KEDUDUKAN COVER NOTE YANG DITERBITKAN OLEH NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS
on
KEDUDUKAN COVER NOTE YANG DITERBITKAN OLEH NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS*
Oleh:
Nyoman Agus Sidhi Mantra** I Nyoman Suyatna***
Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Cover note yang tidak diatur pada Undang-Undang Jabatan Notaris berdampak terhadap kedudukan dan status dari penerbitan cover note. Sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum. Pada penulisan ini menguraikan dua permasalahan, yaitu: apakah cover note merupakan bagian dari produk hukum yang diterbitkan oleh Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor Jabatan Notaris dan bagaimana kedudukan cover note yang diterbitkan oleh Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini menggunaka metode penelitian hukum normative dengan melakukan pendekatan perundangan serta pendekatan analisa konsep hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa, cover note tidak termasuk dalam instrument akta autentik dan akta dibawah tangan, tetapi lebih kepada surat keterangan berdasarkan hukum kebiasaan dan cenderung mengarah pada bentuk perikatan yang lahir karena perjanjian. Cover note tidak memiliki kedudukan hukum dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Kata Kunci: akta, cover note, notaris.
ABSTRACT
Cover notes not regulated in the Law of Notary Position have an impact on the position and status of issuing cover notes. Giving rise to legal uncertainty. At this writing outlines two problems, namely: whether the cover note is part of a legal product issued by a Notary Public under the Law of the Notary Position Number and how the position of the cover note issued by the Notary Public in the Notary Position Law. This study uses the normative legal research method by conducting a legislative approach and an approach to analyzing the concept of law. This study concludes that, the cover note is not included in the authentic deed and underhanded instrument, but rather on a certificate based on customary law and tends
to lead to a form of engagement that was born because of the agreement. Cover notes do not have a legal position in the Law of Notary Position.
Keywords: Deed, Cover note, Notary.
Dasar hukum dari adanya suatu praktik kenotariatan dilandasi atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabtan Notaris (selanjutnya disingkat Undang-Undang Jabatan Notaris). Dalam Praktik kenotariatan terdapat suatu istilah yang cukup popular, yaitu cover note. Cover note pada praktik kenotariatan merupakan sebuah surat keterangan yang menerangkan suatu proses dari pada penerbitan akta dan surat penting lainnya yang berada dalam ranah notaris dan sedang dilakerjakan oleh notaris.
Cover note yang diterbitkan oleh Notaris dapat didefinisikan sebagai surat keterangan yang menyatakan atau menerangkan bahwa dokumen dan/atau akta yang dalam proses pembuatan dan penerbitan pada Kantor Notaris yang bersangkutan belum dapat diterbitkan atau belum dapat disahkan.1 Alasan belum terselesaikannya pengurusan suatu akta atau dokumen pada Kantor Notaris diakibatkan karena adanya persyaratan yang belum dilengkapi atau proses penerbitan dan pembuatan akta memerlukan waktu yang tidak singkat.2
Untuk mengakomodir kepentingan klien, maka Notaris mengeluarkan surat keterangan kepengurusan akta yang sedang dalam proses pada Kantor Notaris, yang lazimnya surat keterangan itu disebut sebagai cover note. Pada praktik kenotariatan cover note digunakan oleh lembaga perbankan sebagai salah satu syarat dalam permohonan kredit yang diikat oleh jaminan fidusia. Karena pengikatan atas sebidang tanah dengan menggunakan jaminan fidusia memerlukan waktu, namun urgensi pencarian kredit pada lembaga perbankan tidak dapat ditunda atau diperlukan pencairan dengan cepat, maka pihak lembaga perbankan meminta debitur sebagai pihak pemohon kredit untuk menyertakan cover note sebagai salah satu syarat dalam permohonan pencairan kredit.3
Penerbitan cover note oleh notaris memiliki konsekuensi atau akibat hukum yang akan ditimbulkan, terlebih cover note tidak didefinisikan kedalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Tidak terdapatnya pengaturan atau dasar hukum dari penerbitan cover note berdampak pada kedudukan hukum dari cover note. Terjadi suatu pertanyaan mengenai kedudukan cover note dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, cover note termasuk dalam produk hukum notaris atau tidak. Pertanyaan dan permasalahan tersebut muncul, cover note dapat dipersamakan dengan akta autentik, atau sebagai akta dibawah tangan, yang akan berpengaruh terhadap legalitasnya. Untuk itu penulis tertarik membahas mengenai permasalahan tersebut dalam bentuk penulisan hukum ini.
Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan pada bagian latar belakang permasalahan, maka penulis merumuskan dua permasalahan dalam penelitian ini, yaitu:
-
1. Apakah cover note merupakan bagian dari produk hukum yang diterbitkan oleh Notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris?
-
2. Bagaimana kedudukan cover note yang diterbitkan oleh Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris?
Penelitian hukum ini memiliki tujuan untuk memahami, menguraikan mengenai kedudukan cover note berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis mengenai bentuk dan bagian-bagian dari cover note, sehingga dapat diklasifikasikan menjadi bagian dari akta autentik, akta dibawah tangan, atau hanya sebagai akta perjanjian biasa.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.4 Alasan menggunakan metode penelitian hukum normative, karena cover note tidak diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Karena cover note tidak diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, maka terdapat kekosongan norma hukum dalam pelaksanaan praktik kenotariatan terkait dengan penerbitan cover note oleh notaris. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundangan, pendekatan analisis konsep hukum. Bahan hukum primer dari penelitian ini yaitu peraturan
perundangan, bahan hukum sekunder berasal dari buku, atau karya tulis ilmiah.5 Bahan hukum yang telah dikumpulkan akan dianalisis secara deskriptif.
Istilah cover note pada praktik kenotariatan adalah surat keterangan. Surat keterangan tersebut dibuat dan diterbitkan oleh notaris yang dipercaya oleh para pihak atas cap dan segelnya, tanda tangannya sebagai penjamin dari suatu kesepakatan dan merupakan sebuah bukti otentik yang kuat. Pada umumnya tidak ada yang mengatur mengenai bentuk dan tata cara penulisan cover note, akan tetapi penulisan dari cover note biasanya dilakukan atas kop surat notaris, ditandatangani dan mendapatkan cap notaris, sedangkan lainnya disesuaikan dengan proses apa yang sedang dalam pengurusan di kantor notaris.6
Cover note secara umum memuat memiliki ciri sebagai berikut:
-
1. Formal, dibuat dengan menggunakan kop Notaris, terdapat judul “cover note” atau “keterangan”. Terdapat tanggal, nomor surat, serta isi yang diterangkan, terdapat nama Notaris yang membuat, lengkap dengan stampel jabatan.
-
2. Materiil, terdapat keterangan mengenai perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak, dan janji
-
5 Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Jakarta, hlm.95.
-
6 Putu Silkyamara Nandha Rossana dan I Putu Sudarma Sumadi, 2013, Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Surat Di Bawah Tangan Yang Dilegalisasi, Jurnal Kertha Semaya Vol. 01 No. 12 November 2013, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar. Hlm. 5, URL:
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/39311
yang mengikat Notaris mengenai proses penyelesaian, serta diterimanya suatu dokumen yang sedang dalam pengurusan di kantor notaris.
-
3. Lahiriah, tidak bernilai hukum tetapi dapat menimbulkan akibat hukum bagi Notaris.
Berdasarkan Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mengatur “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”. Cover note tidak dapat dikategorikan sebagai akta autentik, dikarenakan cover note bukan merupakan produk hukum yang diterbitkan oleh notaris berdasarkan ciri-ciri dari cover note diatas.7
Akta autentik memuat persyaratan dan ditentukan cara pembuatan dan penerbitannya berdasarkan undang-undang. 8 Sedangkan cover note tidak diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT. Karena cover note tidak diatur dalam peraturan perundangan, meskipun secara praktiknya dibuat dihadapan notaris dan ciri dari cover note memiliki beberapa kemiripan dengan akta autentik, tidak dapat atau menggolongkan dan mengklasifikasikan cover note sebagai akta autentik.
