PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MUSIK VIDEO TERKAIT FENOMENA REAKSI VIDEO DI

YOUTUBE

Anak Agung Upadani Giantari

Suatra Putrawan

e-mail : uukpinguin@gmail.com, Fakultas Hukum Universitas Udayana e-mail : suatraputrawan@yahoo.com, Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Salah satu bentuk karya dari content creator di youtube adalah musik video. Belakangan banyak orang dengan sengaja membuat reaksi video dengan menggunakan musik video di youtube tanpa izin. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisa mengenai bagaimana hukum memberikan perlindungan terhadap music video karya content creator di youtube dan bagaimana sanksi hukum terhadap orang yang menggunakan musik video hasil karya content creator untuk membuat reaksi video di Youtube tanpa izin. Jenis penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif berdasarkan pada pendekatan perundang-undangan. Perlindungan terhadap music video yang dihasilkan oleh content creator di lindungi dalam UUHC yaitu pasal 40 ayat (1) khususnya huruf m, namun pasal tersebut hanya merujuk pada karya film dan belum mengcover karya musik video secara jelas. Sebaiknya penjelasan pasal tersebut memberikan contoh bukan hanya merujuk pada karya film selain itu sebaiknya content creator yang merasa dirugikan segera melapor kepada pihak yang berwajib untuk mencegah hal tersebut terjadi kepada content creator lain.

Kata Kunci : Hak Cipta, Video, Youtube

ABSTRACT

One form of content creator works on YouTube is music video. But lately, many people deliberately make a video reaction using music videos on YouTube without permission. The purpose is to know and analyze about protection to music videos that produced by content creator on Youtube and to knows the criminal sanction againts people who use music videos as a work of content creator without any permission. Type of research that used in this research is normative legal research based on legal approach. Protection of videos produced by content creators is protected under UUHC, especially article 40 (1) letter m, but the article only refers to film works and does not cover music video works clearly. The explanation of the article should provide an example not only referring to the work of the film, other than content creators who feel disadvantaged should immediately report to the authorities to prevent that happen to other content creators.

Key Word : Copyright, Video, Youtube

  • I.  PENDAHULUAN

    • 1.1   Latar Belakang

Hak kekayaan intelektual dikatakan sebagai pengimplementasian dari suatu ide untuk memberikan penghargaan kepada pencipta atas hasil karya intelektual

mereka.1 Pada umumnya pemberian perlindungan secara hukum terhadap suatu kekayaan intelektual pada kenyataannya mendorong manusia untuk terus berkreativitas dan berinovasi.2 Dimana kreativitas bukan hanya hasil dari suatu karya tetapi juga merupakan wadah untuk memenuhi kebutuhan manusia itu sendiri.3Namun ada juga yang berpandangan bahwa perlindungan secara berlebihan berpengaruh negatif terhadap innovasi dan kreativitas.4

Perlindungan terhadap kekayaan intelektual meliputi berbagai macam hal, salah satunya adalah hak cipta. Perlindungan berkenaan Hak Cipta di Indonesia diatur didalam UU No. 28 Tahun 2014 (di dalam karya ilmiah ini selanjutnya disingkat UUHC). Berdasarkan pada UUHC tersebut perlindungan terhadap suatu hak cipta hanya diberikan kepada pencipta, dimana hak cipta ini sifatnya eksklusif hanya bagi penciptanya karena hak cipta tersebut merupakan hasil dari karya si pencipta dan tidak dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa izin. Dimana berdasarkan UUHC terhadap hak cipta tersebut seorang pencipta memiliki hak moral serta hak ekonomi terhadap ciptaannya.

Terkait dengan perlindungan hak cipta tersebut, di era modern yang semakin berkembang ini, keberadaan teknologi menjadi hal yang sangat penting sehingga secara perlahan mulai tidak dapat lepas dari setiap sendi kehidupan manusia. Salah satu nya adalah munculnya berbagai jenis media sosial. Dengan adanya media sosial ini orang yang dulunya sulit untuk berkomunikasi jarak jauh kini lebih mudah untuk berkomunikasi.

Ada berbagai macam media sosial yang saat ini sedang sangat digemari salah satu nya adalah Youtube. Youtube merupakan suatu media sosial yang memungkinkan seorang pencipta (atau sekarang ini sering disebut dengan content creator) untuk mengekspresikan kreativitasnya salah satunya dalam bentuk video. Salah satu contoh video yang dihasilkan adalah musik video.

