KEDUDUKAN HUKUM PERUSAHAAN INDUK

SELAKU PERUSAHAAN PENJAMIN (COROPRATE GUARANTEE) TERHADAP ANAK PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PERIKATAN DENGAN PIHAK KETIGA

Oleh:

Anak Agung Bagus Jaya Adri Putra∗∗ I Made Dedy Priyanto∗∗∗

Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Penulisan ini membahas tentang hubungan hukum antara perusahaan induk dengan anak perusahaan dalam perusahaan kelompok dan tanggung jawab perusahaan induk selaku perusahaan penjamin terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh anak perusahaan terhadap pihak ketiga dalam perusahaan kelompok. Permasalahan yang terjadi bahwa ketentuan perusahaan induk dan anak perusahaan merupakan perusahaan yang yang mandiri sehingga perusahaan induk tidak dapat ikut bertanggungjawab dalam perikatan yang dilakukan oleh anak perusahaan. Tulisan ini bertujuan untuk memahami dan mengerti tentang hubungan hukum antara perusahaan induk dengan anak perusahaan dalam perusahaan kelompok dan untuk mengetahui tanggung jawab perusahaan induk selaku peusahaan penjamin terhadap perbuatan hukum yang dilakukan anak perusahaan. Di dalam penulisan ini digunakan dengan metode penulisan normatif dan menghasilkan bahwa hubungan perusahaan induk dan anak perusahaannya terdapat hubungan hukum kontraktual. Perusahaan induk dapat dimintai pertanggung jawaban apabila perusahaan induk turut serta dalam penjaminan yang dilakukan oleh anak perusahaan dengan pihak ketiga.

Tanggung Jawab Induk Perusahaan Terhadap Anak Perusahaan merupakan karya ilmiah di luar skripsi

∗∗Anak Agung Bagus Jaya Adri putra adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana, Korespondensi: jayaadri82@gmail.com

∗∗∗ I Made Dedy Priyanto adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Kata Kunci : perusahaan induk, Hubungan hukum, Tanggung Jawab

ABSTRACT

This writing discusses the legal relationship between the holding company's and its subsidiaries in the group company and the company's parent responsibility as the company's guarantor to the legal action carried out by the subsidiary of Third in the group company. The problem that occurs that the parent provisions of the company and its subsidiaries is an independent company so that the parent company can not be responsible in the alliance carried out by the subsidiary. This article aims to understand and understand the legal relationship between the parent company and its subsidiaries in the group company and to know the responsibility of the company's parent as the guarantor of the legal action a subsidiary. In this writing, it is used with normative writing methods and generates that the parent relationship between the company and its subsidiaries has a contractual legal relationship. The parent company may be held liable if the parent company participates in the underwriting by a subsidiary with a third party

Keywords:. Parent Company, Relations Law, Responsibility

I.


PENDAHULUAN


  • 1.1    Latar Belakang

Perusahaan induk adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang menjalankan pimpinan sentral pada perusahaan grup untuk mengendalikan dan mengkoordinasikan anak perusahaan, sehingga tidak terbatas pada kepemilikan saham pada anak perusahaan saja1. Biasanya perusahaan induk tidak aktif melakukan kegiatan bisnis atau perdagangan, perusahaan induk hanya menanamkan sahamnya saja dalam berbagai anak perusahaanya kemudian anak perusahaanya yang akan melakukan aktivitas usaha itu, perusahaan anak ini bisa mendirikan perusahaan anak juga sehingga perusahaan induk ini memiliki banyak anak perusahaan atau yang bisa disebut dengan perusahaan grup piramida.

Perusahaan kelompok ini biasanya memiliki perusahaan induk (parent company) yang juga merupakan holding company. Atau perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain yang mengatur satu atau lebih perusahaan. Pelaku usaha di Indonesia sendiri banyak memilih perusahaan kelompok menjadi bentuk usaha karena perusahaan kelompok dianggap bisa mempercepat proses pembangunan perekonomian di dalam suatu negara. Hubungan antara perusahaan kelompok ini bisa diartikan bahwa antara perusahaan kelompok ini memiliki hubungan hukum antara badan hukum Perseroan Terbatas (PT), hubungan antara perusahaan kelompok ini dapat terjadi karena adanya keterikatan kepemilikan yang banyak maupun sedikit. Keterikatam yakni dalam hal pengaturan uang ataupun kebijakan dalam menjalankan usaha dan juga

hubungan antar organisasi atau bisa dikatakan bahwa perusahaan yang berada dibawah pimpinan sentral ini bersama-sama dikelola melalui gaya maupun pola yang juga sama