Guna mengklasifikasikan cover note termasuk dalam golongan akta autentik, akta dibawah tangan, atau surat keterangan biasa, maka perlu memahami pengertian dari akta autentik, akta dibawah tangan, atau surat keterangan biasa. Berdasarkan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mendefinisikan “akta otentik adalah suatu akta yang dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuat”. Surat dibawah tangan adalah akta dibawah tangan adalah surat yang sengaja dibuat oleh orang-orang, oleh pihak-pihak sendiri, tidak dibuat dihadapan yang berwenang, untuk dijadikan alat bukti.9
Berdasarkan pengertian tersebut, maka cover note tidak termasuk dalam jenis akta autentik dan bukan sebagai akta dibawah tangan. Berdasarkan penjelasan diatas maka cover note tidak dapat disebut sebagai akta dibawah tangan, karena cover note bukan merupakan akta dibawah tangan, karena dibuatnya bukan oleh para pihak, melainkan yang membuat cover note adalah notaris sedangkan notaris bukanlah para pihak. Artinya dalam analisa diatas, maka cover note hanyalah surat biasa yang hanya berisikan kesanggupan atau pernyataan notaris untuk menerangkan bahwa hal yang Notaris kerjakan masih belum selesai atau masih dalam proses penyelesaian.10
Cover note hanya surat biasa dan sebatas surat keterangan dari pada notaris, namun tetap sah notaris mengeluarkan cover note sepanjang itu hanya menjelaskan. dan menjabarkan keterangan apa yang dilakukan oleh Notaris yang hanya sebagai bentuk pernyataan tertulis dan tidak menjelaskan bahwa cover note tersebut sebagai pengganti akta. Ini sejalan dengan pendapat dari pada Dewi Rachmayani yang menyebutkan cover note sebagai surat keterangan saja bahwa pekerjaanya belum selesai dalam kewenanganya menerbitkan akta. Cover note tidak memberikan jaminan apapun dalam perjanjian kredit dan tidak memiliki kekuatan hukum.11
Menurut I Dewa Made Dwi Sanjaya bahwa cover note hanya merupakan dasar atas kepercayaan terhadap kesanggupan Notaris untuk memproses semua dokumen, akta-akta lain sejenisnya.12 Sejalan juga dengan pendapat Juliyanto bahwa cover note hanya dapat mengikat secara moral yang muncul berdasarkan praktik dan kebutuhan, hanya mengikat notaris.13
Cover note dalam dunia perbankan memiliki fungsi sebagai syarat dalam pencairan fasilitas kredit, sehingga bila belum diterbitkannya cover note oleh pejabat umum tersebut maka pelaksanaan pencairan kredit belum bisa dilaksanakan. Pemberian cover note ini sudah sangat sering dijumpai dalam kegiatan perbankan. Cover note ini sering dijadikan sebagai benteng pengamanan dari pihak bank, meskipun cover note ini tidak mempunyai kekuatan seperti akta otentik. Cover note menjadi suatu kebiasaan yang terjadi dalam praktek pemberian kredit perbankan. Apabila cover note tersebut sudah dikeluarkan oleh notaris maka bank mempunyai keyakinan yang tegas bahwa fasilitas kredit tersebut sudah dapat diberikan dan diterima oleh debitor meskipun segi kepastian hukum tersebut belum dilaksanakan dengan tuntas. Memang dalam hal pemberian kredit merupakan pemberian kepercayaan kepada debitor. Namun pada kondisi saat ini pemberian kredit tersebut harus didasari dengan pemberian agunan berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak.
