KONTROVERSI

LANDASAN PENGHAPUSAN PIDANA MATI DALAM RUU KUHP NASIONAL

oleh

Ketut Pramana Bayu Anggara I Ketut Rai Setiabudhi

Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

Abolition of the death penalty is the current dilemma experienced by the Indonesian government. On the one hand people consider abolition of the death penalty in Indonesia are the right steps to prevent crime, but on the other hand consider the abolition of the death penalty as a fertilizer for growing crime in Indonesia. This paper is made with a view to explain what rationale into consideration the abolition of the death penalty in Indonesia and the Indonesian Penal Code draft. This paper also contains the interrelations abolition of the death penalty against the theory of punishment in Indonesia.

Key Words: Controversion, Abolition of the death penalty

ABSTRAK

Penghapusan pidana mati merupakan dilema yang saat ini dialami pemerintah Indonesia. Di satu sisi orang menganggap penghapusan pidana mati di Indonesia adalah langkah yang tepat untuk menanggulangi kejahatan, akan tetapi di sisi lain orang menganggap penghapusan pidana mati sebagai pupuk untuk bertumbuhnya kriminalitas di Indonesia. Tulisan ini dibuat dengan maksud untuk menjelaskan seperti apa dasar pemikiran yang menjadi pertimbangan dihapuskannya pidana mati di Indonesia dan rancangan KUHP Indonesia. Tulisan ini juga memuat tentang keterkaitan penghapusan pidana mati terhadap teori – teori pemidanaan di Indonesia.

Kata Kunci: Kontroversi, Penghapusan Pidana Mati

  • I.    PENDAHULUAN

Kontroversi merupakan gambaran dinamika sosial masyarakat yang terjadi sebagai akibat adanya suatu keputusan maupun peristiwa yang terjadi dalam suatu kehidupan sosial. Seperti yang kita telah ketahui bersama, di dalam KUHP warisan Belanda, dikenal adanya pidana mati yang tercantum dalam pasal 10 KUHP. Sampai saat ini ketentuan pidana mati

dalam KUHP masih tetap berlaku. Belakangan pidana mati sering menjadi objek pembicaraan oleh masyarakat Indonesia terutama oleh aktivis HAM ( Hak Asasi Manusia ).

Polemik di masyarakat semakin berkembang terlebih lagi pemerintah menghapuskan pidana mati di dalam RUU KUHP Tahun 2004. Kontroversi inilah yang menjadi inspirasi dari penulisan makalah ini. Tentunya makalah ini memiliki tujuan penulisan yaitu untuk mengetahui apa landasan dihapuskannya pidana mati dalam RUU KUHP Tahun 2004 serta mengetahui bagaimana keterkaitan penghapusan pidana mati terhadap teori pemidanaan di Indonesia.

II ISI MAKALAH

2.1    METODE PENELITIAN

Dalam penulisannya, penelitian ini mempergunakan metode normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip – prinsip hukum, maupun doktrin – doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Dengan salah satu cirinya menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier1. Penelitian ini juga mempergunakan pendekatan sejarah, serta pendekatan perundang – undangan, yaitu analisia terhadap bahan – bahan hukum yang diperoleh dan diolah secara deskriptif, analisis dan argumentatif2.

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1    Landasan Dihapuskannya Pidana Mati Dalam RUU KUHP Tahun 2004

Setiap produk hukum akan mengakibatkan adanya konsekuensi terhadap kehidupan masyarakat yang tentunya bertujuan untuk memperbaiki sistem sosial masyarakat, oleh karena itu produk hukum tersebut haruslah memiliki landasan atau dasar pemikiran yang kuat untuk dapat diterima dalam masyarakat. Banyak negara yang masih menerapkan pidana mati, salah satunya adalah Cina. Cina menerapkan pidana mati secara tegas terutama

terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan pelecehan seksual3. Dalam argumentasinya ada beberapa landasan pemerintah menghapuskan pidana mati dalam RUU KUHP Tahun 2004, antara lain :

  • 1)    Alasan Legal

Pidana mati yang berlaku di Indonesia bertentangan dengan konstitusi yaitu UUD 1945 Pasal 28i ayat (1) yang pada intinya menyatakan setiap orang berhak untuk hidup.

  • 2)    Alasan Penghargaan Terhadap Penghidupan

Maksudnya adalah kehidupan merupakan nilai yang bersifat universal yaitu yang berhak mengambil kehidupan dari orang itu sendiri hanya Tuhan.

  • 3)    Alasan Sebab Akibat

Artinya pidana mati selama ini dianggap tidak efektif dan tidak dapat menurunkan angka kriminalitas.

  • 4)    Alasan Pendidikan dan Pembelajaran

Setiap pelaku kejahatan berhak mendapatkan pendidikan dan pembelajaran guna memperbaiki dirinya agar dapat diterima kembali di masyarakat.