Dengan adanya media sosial youtube, selain dapat dengan mudah untuk mengekspresikan kreativitasnya, seorang content creator juga dapat memperoleh keuntungan secara materiil dari penayangan video hasil kreativitasnya. Namun, saat ini content creator seringkali diresahkan oleh beberapa orang yang menggunakan musik video hasil karya mereka tanpa izin. Biasanya orang tersebut menggunakan musik video hasil karya content creator baik secara sepenuhnya ataupun hanya sebagian saja. Contohnya saja ada beberapa orang yang membuat video dengan tema reaksi terhadap video hasil karya content creator, biasanya video reaksi (lebih dikenal dengan istilah reaction video) dilakukan terhadap musik video karya dari content creator dengan cara memasukkan musik video tersebut kedalam video yang dibuatnya untuk kemudian dikomentari tanpa izin.

Akibat dari hal tersebut, hak-hak yang dimiliki oleh seorang content creator pada akhirnya terabaikan. Padahal seperti yang diketahui berdasarkan pada UUHC terhadap video hasil karyanya tersebut seorang content creator memiliki hak moral dan hak ekonomi yang seharusnya mereka dapatkan dari penayangan video tersebut. Terkait dengan masalah tersebut, maka karya ilmiah ini akan membahas tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Musik Video Terkait Fenomena Reaksi Video di Youtube

  • 1.2    Rumusan Masalah

    • 1.2.1    Bagaimana perlindungan hukum terhadap musik video yang dihasilkan oleh content creator di youtube ?

    • 1.2.2    Bagaimana sanksi hukum terhadap orang yang menggunakan musik video hasil karya content creator tanpa izin di youtube ?

  • 1.3   Tujuan Penulisan

Tujuan dari ditulisnya karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui serta menganalisa bagaimana perlindungan hukum terhadap musik video yang dibuat oleh content creator serta untuk mengetahui bagaimana sanksi hukum terhadap orang yang menggunakan musik video hasil karya content creator tanpa izin di Youtube.

  • 1.4    State of The Art

Untuk menjamin orisinalitas dari tulisan karya ilmiah ini, maka dilakukan penelusuran terkait hal tersebut. Berikut dipaparkan beberapa karya ilmiah

sebagai perbandingan :

No.

Judul

Penulis

Rumusan Masalah

1.

Perlindungan Hukum Atas

I Made Marta

1. Bagaimana

Vlog di Youtube yang Disiarkan Ulang di Stasiun Televisi

Wijaya & Putu Tuni Cakabawa Landra

perlindungan karya  cipta Vlog

yang diunggah ke YouTube?

2.  Bagaimana sanksi

hukum atas kasus penyiaran   ulang

Vlog oleh stasiun televisi tanpa izin?

2.

Tanggungjawab     Pihak

Youtube        Terhadap

Pelanggaran Video Tanpa Izin Pencipta

Made Ari Yudia Krisna & I Made Dedy Priyanto

  • 1.    Bagaimana perlindungan hukum  terhadap

hak  karya  cipta

video sinematografi?

  • 2.    Bagaimana tanggung   jawab

pihak   YouTube

terkait pelanggaran video tanpa izin pencipta?

  • II.  METODE PENELITIAN

    • 2.1   Jenis Penelitian

Karya ilmiah ini ditulis dengan berdasarkan pada metode penelitian hukum normatif. Metode ini merupakan jenis penelitian yang menggunakan hukum ataupun data hukum sebagai titik tolak untuk memecahkan permasalahan hukum.5

  • 2.2    Pendekatan Penelitian

Didalam penelitian hukum normatif terdapat beberapa jenis pendekatan, salah satunya pendekatan perundang-undangan yang dijadikan dasar dalam karya ilmiah ini, ini berarti karya ilmiah ini menggunakan legislasi serta regulasi terkait atau disebut bahan hukum primer untuk menganalisis permasalahan hukum yang diangkat dalam karya ilmiah ini serta menggunakan bahan hukum sekunder berupa hasil-hasil penelitian.6

  • 2.3    Analisis

Dalam karya ilmiah ini data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis dalam karya ilmiah ini menekankan pada metode deduktif yang digunakan sebagai pijakan pertama kemudian metode induktif sebagai pendukungnya. Yang kemudian terhadap hal tersebut dijelaskan secara deskriptif berupa merumuskan asas-asas serta pengertian-pengertian dari bahan hukum terkait untuk mendapatkan penjelasan secara ilmiah terkait fenomena yang terjadi.7

