PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM HUBUNGAN JUAL BELI SEPATU BERMEREK PALSU DI FACEBOOK

Oleh :

Lutfi Aldi Bing Slamet∗∗ I Gede Yusa***

Bagian Hukum Bisnis

Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Sepatu merupakan salah satu kebutuhan penting di zaman modern guna melindungi kaki dan gaya fashion. Faktor pendukung kebutuhan adalah teknologi karena memudahkan pelaku usaha dalam mengiklankan, memasarkan, dan melakukan kegiatan jual-beli produknya, misalnya melalui media sosial bertransaksi akan lebih mudah namun keaslian dari produk bisa dipertanyatakan. Permasalahan yang diangkat yakni bagaimana cara perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pembelian sepatu bermerek palsu dan akibat hukum dalam Relasi pelaku usaha dan konsumen jual beli sepatu bermerek palsu. Proses yang menggunakan adalah metode Penelitian Empiris. yang memakai pendekatan UU No.20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang Maksud untuk meningkatkan martabat dan melindungi konsumen secara tidak langsung dan mendesak pelaku usaha untuk bertanggung jawab. Hasil penelitian ini menyatakan

pemberian kompensasi ganti rugibarang tidak sesuaiperjanjian dan akibat hukum yang diterima pelaku usaha berdasarkan pada Pasal 100-102 UUPK yaitu dapat dituntut ganti rugi dan pelepasan semua kegiatan yang menggunakan merek tersebut karena penggunaan merek tanpa ijin pemegang hak atas merek terdaftar. sedangkan dari ketentuan pidana pelaku usaha tersebut dapat dipidana paling lama 10 tahun.

Kata Kunci : Sepatu, Palsu dan Perlindungan Hukum.

ABSTRACT

Shoes are on of the basic needs in this modern era, which functioned as it is main purpose of protecting foot and it is secondary purpose as showcase of fashion statements nowadays. The supporting factor in fulfilling needs is technology because it makes seller easier to advertise, market, and conduct buying and selling product activities. In previous years back the method of transaction used are direct from face to face seller and buyers, but in the recent years social media are widely used due to its easy and effective access. However the down side to this method is that authenticity become more questioned. The raised problem is how the law against consumers in purchasing fake branded shoes and legal consequences in business relations and consumer buying and selling fake branded shoes. The method use is a empireas research method that uses the approach of Law No. 20 of 2016 Regarding Trademark and Geographical Indications, Law No. 8 of 1999 Concerning about Customer Protection and Civil Code Book which aims to increase dignitu and protect consumers indirectly and encourage business actor to take responsibility, the results of this study state that compensation is given if the goods are not in accordance with the agreement, and the legal consequences received by business operators based on the provisions of Article 100-102 UUPK, Compensation can be made and termination of all acts use the mark because the use of the brand without permission of the holder of the registered trademark while the criminal provisions of the business actor can be sentenced to a maximum of 10 TH

Keywords :Shoes, Fake, and Legal Protection.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Masyarakat dapat menetukan gaya hidupnya. Gaya hidup mengalami perubahan seiring perkembangan. Gaya hidup menjadikan indentitas bagi individu maupun kelompok maka dengan itu gaya berhubungan dengan fashion, karena fashion dapat menunjang gaya seseorang menjadi lebih menarik dan menjadikan tren di kalangan masyarakat. Contoh dari fashion itu tersendiri adalah sepatu, sepatu berfungsi untuk melindungi kaki dan dapat digunakan sebagai gaya fashion tersendiri. Maka terdapat faktor pendukung ialah terknologi dengan adanya teknologi yang berkembang maka konsumen dapat mengakses produk sepatu dengan berbagai merek yang diinginkannya Melalui sosial contohnya facebook, Produk dengan merek yang terkenal akan lebih mudah untuk dipasarkan sehingga dapat dengan lebih mudah untuk dijual 1 dalam media sosial facebook kita dapat menjumpai banyak penawaran – penawaran sepatu dengan berbagai harga yang murah dan dengan mudah kita mencari sepatu yang kita inginkan.