Tetapi perusahaan yang ada didalam satu perusahaan kelompok ini wajibnya perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Namun tidak menutup kemungkinan anak perusahaan yang tidak berbadan hukum pun bisa bergabung di dalam satu perusahaan grup. Misalnya perusahaan yang merupakan persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama kongsi atau kerja sama atau yang lebih dikenal dengan Firma, kemudian sekutu komanditer yang tidak memiliki tanggung jawab secara pribadi terhadap persekutuan komanditer, sebab hanya sekutu komplementerlah yang diserahi tugas untuk mengadakan hubungan hokum dengan pihak ketiga atau yang biasa disebut dengan CV (commanditeir Vennootschaap).2

Dapat dikatakan bahwa Perusahaan-perusahaan yang tergabung didalam Perusahaan kelompok ini merupakan badan usaha merupakan badan hukum yang berdiri sendiri, dari hal tersebut maka dampaknya perusahaan dalam perusahaan kelompok ini memilki hak dan juga kewajiban yang sendiri-sendiri. Mereka tidak dapat ikut bertanggungjawab kepada pihak ketiga dan juga tidak memperoleh hak yang dihasilkan dari hubungan hukum yang dibuat oleh salah satu perusahaan di dalam kelompok dengan pihak ketiga.3

Namun dalam perkembangannya perusahaan induk selaku badan usaha yang berbadan hukum bisa memberikan jaminan

kepada pihak ketiga dalam perikatan yang dilakukan oleh anak perusahaan, yakni bertindak sebagai corporate guarantee terhadap kredit anak perusahaanya, jaminan yang diberikan yakni jaminan perseorangan, jaminan perseorangan adalah suatu perjanjian antara kreditor dengan seorang pihak ketiga, yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban pihak berutang atau debitor. Berdasarkan peristiwa hukum tersebut, maka menimbulkan akibat hukum tersendiri dikarenakan antara perusahaan induk dan anak perusahaanya merupakan badan hukum yang mandiri.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Tulisan ini mengangkat dua permasalahan diantaranya sebagai berikut:

  • 1.    Bagaimana hubungan hukum antara Perusahaan Induk dengan Anak Perusahaannya yang berjenis Perseroan Terbatas dalam Perusahaan Kelompok?

  • 2.    Bagaimana pembebanan tanggung jawab hukum yang dimiliki perusahaan induk selaku perusahaan penjamin (corporate guarantee)  terhadap pihak ketiga mengenai

prikatan yang dilakukan oleh anak perusahaanya?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Dalam penulisan ini bertujuan untuk memahami mengenai hubungan antara perusahaan induk degan anak perusahaan dalam perusahaan kelompok, dan untuk mengetahui tanggung jawab hukum yang dimiliki oleh perusahaan induk selaku perusahaan penjamin dalam perikatan antara anak perusahaanya dengan pihak ketiga.

  • II.   ISI MAKALAH

    • 2.1  Metode Penulisan

Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Dalam bukunya Mukti Fajar ND mengatakan bahwa Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin.4 Sedangkan Pasek Diantha menjelaskan mengenai fungsi nya yaitu, Penelitian hukum normative berfungsi untuk memberi argumentasi yuridis ketika terjadi kekosongan, kekaburan, dan konflik norma.5 Kemudian ada pula pendapat dari Peter Mahmud Marzuki, yaitu: Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach).6 2.2 Hasil dan Pembahasan

  • 2.2.1 . Hubungan Hukum Antara Perusahan Induk Dengan

    Anak Perusahaan yang berjenis Perseroan Terbatas Dalam Perusahaan Kelompok.

Hubungan khusus diantara perusahaan induk dan juga anak perusahaan ini timbul melalui kepemilikan saham, kepemimpinan maupun kontrak7. Perusahaan indukyang memiliki kewenangan untuk menjadi pimpinan sentral yang dapat mengendalikan dan mengoordinasikan anak-anak perusahaan dalam suatu kesatuan ekonomi. Pimpinan sentral ini menggambarkan suatu kemungkinan melaksanakan hak atau

pengaruh yang bersifat menentukan, pelaksanaan pengaruh dalam perusahaan kelompok ini dapat bersifat mengurangi hak atau mendominasi hak perusahaan lain.