  • III.    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 3.1    Perlindungan Hukum Terhadap Musik Video yang Dihasilkan oleh Content

      Creator di Youtube

Pengaturan perlindungan hukum terhadap berbagai karya cipta seorang atau beberapa pencipta secara universal dapat dilihat didalam beberapa instrumen internasional yaitu TRIPS Agreement 1994 dan Berne Convention 1967 khusus mengatur mengenai hak cipta serta Rome Convention 1961 khusus mengatur mengenai hak terkait. Dimana dengan keikutsertaan Indonesia dalam keanggotaan konvensi tersebut otomatis Indonesia harus menerapkan aturan-aturan yang terdapat didalam konvensi tersebut, salah satu hasil dari adanya penerapan tersebut adalah adanya UUHC.8

Perlindungan hak cipta berdasarkan UUHC diberikan kepada setiap pencipta atas hasil karyanya secara deklaratif (ini berarti sistem perlindungan dalam hak cipta adalah secara otomatis tanpa melalui proses pencatatan ataupun pendaftaran)9 ketika ciptaannya sudah diwujudkan dalam bentuk nyata. Jadi dapat diketahui bahwa secara konseptual karya cipta yang masih dalam bentuk ide atau bentuk apapun yang masih bersifat abstrak tidak dilindungi baik oleh konvensi

internasional terkait serta UUHC.10 Namun sebaiknya walaupun demikian pendaftaran tetap harus dilakukan oleh pencipta untuk melindungi hasil karyanya.11 Hal ini pada kenyataannya sangat dipelukan karena pda dasarnya untuk memberikan kepastian kepada si pencipta.12

Sebagaimana yang tertera dalam Pasal 40 ayat (1) khususnya huruf m UUHC dapat dilihat yang termasuk kedalam perlindungan hak cipta meliputi berbagai macam hal dibidang seni, sastra serta ilmu pengetahuan. Karya dalam bentuk sinematografi adalah karya yang masuk kedalam perlindungan hak cipta sebagaimana yang terdapat dalam pasal tersebut. Penggambaran karya sinematografi berdasarkan pada penjelasan pasal tersebut adalah gambar bergerak sebagai bentuk ciptaan atau hasil karya cipta, dimana karya sinematografi tersebut dapat dibuat melalui berbagai macam media serta berbagai karya tersebut dapat dipertunjukkan di berbagai macam media misalnya televisi, bioskop ataupun media lainnya.

Berdasarkan hak cipta tersebut dapat diketahui bahwa pencipta atau pemegang hak cipta dilekatkan hak untuk mengumumkan ataupun memperbanyak ciptaannya yang berdasarkan UUHC sudah mendapatkan perlindungan secara otomatis, selain itu mereka juga bagi kepentingan komersiil berhak untuk mengizinkan ataupun melarang siapapun itu untuk melipatgandakan, mengumumkan ataupun menyewa segala bentuk ciptaannya.

Youtube merupakan media yang keberadaannya sangatlah memudahkan content creator untuk mengekspresikan karyanya. Bentuk karya yang dapat diekspresikan oleh content creator melalui youtube adalah video. Video merupakan suatu teknologi yang berupa menangkap, merekam, mengolah, dan menyimpan serta memindahkan dan mengkonstruksikan urutan gambar yang diam yang kemudian urutan gambar tersebut menjadi adegan-adegan yang bergerak secara elektronik, jadi secara singkat dapat dikatakan bahwa pada intinya video merupakan gambar bergerak.13

Musik video merupakan salah satu karya content creator dalam bentuk video, dimana musik video merupakan gabungan antara musik yang digabungkan dengan paduan gambar bergerak. Dimana biasanya gambar bergerak tersebut berisi penggambaran secara visual mengenai lirik dari lagu tersebut atau biasanya gambar bergerak tersebut berupa tarian koreografi yang biasanya mengikuti ritme dari lagu tersebut dengan maknanya tersendiri juga. Musik video ini merupakan salah satu bentuk karya yang bukan hanya menggabungkan kreativitas dalam bentuk penggabungan gambar bergerak dan musik tetapi juga terdapat tema dan konsep yang berbeda dalam setiap musik video yang mereka ciptakan.

Perlindungan terhadap musik video berdasarkan UUHC dilindungi melalui Pasal 40 ayat (1) huruf m, dimana daapt dilihat dalam penjelasan tersebut karya dalam bentuk gambar bergerak dilindungi menurut pasal tersebut, namun meskipun demikian nyatanya pasal tersebut hanya melindungi karya yang hanya merujuk pada film yang berupa film kartun, film dokumenter, film dengan skenario dan film lain. Hal ini menimbulkan kebingungan padahal jika dilihat musik video juga masuk kedalam pengertian gambar bergerak tersebut.

Terkait dengan hal tersebut diatas maka seorang content creator yang menuangkan karyanya melalui media sosial youtube dalam bentuk musik video dilindungi dalam Pasal 40 ayat (1) huruf m. Kemudian terhadap hasil karyanya berdasarkan Pasal 4 UUHC dinyatakan bahwa terhadap hak cipta nya seorang pencipta memiliki hak ekonomi. Hak tersebut merupakan hak pencipta untuk memperoleh timbal balik secara material atas karya ciptanya, hak ini merupakan hak privat atau hak keperdataan, hal ini karena hak keperdataan tersebut pada dasarnya mempunyai nilai ekonomi sehingga hak ekonomi berarti pencipta berhak untuk mendapatkan keuntungan material terhadap hasil karya ciptanya.14

Hak yang didapatkan tersebut meliputi hak untuk menerbitkan ciptaannya, menggandakan ciptannya dalam berbagi bentuk, mengadaptasi, mengaransemen, mentranformasikan, menerjemahkan, menunjukan, mendistribusikan, mengumumkan, mengkomunikasikan ataupun menyewakan ciptaannya untuk mendapatkan manfaat dari hasil ciptannya tersebut. Masa berlaku terhadap hak ekonomi tersebut berdasarkan UUHC adalah selama seumur hidup dan terus berlanjut sampai 70 tahun dihitung setelah si pencipta wafat. Pembatasan kepemilikan hak cipta ini diperlukan karena sebagaimana yang kita ketahui bahwa setiap ciptaan tersebut pada dasarnya memiliki manfaat sosial bagi masyarakat maka dari itu pembatasan diperlukan. Selain jangka waktu tersebut, ada juga beberapa ciptaan yang ditentukan oleh UUHC memiliki jangka waktu perlindungan

selama 50 tahun misalnya terhadap karya fotografi, potret dan lain-lain serta jangka waktu perlindungan selama 50 tahun bagi karya seni terapan.15

Pencipta pada dasarnya selain itu memiliki hak moral terhadap karya ciptanya. Hak moral ini jika dilihat berdasarkan pada KonvensiBerne, menyatu atau melekat pada penciptanya, artinya adalah tidak ada jangka waktu yang menyebabkan hak tersebut hapus.16 Hak moral tersebut berupa memakai nama samaran ataupun nama asli dalam ciptaannya, melakukan perubahan terhadap ciptaannya, melakukan perubahan pada judul ataupun anak judul ciptaannya, mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya, mempertahankan haknya bila ciptaannya didistorsi, dimutilasi, dimodifikasi apabila hal tersebut merugikan dirinya dan nama baiknya.17

  • 3.2    Sanksi Hukum Terhadap Orang yang Menggunakan Musik Video Hasil Karya Content Creator Tanpa Izin di Youtube

Hukum merupakan merupakan sekumpulan peraturan yang didalamnya mengandung perintah dan larangan. Dimana perintah dan larangan tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh pejabat yang berwenang terhadap masyarakat. Dan apabila ada yang melanggar perintah dan larangan yang terdapat di sekumpulan peraturan tersebut, terhadapnya dapat dikenakan sanksi.18

Sanksi merupakan akibat hukum dari dilakukannya pelanggaran terhadap perintah ataupun larangan dalam suatu peraturan. Sanksi ini sifatnya dapat dipaksakan dengan tujuan agar pelaku tidak lagi melakukan perbuatan yang serupa dikemudian hari sehingga menciptakan ketertiban serta keamanan di masyarakat,19 selain itu juga untuk membuat agar si pelaku sadar bahwa apa yang dilakukannya salah, sehingga ketika sanksi itu diberikan diharapkan agar mereka dapat berubah dan dapat kembali diterima dimasyarakat.

Ditengah perkembangan teknologi yang sangat pesat ini, bukan hanya memberikan dampak positif terhadap kehidupan manusia, tidak jarang juga

terdapat dampak negatif yang dialami oleh manusia dalam berbagai bidang. Salah satunya juga adanya masalah penggunaan musik video sebagaimana yang sudah dipaparkan sebelumnya. Permasalahan yang demikian sering muncul karena kemudahan yang dapat diambil oleh seseorang karena adanya perkembangan media sosial yang sangat pesat. Banyak siasat yang dapat dilalukan orang-orang tersebut untuk mendapat keuntungan tanpa harus bersusah payah untuk berpikir bagaimana caranya untuk membuat suatu karya yang benar-benar berasal dari hasil buah pikirannya sendiri.

