TINJAUAN UMUM FORMULASI KEBIJAKAN TINDAK PIDANA PENDIDIKAN

oleh

Juliani Dewi Gangga Ni Nyoman Mas Ariani Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

Paper shall be entitled "Analysis towards Educational Criminal Act Penal Policy". Education shall be regarded as the most strategic spectrum within national development. Up to this point, numerous criminal acts within the circumference of educational sphere had occurred. One of the occurrences shall be the emphasis on teacher’s marking mechanism and educational courses conduct commercially with no accordance towards the quality of the education itself. As stipulated within the national legislation act, Law No. 20 Year 2003 regarding National Educational System, it implied no clear definition regarding qualification of delict in educational aspect. Therefore, it urges the needs to classify vary of acts classified into educational criminal act. Penal policy formulation is seen as one of the essential efforts in overcoming related occurrences of educational criminal act.

Keywords: Policy Formulation, Criminal Act, Education

ABSTRAK

Makalah ini berjudul “Tinjauan Umum Formulasi Kebijakan Tindak Pidana Pendidikan”. Pendidikan merupakan bidang yang paling strategis dalam pembangunan nasional. Namun dewasa ini banyak terjadi tindak pidana di dunia pendidikan, salah satunya adalah penekanan nilai oleh pengajar dan penyelenggaraan kursus pendidikan secara komersial tanpa memperhatikan mutu dan kualitas pendidikan. Dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara implisit tidak menyebutkan perumusan delik dan perumusan kualifikasi delik di bidang pendidikan. Oleh karena itu perlu digolongkan perbuatan apa saja yang termasuk dalam tindak pidana pendidikan. Formulasi kebijakan tindak pidana pendidikan merupakan upaya untuk menanggulangi tindak pidana pendidikan yang terjadi.

Kata Kunci : Formulasi Kebijakan, Tindak Pidana, Pendidikan

  • I.    PENDAHULUAN

    1.1    LATAR BELAKANG

Pendidikan merupakan hak setiap warga negara seperti yang tercantum di dalam hukum, konstitusi dan peraturan perundang-undangan, namun karena keterbatasan, maka

belum semua warga negara yang menginginkan untuk mengecap pendidikan secara wajar dapat terwujud. Pada kenyataannya berbagai kasus yang terjadi di dunia pendidikan saat ini menimbulkan keprihatian yang mendalam. Pelanggaran-pelanggaran tersebut sifatnya sangat heterogen yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, secara personal maupun institusi yang semuanya mencoreng citra pendidikan di Indonesia. Yang terjadi selama ini di dunia pendidikan bukan hanya pelanggaran etika namun merupakan pelanggaran hukum yang berdampak sangat signifikan, keberadaan hukum pidana diperlukan untuk menanggulangi atau meminimalisir berbagai bentuk penyimpangan yang selama ini dibiarkan dan dianggap sebagai perbuatan yang tidak melanggar hukum.

Berbagai pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada lingkungan pendidikan tersebut diatas merupakan gambaran bahwa pendidikan sangat memerlukan perlindungan hukum untuk meminimalisasi pelanggaran tersebut. Salah satu perlindungan hukum yang sudah berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dalam undang-undang ini secara implisit tidak menyebutkan perumusan delik, perumusan kualifikasi delik, dan unsur delik yang benar-benar merupakan perbuatan melanggar hukum di bidang pendidikan.1 Undang-Undang ini hanya mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang diancam pidana, yakni pada BAB XX Ketentuan Pidana Pasal 67 sampai Pasal 71.

Beranjak dari ketidakjelasan mengenai perumusan delik dalam undang-undang sistem pendidikan nasional ini maka permasalahan yang akan timbul adalah perbuatan apa saja yang tergolong dalam tindak pidana pendidikan dan bagaimana formulasi kebijakannya untuk menanggulangi tindak pidana pendidikan tersebut.

  • 1.2    TUJUAN PENULISAN

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui dan memahami apa yang dimaksud dengan tindak pidana pendidikan dan bagaimana formulasi kebijakan terhadap penggolongan tindak pidana pendidikan tersebut.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1    METODE PENULISAN

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian normative karena penelitian ini mengkaji dan meneliti peraturan-peraturan tertulis.2 Karena penelitian ini adalah penelitian hukum normative maka sumber datanya adalah berupa data sekunder yang berupa bahan hukum baik itu berasal dari bahan hukum primer ataupun bahan hukum sekunder.3 Analisis yang dilakukan terhadap bahan-bahan hukum yang telah diperoleh dilakukan dengan cara deskriptif, analisis dan argumentatif.

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1    Pengertian Tindak Pidana Pendidikan

Istilah tindak pidana pendidikan pertama kali diperkenalkan oleh A.Ridwan Halim pada tahun 1984. Menurutnya secara sederhana tindak pidana pendidikan adalah tindak pidana yang terjadi di dunia pendidikan. Pengertian tindak pidana pendidikan tidak berbeda dengan pengertian tindak pidana pada umumnya, yang membedakan hanyalah kekhususannya di bidang pendidikan.