Atas kewenangan perusahaan induk dalam mengendalikan anak perusahaan maka perusahaan induk dianggap menjalankan fungsi sebagai holding company. Berdasarkan ada atau tidaknya kegiatas usaha dari perusahaan induk, holding copany dapat dibedakan atas investment dan operating holding company. Pada investment holding company, perusahaan induk hanya melakukan penyertaan saham pada anak perusahaan tanpa melakukan kegiatan pendukung maupun operasional, sehingga perusahaan induk memperoleh pendapatan hanya dari dividen yang diberikan oleh anak perusahaan. Sedangkan pada operating holding company perusahaan induk menjalankan kegiatan usaha maupun mengendalikan anak perusahaan. Kegiatan perusahan induk biasanya akan menentukan jenis izin usaha yang harus dipenuhi oleh perusahaan induk tersebut.8 perusahaan induk dan juga anak perusahaannya ini dianggap sebagai badan hukum yang berbeda atau badan hukum mandiri maka dari itu berlaku prinsip hukum yang menjadi fondasi dasar Perseroan Terbatas yang meliputi pengesahan badan hukum, status badan hukum perseroan sebagai subjek hukum mandiri atau separate legal entity, dan limited liability. Untuk mengatur perseroan tunggal dan juga perusahan kelompok masih pengaturannya di dalam UUPT.

Hubungan diantara perusahaan induk dan juga anak perusahaanya di akibatkan oleh hal berikut:

a.Kepemilikan saham dari anak perusahaan oleh perusahaan induk

b.Rapat umum pemegang saham

c. Keterkaitan melalui perjanjian hak bersuara

d.Keterkaitan melalui kontrak9

Hubungan hukum yang timbul diantara perusahaan induk dan anak perusahaanya ini ialah hubungan di antara pemegang saham. Hubungannya itu diatur dalam anggaran dasar dari anak perusahaaanya. Contohnya jika anak perusahaan ingin melakukan tindak hukum maka harus mendapat persetujuan dari perusahaan induk sebagai pemegang saham mayoritas dan juga melalui RUPS.

Perusahaan induk harus memberikan persetujuan dalam segala langkah hukum anak perusahaanya yang memiliki hubungan langsung pada anggaran dasar. Maka dari itu organisasi dan juga manajemen yang ada di dalam perusahaan induk harus diatur sebagaimana layaknya perseroan terbatas biasa. Adanya pengurus (direksi) dan pengawas (komisaris) yang merupakan satu kesatuan pengurusan dan pengawasan terhadap perseroan dan tanggung jawabnya terbatas pada tugasnya, yang harus sesuai dengan anggaran dasar atau keputusan RUPS.10 Bahkan Pengendalian perusahaan induk terhadap anak perusahaan tidak terbatas pada kebijakan keuangan saja, tetapi juga mencakup kebijakan dan praktik bisnis yang terkait dengan keseluruhan transaksi anak perusahaan11

UUPT sebagai dasar hukum pengaturan Perseroan Terbatas hanya mengatur mengenai badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas sehingga tidak mengatur mengenai perusahaan kelompok, belum ada pengaturan yang jelas mengenai perusahaan

kelompok ini, Undang-Undang hanya memperlakukan hubungan antara perusahaan induk dan juga anak perusahaannya ini sebagai hubungan khusus yang terjadi diantara perseroan-perseroan tunggal. Walaupun terdapat pasal pada UUPT yang memuat frase perusahaan induk dan juga anak perusahaan seperti pasal 84 ayat (2) huruf b. tetapi, keberadaan ketentuan yang memuat pengertian anak perusahaan harus tetap dijelaskan untuk menjelaskan bagaimana lahirnya hubungan induk perusahaan dan juga anak perusahaan.

