KEABSAHAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
on
KEABSAHAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Oleh
Putu Angga Pratama Ida Bagus Rai Djaja Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Akta pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham adalah Menurut kamus besar bahasa Indonesia, akta adalah surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dan sebagainya) tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan. Dibuat dan disahkan oleh pejabat resmi, Arti kata menandatangani secara etimologis mudah ditemui, yaitu memberi tanda (teken) di bawah sesuatu. Sesuatu yang dimaksud adalah terhadap akta sebagai tanda persetujuan terhadap isi akta. Untuk akta notaris, tanda tangan diberikan oleh seorang notaris sebagai autensitas sebuah akta, sedangkan tanda tangan elektronik menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 adalah suatu tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi atau autentifikasi.
Kata kunci: Penandatanganan, Akta, Media Elektronik
ABSTRACT
Deed statement making general meeting of shareholders is According to Indonesian dictionary, is proof of the deed contains a statement (description, recognition, decision, and so on) about the events that made legal under applicable rules, witnessed. Created and endorsed by officials, the etymological meaning of the word sign is easily found, the mark (signature) in the bottom of things. Something which is meant to act as a sign of approval of the contents of the deed. For notarial deed, the signature is given by a notary as autensitas a deed, whereas electronic signatures according to Law No. 11 of 2008 is a signature consisting of electronic information attached, associated or linked with other electronic information that is used as a tool verification or authentication.
Keywords :Deed, Electronic Media, Signature.
-
I. PENDAHULUAN
-
1.1 Latar Belakang
-
Rapat umum pemegang saham di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT) adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar. Dengan berkembangnya zaman, rapat umum pemegang saham modern melalui media elektronik diatur dalam pasal 77 UU PT yang mengatur mengenai rapat umum pemegang saham melalui media elektronik, tetapi tidak diatur secara jelas mengenai penandatanganan elektronik yang sah sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 11 yang mengatur secara jelas dan tegas mengenai penandatangan elektronik yang sah.1
Penandatanganan elektronik di dalam pembuatan akta rapat umum pemegang saham melalui media elektronik sangat penting diatur terkait dengan rapat umum pemegang saham perseroan terbatas, agar ada kejelasan dan kepastian hukum mengenai penandatangan elektronik yang sah dan bukan tanda tangan elektronik hasil scan/duplikat di dalam pembuatan akta rapat umum pemegang saham dengan media elektronik.
Untuk dapat mengetahui mengenai bagaimana keabsahan tanda tangan elektronik dalam akta pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang beranjak dari adanya norma yang bertentangan yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang. Pendekatan
Undang-Undang ini dilakukan dengan menelaah Undang-Undang yang berkaitan dengan masalah hukum yang sedang diteliti.2
-
2.2 Hasil Dan Pembahasan
Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Penandatanganan elektronik menurut pasal 1 angka 12 UU ITE adalah tandatangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi atau autentifikasi. Aturan lebih lanjut mengenai tanda tangan elektronik ini ada dalam pasal 11 UU ITE yang mengatur bahwa:
-
(1) .Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
• Data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan
-
• Data pembuatan tandatangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan
-
• Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
-
• Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
-
(2) .Ketentuan lebih lanjut tentang tanda tangan elektronik sebagaimana diatur pada ayat 1 diatur dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah (PP) yang dimaksud adalah PP Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik (PP No.82 Th.2012) yang dalam pasal 1 angka 19 ditentukan bahwa: “Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.”
Pasal 11 Ayat (1) UU ITE ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan suatu kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hokum (penjelasan pasal 11 ayat (1) UU ITE). Namun, terdapat pembatasan dalam
keabsahan tanda tangan elektronik yang diatur dalam pasal 5 UU ITE yang menyatakan bahwa “Dokumen Elektronik tidak berlaku untuk: surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta”.
Pengkajian selanjutnya adalah terkait dengan akta pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham (akta RUPS) yang setelah dilakukan penelusuran secara normatif, tidak ditemukan pengaturan yang eksplisit dalam UU PT/ tidak ditemukan keharusan untuk membuat akta RUPS secara notariil dihadapan notaris. Pengertian “tertulis” dalam pengaturan pasal 5 UU ITE tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan manapun, sehingga secara gramatikal dapat dikatakan bahwa tertulis berarti “dituliskan/termaktub” baik hitam diatas putih/ pada lembaran kertas maupun tertulis secara elektronik.
Pasal 76 UU PT ayat (1) menegaskan bahwa “RUPS harus diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar”, namun terdapat pengaturan yang membolehkan penyelenggaraan RUPS dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat, serta setiap penyelenggaraan RUPS harus dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS (pasal 77 UU PT). Risalah rapat ini dapat dianalisis pasti tertulis, namun pembuatannya tidaklah harus notariil, karena pembuatannya dilakukan di tempat utama kedudukan Perseroan, bukan ditempat kedudukan notaris/menghadap pada notaris. Namun demikian akta RUPS dapat disahkan oleh notaris setelah ditandatangani oleh para pihak, dan dengan terpenuhinya persyaratan pada pasal 11 UU ITE, dan persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam pasal 77 UU PT, serta pengesahan notaris maka akta RUPS dapat dijadikan alat bukti yang sempurna di pengadilan apabila dikemudian hari terdapat permasalahan hukum yang terjadi antar pemegang saham terkait akta RUPS tersebut.
Terkait dengan keaslian tanda tangan elektronik, dapat dikaji berdasarkan doktrin yang menyatakan bahwa “Jika tanda tangan asli serta informasi yang ditanda tangani di atas kertas diubah ke data elektronik dengan peralatan scanner, maka cara ini tidak memiliki 3 kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.”3
Kesimpulan dari pembahasan diatas adalah bahwa tanda tangan elektronik dalam akta RUPS adalah sah sepanjang dapat dibuktikan keasliannya, serta telah sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh pasal 11 UU ITE dan sesuai dengan ketentuan pasal 77 UU PT.
DAFTAR PUSTAKA
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Cetakan Kelima, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Sukarmi, 2009 Cyber Law: Kontrak Elektronik Dalam Bayang-bayang Pelaku Usaha, Pustaka Sutra Jakarta.
Ronny, 2008, Seputar UU ITE dan cybercrime, diunduh pada http://ronny-hukum.blogspot.com/2008/05/tidak-semua-tanda-tangan-elektronik.html, (diakses pada tanggal 1 Mei 2013).
Republik Indonesia Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas .
Republik Indonesia Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik.
5
Discussion and feedback