Kontribusi merek menjadi penting, terutama dalam menjaga persaingan sehat2. Pelaku usaha dapat memasarkan produk-produk sepatu yang bermerek melalui media sosial facebook tanpa harus bertatap muka dengan pembeli. dari segi positifnya dari faktor pendukung Transaksi maka konsumen dan pelaku usaha dengan mudah dapat bertransaksi didalamnya dengan mudah tanpa harus

memakan waktu, cepat, dan simpel. dari segi negatif dari faktor pendukungnya yaitu konsumen tidak mengetahui secara detail kualitas keaslian dari sepatu tersebut melainkan hanya pelaku usaha saja yang mengetahui keaslian merek sepatu tersebut tanpa kecuali, jika pelaku usaha tersebut sudah memberikan penjelasan terhadap konsumen jika barangnya tersebut asli atau palsu dengan begitu konsumen dapat mengetahui kualitas barang yang dimilikinya tersebut.

Dalam hal Kasus penipuan Jual Beli Sepatu yang memiliki merek palsu tersebut dapat dikatakan Pelaku usaha tidak memiliki itikad baik jual beli yang dilakukan/berlaku curang yang dapat merugikan konsumen dalam pembeliannya dan menghilangkan hak konsumen3 , selain itu juga merugikan para pemilik hak eksklusif untuk memakai merek tersendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya Kecuali Pelaku usaha sudah menjelaskan tentang barangnya tersebut maka konsumen juga terlibat. Berjalan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen,harus membuktikan ketidak bersalahnya yang merugikan konsumen adalah Pelaku usaha4.

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimana Perlindungan Hukum Konsumen Pembelian Sepatu Bermerek Palsu

  • 2.    Apa Akibat Hukum Dalam Hubungan Pelaku Usaha dan Konsumen Jual Beli Sepatu Bermerek Palsu

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Tulisan bertujun agar mengetahui bagaimana cara perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pembelian barang bermerek palsu agar terhindar dari kerugian yang diterima oleh pembeli dan agara mengatahui akibat hukum jual beli sepatu bermerek palsu tersebut.

  • II.    ISI

    • 2.1    Metode penelitian

Teknik penelitian yang digunakan pada penulisan kali ini memakai metode penelitian empiris.

  • 2.2 Hasil dan Pembahasan

    • 2.2.1    Perlindungan Hukum Konsumen Pembelian Sepatu Bermerek Palsu

Di Indonesia menganut sistem pendaftaran Merek. Pendaftaran Merek merupakan salah satu cara untuk mendapatkan perlindungan hukum atas merek 5 . Merek

termasuk salah satu ketegori yang diatur oleh Kekayaan Intelektual (KI) dalam Undang-undang Merek 6 . Berdasarkan aturan tersebut Hak Merek diperoleh melalu pemakai pertamanya orang yang melakukan pendaftaran pada mereknya tersebut berhak atas hak merek tersebut. Hak pemilik merek diatur dalam UU No. 20 Tahun 20167. Merek merupakan hal yang penting dalam Dunia industri dan perdagangan8 . Merek diatur berdasarkan UU No. 20/2016 , berada Pasal 21, Pasal 76 dan Pasal 83 yaitu tentang Pendaftaran Merek, Pembatalan dan gugatan atas pelangaran merek. Berdasarkan aturan ini bertujuan agar memberikan perlindungan atau mencegah segala bentuk pelanggaran dalam merek seperti penjiplakan bentuk, nama dan mendorong kelancaran perdagangan barang dan jasa untuk dinikmati Kara manusia dituangkan kebentuk benda inmaterial tersebut. Selain itu juga memberikan rasa aman terhadap pemilik merek dan seluruh pelaku usahanya. Dalam pemohonan pendaftarannya juga harus beretikad baik jika tidak maka pemohonannya ditolak9

Pengertian Konsumen menurut UU No. 8/1999 Pasal 1 ayat (2) yakni :“Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”. konsumen adalah pemakai atau konsumen akhir (ultimate consumer ). Tujuan Hukum UUPK secara lasung adalah memajukan martabat atau sadar konsumen secara tidak langsung memaksa penyelenggara usaha, penuh bertanggung jawab. selain itu tindakannya telah dijamin dan dilindungi oleh UUPK Pasal 4 terdapat 9 Poin Perlindungan Hak dandalam Pasal 5 terdapat 4 Poin Kewajiban Konsumen, berdasarkan aturan tersebut juga mengatur Hak dan Kewajiban Pelaku usaha, Perbuatan dilarang Pelaku Usaha, Tanggung Jawab dan Sanksi berupa sanksi Adminitrasi atau Sanksi Pidana terhadap Pelaku yang melanggar. Dalam Peraturan tersebut juga memberikan solusi jika terjadi sengketadengan cara penyelesaian sengketa luar pengadilan (Non Litegasi) dengan kesepakatan antara dua pihak atau jika konsumen memilih menyelesaikan sengketa di dalam Pengadilan.