  • 2.2.2    Pembebanan Tanggung Jawab Hukum Yang Dimiliki Perusahaan Induk Selaku Perusahaan Penjamin (corporate guarantee) Terhadap Pihak Ketiga mengenai Perikatan Yang Dilakukan Oleh Anak Perushaanya

Secara etimologis, tanggung jawab hukum atau liability sering sekali ditukar dengan responsibility. Pengertian tanggung jawab menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah suatu keadaan wajib menanggung segala sesuatunya, jika terjadi sesuatu dapat dituntut, dipersalahkan, diperkarakan dan sebagainya. Tanggung jawab hukum dapat dibedakan atas pertanggung jawaban individu dan pertanggung jawaban kolektif. Dalam KUHD pada Pasal 40 ayat (2) menyatakan bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab lebih dari pada jumlah Penuh dari saham-saham itu. Prinsip yang sama juga diberlakukan oleh UUPT yakni pada pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki. Mengenai prinsip limited liability yang terdapat pada pasal 3 ayat (1) bersifat residual.

Pada prinsipnya perusahaan induk dapat dikenakan tanggung jawab hukum atas kerugian pihak ketiga sebagai akibat hukum dari anak perusahaan yang menjalankan instruksi induk perusahaan12. Namun hukum perseroan masih mempertahankan pengakuan yuridis terhadap status badan induk dan anak perusahaan sebagai subjek hukum mandiri, dikarenakan badan hukum yang berbeda maka perusahaan induk tidak bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh anak perusahaan. Hubungan perusahaan induk dan anak perusahaan dalam perusahaan kelompok melalui kepemilikan saham, kepemimpinan, maupun kontrak tidak dapat digunakan sebagai justifikasi bahwa pengendalian induk terhadap anak perusahaan telah menyebabkan ketidak mandirian anak perusahaan dalam menjalankan instruksi perusahaan induk. Perusahaan induk dan juga anak perusahaan yang merupakan badan hukum yang mandiri tersebut memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Prinsip ini juga berlaku pada hubungan antara anak perusahaan dengan pihak ketiga.13

Perusahaan induk baru dapat dimintai pertanggung jawaban jika dibuat perjanjian tambahan (perjanjian accesoir) pada saat perjanjian diadakan antara anak perusahaan dengan pihak ketiga atas permintaan kreditur, tanggung jawab kontraktual tersebut bersifat pelengkap. Maka dari itu perusahaan induk yang bertindak sebagai pihak ketiga atas kredit anak perusahaannya, yaitu sebagai pemberi corporate guarantee, bertanggung jawab seutuhnya atas perbuatan hukum anak perusahaannya tersebut dengan menjadikan kekayaan perusahaan induk tersebut sebagai jaminan kreditnya.

14Perjanjian yang dilakukan antara anak perusahaan dengan pihak ketiga tersebut dapat bersifat kebendaan maupun bersifat personal sehingga tanggung jawab yuridis dari perbuatan yang dilakukan oleh anak perusahaan sampai batas tertentu dapat dibebankan kepada perusahaan induk. Dalam perjanjian tambahan tersebut perusahaan induk atau anak perusahaan bahkan pemegang saham mayoritas, misalnya menyetujui untuk bertindak sebagai penjamin (borg) atau mengikatkan diri ikut bertanggung jawab. Penjamin/penanggung dalam suatu perjanjian kredit hanya bersifat accessoir, sehingga hanya berlaku ketika debitur tidak dapat memenuhi prestasinya15.

Dalam hal tanggung jawab perusahaan induk terhadap anak perusahaan karena adanya kontrak yang bersifat personal, maka perusahaan induk dan anak perusahaan misalnya bertindak sebagai coporate guarantee (jaminan perusahaan); personal guarantee (jaminan pribadi); atau garansi terbatas16. Pada umumnya penanggungan ini timbul akibat adanya perjanjian pokok yang menyebutkan secara khusus adanya penanggungan tersebut. Berdasarkan ketentuan pasal 1820 KUHPerdata, penanggungan adalah suatu persetujuan dengan pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, penanggung mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berhutang manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya. Dalam hal penanggungan ini

penanggung termasuk penanggung perorangan (personal gurantee).17

Dengan demikian perusahaan induk dapat dimintai pertanggung jawaban dikarenakan perusahaan induk bertindak sebagai penanggung yang berwujud suatu jaminan yang diberikan kreditur, dengan menyatakan bahwa perusahaan induk sebagai guarantor (penanggung/penjamin) akan bertanggung jawab untuk memenuhi segala kewajiban-kewajiban yang telah disepakati seperti yang telah tercantum di dalam perjanjian yang dibuat.