Menurut Ridwan Halim, dalam bukunya yang berjudul tindak pidana pendidikan suatu tinjauan filosofis-edukatif menyebutkan,

“tindak pidana pendidikan merupakan suatu sikap yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja (kealpaan) dalam bidang pendidikan serta berbagai kaitan yang ada di dalamnya baik berupa kejahatan maupun pelanggaran dengan segala tujuannya yang dapat dilakukan siapa saja baik seorang pengajar ataupun murid serta pihak orang tua dan atau di luar lembaga pendidikan formal.”4

Tindak pidana pendidikan pada dasarnya mempunyai dua kemungkinan yaitu : kemungkinan pertama adalah tindak pidana pendidikan memang benar-benar hanya terwujud dari satu perbuatan utuh yang berdiri sendiri dan bersifat mandiri tanpa adanya bantuan atau hubungan dengan perbuata lainnya, misalnya penekanan nilai atau

penyelewengan dana oprasional lembaga pendidikan. Kemungkinan kedua adalah tindak pidana pendidikan memang merupakan suatu kesatuan tetapi di dalamnya terdapat lebih dari satu perbuatan yang kesemuanya bersatu dalam membentuk dan mewujudkan satuan tindak pidana yang bersangkutan, misalnya: pembajakan karangan ilmiah milik orang lain, penipuan melalui penyelenggaraan bimbingan belajar atau kursus.5

  • 2.2.2    Formulasi Kebijakan Dalam Penggolongan Tindak Pidana Pendidikan

Penggolongan tindak pidana pendidikan secara formal-praktis dapat dibagi menjadi dua yakni dalam arti sempit dan luas. Tindak pidana pendidikan dalam arti sempit terdiri dari Tindak pidana pendidikan yang dilakukan oleh seorang pendidik atau pengajar pada lembaga pendidikan formal dan non-formal misalnya, penekanan nilai dan penyelenggaraan pendidikan yang komersial namun tidak memperhatian mutu pendidikan; Tindak pidana pendidikan yang dilakukan oleh orang tua murid misalnya orang tua yang mengajarkan anaknya yang belum cukup umur untuk berjudi, mabuk, tindakan amoral dan lain-lain; Tindak pidana pendidikan yang dilakukan oleh anak atau murid itu sendiri; Tindak pidana pendidikan yang universal misalnya tindakan pengacauan terhadap situasi dan kondisi yang normal untuk menyalenggarakan pendidikan tanpa alasan yang dapat dibenarkan6, contohnya adalah keterlambatan soal UN tingkat SMA yang mengacaukan jadwal penyelenggaraan pendidikan dan juga tindakan pembocoran kerahasian mutlak seperti pembocoran soal ujian. Dalam arti luas tindak pidana pendidikan tediri dari seluruh tindak pidana dalam arti sempit diatas dan ditambah dengan Feodalisme Ilmiah.

Untuk menanggulangi tindak pidana pendidikan yang marak terjadi saat ini dibutuhkan suatu formulasi kebijakan yakni kebijakan kriminal sebagai penanggulangan tindak pidana pendidikan. Kebijakan kriminal merupakan usaha rasional dan terorganisasi dari suatu masyarakat untuk mencegah,menanggulangi dan mengadakan reaksi terhadap 7 kejahatan.

Kebijakan kriminal ini terdiri dari dua cara yakni melalui sarana penal (jalur hukum pidana) yang lebih bersifat repressive atau pemberantasan dan sarana non-penal (diluar 8 jalur pidana) yang bersifat preventive atau pencegahan.8

  • III.    KESIMPULAN

  • 1.    Pengertian tindak pidana pendidikan merupakan suatu sikap yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja (kealpaan) dalam bidang pendidikan serta berbagai kaitan yang ada di dalamnya baik berupa kejahatan maupun pelanggaran dengan segala tujuannya yang dapat dilakukan siapa saja baik seorang pengajar ataupun murid serta pihak orang tua dan atau di luar lembaga pendidikan formal.

  • 2.    Penggolongan tindak pidana pendidikan penting dilakukan agar mengetahui tindakan atau pelanggaran apa saja yang termasuk ke dalam tindak pidana pendidikan. Formulasi kebijakan dibutuhkan untuk menanggulangi tindak pidana pendidikan yang terjadi. Kebijakan kriminal melalui sarana penal dan non-penal merupakan penanggulangan tindak pidana pendidikan.

  • IV.    DAFTAR PUSTAKA

Amirudin, dan Zainal Asikin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Halim, Ridwan, 1985, Tindak Pidana Pendidikan Suatu Tinjauan Filosofis-Edukatif, Ghalia Indonesia, Jakarta.

_______, 1986, Tindak Pidana Pendidikan dalam Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia Suatu Tinjauan Yuridis-Edukatif, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Soerjono, Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

Sudarto, 1981, Hukum dan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Widiada Gunakaya, 2012, Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Pendidikan, Alfabeta, Bandung.

5