PELAKSANAAN RETRIBUSI JASA USAHA PADA PENJUALAN PRODUK HASIL USAHA DAERAH PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI BALI
on
PELAKSANAAN RETRIBUSI JASA USAHA PADA PENJUALAN PRODUK HASIL
USAHA DAERAH PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI BALI
oleh
Made Ananda Dwi Ervaden
Ibrahim R
I Ketut Suardita
Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT
Bali Provincial Government seeks to improve the quality and quantity of public services by the issuance of Bali Provincial Regulation No. 3 years of 2011 on Business Retributions are therein expressly set about setting sales levy local business results, including products of local business provided by Department of Marine and Fisheries of Bali. This rule is expected to fixed accommodative by reference to Law No. 32 years of 2004 on Regional Governance. Next can be formulated, How does implementation of Retributions collection of business services on local businesses selling products to Department of Marine and Fisheries of Bali and What is the problem in the implementation of Business Service Retribution on Department of Marine and Fisheries of Bali. This writing uses an empirical research method to discuss the issue. Last, can be concluded that the implementation of collection of this Retributions conducted by Bali Provincial Regulation No. 3 of 2011 and The constraints faced in collecting of this Retribution has not capable resolved by the government of Bali, so the contribution of the Retribution to improving local revenue in implementing of regional autonomy in the province of Bali is still less than the maximum.
Keywords : Retribution, Business Services, Sales, Local Business.
ABSTRAK
Pemerintah Provinsi Bali berupaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pada masyarakat dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang didalamnya diatur secara jelas tentang pengaturan retribusi penjualan produk hasil usaha daerah, termasuk produk hasil usaha daerah yang disediakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali. Peraturan ini diharapkan akomodatif dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya dapat dirumuskan tentang Bagaimanakah pelaksanaan pemungutan Retribusi Jasa Usaha pada penjualan produk hasil usaha daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali dan Apakah yang menjadi kendala dalam pelaksanaan Retribusi Jasa Usaha pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali. Penulisan ini menggunakan metode penelitian empiris untuk membahas masalah tersebut. Selanjutnya dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pemungutan Retribusi Jasa Usaha Terhadap Penjualan Produk Hasil Usaha Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Jasa Usaha. Serta Kendala yang dihadapi dalam pemungutan Retribusi Jasa Usaha Penjualan Produk Hasil Usaha Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali belum mampu diselesaikan oleh pemerintah Provinsi Bali sehingga Kontribusi Retribusi ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah di Provinsi Bali masih kurang maksimal.
Kata Kunci : Retribusi, Jasa Usaha, Penjualan, Usaha Daerah.
Retribusi adalah pembayaran wajib dari penduduk kepada negara karena adanya jasa tertentu yang diberikan oleh negara bagi penduduknya secara perorangan. Jasa tersebut dapat dikatakan bersifat langsung, yaitu hanya yang membayar retribusi yang menikmati balas jasa dari negara. Dalam retribusi hubungan antara prestasi yang dilakukan dengan kontra prestasi bersifat langsung. Dalam hal ini pembayaran retribusi justru menginginkan adanya jasa timbal balik secara langsung dari pemerintah.1
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia saat ini penarikan retribusi hanya dapat dipungut oleh pemerintah Daerah. Jadi sangatlah jelas perbedaan antara retribusi dengan pajak. Retribusi ada kontra prestasi bersifat langsung. Sedangkan pajak lebih banyak menekankan kewajiban dan tidak mendapat kontra prestasi seperti pada retribusi. Dalam Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer yang dimaksud dengan retribusi adalah pemungutan uang oleh pemerintah dan sebagainya sebagai balas jasa.2 Peraturan daerah tentang suatu retribusi daerah tidak dapat berlaku surut dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 3
Dari Paparan di atas lebih lanjut dapat dirumuskan tentang bagaimana pelaksanaan pemungutan Retribusi Jasa Usaha pada penjualan produk hasil usaha daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali dan Apakah yang menjadi kendala dalam pelaksanaan Retribusi Jasa Usaha pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemungutan retribusi jasa usaha pada penjualan produk hasil usaha daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali serta untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor kendala dalam pengaturan dan pelaksanaan Retribusi Jasa Usaha pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.
Untuk mendapatkan hasil peneltian dan penulisan yang maksimal serta mempunyai nilai kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan maka penggunaan suatu metode atau cara setiap penelitian atau penulisan sangatlah diperlukan. Berdasarkan rumusan masalah
-
1 Y. Sri Pudyatmoko, 2002, Pengantar Hukum Pajak, Andi, Yogyakarta, h.5
-
2 Peter Salim et al, 1991, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Modern English Press, Jakarta, h. 127 3Marihot P Siahaan, 2005, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ed. 1, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal. 42.
dalam penulisan ini maka penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. yaitu dengan mengkaji permasalahan dari segi hukum yang berdasarkan pada dampak yang ditimbulkan dari berlakunya suatu Peraturan Perundang-undangan. Dalam penulisan ini menggunakan jenis pendekatan Undang-Undang. Pengolahan dan analisis bahan hukum yang dihimpun berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan retribusi jasa usaha pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali melalui langkah-langkah deskripsi, sistematisasi dan analisis.