Konsumen yang telah membeli barang dengan merek yang palsu tanpa seijin pemilik merek merupakan perbuatan penyerahan hak nya sebagai konsumen maka dengan begitu konsumen bisa meminta pertanggungjawaban terhadap pelaku usaha atau produsen apabila barang yang dibelinya tidak sepertiyang dijanjikannya. Dilihat dari sisi Konsumen, Konsumen hanya ingin atau berkepentingan merek yang diterapkan pada barang adalah benar seperti yang ditampilkan

jika tidak maka konsumen akan mengalami kerugian materil dan immateril jika merek itu dipalsukan oleh pelaku usahatidak memiliki itikad baik.

Perlindungan konsumen memiliki dua upaya yaitu upaya preventif adalah suatu upaya penangan disaat terjadi permasalahan perlindungan konsumen tidak terjadi dan upaya ke dua yaitu upaya represif upaya penanganan disaat terjadi permasalahan perlindungan konsumen. Maka jika belum terjadi permasalahan tersebut merupakan upaya preventif karena berguna mencegah masalah perlindungan konsumen tersebut karena konsumen tidak mengetahui hak dan kewajibannya saat membeli produk tersebut sedangkan jika terjadi permasalahan merupakan upaya represif agar pelaku usaha berani bertanggung jawab dengan begitu konsumen bisa menagih pertanggung jawaban terhadap pelaku usaha yang menduga diderita oleh konsumen atas produk yang dipasarkannya tersebut karena tidak sesuai dengan diperjanjikan dan disisi lain konsumen juga berhak mendapatkan penyelesaian hukum karena hak dan kewajiban konsumen telah di cederai oleh Pelaku usaha tersebut pelaksana usaha wajib untuk memberikan informasi yang sejelas-jelasnya mengenai produknya tersebut agar terhindar dari permasalahan kemudian hari yang dapat merugikan pelaku usaha sendiri.

  • 2.2.2    Akibat Hukum Dalam Hubungan Pelaku Usaha dan Konsumen Jual Beli Sepatu Bermerek Palsu

Hubungan konsumen dan pelaku usaha pasti ada suatu negoisasi atau kontrak jual beli, kontrak jual beli ialah kontrak penting yang kita biasa lakukan dan bisa dilakukan dengan sederhana namun kita biasa tidak menyadari apa yang kita lakukan perbuatan hukum yang memiliki akibat hukum tertentu. Arti Jual Beli adalah persetujuan, dimana pihak yang satu wajib memberikan milik dari suatu benda terhadap pihak yang lain, sedangkan pihak ini wajib melunasi harga yang ditentukan untuk benda itu 10 . Maka terjadinya perjanjian tersebut menimbulkan kontrak jual beli mengakibatkan penyesuain barang dan harga. Salah satu hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu pada transaksi jual beli secara elektronik, sama halnya transaksi jual beli yang bisa dilakukan di Dunia nyata11

Kontrak juga bisa melalui sistem elektronik maka kontrak jual beli antara keduanya harus berdasarkan itikad baik merupakan bentuk kewajiban hukum yang harus dipatuhi proses kontrak konsumen dan pelaku usaha. Ketentuan Perjanjian Jual Beli diatur Pasal 1457 sampai Pasal 1540 KUHPer , akan tetapi tersebut bagi masa saat ini tidak cukup pengaturan bentuk/jenis perjanjian jual beli akan tetapi hanya mengatur dasar perjanjian dalam masyarakat. Hakikatnya perjanjian sudah diatur dimana pihak-pihak telah sepakat untuk memikul Kewajiban masing-masing. Berdasarkan Pasal 1474 KUHPer penjual mempunyai 2 tanggung jawab yakni

memberikan bendanya dan menanggungnya pada obyek jual beli sepatu tersebut dan berdasarkan Pasal 1491 KUHPer yang pada intinya penanggungan menjadi kewajiban penjual untuk kepentingan pembeli menjamin yaitu penguasaan benda oleh Pembeli secara tentram dan aman dan lalu selanjutnya adalah menjamin benda tersebut tidak memiliki kecacatan yang tersembunyi maka konsumen atau pemilik barang tersebut sesuai dengan Pasal 570 KUHPer dimana seorang pemilik itu akan dapat menikmati benda miliknya secara penuh dan bebas kalau tidak diganggu gugat oleh pihak lain. Maka dapat disimpulkan Pemilik awal adalah Penjual dengan menikmati rasa aman dan nyaman sebagai pemillik pertama benda tersebut. pelaku usaha harus memiliki etikad baik agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari dimulai dari barang dirancang atau di produksi sampai pada tahap purna penjualan sebaliknya sebagai konsumen juga harus memiliki etikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa. Asas itikad baik menjadi penting didalam pembuatan suatu perjanjian jual beli , karena dasarnya pihak pengguna harus mengetahui informasi jelas terkait dengan barang ditawarkan oleh pihak Penjual yang harus dengan itikad yang baik menjelaskan secara rinci/ detail terkait barang yang akan dibeli oleh pihak konsumen12

Atas kejadian pengingkaran hak pengguna barang diperlukan kehati-hatian dalam mengkaji siapa yang harus

bertanggung jawab dan seberapa jauh tanggung jawab boleh dibebani kepada pihak terkait13. Maka Penjualan Sepatu Palsu tersebut Sudah di larang oleh Undang-Undang Merek karena dapat menimbulkan persaingan curang dengan melakukan peniruan ketenaran merek pihak lainnya. dari sisi objek perjanjian kontrak merupakan Perilaku melawan hukum.

Pelaku usaha harus ganti rugi sesuai KUHPer bahwa “tiap perbuatan yang melanggar hukum ( onrechtmatige daad ), yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbutkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut” selain itu juga pada Pasal 7 UUPK menyatakan memberikan kompensasi ganti rugi jika barangnya tersebut tidak sama dengan perjanjian tersebut. Seorang konsumen dapat menyelesaikan perkaranya melalui Litigasi atau Non Litigasi mengikuti pilihan para pihak yang bersengketa.

Karenakan sebab yang halal barang tersebut mengandung cacat sehingga tidak memiliki syarat sahnya suatu perjanjian. Akibat yang diterima oleh Pelaku usaha dalam ranah perdata dilihat dari Pemilik Merek yaitu dapat dituntut ganti rugi dan penghentian perilaku yang menggunakan merek tersebut, karena menggunakan tanpa seijin pemegang hak atas merek terdaftar sedangkan dari ketentuan pidana penyelenggara usaha kena dipidana paling lama 10 (sepuluh) tahun berdasarkan ketentuan Pasal 100-102 UU No. 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

dikarenakan memperdagangkan barang tiruan sedangkan dalam transaksi online pelaku usaha juga dapat dikenai hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun penjara, dua belas miliar rupiah) karena penjualan barang yang memanfaatkan sistem elektronik yang tidak sesuai atas data/informasi berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Pada Pasal 115 tersebut , tetapi sitem elektronik dimaksud wajib memenuhi keputusan yang diatur dalam UU informasi dan transaksi elektronik. Karena sudah terdapat pada pasal 28 ayat (1) yang berbunyi ‘‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menjerumuskan yang mengakibat kerugian konsumen dalam transaksi elektronik’’.

  • III.    PENUTUP

    • 3.1    Kesimpulan

  • 1.    Indonesia mengenal Pendaftaran merek agar mendapatkan Perlindung jika terdapat permasalahan di kemudian hari. pengaturan Terdapat di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, dalam peraturan ini sudah tertera semua dimulai dari permohonan pendaftaran merek sampai Penyelesaian sengketa. Konsumen merupakan pemakai yang harus dilindungi dan sudah di atur dalam Undang-undang perlindungan konsumen yang sudah memuat hak dan kewajiban maka jika disuatu hari ada permasalahan

konsumen mendapat pertanggung jawaban hak dari pada konsumen tersebut.

