PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJALANI PIDANA PENJARA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Oleh

Putu Indah Dwi Lestari Martha

I Ketut Keneng, I Ketut Sudjana

Bagian Peradilan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstrak

Indonesia dengan berbagai macam permasalahan yang ada, yang kesemuanya begitu kompleks dan membentuk suatu mata rantai yang berhubungan dan tidak dapat diputuskan, menyisakan cerita tragis tentang nasib anak-anak bangsa. Sehingga tidak sedikit anak-anak yang menjadi pelaku tindak pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak yang melakukan tindak pidana diistilahkan dengan anak yang berhadapan dengan hukum. Bagi yang dijatuhi pidana penjara akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Anak-anak yang ditempatkan di dalam Lembaga Pemasyarakatan tersebut rentan mengalami tindak kekerasan, karena berada di luar lingkungan keluarga (berada pada lingkup otoritas intitusi Negara), sehingga membutuhkan proteksi (perlindungan).

Kata Kunci:  Perlindungan Hukum, Anak, Pidana Penjara, Lembaga

Pemasyarakatan

Abstract

Indonesia with a variety of issue, all of which are so complex and form a chain of related and cannot be disconnected, leaving a tragic story about the fate of the nation’s children. So that not a few children who become criminals. In Act. No. 23 of 2002 regarding Child Protection, children who commit offenses termed children in conflict with the law. Sentenced to prison will be placed in penitentiary child, as provided for in Article 60 in Act No. 3 of 1997 regarding Juvenile Justice. Children who are placed in these prison vulnerable to violence, because it is outside the family (on the scope of authority of state institutions), that requiring protection (protection).

Keywords : Legal Protection, Children, Imprisonment, Penitentiary

  • I.    PENDAHULUAN

    1.1    LATAR BELAKANG

Negara Indonesia adalah Negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (3) yang mana mengatakan Negara Indonesia adalah Negara hukum, maka penegakan hukum di Indonesia sepenuhnya menjadi tanggung jawab Negara yang dalam hal ini diemban oleh lembaga-lembaga penegakan hukum di Indonesia salah satunya adalah Lembaga Pemasyarakatan yang mengurusi perihal kehidupan narapidana selama menjalani masa pidana. Yang dimaksudkan dalam hal ini adalah pidana penjara.

Pada prinsipnya dalam Hukum Pidana Indonesia, tujuan pemberian sanksi pidana haruslah berfungsi untuk membina (membuat pelanggar hukum menjadi tobat dan bukan berfungsi sebagai pembalasan)1. Anak yang kurang atau tidak mendapat perhatian secara fisik, mental maupun sosial sering berperilaku dan bertindak antisosial yang merugikan dirinya, keluarga, dan masyarakat. Sehingga tidak sedikit anak-anak yang menjadi pelaku tindak pidana. Anak-anak ini akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak (LAPAS Anak) seperti yang diamanatkan pasal 60 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan, anak yang melakukan tindak pidana diistilahkan dengan anak yang berhadapan dengan hukum. Akibat tidak adanya perlindungan anak akan menimbulkan berbagai permasalahan sosial yang dapat mengganggu penegakan hukum, ketertiban, keamanan, dan pembangunan nasional. Maka, ini berarti bahwa perlindungan anak harus diusahakan apabila kita ingin mengusahakan pembangunan nasional yang memuaskan2.

  • 1.2    TUJUAN

Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak yang menjalani pidana penjara di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Anak Gianyar.Untuk mengetahui hal-hal apa saja yang menjadi hambatan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang menjalani pidana penjara dan upaya apa saja yang telah

dilakukan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang menjalani pidana penjara.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1    METODE PENELITIAN

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Dalam penelitian hukum dengan aspek empiris digunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder disini adalah bahan-bahan hukum baik peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur bahan bacaan hukum atau laporan terdahulu, dan bahan hukum tertier berupa kamus maupun ensiklopedia. Dan data primer diperoleh dari penelitian lapangan.

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1    PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJALANI PIDANA PENJARA

Tujuan perlindungan anak yang terdapat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan kodrat dan martabat manusia, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Lembaga Pemasyarakatan Anak sebagai salah satu lembaga yang digunakan untuk mendidik anak-anak yang menjalani pidana penjara. Dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang sedang dirampas kemerdekaannya (anak yang menjalani pidana), yang dapat dilakukan adalah memenuhi hak anak-anak yang sedang menjalani masa pidana tersebut. Berdasarkan wawancara dengan Bapak Ketut Kawidana , SH selaku Kasi Pembinaan Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), menyatakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak-anak yang menjalani pidana penjara adalah Berhak melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, berhak mendapatkan perawatan baik perawatan jasmani atau rohani, berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, berhak menyampaikan keluhan, berhak mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak

dilarang, berhak mendapatkan kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya, berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi), pembebasan bersyarat (asimilasi), mendapatkan cuti (cuti mengunjungi keluarga dan cuti menjelag bebas). Dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang menjalani pidana, tidak hanya sebatas memenuhi hak-haknya saja tetapi tak mau kalah pentingnya adalah memberikan pembinaan yang baik dan sesuai dengan kebutuhan anak-anak tersebut, agar pembinaan yang dilakukan berjalan efektif. Memang seharusnya anak-anak pidana ini ditempatkan khusus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Anak Gianyar dan berbaur dengan narapidana anak-anak.

  • 2.2.2    HAMBATAN DAN UPAYA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJALANI PIDANA PENJARA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Dalam prakteknya dijumpai hambatan yaitu dimana terdapat perbedaan pandangan dan keyakinan yang kuat yang berkaitan dengan masalah perlindungan anak seorang individu, kelompok organisasi swasta atau pemerintah, masalah kepentingan dan kewajiban, masalah kerjasama dan koordinasi, dan masalah jaminan hukum. Adapun perlindungan anak juga merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian maka perlindungan anak harus diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara 3. Sehubungan dengan hal ini menurut Abdul Hakim Nusantara yang menyatakan bahwa : “Masalah perlindungan hukum bagi anak-anak merupakan suatu sisi pendekatan untuk melindungi anak-anak Indonesia. Masalahnya tidak semata-mata bisa didekati secara yuridis, tapi perlu pendekatan luas, yaitu ekonomi, sosial, dan budaya”4.

Upaya yang bisa dilakukan untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana adalah dengan adanya pemahaman dan penyebarluasan pengertian dan pemikiran-pemikiran mengenai manusia, keadilan, hak dan kewajiban, kepentingan pribadi dan kepentingan nasional dan pemikiran-pemikiran lain yang positif yang dapat merupakan pedoman-pedoman kita bersikap dan bertindak ikut serta melibatkan diri dalam kegiatan pelaksanaan perlindungan anak.

  • III.    KESIMPULAN

Perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak yang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Anak Gianyar kurang berjalan maksimal dan efektif. Ini dikarenakan beberapa faktor, yaitu : minimnya sarana dan prasarana. Banyaknya hambatan-hambatan yang dihadapi, sehingga menghambat proses perlindungan anak yang menjalani pidana penjara.

DAFTAR PUSTAKA

Maidin Gultom, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Petrus Irwan Panjaitan dan Pandapotan Simorangkir, 1995, Lembaga Pemasyarakatan Dalam Persepktif Sistem Peradilan Pidana, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Romli Atmasasmita, 1997, Peradilan Anak Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung. Shanty Dellyana, 1988, Wanita Dan Anak Di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak