Pelaksanaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Villa The Dusun Di Kabupaten Badung
on
Pelaksanaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Villa The Dusun Di Kabupaten Badung∗
Oleh:
Yudia Intan Permata Surya**
I Gusti Ngurah Parwata***
Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja di Villa The Dusun termasuk pekerjaan yang beresiko karena berkaitan dengan air, api dan listrik serta mengacu pada pasal 87 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
menyatakan “setiap perusahaan wajib menerapkan sistem managemen keselamatan dan kesehatan kerja pada tenaga kerja”, hal ini mewajibkan Villa The Dusun di Kabupaten Badung untuk melaksanakan kewajibannya dalam managemen keselamatan dan kesehatan tenaga kerjanya. Dalam penelitian ini meneliti yaitu pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Villa The Dusun dan hambatan yang dialami oleh Villa The Dusun dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dan pendekatan langsung yaitu wawancara pada Villa The Dusun. Hasil penelitian ini adalah Villa The Dusun belum efektif dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerjanya hal ini diakibatkan oleh pekerja yang kurang sadar dalam mematuhi peraturan managemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Kata Kunci: Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kewajiban, Pekerja.
Abstract
Work carried out by workers in The Dusun Villa includes works that is at risk because it is related to water, fire, electricity and refers to
Article 87 section (1) of Act number.13 of 2003 concerning manpower states that “every company is required to apply the occupational safety and health management system in manpower”, this requires that The Dusun Villas in Badung Regency carry out their obligations in the management of the safety and health of their workforce. In this study examines the implementation of occupational safety and health in The Dusun Villas and the obstacles experienced by The Dusun Villas in the implementation of occupational safety and health. The research method used is an empirical research method and a direct approach that is interviewing The Dusun Villas. The results of this study are that The Dusun Villas has not been effective in implementing occupational safety and health for its workers, this is caused by workers who are less aware of complying with occupational safety and health management regulations.
Key Words: Labor Safety and Health, Obligation, Worker.
Pariwisata yang selalu berkembang secara cepat khususnya di Provinsi Bali, berdampak pada banyaknya hotel atau villa yang dibangun sebagai tempat untuk beristirahat oleh para wisatawan.
Industri perhotelan lebih menekankan pada pelayanan jasa yang mereka tawarkan kepada para wisatawan, oleh karena itu tenaga kerja banyak dibutuhkan untuk bekerja memberikan pelayanan jasa di hotel atau villa tersebut.
Tenaga kerja menjadi salah satu modal utama bagi sebuah perusahaan untuk membantu menjalankan roda bisnis perusahaan tersebut. Namun dalam praktiknya, kecelakaan kerja tidak dapat dipungkiri bisa saja terjadi pada para pekerja dalam melaksanakan kewajibannya. “Kecelakaan kerja menurut ketentuan “Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian”” bahwa “kecelakaan kerja terjadi berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula
kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari tempat tinggal menuju ke tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa pekerja lalui”.
Tingginya resiko yang dapat terjadi dan mengancam keselamatan tenaga kerja1 sehingga tenaga kerja harus diberi perlindungan dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (selanjutnya disebut UU No 1 Tahun 1970).
Dalam menciptakan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya, diperlukan suatu perlindungan terhadap tenaga kerja. Perlindungan ini bertujuan “untuk melindungi hak-hak dasar pekerja atau buruh dan pekerja atau buruh memiliki kesempatan yang sama dan tidak adanya diskriminasi atas dasar apa pun”. Selain menciptakan kesejahteraan para pekerjanya, perkembangan kemajuan usaha tersebut tetap diperhatikan.2
Oleh karena pekerjaan yang beresiko karena berkaitan dengan api, air, dan listrik, serta mengacu pada ketentuan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa “setiap perusahaan wajib menerapkan sistem managemen keselamatan dan kesehatan kerja pada tenaga kerja”, maka hal ini mewajibkan Villa The Dusun yang terletak di Kabupaten Badung untuk melaksanakan kewajibannya dalam managemen “keselamatan dan kesehatan” tenaga kerjanya.
-
1. Bagaimana pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada tenaga kerja di Villa The Dusun ?
-
2. Apa saja yang menjadi hambatan bagi Villa The Dusun dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi tenaga kerja ?
Penelitian ini memiliki tujuan yaitu untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban Villa The Dusun dalam keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para pekerjanya dan hambatan-hambatan yang dialami oleh Villa The Dusun dalam pemenuhan kewajiban pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, metode penelitian empiris adalah “penelitian terhadap fenomena hukum tentang terjadinya kesenjangan antara das Sollen dan das Sein yaitu kesenjangan norma hukum dengan perilaku masyarakat”.3 Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan langsung pada Villa The Dusun di Kabupaten Badung dengan melakukan wawancara, kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan.
-
2.2 Hasil dan Pembahasan
2.2.1 Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Tenaga Kerja di Villa The Dusun.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah “sistem yang berisi upaya pencegahan dengan cara mempelajari hal-hal yang menjadi potensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif agar dapat
meminimalisir kecelakaan kerja dan penyakit yang diakibatkan oleh hubungan kerja bagi pekerja atau buruh maupun pengusaha. Sistem ini dibentuk agar perusahaan dapat mengurangi resiko yang akan terjadi dan biaya apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja”.4
Menurut UU No 1 Tahun 1970, bahwa “setiap tenaga kerja memiliki hak untuk mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional”.
Keselamatan kerja merupakan “keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan cara mengolahnya, landasan tempat kerja dan lingkungannya, serta cara-cara melakukan pekerjaan”. “Objek dari keselamatan kerja adalah”“segala tempat kerja, baik itu di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, dan di udara”. Sedangkan, kesehatan kerja adalah “bagian dari ilmu kesehatan yang memiliki tujuan supaya tenaga kerja memperoleh keadaan kesehatan yang sempurna, secara fisik, mental maupun sosial sehingga dapat bekerja dengan optimal”.5
Pekerja diberikan “jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan dilakukan dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian resiko negatif di tempat kerja, penyuluhan kesehatan, pengobatan” serta apabila diperlukan adanya rehabilitasi. Hal ini dilakukan agar pekerjanya
mampu secara optimal dalam melaksanakan tugas yang diberikan saat bekerja.6
Dalam rangka memenuhi hak dari tenaga kerja atau yang sering disebut sebagai pekerja, perusahaan harus memberikan dan mengatur dalam kontrak kerja jaminan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerjanya.
Sebagai subjek hukum yang sentral dalam pelaksanaan hubungan industrial adalah pemerintah, penguasa, serta pekerja atau buruh dan serikat pekerja atau serikat buruh.7 Hubungan antara pekerja dan pengusaha dalam pelaksanaan hubungan kerja mempunyai kedudukan yang sama.8 Perusahaan bertanggungjawab untuk melindungi keselamatan pekerjanya salah satunya dengan perlindungan teknis. Perlindungan teknis menurut Imam Soepomo, adalah “sebuah usaha-usaha perlindungan untuk menjaga pekerja dari bahaya kecelakaan yang dapat ditimbulkan oleh pesawat-pesawat atau alat kerja lainnya atau bahan yang diolah atau dikerjakan perusahaan”.9
Perlindungan teknis dapat dimulai dari awal bekerja sebaiknya memberikan instruksi10 kepada pekerja tentang resiko-resiko yang ditimbulkan saat melakukan pekerjaan, memberikan pelatihan bagi “para pekerja baik pekerja yang baru bergabung” dalam perusahaan, “maupun bagi pekerja yang telah lama
bekerja dalam perusahaan” tersebut. Pelatihan ini berupa pelatihan untuk mengoperasikan alat-alat di tempat kerja dan pelatihan keselamatan kerja apabila terjadi kecelakaan saat melakukan pekerjaan seperti pelatihan pemadaman api apabila terjadi kebakaran di lokasi melakukan pekerjaan, pelatihan melakukan pertolongan pertama apabila terjadi kecelakaan pada pekerja lainnya serta menyediakan alat-alat yang membantu sebagai pertolongan pertama dalam kecelakaan kerja seperti tabung pemadam kebakaran serta menyediakan obat-obatan yang diperlukan sebagai pertolongan pertama bagi pekerjanya.