Hanya dengan cara menggunakan dalam tanda kutip menambahkan atau menggabungkan sebagian atau seluruh musik video hasil karya content creator kedalam video yang dibuatnya, orang tersebut secara langsung merugikan content creator. Karena biasanya video yang digunakan tersebut adalah musik video yang sudah memiliki jumlah penonton yang banyak, sehingga menyebabkan video yang dibuat oleh orang tersebut dengan menggunakan musik video hasil karya content creator tersebut menjadi ikut banyak yang menonton.

Penggunaan musik video tanpa izin tersebut dilakukan selain untuk mempermudah orang tersebut untuk mendapatkan jumlah penonton yang banyak juga tentunya membuat orang tersebut mendapat keuntungan secara ekonomi dari penggunaan musik video hasil karya content creator tersebut, ini tentunya menimbulkan ketidakadilan bagi sang content creator pemilik musik video asli, hingga terkadang menyebabkan sang content creator jadi enggan untuk berkarya karena hal yang demikian sering terjadi.

Terhadap hal tersebut berdasarkan pada UUHC sudah diketahui sebelumnya bahwa terhadap hak ciptanya tersebut seorang pencipta memiliki hak ekonomi serta hak moral. Untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di masyarakat ketika hak tersebut dilanggar maka terhadap pelanggarnya akan dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam UUHC.

Berdasarkan pada UUHC terkait dengan adanya penggunaan musik video yang dilakukan oleh orang tersebut terhadap hasil karya content creator lain adalah bentuk pelanggaran terhadap ketentuan UUHC. Dimana seperti dijelaskan sebelumnya seorang content creator merupakan pencipta maka dari itu ia memiliki hak ekonomi serta hak moral atas ciptaannya. Dimana hak ekonomi tersebut dapat dilihat dalam Pasal 9 angka (1) UUHC.

Kemudian pada pasal 9 angka (2) dan angka (3) dinyatakan bahwa apabila ada orang yang ingin menggunakan hak ekonomi dari pencipta itu wajib memperoleh izin dari yang bersangkutan. Selain itu juga berdasarkan pada pasal 9 angka (2) dinyatakan bahwa siapapun dilarang untuk menggunakan atau menggandakan karya cipta dari seorang pencipta untuk kepentingan komersil. Ini berarti apa yang dilakukan oleh orang tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak cipta karena melakukan tindakan berupa mengupload ulang atau memasukkan music video yang bukan merupakan hasil karyanya untuk kepentingan videonya.

Terhadap pelanggaran oleh content creator berupa menggunakan hasil karya content creator lain, jika dilihat dalam pasal 9 UUHC maka dapat diketahui bahwa

tindakan tersebut termasuk kedalam pelanggaran sebagai mana yang tertera dalam Pasal 113 ayat (2) UUHC, dimana bila content creator tersebut melakukan tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, d, f, dan h untuk kepentingan komersil. Maka terhadap mereka dapat dikenakan pidana paling lama 3 tahun atau denda maksimal sebanyak 500 juta rupiah.

Jadi apabila si content creator merasa bahwa hak ekonominya yang terdapat dalam pasal 113 ayat (2) dirugikan, maka si content creator dapat mengadukan tindakan tersebut kepada pihak yang berwajib. Hal ini karena berdasarkan pasal 120 UUHC pada dasarnya pemberian perlindungan kepada pencipta atau pemegang hak cipta termasuk kategori delik aduan. Delik aduan pada dasarnya di proses apabila kasus tersebut dilaporkan oleh orang bersangkutan yang secara langsung merasa dirugikan.20 Jadi, tidak selamanya tindakan orang yang menggunakan video hasil karya content creator di youtube dapat dikenakan sanksi, dimana tindakan tersebut hanya dapat dikenakan sanksi apabila si content creator yang merupakan pencipta merasa bahwa hak-haknya terampas.

Kemudian terkait dengan hak moral yang dimiliki oleh content creator. Jika dilihat berdasarkan UUHC tidak terdapat sanksi yang dapat dikenakan apabila terjadi penggunaan karya dari content creator tanpa menyebutkan nama asli ataupun nama samaran atau hal-hal lain sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 tersebut.