Kedudukan Covernote dalam praktek perbankan yaitu hanya mengikat secara moral yang muncul atas dasar kebutuhan dan praktek, hanya mengikat notaris apabila notaris tersebut tidak menyangkal tandatangannya. Covernote bukanlah bukti jaminan kredit. Covernote hanya berlaku sebagai keterangan dari notaris atau PPAT selaku pejabat yang membuat Covernote tersebut yang
menerangkan bahwa telah terjadi pengikatan kredit atau jaminan.14
Kedudukan Covernote yang dibuat oleh Notaris bukan merupakan bukti agunan, karena covernote dalam hal ini hanya berkedudukan sebagai Surat Keterangan dari Notaris untuk Bank yang akan mengeluarkan kredit yang berisikan tentang masih terjadi proses yang masih harus dilakukan untuk pengikatan suatu jaminan sehingga menjadi Hak Tanggungan. Covernote dalam hal ini bukan juga berarti sebagai kelengkapan berkas akan tetapi sebagai jaminan bahwa ternyata benar berkas tersebut masih dalam proses, disini sangat dikedepankan asas kepercayaan diantara para pihak dalam hal ini antara notaris dengan klien, notaris dengan Bank, dan antara Notaris dengan Instansi.15
Kedudukan cover note dalam Undang-Undang Jabatan Notaris tidak termasuk dalam akta autentik. Cover note tidak memiliki kedudukan hukum dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Cover note hanya berkedudukan sebagai surat keterangan berasarkan the living law dalam praktik kenotariatan.
-
III. Penutup
-
3.1 Kesimpulan
-
-
1. Cover note tidak termasuk dalam kategori akta autentik, karena definisi serta tata cara pembuatan
cover note tidak diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Cover note hanya sebagai keterangan yang diterbitkan oleh notaris dalam hal menjelaskan kepengurusan dokumen yang belum selesai dan akan diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. Cover note juga tidak termasuk dalam kategori akta dibawah tangan, karena dibuatnya bukan oleh para pihak, melainkan yang membuat cover note adalah notaris sedangkan notaris bukanlah para pihak. Cover note lebih cenderung dikatakan sebagai perikatan yang lahir karena adanya perjanjian atau berdasarkan hukum kebiasaan.
-
2. Kedudukan Covernote dalam praktek notaris yaitu hanya mengikat secara moral yang muncul atas dasar kebutuhan dan praktek, hanya mengikat notaris apabila notaris tersebut tidak menyangkal tandatangannya. Kedudukan Covernote yang dibuat oleh Notaris bukan merupakan bukti agunan, karena covernote dalam hal ini hanya berkedudukan sebagai Surat Keterangan dari Notaris. Kedudukan cover note dalam Undang-Undang Jabatan Notaris tidak termasuk dalam akta autentik. Cover note tidak memiliki kedudukan hukum dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
-
1. Disarankan kepada Ikatan Notaris Indonesia mengatur mengenai tata cara pembuatan cover note, sehingga cover note memiliki tata cara penulisan yang jelas dan akan menimbulkan kepastian hukum
dalam penerbitannya. Masyarakat luas dan pihak lembaga perbankan disarankan untuk lebih memahami bentuk dari cover note yang hanya sebagai surat keterangan dan tidak menimbulkan akibat hukum, kecuali oleh notaris itu sendiri sebagai suatu perikatan yang lahir karena perjanjian.
-
2. Disarankan kepada Ikatan Notaris Indonesia, untuk menentukan dana atau menerbitkan suatu instrument hukum yang mengikat mengenai kedudukan dari cover note. Dengan adanya dasar hukum, batasan penggunaan, dan tata cara membuat cover note, diharapkan dapat memiliki kedudukan hukum, dan menimbulkan kepastian hukum dalam penerbitan cover note.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Marzuki, Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Jakarta.