Berdasarkan pada wawancara yang telah dilakukan oleh penulis, menurut Manager Housekeeper Villa The Dusun bapak I Wayan Surya Cahyana, Villa The Dusun telah melaksanakan prosedur “keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja” di Villa The Dusun“sesuai dengan standar operasional prosedur dan sesuai dengan” Pasal 3 ayat (1) UU No 1 Tahun 1970.
Menurut bapak I Wayan Surya Cahyana, pelaksanaan keselamatan kerja di Villa The Dusun telah dilakukan dengan cara-cara yaitu sebagai berikut:
-
a. Menyediakan peralatan keselamatan kerja berupa topi, sarung tangan karet, masker penutup hidung dan mulut, sepatu pelindung, sepatu karet boot bagi pekerja yang bekerja pada bagian housekeeping yang bertugas membersihkan kamar-kamar Villa The Dusun. Peralatan tersebut diberikan untuk menjaga kesehatan pekerja housekeeping dari debu-debu, benda-benda yang memiliki resiko cedera, dan apabila lantai kamar tersebut licin.
-
b. Menyediakan sarung tangan, masker penutup hidung dan mulut, sepatu pelindung, kaca mata, topi kerja, helm pengaman, sabuk pengaman, tangga padapekerja bagian
gardener. Peralatan tersebut diberikan agar pada saat membersihkan pohon-pohon yang tinggi pada kebun Villa The Dusun, pekerja gardener terhindar dari bahaya jatuh saat membersihkan pohon atau kejatuhan benda-benda. Selain itu, pada saat membersihkan kebun agar terhindar dari debu-debu, dan benda yang mengakibatkan resiko cedera.
-
c. Menyediakan penutup telinga operator genset pada saat mengoperasikan genset tidak menganggu kesehatan telinga, menyediakan sarung tangan pelindung dari listrik.
-
d. Menyediakan alat pelindung diri bagi engineering, yaitu helm kerja, sepatu pelindung khusus listrik, sarung tangan pelindung khusus listrik.
-
e. Villa The Dusun juga menyediakan kotak P3K yang berisi obat-obatan sebagai pertolongan pertama bagi pekerja yang mengalami cedera. Selain kotak P3K, Villa The Dusun juga mempersiapkan tabung pemadam kebakaran untuk antisipasi apabila terjadi kebakaran agar tidak menimbulkan kerugian serta korban jiwa.
-
f. Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan bagi semua pekerja di Villa The Dusun. Pelatihan yang dilakukan adalah pelatihan pengoperasian alat-alat kerja,pelatihan
memadamkan api apabila terjadi kebakaran agar meminimalisir terjadinya korban jiwa dan pelatihan pertolongan pertama apabila terjadi kecelekaan kerja bagi semua pekerja di Villa The Dusun, pelatihan tersebut secara rutin dilakukan enam bulan sekali.
-
g. Mengadakan pelatihan kerja atau sering disebut training selama tiga bulan bagi pekerja yang baru memulai bekerja di Villa The Dusun agar mengetahui kondisi di lapangan
saat bekerja dan paham akan cara mengoperasikan alat-alat kerja di Villa The Dusun.
Menurut bapak I Wayan Surya Cahyana, pelaksanaan keselamatan kerja di Villa The Dusun telah dilakukan secara merata dan adil bagi semua pekerja, dan pada saat pekerja melakukan pekerjaan dilapangan diawasi langsung oleh bapak I Wayan Surya Cahyana untuk meminimilasir terjadinya kesalahan dalam penggunaan alat-alat yang memiliki resiko “terjadinya kecelakaan kerja dan apabila terjadi kecelakaan” kerja, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tersebut langsung diberikan pertolongan pertama dan dibawa ke rumah sakit atau klinik terdekat.