-
2.2 HASIL DAN PEMBAHASAN
Pemungutan terhadap Retribusi jasa usaha terhadap penjualan produk hasil usaha daerah di Provinsi Bali dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dari Peraturan Daerah tersebut diatur pada Pasal 30 tentang pelayanan penjualan Bibit Ikan yang dilaksanakan pada tempat Pembibitan Ikan Provinsi Bali yang terletak di Badung dan Klungkung, Pemungutan Retribusi jasa usaha pelayanan penjualan Bibit Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali ini dilaksanakan secara langsung oleh Tempat Pembibitan Ikan (TPI) Badung dan Klungkung melalui loket pembayaran yang telah disediakan disana.
Besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan tarif retribusi dan tingkat penggunaan jasa. Tingkat penggunaan jasa dalam hal ini dilihat dari kuantitas Bibit ikan yang di beli baik secara ukuran maupun jumlah ikan yang dibeli.dapat dinyatakan sebagai kuantitas penggunaan jasa sebagai dasar alokasi beban biaya yang dipikul daerah untuk menyelenggarakan jasa yang bersangkutan. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 terdapat dalarn Pasal 28 yang menentukan bahwa "Prinsip penetapan tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan, tersebut serta keuntungan yang layak”.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Mengembangkan Bibit Ikan yang akan dijual kepada masyarakat pada Tempat Pembibitan Ikan yang terletak di Badung dan Klungkung. Dimana di TPI ini dikembangkan jenis-jenis ikan seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Dalam Prakteknya di Lapangan ternyata minat masyarakat terhadap jenis ikan yang ditawarkan
oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan. untuk memenuhi permintaan pasar maka Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali akhirnya melaksanakan pembiakan lebih lanjut terhadap jenis ukuran ikan yang di jual,karena masyarakat cenderung meminati ukuran ikan yang lebih besar dari ukuran yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2011 tentang Jasa Usaha.
-
2.2.2 Faktor Penghambat Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali
Dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Jasa Usaha Terhadap Penjualan Produk Hasil Usaha Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali ditemukan beberapa penghambat sebagai berikut :
-
1. Faktor Cuaca yang tidak menentu mengakibatkan bibit ikan yang rentan terhadap perubahan cuaca maupun suhu yang ekstrim.
-
2. Harga Bibit yang lebih mahal dan kalah bersaing dengan harga bibit yang ditawarkan pihak swasta selain itu varian bibit yang ditawarkan juga masih sedikit.
-
3. Selera pasar yang cepat berubah juga menjadi penyebab kurang tertariknya pengembang ikan untuk membeli bibit ikan dalam jumlah besar. .
-
4. Ukuran bibit ikan yang ditawarkan terlalu kecil sehingga pengembang usaha pembibitan ikan tidak terlalu tertarik.
-
5. Letak Tempat Pembibitan Ikan yang terlalu jauh.
-
6. Promosi yang minim juga mempengaruhi pengetahuan masyarakat tentang adanya Tempat Pembibitan Ikan yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
-
7. Persaingan dari Importir Bibit Ikan Swasta yang terlalu banyak dan belum dikendalikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.
-
8. Pemasaran ikan setelah panen ikan yang kurang.
Untuk Penghambat secara Yuridis dapat ditemukan sebagai berikut:
-
1. Belum adanya peraturan yang membatasi import bibit ikan serta pembatasan penjualan bibit secara khusus sehingga terjadi persaingan yang tidak sehat dipasaran.
-
2. Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2011 tentang Jasa Usaha belum mampu mengatur jenis ukuran ikan yang lebih besar dan juga varian ikan yang lebih banyak untuk dapat menarik minat masyarakat dalam mengembangkan bibit ikan yang disediakan di Tempat Pembibitan Ikan.
111.KESIMPULAN
Pelaksanaan pemungutan Retribusi Jasa Usaha Terhadap Penjualan Produk Hasil Usaha Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi diatur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut, Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Penjualan Produk Hasil Usaha Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali dilaksanakan secara langsung oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali melalui loket pembayaran yang telah disediakan pada tiap Tempat Pembibitan Ikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Serta Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang mendasari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Kendala yang dihadapi dalam pemungutan Retribusi Jasa Usaha Penjualan Produk Hasil Usaha Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali sangat banyak dan belum mampu diselesaikan secara baik oleh Pemerintah Provinsi Bali sehingga Kontribusi Retribusi Jasa Usaha Penjualan Produk Hasil Usaha Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah di Provinsi Bali masih kurang maksimal. Padahal Retribusi ini seharusnya dapat berperan sebagai penambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali.
DAFTAR BACAAN
Marihot P Siahaan, 2005, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ed. 1, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Salim, Peter, et al., 1991. Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Modern English Press, Jakarta.
Sri Y, Pudyatmoko, 2002, Pengantar Hukum Pajak, Andi, Yogyakarta.
DAFTAR PERATURAN
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Discussion and feedback