Sulihandari, Hartanti dan Nisya Rifiani, 2013, Prinsip – Prinsip Dasar Profesi Notaris, Dunia Cerdas, Jakarta.
Sutedi, Adrian, 2010, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta.
Jurnal:
Anggraeni, Shirley Zerlinda dan Marwanto, 2018, Perbedaan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Waarmerking, Legalisasi, Dan Akta Notariil, Jurnal Kertha Semaya vol.6 No.04, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, hlm.7, Diakses pada 15 Novemer 2019, URL: https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/vie w/30476
Budiyono, S., & Gunarto, G, 2017. Akibat Hukum Covernote Yang Dijadikan Dasar Perjanjian Kredit Di Perbankan. Jurnal Akta, 4(4), 785-790.
D.W. Juliyanto dan M.N Imanullah, 2018, Problematika Cover Note Notaris Sebagai Pegangan Bank Untuk Media Realisasi Pembiayaan Kredit Dalam Dunia Perbankan, Reportorium, 5 (2). 51-64.
Erawati, Ni Made, 2016, Kedudukan Surat Kuasa Membebani Hak Tanggungan Yang Dibuat Berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Hak Atas Sebagai Objek Hak Tanggungan, Jurnal Kertha Semaya Vol. 4 No. 1, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, hlm. 4. URL:
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/vie w/31500
I.D.M.D. Sanjaya, 2017, Tanggungjawab Hukum Notaris Terhadap Penerbitan Cover note Dalam Pemberian Kredit. Riau Law Journal, 1(2). 180-204.
Nitasari, Komang Rahayu dan Suhirman, 2014, Akibat Hukum Dari Perjanjian Kredit Bank Yang Tidak Dilegalisasi Oleh Notaris, Jurnal Kertha Semaya Vol. 02 No. 04, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, hlm. 3 diakses pada 15 November 2019, URL:
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/vie w/38341
Punarbawa, Putu Aris dan I Made Sarjana, 2014, Kedudukan Hukum Akta Notaris Dalam Pembebanan Hak Tanggungan Atas Nama Warga Negara Asing, Jurnal Kertha Semaya Vol. 02, No. 02, Februari 2014, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar. hlm. 4
Pradnyasari, Gusti Ayu Putu Wulan dan I Made Arya Utama, 2018, Kedudukan Hukum Covernote Notais Terhadap Perlindungan Hukum Bank dalam Perjanjian Kredit, Acta Comitas Vol 3 No.3, Jurnal Hukum Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, hlm 452., URL: https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas/article/view /48873/29113 Diakses pada 10 Oktober 2019.
Rachmayani, Dewi & A. Suwandono, 2017. Cover note Notaris Dalam Perjanjian Kredit Dalam Perspektif Hukum Jaminan. Acta Diurnal, 1(1).
Rossana, Putu Silkyamara Nandha dan I Putu Sudarma Sumadi, 2013, Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Surat Di Bawah Tangan Yang Dilegalisasi, Jurnal Kertha Semaya Vol. 01 No. 12 November 2013, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar. Hlm. 5, URL:
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/vie w/39311
Suadnyani, Ni Nyoman Endi 2017, Kecakapan Berdasarkan Batasan Usia Dalam Membuat Perjanjian Dihadapan Notaris, Jurnal Kertha Semaya Vol. 5 No. 1, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar. hlm. 5
Suparman, Jesse Adam dan Suatra Putrawan, 2016, Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan Yang Telah Dilegalisasi Oleh Notaris, Jurnal Kertha Semaya Vol 4 No 3, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar. hlm. 4
Peraturan Perundangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek, 2001, diterjemahkan oleh R.Subekti dan R. Tjitrosudibio, Pradnya Paramita, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432).
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491).
Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473).
Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790.
Kode Etik Notaris, INI, 28 Januari 2005.
Discussion and feedback