  • 2.    Dalam Hubungan perjanjiannya batal demi hukum karena dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak perna ada suatu perikatan. barang yang dijual oleh pelaku usaha tidak halal karena perjanjian yang sah harus berdasarkan 1320 KUH Perdata dan akibat yang diterima oleh pelaku usaha yaitu harus mengganti rugi terhadap konsumen akan barang yang dijual nya tersebut selain itu juga dikenai hukuman pidana 10 (sepuluh) tahun lama karena melanggar merek orang lain yang menggunakan merek tidak ijin pemegang hak atas merek.

  • 3.2    Saran

  • 1.    Untuk melindungi konsumen seharusnya pemerintah melakukan sidak terhadap pelaku usaha mulai dari pertokoan ataupun media sosial agar barangnya tersebut tidak beredar kembali dan memberikan rasa aman terhadap konsumen yang ingin memiliki barangnya dan pelaku usaha diatur Pasal 19 UUPK agar mampu membuat pertanggung jawabkan perilakunya dan tidak melanggar ketentuan yang lain.

  • 2.    Sanksi bagi para pelanggar sebaiknya semakin ditingkatkan agar memberikan efek jera bagi pihak yang memiliki itikad tidak baik. Pemerinta membuat aturan terhadap konsumen dan pelaku usaha masyarakat agar terhindar dari bahaya nya menjual atau membeli barang yang memiliki merek palsu.

  • IV.    DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ahmadi Miru, 2007,Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, raja grafindo persada, jakarta.

M Isa Arief, 1979,Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Bandung.

Rahmi Jened, 2015, Hukum Merek (Trade Mark Law) Dalam Era Globalisasi dan Integrasi Ekonomi,prenadamedia group, jakarta.

Shidarta, 2000,hukum perlindungan konsumen, grasindo, jakarta.

Jurnal

I Gede Krisna Wahyu Wijaya dan Nyoman Satyayudha Dananjaya, 2018, “penerapan asas itikad baik dalam perjanjian jual beli online” Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 6 NO.8,URL:https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/vi ew/37212/22525, Diakses tanggal 9 oktober 2019.

Indah Prawesti, dan Suhirman, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjualan Barang Bermerek Palsu Secara Online, Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 2 No.

1,URL:https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/ 38776, Diakses Tanggal 16 Oktober 2019.

Indriana Nodwita Sari dan I Made Udiana, 2017, “Akibat Hukum Atas Pelanggaran Merek Oleh Pihak Yang Bukan Pemegang Lisensi”. Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 5 No. 2, URL:https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/2 0541 Diakses Tanggal 16 Oktober 2019.

Ida Ayu Citra Dewi Kusuma dan I Ketut Sudantra, 2017, “Perlindungan Hukum Atas Hak Eksklusif Pemilik Merek Di Indonesia

Terhadap Pelanggaran Merek Dalam Bentuk Perjanjian Lisensi”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 5 No.1,

URL:https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/1 9355 DIakses Tanggal 16 Oktober 2019.

Ida Ayu Made Rizky Dewinta dan Ni Luh Gede Astariyani, 2018, “Pengaturan Penolakan Pendaftaran Merek Dengan Itikad Tidak Baik”. Jurnal Fakultas Hukum Universitaas Udayana, Vol. 6 No. 11, URL: https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/53301 Diakses Tanggal 16 Oktober 2019.

Kadek Yoni Vemberia Wijaya dan I Gusti Ngurah Wairocana, 2018, “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Merek” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 6 No. 10, URL: https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/40003 Diakses Tanggal 16 Oktober 2019

Putu Mas Anandasari Stiti, Anak Agung Sri Indrawati dan I Made Dedy Priyanto, , 2019, “Implementasi Pendaftaran Terhadap Merek Dagang Kerajinan Perak Berdasarkan Undang-Undang Merek Di Desa Celuk” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol.7 No. 3, URL:

https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/53061 Diakses Tanggal 16 Oktober 2019.

Putu Eka Krisna Sanjaya dan Dewa Gde Rudy, 2018, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek Terkenal Di Indonesia”, Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 6 No. 11.

URL:https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/4 1478, Diakses Tanggal 16 Oktober 2019.

Perundang-undangan

Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun  1999 Tentang Perlindungan

Konsumen.

Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik .

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.

Internet

Muhammad Naufal Fahmi Idris, Barang KW Gara-gara Ketipu, diakses                                                         dari

https://www.facebook.com/search/top/?q=barang%20kw%20gara%2 0ketipu&epa=SEARCH_BOX Pada Tanggal 9 November 2019.

16