Berkaitan dengan pelaksanaan keselamatan kerja, perusahaan juga wajib memberikan jaminan kecelakaan kerja. Perusahaan menanggung penuh iuran untuk jaminan kecelakan kerja “yang besarnya yaitu 0,24-1,74% dari upah” pekerja dalam sebulan. Tingkat resiko kecelakaan kerja memengaruhi jumlah besar atau kecilnya iuran yang harus dibayarkan. Pengusaha melakukan pembayaran iuran setiap bulan dan pembayaran tersebut disetorkan “secara lunas paling lambat tanggal 15 setiap bulan berikutnya”kepada badan penyelenggara.11
Hasil wawancara yang penulis lakukan pada Manager Personalia Villa The Dusun bapak I Wayan Subadi, pihak managemen Villa The Dusun telah mendaftarkan para pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan dan membayarkan sesuai dengan iuran yang telah ditetapkan setiap bulan.
Dalam pelaksanaan kesehatan kerja pengusaha juga wajib memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi para pekerjanya dan keluarga dari pekerja tersebut. “Pemeliharaan
kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas para tenaga kerja sehingga dapat melaksanakan pekerjaannya dengan” baik. “Program pemeliharaan kesehatan” yang berisi peningkatan kesehatan pekerja dan pemulihan merupakan upaya pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan.12 Pengusaha menanggung iuran jaminan pemeliharaan kesehatan yaitusebesar 6 persen“dari “upah tenaga kerja dalam satu bulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga dan 3% sebulan bagi tenaga kerja yang belum”berkeluarga.13
“Tenaga kerja serta suami istri yang sah dan anak yang berjumlah tiga orang mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan. Jaminan ini meliputi perawatan rawat jalan tingkat pertama dan tingkat lanjutan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, penunjang diagnostik, pelayanan khusus, pelayanan gawat” darurat.14
Dalam pelaksanaan jaminan kesehatan bagi pekerja di Villa The Dusun, hasil wawancara penulis dengan bapak I Wayan Subadi, managemen Villa The Dusun telah mendaftarkan semua pekerja di Villa The Dusun beserta keluarga pekerja tersebut yang terdiri dari 1 orang istri atau suami dan 3 orang anak di BPJS Kesehatan dan program pengelolaan pelayanan kesehatan karyawan perusahaan yaitu Surya Husada Hospital Club dan managemen Villa The Dusun membayarkan dengan tepat waktu BPJS Kesehatan dan program pengelolaan pelayanan kesehatan karyawan Surya Husada Hospital Club tersebut sesuai iuran yang telah ditetapkan setiap bulannya.
-
2.2.2 Hambatan-hambatan Villa The Dusun dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerjanya.
Dalam pelaksanaan kewajiban keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perusahaan kerap memiliki hambatan-hambatan dalam melaksanakan kewajibannya. Salah satunya apabila terjadi kecelakaan saat bekerja. Kecelakaan adalah hal yang dapat terjadi tanpa terduga sebelumnya. Terdapat dua faktor yang menjadi sebab terjadinya kecelakaan, yakni adanya kesengajaan dan adanya kelalaian atau keadaan tidak terduga.15
Menurut hasil wawancara penulis dengan bapak I Wayan Surya Cahyana, dalam melakukan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di Villa The Dusun belum berjalan secara efektif meskipun Villa The Dusun telah mempersiapkan para pekerjanya dengan alat-alat pelindung dan telah memberikan pelatihan kepada semua pekerja di Villa The Dusun dan selama beroperasi pekerja Villa The Dusun tidak ada yang mengalami kecelakaan kerja yang secara serius.
Salah satu faktor yang menghambat pelaksanaan
keselamatan dan kesehatan kerja sehingga pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja belum berjalan efektif adalah kurangnya kesadaran hukum.16 Beberapa pekerja di Villa The Dusun kerap tidak menghiraukan standar keselamatan kerja dengan tidak memakai alat-alat pelindung saat bekerja. Pada
praktiknya di Villa The Dusun, hal ini mengakibatkan belum efektifnya pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja.