Maka dapat diketahui bahwa apabila content creator merasa bahwa haknya dirugikan, berdasarkan UUHC yang dapat dilakukan adalah pergi ke pengadilan niaga mengajukan gugatan seperti yang termaktub dalam Pasal 100 UUHC dengan mengikuti prosedur-prosedur yang terdapat didalam pasal tersebut.

  • IV.    PENUTUP

    • 4.1    Kesimpulan

Musik video yang dihasilkan content creator di youtube terlindungi oleh pasal 40 ayat (1) khususnya huruf m, karena musik video merupakan gambar bergerak berbentuk audiovisual. Namun UUHC hanya merujuk kepada film, padahal musik video juga merupakan gambar bergerak dalam bentuk audiovisual. Terhadap orang yang melakukan tindakan tersebut bila dilaporkan dapat dituntut dengan Pasal 113 ayat (2) UUHC sebagai sanksinya. Sanksi tersebut hanya dapat dikenakan apabila content creator merasa dirugikan dan menunut pelaku berdasarkan pasal 110 UUHC.

  • 4.2    Saran

Sebaiknya pengaturan penjelasan pasal 40 ayat (1) huruf m, bukan dibuat hanya merujuk kepada karya film. Sebaiknya apabila content creator merasa dirugikan

segeralah melapor, untuk mencegah tindakan tersebut diulangi oleh orang lain. Dan sebaiknya perlindungan terhadap hak cipta content creator lebih diperjelas pengaturannya dalam UUHC.

DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku :

Amiruddin & Asikin, Zainal. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Dharmawan, N.K.S, dkk. (2018). Harmonisasi Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia. Denpasar : Swasta Nulus.

OK. Saidin. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Rumokoy, D. A & Maramis, Frans. (2014). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta PT Raja Grafindo Persada.

Jurnal Ilmiah :

Krisya Dewi, G., & Purwanto, I. (2018). Pelaksanaan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta di Bidang Pembajakan Sinematografi (Film/Video). Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 5(1), 1-19.

Sweet, Cassandra Mehlig & Eterovic Magio, Dalibor Sacha. (2012). Do Stronger Intellectual Property Rights Stimulate Innovat.ion. Universidad Adolfo Isbanez, Pontificia Universidad Catolica, Santiago, Chile, 66, 665-677.

Gangopadhyay, K & Mondal, D. (2012). Does Stronger Innovation of Intellectual Property Stimulate Innovation?. Indian Institute of Management Kozhikode, Indian Institute of Technology Delhi, India, 116(1).

Gunawan, I., & Priyanto, I. (2019). Perlindungan Hukum Karya Lagu dan Musik yang Dibawakan Oleh Wedding Singer Untuk Kepentingan Komersial. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 6(3), 1-15.

Artana, I., Supasti Dharmawan, N., & Purwanti, N. (2017). Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Cipta Dalam Praktek Perbankan di Kota Denpasar. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 3(3).

Dharmawan, N.K.S. (2017), Protecting Traditional Balinese Weaving Trough Copyright Law : Is It Appropriate?, Diponegoro Law Review, 3(2).

Aristya Dewi, D., & Darmadi, A. (2018). Pengaturan Perlindungan Karya Cipta Fotografi yang di Ambil Tanpa Izin Melalui Media Sosial Berdasaekan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 4(2), 1-14.

Damayanti, N., Indrawati, A., & Darmadi, A. (2018). Karya Cipta Elektronic Book ( E-BOOK) : Studi Normatif Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, , 3(3), 1-16.

Maharani, D., & Parwata, I. (2019). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Penggunaan Lagu Sebagau Suara Latar Video di Situs Youtube. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 7(10), 1-14.

Asri Mas Lestari, N., Dedy Priyanto, I., & Sukerti, N. (2016). Pengaturan dan Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Berbasis Online. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 5(2).

Fadhli, Muhibuddin. (2015). Pengembangan Media Pembelajaran Berbasis Video Kelas IV Sekolah Dasar, Pengembangan Media Pembelajaran Berbasis Video Kelas IV Sekolah Dasar, Jurnal Dimensi Pendidikan dan Pembelajaran, 3 (1).

Nugraha, M., & Putrawan, S. (2018). Pemberian Sanksi Pidana Sebagai Ultimum Remedium Dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, 7(2) , 1-11.

Wipra Pratistita, M., & Adiyaryani, N. (2016). Diskresi Delik Aduan Dalam KUHP Berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE./06/X.2015 Dalam Proses

Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Uajaran Kebencian. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, 5(3).

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

12