PENCEMARAN AIR OLEH LIMBAH TAHU DI TUKAD BADUNG DENPASAR TERKAIT PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN OLEH PEMERINTAH PROVINSI BALI

Oleh

Mu’ammar Kadafi Nyoman Mudana

Bagian Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Penelitian ini mengambil judul “Pencemaran Air Oleh Limbah Tahu Di Tukad Badung Denpasar Terkait Penegakan Hukum Lingkungan Oleh Pemerintah Provinsi (Penprov) Bali”, sedangkan yang menjadi latar belakang masalah penelitian ini yaitu Penprov Bali sudah mengeluarkan aturan mengenai lingkungan, namun dalam pelaksanaannya aturan tersebut masih dirasa kurang efektif khususnya masalah pencemaran air oleh limbah tahu di Tukad Badung. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah antara lain: Bagaimana eksistensi Penprov Bali atas penegakan hukum lingkungan serta Upaya apa saja yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali dalam menanggulangi pencemaran limbah tahu di daerah Tukad Badung Denpasar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dimana lebih menekankan terhadap efektifitas hukumnya, yang didasarkan pada sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, sedangkan untuk mengumpulkan data dari lapangan dipergunakan wawancara dan studi dokumen. Berdasarkan pembahasan penelitian ini, diperoleh hasil penelitian bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005 dan juga Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2007 tetapi belum efektif, karena yang dibutuhkan disini adalah Penegakan Hukum Lingkungan Administratif secara khusus.

Kata Kunci : Pemerintahan, Pencemaran Air, Penegakan Hukum Lingkungan, Eksistensi.

ABSTRACT

This research was entitled “Water Contamination by Tofu Waste in Tukad Badung Denpasar Related to Environmental law Enforcement by the Government of Bali Province”, meanwhile the background of this research issue was that the Government of Bali Province had issued the regulation regarding the environment, however in practice the regulation still was felt ineffective particularly water contamination issue by tofu waste in Tukad Badung. Based on the background, the author raised the formulation of the problem among others: How does the existence of the Government of Bali Province on environmental law enforcement and what are the efforts conducted by the Government of Bali Province to overcome the contamination of tofu waste in the area of Tukad Badung, Denpasar. The research was empiric law research, which emphasized more on the law effectiveness, which based on the source of primary law material, secondary law material and tertiary law material, meanwhile to collect the data from the field it utilized the interview and document study. Based on the research discussion, the result was obtained that the Government of Bali Province had issued the Regional Regulation of Bali Province No.4 year 2005 and also the Regulation of Governor of Bali No.8 year 2007 but ineffective, because what it required here is Administrative Environmental Law Enforcement in particular.

Key words: Government, Water Contamination, Environmental law Enforcement, Existence.

  • I.    PENDAHULUAN

    1.1.    LATAR BELAKANG

Hukum lingkungan pada umumnya bertujuan untuk menyelesaikan masalah lingkungan yang khususnya disebabkan oleh ulah manusia. Oleh karena itu dibutuhkan suatu aturan yang tegas tentang hal itu, agar masalah lingkungan bisa teratasi. Salah satunya permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini, yaitu pencemaran air. Pencemaran air adalah perubahan suatu keadaan sehingga turunnya kualitas dan tidak dapat berfungsi seperti semula. Apalagi masyarakat Bali mengimplementasikan sebuah konsep kehidupan Tri Hita Karana (tiga jalan menuju kebahagian). Walaupun aturan mengenai Lingkungan sudah dapat dikatakan sesuai dari segi internal dan eksternal, tapi masih banyak wacana masyarakat yang meragukannya, dimana dirasa masih kurang efektif, terutama masalah pencemaran air oleh limbah tahu.

  • 1.2.    TUJUAN

Penelitian ini juga diharapkan dapat meneliti dan mengkaji eksistensi Pemerintah Provinsi Bali atas penegakan hukum lingkungan dan juga apa saja upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam menanggulangi pencemaran limbah tahu di daerah Tukad Badung Denpasar.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1.    METODE PENELITIAN

Dalam menganalisa permasalahan ini dibutuhkan suatu peneliian hukum secara empiris, dimana penelitian terhadap efektifitas hukumnya. Dan juga dari sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, sedangkan untuk mengumpulkan data dari lapangan dipergunakan wawancara dan studi dokumen pada pengusaha tahu, masyarakat sekitar sungai yang tercemar dan Instansi yang terkait.

  • 2.2.    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1.    Eksistensi Pemerintah Provinsi Bali atas Penegakan Hukum Lingkungan.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memberikan kebebasan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tertentu sebagai urusan rumah tangganya sendiri, disinilah munculnya otonomi daerah dan juga dipertegas dalam Pasal 18 UUD 1945. Dan menurut teori Carl Patton dan David Saurcki tentang proses analisa kebijakan, pertama dalam membuat suatu keputusan harus terlebih dahulu identifikasi permasalahan, kemudian memilih kriteria untuk mengevaluasi permasalahan yang dilanjutkan dengan pemecahan masalah atau alternatif-alternatif kebijakan. Baru menilai seluruh alternatif tersebut dengan cara memberi bobot atau peringkat dari masing-masing alternatif penilaian tersebut, sehingga menghasilkan satu alternatif terbaik untuk dipilih sebagai keputusan atau kebijakan.1 Ada tiga macam penegakan hukum lingkungan, yaitu penegakan hukum lingkungan administratif (preventif), penegakan hukum lingkungan perdata (reprentif), dan 2

penegakan hukum lingkungan pidana (reprentif).2

Pemprov Bali telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup dan juga Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup. Tapi tidak banyak juga yang hanya menjadi aturan tertulis yang tidak pernah terlaksana, karena sudah tidak dilakukan pengawasan lagi, apakah peraturan itu masih bisa berlaku sesuai dengan perkembangan zaman, ataukah harus dilakukan perubahan.