Penutup
3.1 Kesimpulan
Dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Villa The Dusun telah menyediakan alat-alat pelindung pada saat bekerja dan mewajibkan semua pekerjanya menggunakan alat-alat pelindung yang telah tersedia agar meminimalisir terjadinya kecelakaan saat bekerja. Villa The Dusun juga mengadakan pelatihan-pelatihan dalam mengoperasikan alat-alat kerja, pelatihan bagi karyawan baru, pelatihan melakukan pertolongan pertama pada kecelakan dan pelatihan memadamkan api untuk meminimalisir kecelakaan saat kerja. Villa The Dusun telah mendaftarkan para pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan, serta mendaftarkan pekerja serta keluarganya pada BPJS Kesehatan dan program pengelolaan pelayanan kesehatan karyawan Surya Husada Club. Hambatan yang dialami terjadi akibat pekerja di Villa The Dusun tidak memiliki kesadaran untuk “menggunakan alat-alat pelindung keselamatan yang telah disediakan saat” melakukan tugas. Hal tersebut mengakibatkan belum efektifnya pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja pada Villa The Dusun di Kabupaten Badung.
-
1. Bagi Villa The Dusun “telah melaksanakan managemen
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan baik dan dirasa sudah cukup untuk melindungi pekerjanya dari kecelakaan kerja. Diharapkan agar managemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang telah dilakukan tetap
dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan” kondisi di lapangan.
-
2. Diharapkan bagi pekerja di Villa The Dusun agar lebih mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh UU NO 1 Tahun 1970 “Pasal 13” yaitu “barang siapa akan memasuki tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan”. Serta melaksanakan peraturan di Villa The Dusun khususnya dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk menggunakan” alat pelindung pada saat bekerja agar semua pekerjanya senantiasa aman dan nyaman dalam melakukan pekerjaan dan tidak menimbulkan kerugian bagi Villa The Dusun maupun pekerjanya, serta pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di Villa The Dusun agar berjalan secara efektif.
Daftar Pustaka
Buku-Buku:
Asikin,Zainal et.all, 2012, Dasar-dasar Hukum Perburuhan, Rajawali Press, Jakarta.
Husni,Lalu, 2016, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi, Cet.14, Rajawali Press, Jakarta.
Khakim,Abdul, 2014, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Nasution,Blahder Johan, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Sutedi,Adrian, 2011, Hukum Perburuhan, Cet.2, Sinar Grafika,
Jakarta.
Udiana, I Made, 2016, Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial, Udayana University Press, Denpasar.
Udiana,I Made, 2018, Industrialisasi dan Tanggung Jawab Pengusaha Terhadap Tenaga Kerja Terlibat Hukum, Udayana University Press, Denpasar.
Wijayanti,Asri, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.
Jurnal Ilmiah:
-
A. Fitri, I Gusti Ayu Nyoman Diana, I Made Udiana, dan I Made Dedy Priyanto, 2015, Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemandu Pariwisata Pada Perusahaan Pariwisata PT. Paradise Bali Indah Tour, Vol.04 No.01, Kertha Semaya, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
D Prayoga, Ida Bagus Adhitya, I Ketut Markeling, dan I Nyoman Bagiastra, 2019, Keselamatan Kerja Bagi Pekerja Pada PT.
Mardika Griya Prasta Di Denpasar, Vol. 07 No.01, Kertha Semaya, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
M. Manik, I Gusti Ayu Agung, A.A Ngurah Wirasila, 2019, Pelaksanaan Perlindungan Hukum K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Pada Warung Makan di Kabupaten Badung,Vol.07 No.07, Kertha Semaya, “Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
P. Rismayanti, A.A Sagung Galuh, I Nyoman Dharmadha, dan Made Dedy Priyanto,2018, Efektifitas Pelaksanaan Keselamatan Kerja Pada Restaurant Bebek Tepi Sawah
Ubud, Vol.06 No.05, Kertha Semaya, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
15
Discussion and feedback