampai dengan hukum pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).

111.KESIMPULAN

Pemerintah Kabupaten Gianyar telah membuat kebijakan-kebijakan atau program-program dan langkah-langkah preventif dan memberikan pengetahuan atau katagori serta larangan-larangan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dalam bentuk sosialisasi langsung ke masyarakat, aparat pemerintahan,penegak hukum serta pihak di dunia pendidikan, sehingga dapat mengatasi tindak kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini ditunjukkan dengan Tingkat Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat diturunkan secara efektif tiap tahunnya.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagai pendukung usaha melindungi hak-hak perempuan dan anak dari kekerasan dalam rumah tangga. Peraturan ini diharapkan dapat disosialisasikan oleh Pemerintah Daerah dengan harapan dapat berjalan efektif dan mendapat dukungan dari masyarakat secara umum.

DAFTAR BACAAN

Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Fatahillah A. Syukur, 2011, Medisi Perkara KDRT Teori dan Praktek di Pengadilan Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung.

Kalibonso, Rita Serena, 1999, Kekerasan Pidana Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Jakarta.

Rika Saraswati, 2006, Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif: Suatu

Tinjauan Singkat, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

DAFTAR PERATURAN

Undang – Undang  No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai

Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita

Undang – Undang  No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam

Rumah Tangga

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95