  • 5)    Alasan Fatalisme

Setiap orang mungkin saja berubah menjadi lebih baik, sehingga apabila seseorang dijatuhi pidana mati, artinya mereka tidak diberikan kesempatan untuk berubah.

  • 6)    Alasan Ketidaksempurnaan Hukum

Dalam penegakannya sering terjadi kesalahan dalam penjatuhan sanksi, jika yang dijatuhkan adalah pidana mati adalah kesalahan, maka tidak ada jalan untuk memperbaikinya karena yang bersangkutan telah dieksekusi mati4.

  • 2.2.2    Keterkaitan Penghapusan Pidana Mati Terhadap Teori Pemidanaan di Indonesia

  • 4Indah Fahmi Saragih, Penjelasan Singkat RUU KUHP, diakses terakhir pada tanggal 28 Februari 2013, htttp://pembaharuan-hukum.blogspot.com/2008/12/eksistensi-pidana-mati-dalam-rancangan.html .

Di dalam hukum pidana Indonesia, terdapat 3 teori pemidanaan. Ketiga teori ini telah ada sejak lama dan terus berkembang mengikuti perkembangan sistem pidana Indonesia. Dapat dikatakan bahwa ketiga teori ini adalah hal yang fundamental dalam sistem pidana Indonesia5. Dalam kaitannya dengan penghapusan pidana mati dalam RUU KUHP Tahun 2004, teori pemidanaan memiliki perbedaan persepsi. Secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut :

  • 1.    Teori absolut (pembalasan)

Teori absolut merupakan teori pemidanaan yang menekankan pada pembalasan. Dalam artian setiap orang yang melakukan perbuatan pidana, harus mendapatkan balasan yang setimpal pula. Teori ini masih digunakan dalam RUU KUHP Tahun 2004, hanya saja dalam hal pidana mati, teori ini dikesampingkan karena menurut teori absolut, pidana mati layak dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana berat, akan tetapi dalam RUU KUHP Tahun 2004, dengan jelas bahwa pidana mati dihapuskan.

  • 2.    Teori Relatif (tujuan)

Teori ini juga sering disebut dengan teori tujuan, karena menganggap bahwa setiap penjatuhan pidana haruslah memiliki tujuan tertentu baik saat itu maupun di masa depan, oleh karena itu teori ini menganggap setiap orang yang melakukan perbuatan pidana tidak mutlak harus mendapatkan balasan6. Dalam kaitannya dengan penghapusan pidana mati dalam RUU KUHP Tahun 2004, teori ini memiliki sinkronisasi. Dapat dikatakan demikian karena RUU KUHP Tahun 2004, lebih menekankan untuk merehabilitasi para pelaku kejahatan seperti salah satu tujuan dari teori preventif tersebut.

  • 3.    Teori Gabungan

Seperti namanya teori ini merupakan penggabungan dari teori absolut (pembalasan) dan teori relatif (pencegahan). Teori ini adalah teori yang paling tepat apabila dikaitkan dengan penghapusan pidana mati dalam RUU KUHP tahun 2004, karena

fungsi pembalasan dalam RUU KUHP Tahun 2004 telah tertuang dalam pemidanaan yang lain meskipun bukan pidana mati, sedangkan fungsi tujuannya juga telah tertera dengan baik misalnya dengan rehabilitasi.

  • III. KESIMPULAN

Landasan penghapusan pidana mati dalam RUU KUHP Tahun 2004 adalah :

  • a.    Alasan Legal

  • b.    Alasan Penghargaan Terhadap Penghidupan

  • c.    Alasan Sebab Akibat

  • d.    Alasan Pendidikan dan Pembelajaran

  • e.    Alasan Fatalisme

  • f.    Alasan Ketidaksempurnaan Hukum

Penghapusan pidana mati dalam RUU KUHP Tahun 2004 memiliki keterkaitan dengan ketiga teori pemidanaan, namun yang paling sinkron adalah teori gabungan.

DAFTAR PUSTAKA

Amirudin, dan H.Zainal Asikin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Budi, Pidana dan Pemidanaan, http://budi399.wordpress.com/2010/06/12/pidana-dan-pemidanaan/, Diakses terakhir pada tanggal 14 Desember 2012

Hamzah, Andi. 1986. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Pradnya Paramita, Jakarta

Indah Fahmi Saragih, Penjelasan Singkat RUU KUHP, htttp://pembaharuan-hukum.blogspot.com/2008/12/eksistensi-pidana-mati-dalam-rancangan.html, Diakses terakhir pada tanggal 28 Februari 2013

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta

Rio Ferianto, Tindak Pidana Korupsi, www.waspada.co.id/index.php%3foptional, Diakses terakhir pada tanggal 28 Februari 2013

5