  • 2.2.2.    Upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam Menanggulangi Pencemaran

    Limbah Tahu di Daerah Tukad Badung Denpasar.

Keadaan air di Tukad Badung Bali sudah tidak layak lagi untuk di gunakan sehari-hari, karena sudah tercemar oleh berbagai limbah. Sedangkan upaya Pemerintah dalam mengatasi hal tersebut sudah tidak bisa diharapkan lagi, karena setiap tahun permasalahan pencemaran air di Tukad Badung semakin meningkat. Maka dari itu diperlukan suatu pencegahan ataupun pengawasan agar pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup bisa teratasi dan tercipta suatu lingkungan yang sehat.

Pencemaran Tukad Badung disini banyak dilakukan oleh usaha rumahan dalam skala kecil, seperti usaha sablon dan usaha tahu yang sebagian besar tidak memiliki ijin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), karena faktor alasan laba yang kecil. Sedangkan Perusahaan besar sudah banyak yang memiliki ijin AMDAL. Selama ini Pemerintah Provinsi Bali telah berupaya melakukan penegakan hukum melalui penerapan sanksi perdata maupun pidana terhadap perusahaan yang membuang limbah di Tukad Badung, seperti mewajibkan setiap perusahaan membuat ijin AMDAL dan pencabutan ijin usaha. Tetapi pelanggaran masih terus ada, yang dibutuhkan saat ini adalah penegakan hukum yang bisa memulihkan kembali lingkungan yang mengalami kerusakan, contohnya seperti sanksi administratif yang merupakan suatu upaya hukum preventif. Sanksi administrasi diterapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota yang dilimpahkan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan, hal ini dapat tercantum dalam Pasal Pasal 76-83 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Dalam mengatasi pencemaran air oleh limbah tahu bisa diatasi dengan cara pemanfaatan limbah tahu menjadi nilai yang ekonomis, seperti limbah padat tahu dapat diolah kembali menjadi oncom atau dapat dimanfaatkan sebagai makanan ternak dan pengolahan limbah yang berwujud zat cair salah satunya bisa dikelola menjadi biogas. Bio-gas adalah gas pembusukan bahan organik oleh bakteri dalam kondisi anaerob yang bisa bermanfaat bagi alat kebutuhan rumah tangga, misalnya untuk memasak. Dan bio gas juga bermanfaat dalam penghematan energi yang berasal dari alam, khususnya sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui seperti minyak bumi.3 Solusi inilah yang bisa diambil dalam menangani percemaran lingkungan di Provinsi Bali, yaitu pengusaha tahu menengah diwajibkan menjual limbahnya ke Perusahaan yang khusus mengelola limbah cair tahu, tentunya perusahaan tersebut di kelola sendiri oleh Pemprov Bali. Ada beberapa keuntungan dari solusi ini, salah satunya mengurangi kerusakan lingkungan, mengganti hasil limbah yang nonekonomis menjadi limbah ekonomis sehingga bisa menguntungkan ke pengusaha kecil dan meminimalisir adanya

pembuangan limbah cair di sungai, dan juga menambah Pendapatan Daerah Pemprov Bali dari hasil penjualan biogas limbah cair tahu.

  • III.    KESIMPULAN

Pemprov Bali telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup. Dan juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup. Pemprov Bali dalam mengatasi permasalahan pencemaran lingkungan terutama pencemaran air oleh limbah cair tahu di Tukad Badung Bali, harus menggunakan Penegakan Hukum Lingkungan Administratif secara khusus dalam mengatasi permasalahannya. Apalagi usaha skala kecil yang tidak mampu mengelola limbah cairnya sendiri, karena membutuhkan dana yang besar. Tapi beda halnya apabila Pemprov Bali menyediakan fasilitas tersebut untuk menanggulangi pencemaran air lebih banyak.

DAFTAR PUSTAKA

Andi Hamsah, 2008, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta.

Pandji Santosa, 2009, Administrasi Publik Teori dan Aaplikasi Good Governance, PT. Refika Aditama, Bandung.

Pantja Astawa, 2009, Problematika Hukum Otonomi Daerah Di Indonesia, P.T. Alumni, Bandung.

Sodikin, 2007, Penegakan Hukum Lingkungan Tinjauan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Djambatan, Jakarta.

Ellagayuthysa, Tips Pemanfaatan Air Limbah Pembuatan  Tahu, URL:

http://sobatbumi.com/solusi//view/278/Tips-Pemanfaatan        -Air-Limbah-

Pembuatan-Tahu, diakses pada tanggal : 15 Desember 2012.

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.

5