  • III.    PENUTUP

    • 3.1    Kesimpulan

  • 1.    hubungan hukum di antara perusahaan induk dan anak perusahaanya sudah ada di dalam anggaran dasar anak perusahaannya. Perusahaan induk dalam mengawasi anak perusahaannya hanya sebatas pemegang saham kemudian diatur di dalam anggaran dasar tersebut. selain itu setiap keputusan yang yang dilakukan anak perusahaan haruslah disetujui oleh perusahaan induk tersebut

  • 2.    Perusahaan induk dapat memberikan pertanggung jawaban seutuhnya atas perbuatan hukum anak perusahaannya tersebut dengan menjadikan kekayaan perusahaan induk tersebut sebagai jaminan kreditnya yaitu sebagai perusahaan penjamin (corporate guarantee) dan apabila dapat dibuktikan bahwa perusahaan induk memberikan jaminan kepada pihak ketiga dalam perjanjian tambahan.

  • 3.2    Saran

  • 1.    Disarankan terhadap Pemerintah khususnya dalam hal ini DPR bersama-sama Presiden yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan perundangundangan agar secepatnya melakukan revisi terhadap UUPT terbaru yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas khususnya dalam Pasal 84 ayat 2 huruf (b) yang tidak mengatur mengenai anak perusahaan maupun

hubungan antara anak perusahaan dan perusahaan induk.

  • 2.    Tanggung jawab perusahaan induk dalam perusahaan

kelompok ini sebaiknya diatur di dalam Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 tahun 2007 maka dengan diaturnya perusahaan kelompok ke dalam perundang-undangan maka tanggung jawab dari induk perusahaan bisa lebih jelas.

DAFTAR PUSTAKA

  • 1.    Literatur

Abdul   R saliman,   2005,   Hukum   Bisnis   Untuk

Perusahaan,Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Agus Budiarto, Kedudukan Hukum dan Tanggungjawab Pendiri Perseroan Terbatas, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Gatot Supramono, 2007, Kedudukan Perusahaan,PT Rineka Cipta, Jakarta.

Pasek Diantha I Made, 2017, Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Prenada Media Group, Jakarta.

Mukti Fajar ND & Yulianto Achmad, 2013, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogjakarta

Peter Mahmud Marzuki, 2011, Peneltian Hukum, Kencana, Jakarta

Sulistiowati, 2010, Aspek Hukum dan Realitas Bisnis Perusahaan Grup di Indonesia, Penerbit Erlangga, Jakarta.

Sulistiowati, 2013, Tanggung Jawab Hukum Pada Perusahaan Grup DI Indonesia, Penerbit Erlangga, Jakarta

  • 2.    Jurnal

Putu Harini, , “tanggung jawab induk perusahaan dalam perusahaan kelompok”, Kertha Semaya, Vol. 03, No. 02, Januari 2015.

Ni Made Pratiwi Dharnayanti,“Hubugan Hukum Perusahaan Induk Berbentuk Perse roan Terbatas Dengan Anak Perusahaan Berbentuk Persekutuan Komanditer”, Jurnal Mahasiswa Program Magister Kenotariatan Universitas Udayana, Vol. 02, No.1, April 2017.

Priawan Harmasandi Raharjo, “Pertanggungjawaban Perusahaan Induk Sebagai Corporate Guarantee Terhadap Anak Perusahaan Terkait Adanya Pemberian Fasilitas Kredit Investasi Oleh Perbankan”, e journal of economy law, Vol 01, No. 1, 2015.

Ketut Gde Dannu Mertha Wiguna, 2018, “Tanggung Jawab Induk Perusahaan Sebagai Penanggung (Corporate Guarantee) Anak Perusahaan Dalam Perjanjian Kredit Jika Terjadi Wanprestasi “Kertha Semaya Vol 02, No. 5 Juli 2014.

Luky Pangastuti “Pertanggung Jawaban Pihak Personal Guarantee Yang Dinyatakan Pailit” Mahasiswa Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Mare, Vol. 02, No. 02 Desember 2015.

  • 3.    Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bugerlijk Wetboek Voor Indonesia)

Kitab Undang – Undang Hukum Dagang

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan

Terbatas lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106

15