NARKOTIKA JENIS KATINON DALAM PERSPEKTIF ASAS LEGALITAS
on
NARKOTIKA JENIS KATINON DALAM PERSPEKTIF ASAS LEGALITAS
Oleh
Komang Ayu Lestari Ida Bagus Surya Darmajaya Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT
Now the rampant drug abuse by young people. Narcotics also continues to grow more and more varied types. Example in Case of Raffi Ahmad, National Narcotics Agency discovered the new type of narcotics named cathinone. Narcotics of this type have not been regulated The Act Number 35 Year 2009 regarding Narcotics, as referred to the legality principle so that the cathinone substance’s user can not be able to be punished.
Keyword : narcotics, cathinone, legality
ABSTRAK
Kini penyalahgunaan narkotika marak dilakukan oleh generasi muda. Narkotika pun kian lama terus berkembang dan semakin variatif jenisnya. Contohnya dalam Kasus Raffi Ahmad, Badan Narkotika Nasional menemukan narkotika jenis baru yang bernama katinon. Narkotika jenis ini belum diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga bila merujuk pada asas legalitas maka pengguna zat katinon tidak dapat dijatuhkan pidana.
Kata kunci : narkotika, katinon, legalitas
Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, pembangunan Nasional Indonesia bertujuan mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang adil, makmur, sejahtera dan damai. Masyarakat yang sejahtera perlu usaha pengembangan diberbagai bidang termasuk bidang kesehatan. Menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), menyatakan bahwa “Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.” Namun bila hal ini disalahgunakan maka dapat merugikan berbagai pihak dan menimbulkan bahaya bagi kehidupan dan nilai budaya bangsa.
Permasalahan penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika dan obat berbahaya (narkoba) mempunyai dimensi yang luas dan kompleks, baik dari sudut medis, maupun psikososial (ekonomi, politik, sosial, budaya, kriminalitas, kerusuhan masal, dan lain sebagainya).1 Dari hal tersebut perlu diketahui perkembangan narkotika di Indonesia. Selain itu Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, unsur senyawa katinon yang disebut sebagai narkoba jenis baru dalam kasus penggerebekan pesta narkoba di rumah artis Raffi Ahmad memang tidak lazim ditemui di Indonesia. Senyawa ini disebut bisa menimbulkan efek euforia terhadap pemakainya.2 Namun zat tersebut tidak tercantum dalam UU Narkotika, baik pada Lampiran I, maupun Lampiran II., sehingga bila merujuk pada asas legalitas maka pengguna zat katinon tidak dapat dijatuhkan pidana.
Tujuan dari penulisan ini disamping untuk mengetahui perkembangan narkotika di Indonesia juga untuk mengetahui bagaimana narkotika jenis katinon dalam perspektif legalitas.
Jenis penulisan yang digunakan adalah jenis penulisan hukum normatif karena penulisan ini juga mengkaji dan meneliti peraturan-peraturan tertulis. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani.3
Narkotika merupakan ancaman yang berkembang dengan pesat dan menjadi kejahatan internasional. Tindak pidana narkotika bersifat transnasional karena menggunakan teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas, serta modus yang rapih.
Penyalahgunaan narkotika terus meningkat setiap tahunnya, hal ini menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia. Berdasarkan penelitian BNN bersama Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia periode 2011, angka prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 2,2 persen atau setara dengan 3,8-4,2 juta orang. Sedangkan proyeksi angka prevalensi internasional sebesar 2,32 persen. Bila kondisi tersebut dibiarkan, maka tingkat prevalensi pada 2015 akan mencapai 2,8 persen. Artinya pengguna narkotika bisa tembus di angka 5,1 juta orang.4
Selain dari terus meningkatnya pengguna narkotika tiap tahunnya, jenis narkotika pun terus berevolusi. Tahun 1969 dan seterusnya jenis cannabis (ganja), tahun 1991 jenis luminal, morphin, rohypol dan nipam, tahun 1992 jenis canabis dan ekstasi dan tahun 1994 jenis putaw, shabu-shabu dan cocain5, Ini menunjukan bahwa perkembangan narkotika di Indonesia sangat pesat serta membahayakan generasi bangsa.
Dalam perkembangannya permasalahan narkotika semakin kompleks. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, unsur senyawa katinon yang disebut sebagai narkoba jenis baru dalam kasus penggerebekan pesta narkoba di rumah artis Raffi Ahmad memang tidak lazim ditemui di Indonesia. Senyawa ini disebut bisa
menimbulkan efek euforia terhadap pemakainya.6 Namun zat tersebut tidak tercantum dalam UU Narkotika baik pada Lampiran I, maupun Lampiran II. Jika dikaitkan dengan asas legalitas, pengguna zat ini tidak dapat diancam pidana. Mengenai asas legalitas, Moeljatno menyebutkan bahwa asas legalitas mengandung tiga pengertian, yaitu:
-
1. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
-
2. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kias).
-
3. Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut. 7
Jika asas legalitas menurut Moeljatno dikaitkan dengan penggunaan zat katinon yang dikonsumsi oleh Raffi dan kawan-kawannya maka pengguna zat ini (Raffi) tidak dapat diancam dengan pidana, sebab zat tersebut tidak diatur dalam UU Narkotika. Kemudian mengenai penerapan analogi, BNN tidak dapat menerapkan penafsiran analogi terhadap zat katinon ini. Apabila mengenai aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut, bila nantinya muncul peraturan perundang-undangan yang mengatur zat katinon sebagai narkotika, maka pengguna zat ini tidak dapat pula diancam pidana karena perbuatan itu lebih dulu ada daripada peraturan perundang-undangannya (tidak berlaku surut).
Asas legalitas memberikan batasan agar negara menjatuhkan hukuman kepada orang yang benar-benar melakukan kesalahan. Lahirnya hukum untuk menjamin kepastian dan keadilan, namun bila hukum yang mengacu pada peraturan perundang-undangan (asas legalitas) tidak diterapkan maka akan muncul kesewenang-wenangan dan menimbulkan rasa ketidakadilan.
Narkotika merupakan ancaman yang terus berkembang dengan pesat dan menjadi kejahatan internasional. Penyalahgunaan narkotika terus meningkat setiap tahunnya dan variannya pun semakin beragam, seperti dalam kasus Raffi Ahmad yang ditemukan narkoba jenis baru.
Bila merujuk pada asas legalitas, zat katinon tidak diatur dalam UU Narkotika baik dalam Lampiran I dan Lampiran II, sehingga pengguna zat ini tidak dapat dijatuhkan pidana.
Catinone tidak/belum diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai narkotika, sehingga dibutuhkan kepekaan aparat penegak hukum yang lebih tinggi dalam menangani kasus narkotika yang terus menjerat berbagai kalangan. Apabila zat katinon yang dikonsumsi oleh Raffi Ahmad memang merupakan narkotika, sebaiknya UU Narkotika tersebut segera diperbaharui atau direvisi isinya, sehingga menimbulkan kepastian hukum.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Mardani, 2008, Penyalahgunaan Narkotika (Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional), Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum Cet. VI, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Moeljatno, 2000, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
INTERNET
Asril, Sabrina, 2013, BPOM: Zat Katinon Memicu Euforia, tersedia pada situs: http://megapolitan .kompas.com, diakses pada 13 April, pukul 12.35 WITA.
Chaidir Anwar Tanjung, 2013, BNN: Angka Kenaikan Pengguna Narkotika di Indonesia di Atas Rata-rata Dunia, tersedia pada situs : http://news.detik.com, di akses pada 10 Maret 2013.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
5
Discussion and feedback